Sopir kecelakaan maut di Subang ditetapkan tersangka – Mengapa pengemudi 'selalu menjadi tumbal' dan siapa lagi yang harus bertanggung jawab?

Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana

Sumber gambar, ANTARA FOTO

Keterangan gambar, Keluarga dan kerabat membawa foto korban kecelakaan bus rombongan SMK Lingga Kencana Depok di rumah duka, Parung Bingung, Depok, Jawa Barat, Minggu (12/5/2024).

Polisi telah menetapkan sopir bus Trans Putera Fajar, Sadira, sebagai tersangka kecelakaan maut di Subang, Jawa Barat, yang menewaskan 11 orang. Pihak pemilik bus baru akan diperiksa. Mengapa pengemudi 'selalu menjadi tumbal'? Siapa lagi yang harus bertanggungjawab atas kecelakaan ini?

Direktur Lalu Lintas Polda Jabar Komisaris Besar Wibowo kepada media mengatakan penetapan pria 51 tahun sebagai tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap 13 saksi.

Mereka di antaranya sopir bus, kondektur atau kernet, penumpang bus, saksi yang berada di lokasi kejadian, serta ahli.

"Dari langkah-langkah yang telah dilakukan itu, kita mendapatkan bahwa di TKP tidak ditemukan bekas pengereman, namun yang ada hanyalah bekas gesekan antara bus dan aspal, kata Wibowo, Selasa (14/05) sebagaimana dikutip dari Antara.

Wibowo mengkonfirmasi kecelakaan ini disebabkan kegagalan fungsi pengereman. Setelah penetapan Sadira sebagai tersangka, polisi akan memintai keterangan dari pihak perusahaan dan ahli transportasi.

Kecelakaan bus pariwisata rombongan SMK Lingga Kencana, Depok, Jawa Barat menambah daftar panjang insiden maut angkutan darat di Indonesia.

Pakar transportasi mengatakan kecelakaan yang menewaskan 11 orang ini, “Menjadi petanda bahwa kondisi keselamatan kita, kondisi angkutan (darat) kita sudah gawat”.

Insiden ini membuka persoalan lebih luas tentang pihak-pihak yang ditengarai harus bertanggung jawab, selain sopir bus yang selama ini "selalu dijadikan tumbal setiap kecelakaan bus".

Kecelakaan bus sumedang

Sumber gambar, ANTARA FOTO

Keterangan gambar, Keluarga dan kerabat membawa jenazah korban kecelakaan bus rombongan SMK Lingga Kencana Depok untuk disalatkan di rumah duka, Parung Bingung, Depok, Jawa Barat, Minggu (12/5/2024).

Kenangan orang tua: ‘Dia ingin membahagiakan ibunya’

Sebelas orang tewas, termasuk Mahesya Putra setelah bus pariwisata Trans Putera Fajar mengalami rem blong hingga terguling di jalan menurun di Kawasan Desa Palasari, Subang, Jawa Barat, Sabtu (11/05) malam.

Acara perpisahan wisuda kelas XII SMK Lingga Kencana ini sekaligus menjadi pelepasan terakhir bagi Rosdiana, terhadap putra semata wayangnya itu.

“Kalau lulus, saya mau kuliah, mau kerja sekalian kuliah. Dia sangat ingin membahagiakan ibunya, mengangkat derajat orang tua,” kata Rosdiana mengenang keinginan yang paling diingat dari Mahesya.

Rosdiana menjadi tulang punggung keluarga dengan berjualan makanan ringan, dan Mahesya selama ini ikut menopang dapur keluarga.

bus pariwisata

Sumber gambar, Dok. Keluarga

Keterangan gambar, Foto Mahesya Putra saat pemakamannya.
Lewati Whatsapp dan lanjutkan membaca
Akun resmi kami di WhatsApp

Liputan mendalam BBC News Indonesia langsung di WhatsApp Anda.

Klik di sini

Akhir dari Whatsapp

Pemuda ini dikenal ringan tangan hingga bersedia menjadi “kuli panggul” untuk membantu tetangga yang membutuhkan pekerjaan fisik, dengan bayaran sukarela. Seringkali hasilnya dibagi dua dengan Rosdiana. Sisanya, untuk uang jajan atau diberikan kepada adik-adiknya.

“Dia pikir, dia tulang punggung keluarga karena anak laki satu-satunya… Dia anaknya rajin, baik, pokoknya enggak neko-neko (macam-macam) orangnya,” lanjut Rosdiana.

Dalam kesempatan yang sama, Aida Kurnia sepupu Mahesya mengatakan pihak keluarga “sudah menerima” kepergian pria 17 tahun ini. Tapi ia mengatakan, kasus ini harus diusut tuntas.

Baca Juga:

“Mungkin dari pihak sekolah, dari pihak travelnya yang pasti, karena dari awal sebelum berangkat pun, ada bannya nyangkut di restoran tempat parkir itu,” kata Aida.

