Prita ajukan Peninjauan Kembali

Prita Mulyasari mengajukan permohonan Peninjauan Kembali kepada Pengadilan Negeri Tangerang terkait putusan Mahkamah Agung yang menyatakan dirinya bersalah dalam perkara pidana pencemaran nama baik Rumah Sakit Omni International, Serpong.
"Kita sudah daftarkan dan sudah dapat nomornya," kata pengacara Prita, Slamet Juwono kepada Wartawan BBC Indonesia, Andreas Nugroho.
Slamet mengatakan salah satu pertimbangan pengajuan PK ini adalah pertimbangan hukum yang menyebutkan bahwa kliennya tidak melanggar hukum dalam kasus ini.
"Dalam putusan perdata (MA) yang langsung diketuai oleh Harifin Tumpa, itu Pak Harifin mengabulkan kasasi Bu Prita. Pertimbangannya apa yang dilakukan oleh Bu Prita ini bukan perbuatan melawan hukum, apa yang dilakukan Bu Prita hanya keluhan, dan apa yang dilakukan oleh Bu Prita bukan penghinaan," jelas Slamet.
Namun dalam putusan kasasi pidananya, hakim MA yang menyidangkan perkara ini justru mengatakan Prita telah melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik.
"Adanya pertentangan putusan hukum perdata dan pidana inilah yang kita jadikan dasar untuk PK," tegas Slamet.
Langgar konstitusi
Pada tahun 2009 Pengadilan Negeri Tangerang menjatuhkan vonis bebas kepada Prita, dengan alasan tidak terbukti mencemarkan nama baik.
Saat itu, Prita dituntut pidana penjara selama enam bulan.
Sementara untuk kasus perdatanya, MA juga memenangkan Prita sehingga bebas dari kewajiban membayar denda Rp 204 juta kepada RS Omni International.
Slamet menilai Prita tidak perlu khawatir terhadap kemungkinan hukuman yang bisa lebih berat dari hukuman sebelumnya, yakni hukuman penjara enam bulan dengan masa percobaan satu tahun.
"Dalam aturan KUHAP disebutkan putusan PK tidak boleh lebih dari putusan sebelumnya," terang Slamet.
Dia mempertanyakan langkah jaksa dan hakim yang nekat meneruskan proses pidana terhadap Prita, padahal sudah ada putusan bebas dalam kasus perdatanya.
"Kasasi terhadap putusan bebas tidak bisa, hakim dan jaksa telah melakukan pelanggaran konstitusi."
Pembelaan MA
Sebelumnya Ketua Mahkamah Agung Harifin Tumpa mempersilakan Prita Mulyasari melakukan upaya Peninjauan Kembali (PK) untuk membatalkan putusan majelis hakim Mahkamah Agung yang mengabulkan kasasi jaksa dalam perkara pidana pencemaran nama baik RS Omni Internasional.
Harifin juga menolak anggapan MA tidak konsisten karena telah mengeluarkan 2 putusan yang saling bertolak belakang. Menurut Harifin, 2 perkara (perdata dan pidana) itu diputuskan oleh 2 majelis hakim berbeda, sehingga masing-masing bisa memiliki pertimbangan yang berbeda pula.
"Itu terkait independensi hakim. Jadi, putusan tergantung pada pertimbangan hukum yang mereka ajukan sendiri," kata Harifin Tumpa seperti dikutip dari Tempointeraktif.
Kasus Prita yang mengeluhkan layanan kesehatan rumah sakit Omni dan berujung pada kasus pidana ini mendapat perhatian besar dari publik.
Masyarakat sempat menggalang dukungan lewat pengumpulan koin untuk Prita untuk membantunya membayar denda ratusan juta rupiah, bila gugatan RS Omni benar dikabulkan.
Nyatanya kemudian Prita dinyatakan bebas, meski akhir Juni lalu muncul kasasi MA yang menyebut dirinya harus menjalani hukuman percobaan.









