Komnas HAM desak penyelidikan pidana kasus Sijunjung

penjara

Sumber gambar, AFP

Keterangan gambar, Mabes Polri telah jatuhkan sanksi kepada beberapa polisi di Sijunjung.
Waktu membaca: 1 menit

Komnas HAM mendesak semua anggota polisi yang bertanggung jawab atas meninggalnya dua anak di tahanan polisi Sijunjung, Sumatra Barat, diusut.

"Sanksi disiplin tidak cukup. Harus ada proses pidana kepada semua yang bertanggung jawab melakukan pemukulan, penganiyaan, dan tindakan lain yang membuat dua anak ini meninggal dunia," kata Johny Nelson Simanjutak, kepada BBC, hari Rabu (25/1).

Faisal (14 tahun) dan kakaknya, Budri (17 tahun) ditemukan meninggal dunia di kantor polisi Sijunjung pada 28 Desember lalu.

Faisal ditahan sejak 21 Desember sementara Budri ditangkap pada 26 Desember atas dugaan terlibat pencurian.

Polisi mengatakan kedua anak ini meninggal dunia akibat gantung diri.

Klaim polisi ditolak oleh Johny yang mengatakan Faisal dan Budri meninggal dunia akibat luka-luka yang mereka derita ketika ditangkap dan mendekam di penjara polisi.

Kesimpulan ini didapat setelah Johny melakukan penelusuran dan penyelidikan kasus ini dengan mendatangi lokasi tahanan dan berbicara kepada sejumlah sumber.

Investigasi independen

"Budri dan Faisal, tidak mungkin dalam keadaan lemah atau lelah, bisa mengikatkan kain dengan kencang untuk kemudian gantung diri," jelas Johny.

"Saya juga ragu kain yang dipakai bisa menanggung berat badan kedua anak itu," tambahnya.

"Itulah sebabnya saya tidak percaya mereka gantung diri," tegas Johny.

Ia meyakini Faisal dan Budri meninggal akibat penganiyaan yang dilakukan polisi.

Kesimpulan Johny tidak sesuai dengan hasil otopsi Mabes Polri yang diserahkan kepada Komnas hari Rabu.

Penyelidikan polisi menunjukkan tidak ada bekas-bekas penganiyaan di alat-alat vital Faisal maupun Budri, yang bisa membuat keduanya meninggal dunia.

Menurut polisi kedua anak tersebut meninggal akibat kekurangan oksigen.

Johny mengatakan ia tidak sependapat dengan temuan polisi dan mendesak investigasi tim independen.

Mabes Polri telah menjatuhkan sanksi disiplin kepada kepala kepolisian Sijunjung dan delapan anak buahnya.

Mereka dinyatakan teledor yang menyebabkan Faisal dan Budri bunuh diri di tahanan polisi.