Berdasarkan keterangan sejumlah saksi, Bus Trans Putera Fajar sempat mengalami masalah pada pada bagian rem, dan sempat diperbaiki di sebuah parkiran tempat makan.

Sekitar satu jam perbaikan, bus kembali berjalan dan mengalami kecelakaan. Polisi tidak menemukan jejak rem di lokasi kecelakaan.

“Ini aneh kan. Seharusnya sebelum jalan diganti armadanya,” tambah Aida.

Siapa yang harus bertanggung jawab, selain sopir?

Pengamat transportasi dari Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, Djoko Setiwarjono mengatakan insiden Bus rombongan SMK Lingga Kencana pertanda "kondisi angkutan (darat) kita sudah gawat“.

"Segeralah bertindak. Kalau nggak, tentu nanti akan gawat lagi. Nanti korban bisa keluarga kita, kita juga,” kata Djoko kepada BBC News Indonesia.

Kasus ini menjadi titik kritis membenahi sistem angkutan darat, khususnya bus pariwisata, tambah Djoko. Ia menyoroti pihak-pihak yang tak bisa lepas dari kecelakaan ini maupun insiden yang berulang, antara lain:

kecelakaan bus

Sumber gambar, ANTARA FOTO

Keterangan gambar, Siswi yang selamat dari kecelekaan bus pariwisata di Desa Palasari, Kecamatan Ciater, Kabupaten Subang, berada di dalam bus setibanya di Depok, Jawa Barat, Minggu (12/5/2024).
  • Perusahaan Otobus

Tapi apa sanksinya? Dalam regulasinya, pihak yang tidak mematuhi uji berkala ini hanya sebatas diberi sanksi peringatan tertulis dan denda administratif. Pemilik kendaraan yang mengabaikan peringatan ini paling banter diganjar Rp24 juta.

Sanksi berat justru dibebani kepada pengemudi, melalui Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Salah satu pasalnya berbunyi:

“Setiap pengemudi yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan dan terdapat orang meninggal dunia dikenakan sanksi pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 juta”.

“Sudah saatnya, pengusaha bus yang tidak mau tertib administrasi diperkarakan. Selama ini, selalu sopir yang dijadikan tumbal setiap kecelakaan bus,” kata Djoko.

Kecelakaan Bus

Sumber gambar, ANTARA FOTO

Keterangan gambar, Petugas kepolisian mengevakuasi korban kecelakaan bus pariwisata di Desa Palasari, Kecamatan Ciater, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Sabtu (11/5/2024).
  • Kepolisian

Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Pudji Hartanto Iskandar mendorong kepolisian melakukan penelusuran terhadap pemilik bus.

"Nah itu harus menjadikan momentum, apalagi KIR mati, [kendaraan] tidak terdaftar,“ katanya.

Pudji turun ke lapangan dan memantau jalannya olah tempat kerjadian perkara yang dilakukan kepolisian. Ia juga memperoleh informasi bahwa sopir bus ini seorang "sopir tembak” – istilah pengemudi kerja lepas.

Bus kecelakaan

Sumber gambar, ANTARA FOTO

Keterangan gambar, Orang tua memeluk anaknya yang selamat dari kecelekaan bus pariwisata di Desa Palasari, Kecamatan Ciater, Kabupaten Subang, setibanya di Depok, Jawa Barat, Minggu (12/5/2024).

"Saya dapati juga dia baru pertama menyupiri bus yang dibawa ini. Jadi, paling tidak belum mengetahui karakternya. Kalau ada unsur salah, kamu ini bus pariwisata dikasih sopir tembak. Nah, sudah satu hal yang dikatakanlah melanggar,” kata Pudji.

BBC telah menghubungi Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Aan Suhanan, namun belum mendapatkan respons.

Namun dalam keterangan sebelumnya, Aan mengatakan pihaknya tidak menutup kemungkinan untuk memeriksa pemilik bus.

"Apabila hasil penyelidikan mengarah ke tersangka lain, seperti contoh pengusaha. Itu kita juga akan terapkan pasal terkait pengusaha yang mungkin ada kelalaian dan sebagainya, bisa dijadikan tersangka. Ini sangat memungkinan." kata Aan, seperti dikutip dari Detik.

kecelakaan bus

Sumber gambar, Kementerian Perhubungan

Keterangan gambar, Bus PO Trans Putera Fajar mengalami kecelakaan menewaskan 11 orang.
  • Penyelenggara

Djoko Setiwarjono mengatakan perusahaan otobus yang melanggar administrasi hingga berdampak terhadap hilangnya nyawa orang semestinya ikut diperkarakan sebagai efek jera.

Selain itu, pihak panitia penyelenggara kegiatan yang memilih dan mencari bus, tanpa meneliti lebih jauh kelayakan jalan dari kendaraan, bisa ikut diperkarakan.

"Masyarakat juga jangan hanya melihat tawaran sewa bus murah namun tidak menjamin keselamatan,“ kata Djoko.

