Anggodo Widjojo divonis 4 tahun

Terdakwa kasus penyuapan pimpinan KPK, Anggodo Widjojo, dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 150 juta.
Majelis hakim pengadilan Tipikor hari Selasa (31/8) menyatakan Anggodo terbukti secara sah dan menyakinan melakukan tindak pidana korupsi.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Anggodo Widjojo dengan pidana penjara empat tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider tiga bulan penjara," ucap Ketua Majelis Hakim Tjokorda Rai Suwamba.
Hakim dalam penilaiannya mengatakan hanya dakwaan pertama yakni pasal 15 Jo 5 ayat (1) huruf a UU Nomor 31/1999 tentang Tipikor Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang terbukti.
Hukuman ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya meminta hakim menjatuhkan hukuman kepada Anggodo enam tahun penjara dan denda Rp 200 juta rupiah.
Hakim menilai semua unsur dalam dakwaan pertama yakni setiap orang melakukan permufakatan jahat untuk memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud pegawai negeri atau penyelenggara negara berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatan yang bertentangan dengan kewajiban terpenuhi.
Dalam tuntutan sebelumnya Jaksa menjerat Anggodo dengan dua pasal yang terdapat dalam UU Tindak Pidana Korupsi.
Selain dijerat dengan pasal 15 UU Tindak Pidana Korupsi, dia juga dijerat dengan Pasal 21 dalam UU tersebut tentang upaya merintangi penyidikan terhadap tersangka korupsi.
Jaksa sebelumnya menilai Anggodo melakukan upaya menghalang-halangi penyidikan KPK terkait kasus Sistem Komunikasi Radio Terpadu yang melibatkan kakaknya, Anggoro Widjojo
Tim Kuasa Hukum Anggodo Widjojo langsung menyatakan banding terhadap vonis yang dijatuhkan hari ini. Sementara Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir terhadap putusan tersebut.









