Polisi tangkap 20 aktivis RMS

Kepolisian Resor Ambon mengatakan pihaknya telah menangkap 20 orang yang diduga aktivis Republik Maluku Selatan (RMS) yang terlibat dalam rencana pengibaran bendera RMS.
Kepala Polres Ambon Didik Agung Wijanarko mengatakan rencana ini diduga akan dilakukan saat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono berkunjung ke Ambon 3 Agustus lalu untuk menghadiri acara puncak Sail Banda.
Keduapuluh orang ini ditangkap dalam beberapa operasi penangkapan sejak tanggal 28 Juli lalu.
Kepala Bidang Humas Polda Maluku Johanis Huwae kepada BBC Indonesia mengatakan penangkapan pertama dilakukan terhadap tujuh orang tersangka pembuat bendera RMS.
"Barang bukti berupa 133 buah pamflet yang bertuliskan 'Bebaskan tahanan Alifuru dan tahanan Papua', serta satu buah mesin jahit dan 14 bendera RMS," kata Johanis.
"Mereka melanggar pasal 210 KUHP tentang Makar," tambahnya.
Polisi masih mengembangkan penyelidikan terkait penangkapan ini.





