Penghentian visa dianggap sebagai balasan moratorium

demo di kedubes saudi jakarta
Keterangan gambar, Eksekusi TKI di Arab Saudi diprotes oleh sejumlah kalangan di Jakarta

Keputusan Arab Saudi tidak mengeluarkan izin kerja bagi pembantu rumah tangga (PRT) asal Indonesia mulai 2 Juli 2011 adalah balasan atas langkah Indonesia menerapkan moratorium pengiriman TKI ke Saudi.

Demikian pandangan Sukamto Javaladi, mantan atase tenaga kerja di KBRI Riyadh menanggapi pengumuman pemerintah Saudi menghentikan perekrutan baru PRT asal Indonesia.

"Menurut saya ini serangan balik pihak Saudi atas keputusan Indonesia menerapkan moratorium," kata Sukamto kepada BBC Indonesia, Kamis (30/6).

Indonesia memutuskan untuk membekukan pengiriman TKI ke Saudi setelah Ruyati, salah seorang TKW, dipancung di Saudi pertengahan bulan ini. Ruyati dinyatakan bersalah membunuh majikan.

Jakarta melayangkan protes karena tidak mendapatkan pemberitahuan sebelum eksekusi hukuman mati dilakukan.

Presiden Yudhoyono menyebut pemerintah Saudi menabrak norma hubungan internasional dengan tidak menyampaikan pemberitahuan pelaksanaan eksekusi.

Posisi tawar

Banyak kalangan mendukung kebijakan moratorium dengan mengatakan langkah ini akan meningkatkan posisi tawar Indonesia dan di sisi lain menjadi peluang untuk membenahi perekrutan TKI yang akan dikirim ke Timur Tengah terutama ke Saudi.

Sukamto mengatakan dengan tidak menerima PRT Indonesia, Saudi sepertinya ingin menunjukkan tidak ingin ditekan soal tenaga kerja asing.

"Pengalaman saya ketika bertugas di Saudi, pemerintah di sana menerapkan diplomasi total," kata Sukamto.

"Artinya seluruh pemangku kepentingan yang terkait dengan perekrutan tenaga kerja asal Indonesia, semuanya satu suara. Ini berkebalikan dengan situasi di Indonesia," jelas Sukamto.

Penghentian perekrutan PRT asal Indonesia diumumkan pemerintah Saudi hari Rabu (29/6).

Kementerian Tenaga Kerja Saudi menyebutkan visa kerja untuk tenaga kerja dari Indonesia dan Filipina dihentikan mulai 2 Juli terkait dengan syarat-syarat kerja yang diajukan dua negara ini.

"Keputusan Kementerian Tenaga Saudi sejalan dengan kebijakan membuka seluas-luasnya jalur perekrutan baru dari sumber-sumber lain," kata Hattab bin Saleh al-Anzi, juru bicara Kementerian Tenaga Kerja seperti dikutip kantor berita Saudi (SPA).

Nasib perundungan bilateral

Michael Tene

Sumber gambar, Kemenlu RI

Keterangan gambar, Tene mengatakan moratorium ditujukan untuk meningktkan perlindungan TKI

Menurut Sukamto salah satu dampak yang bisa timbul dari kebijakan ini adalah pemerintah Saudi mungkin akan mempersulit kepulangan para PRT yang telah habis kontrak.

Jumlah PRT asal Indonesia di Saudi diperkirakan mencapai 1,2 hingga 1,5 juta orang.

Juru bicara Kementerian Luar Negeri Indonesia Michael Tene mengatakan keputusan Saudi tidak akan mengubah rencana Indonesia.

"Ada atau tidak ada keputusan Saudi tersebut, moratorium (pengiriman TKI informal ke Saudi) akan tetap diberlakukan," kata Tene.

Ia menjelaskan moratorium baru akan dicabut bila sudah ada langkah-langkah nyata untuk meningkatkan perlindungan terhadap TKI di Saudi.

"Kalau tidak ada peningkatan perlindungan, moratorium akan tetap berlaku," tegas Tene.

Sebelum moratorium dan penghentian pemberian visa kerja, kedua negara berencana menggelar perundingan soal TKI di Saudi.

Tene mengatakan pihaknya belum bisa memastikan apakah perundingan ini bisa digelar dalam beberapa waktu ke depan.

"Tapi kalau memang masih ada keinginan dari kedua pihak untuk membahas masalah ini, rasanya ini harus dibahas lebih lanjut," kata Tene.