Korban Pelanggaran HAM tuntut peradilan

    • Penulis, Heyder Affan
    • Peranan, BBC Indonesia

Munir
Keterangan gambar, Pegiat HAM Munir dibunuh dalam perjalanan ke Belanda tahun 2004

Keluarga korban kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia kembali menuntut agar pemerintah membentuk peradilan HAM untuk mengadili para pelaku.

Mereka menolak konsep rekonsiliasi yang ditawarkan pemerintah yang disebut tidak memberi tempat pada proses pengadilan.

Permintaan itu terungkap dalam aksi keluarga korban pelanggaran HAM di depan Istana Merdeka Jakarta yang berlangsung setiap hari Kamis.

Mereka berpendapat setelah empat tahun tuntutan mereka tidak dikabulkan pemerintah.

Selain keluarga korban kekerasan tahun 1965 terdapat pula korban kekerasan Tanjung Priok tahun 1984, kekerasan Lampung 1989, sampai kasus penembakan mahasiswa tahun 1998.

Tuntutan mereka agar kasus ini dibuka kembali dengan menghadirkan para pelakunya di peradilan sejauh ini memang berjalan di tempat.

Pemerintah dan DPR sepertinya tidak menghendaki kasus-kasus ini dibuka kembali.

Maka muncullah konsep rekonsiliasi, rehabilitasi, dan kompensasi, yang disiapkan dalam bentuk Rancangan Undang-Undang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi, KKR.

Siapkan RUU

Pemerintah saat ini tengah menyiapkan Rancangan Undang-Undang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi sebagai jawaban atas tuntutan para korban.

Kekerasan depan Universitas Trisaksi

Sumber gambar, AP

Keterangan gambar, Kekerasan di depan Universitas Trisakti menelan sejumlah korban

Direktur Jenderal Perlindungan Hak Asasi Manusia Kementrian Hukum dan HAM Harkristuti Harkrisnowo menyatakan aturan baru ini merupakan koreksi atas kelemahan undang-undang sebelumnya.

"Amnesti yang dicantumkan sebagai syarat untuk memperoleh rehabilitasi merupakan ketentuan yang bertentangan dengan undang-undang," katanya.

"Jadi tidak lagi ada dalam rancangan undang-undang ini karena tidak seyogyanya keputusan presiden mengenai pemberian amnesti atau tidak dijadikan landasan untuk memberikan atau tidak memberikan rehabilitasi kepada korban," jelasnya.

Harkristuti menambahkan walaupun RUU ini tidak mengatur tentang pengadilan peluang digelarnya proses hukum ini masih terbuka.

Dia mengacu kepada Undang-Undang nomor 26 tahun 2000 tentang pengadilan HAM, yang disebutnya dapat menyelesaikan kasus ini di pengadilan HAM adhoc.

Tetapi Suciwati, istri mendiang pegiat HAM Munir, pesimis bahwa peradilan kasus pelanggaran HAM itu dapat dibentuk.

Dia bersama korban lainnya tetap akan menuntut proses pengadilan untuk menemukan siapa yang harus bertanggungjawab.

"Energi kita adalah karena cinta kita kepada anak istri suami dan bangsa ini ke depan, jangan sampai ada anak isteri atau suami diberlakukan seperti keluarga kami," katanya

"Jangan ada suami yang diracun atau istri yang dibunuh. Atas nama cinta kemanusiaan itulah kita berharap jangan terjadi lagi," tegasnya.

Rancangan undang-undang KKR sejauh ini belum dilimpahkan pemerintah ke DPR. Rancangan yang disiapkan ini merupakan pengganti undang-undang serupa yang lebih dari empat tahun lalu dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi.