Presiden protes keras eksekusi Ruyati

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengajukan protes keras ke Saudi Arabia terkait eksekusi mati tenaga kerja Indonesia Ruyati setelah terbukti membunuh majikannya.
Dalam pidatonya, presiden menyatakan telah menyiapkan surat ke Raja Saudi Arabia, Abdullah bin Abdul Aziz yang menyatakan 'keprihatinan yang mendalam' atas pelaksanaan hukuman mati tersebut.
"Minggu ini kita dikejutkan atas dilaksanan hukuman mati atas saudari kita Ruyati....saya prihatin serta menyatakan protes yg keras kepada pemerintah Saudi arabia yang dalam melaksanakn hukuman mati itu menabrak norma dan tatakrama antar bangsa yang berlaku secara internasional," Yudhoyono mengatakan.
"Saya turut berduka atas musibah itu," ujar Yudhoyono.
Yudhoyono menambahkan pemerintah akan membentuk satuan tugas yang akan menangani warga negara Indonesia yang terancam hukuman mati di luar negeri.
Selain itu pemerintah juga akan membentuk jabatan baru Atase Hukum dan Hak Asasi Manusia di sejumlah perwakilan Indonesia di negara yang memiliki tenaga kerja Indonesia yang cukup banyak.
Pengetatan tenaga kerja
Menurut Yudhoyono Indonesia sebenarnya telah melakukan pengetatan pengiriman tenaga kerja Indonesia ke Saudi Arabia atau "soft moratorium" sejak satu Januari silam.
Hari Rabu Indonesia mengumumkan penghentian sementara pengiriman tenaga kerja Indonesia non-formal di sektor rumah tangga mulai satu Agustus mendatang.
Yudhoyono mengatakan moratorium akan dicabut sampai ada kepastian dari Arab Saudi mengenai perlindungan tenaga kerja Indonesia di negaranya.
Rencana moratorium tersebut diumumkan menyusul kemarahan publik atas eksekusi mati terhadap TKW Ruyati pekan lalu.
Ruyati dihukum pancung atas dakwaan membunuh majikan perempuannya di Saudi pada bulan Januari 2010.
Pemerintah Indonesia baru mengetahui eksekusi Ruyati sehari setelah dilakukan dan pemerintah Arab Saudi telah menyampaikan permintaan maaf karena tidak memberi tahu pemerintah Indonesia sebelum eksekusi diadakan.
Rapat paripurna DPR hari Selasa (21/6) mengeluarkan desakan ke pemerintah untuk memberlakukan moratorium atau penghentian sementara pengiriman tenaga kerja Indonesia ke Arab Saudi sampai tercapai perjanjian bilateral.
Beberapa kalangan mengatakan berkeberatan dengan moratorium pengiriman tenaga kerja nonformal, karena merisaukan masalah pengangguran yang akan muncul.









