Antasari didakwa membunuh

Antasari Azhar
Keterangan gambar, Antasari didakwa sebagai perencana pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen.

Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar menghadapi dakwaan pembunuhan berencana yang diajukan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang pertamanya.

Jaksa Cirus Sinaga mengenakan dakwaan pembunuhan dengan Antasari bertindak sebagai perencana pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen dan dijaring dengan Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Tuntutan hukum maksimal untuk pelanggaran pasal ini adalah hukuman mati.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Antasari didampingi 13 kuasa hukum, di antaranya Hotma Sitompul, Juniver Girsang, dan Maqdir Ismail.

Wartawan BBC yang meliput persidangan, Heyder Affan, melaporkan sempat terjadi "keributan" karena tim kuasa hukum Antasari mengatakan dakwaan jaksa sulit untuk dipahami.

Namun Jaksa Sinaga mengatakan dakwaan yang disampaikan sangat jelas dan sederhana.

"Dia membujuk orang lain melakukan pembunuhan," kata Sinaga.

Dalam dakwaannya jaksa menguraikan fakta yang diperoleh dari hasil penyidikan polisi.

Fakta yang dikutip mulai dari pertemuan Antasari dengan Rani Juliani pada Mei 2008 di Hotel Grand Mahakam hingga penembakan Nasrudin di Padang Golf Modernland, Tangerang.

Menanggapi dakwaan ini Antasari mengatakan: "Tadinya kami tidak berencana mengajukan eksepsi. Namun setelah mendengar dakwaan kami akan mengajukan keberatan."

Dan Antasari menyangkal tegas dakwaan tersebut.

"Saya otimistis. Saya tidak terlibat 1.000%. Ada skenario besar di balik kasus ini, terkait dengan posisi saya sebagai ketua KPK," kata Antasari di pengadilan.