Dalam insiden bus di Sumedang, pihak Yayasan Kesejahteraan Sosial (YKS) yang menaungi SMK Lingga Kencana Depok, meyakini bus yang disewa layak jalan.

Baca Juga:

"Sebenarnya dari awal kami merasa yakin dengan PO ini. Kalau kami enggak yakin, kami enggak akan memberangkatkan bis ini."

"Kami berusaha memberikan yang terbaik untuk murid-murid kami," kata pengurus YKS, Dian Nurfarida dalam keterangan kepada pers.

Dalam kegiatan tahunan ini, rombongan yang berangkat berjumlah 157 dengan menggunakan tiga bus.

"Ya, Alhamdulillah yang dua bis baik-baik saja," kata Dian, sambil menambahkan bahwa acara ini merupakan kesepakatan guru dengan orang tua murid.

bus kecelakaan

Sumber gambar, ANTARAFOTO

Keterangan gambar, Kerabat menunggu kabar korban kecelakaan bus pariwisata di Desa Palasari, Kecamatan Ciater, Kabupaten Subang di SMK Lingga Kencana, Depok, Jawa Barat, Sabtu (11/5/2024).
  • Pemerintah

Kecelakaan yang melibatkan bus pariwisata bukan pertama kali terjadi.

BBC News Indonesia mendata secara sederhana dari pemberitaan nasional tentang kejadian kecelakaan yang melibatkan bus pariwisata sejak Januari – April 2024.

Setidaknya terjadi tujuh peristiwa bus pariwisata mengalami kecelakaan yang menyebabkan korban jiwa dan luka berat dari periode tersebut. Ini artinya, hampir dua minggu sekali terjadi kecelakaan yang melibatkan bus pariwisata.

Dalam analis sederhana ini faktor penyebab kecelakaan karena sopir menghindari kendaraan lain (3), sopir mengantuk (2), dan rem blong (2). Dalam satu kasus kecelakaan bus pariwisata di Bantul, Jawa Tengah yang menewaskan 13 orang diketahui uji berkala kendaraan tersebut sudah kedaluarsa lima tahun.

Menurut pengamat transportasi dari MTI, Djoko Setiwarjono kecelakaan yang berulang dengan faktor mengantuk dan rem blong karena, “Ada yang salah dengan sistem kita”.

uji kir

Sumber gambar, ANTARA FOTO

Keterangan gambar, Seorang petugas melakukan pengecekan Kir pada kendaraan di tempat Uji Kir Dinas Pehubungan Tangerang Selatan, Banten, Rabu (3/4/2024)

Pertama, rem blong ini terkait dengan kelayakan bus yang semestinya sudah selesai terperiksa melalui kir. Namun, pengawasan di lapangan masih lemah, kata Djoko.

“Perusahaan itu punya namanya SMK (Sistem Manajemen Keselamatan). Itu harus diawasi. Kalau (pemerintah) tidak sanggup, carikan pihak ketiga untuk mengawasinya. Kemudian harus rutin mengecek bus wisata tadi,“ katanya.

Kedua, jumlah sopir bus yang semakin berkurang berdampak terhadap tuntutan jam kerja tinggi. Hal ini membuat sopir kelelahan, berisiko mengantuk dan celaka di jalan.

Menurut Djoko hal ini tak lepas dari perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan sopir bus, seperti penentuan standar upah dan waktu libur bagi sopir bus atau truk. Khusus bus pariwisata, tak banyak destinasi wisata yang menyediakan tempat peristirahatan yang layak buat sopir.

“Negara juga sekelas presiden juga nggak perhatian terhadap sopir bus, sopir truk. Pernah ada enggak Pak Jokowi bagi sembako? Enggak, yang dibagi sembako adalah driver ojol, usaha baru. Padahal pengusaha ojolnya kaya raya,” kata Djoko.

kecelakaan bus

Sumber gambar, ANTARA FOTO

Keterangan gambar, Orang tua mencium anaknya yang selamat dari kecelekaan bus pariwisata di Desa Palasari, Kecamatan Ciater, Kabupaten Subang, setibanya di Depok, Jawa Barat, Minggu (12/5/2024).

Selain itu, urusan keterampilan sopir membaca potensi dan meminimalisir risiko juga rendah.

“Hal ini teridentifikasi dari faktor-faktor penyebab kecelakaan bus dan truk yang terkait dengan kecakapan pengemudi ternyata tidak tertangkap pada mekanisme pengambilan SIM B1/B2 kita, serta mekanisme pelatihan Defensive Driving Training (DDT) yang selama ini dijadikan persyaratan wajib Kemenhub untuk memberi ijin,” katanya.

Terakhir, Djoko juga menyoroti peran direktorat jenderal hubungan darat dalam mengawasi bus pariwisata bermasalah.

Dari catatan MTI yang merujuk pada data Kemenhub, kata dia, hampir 40% dari 16.297 unit kendaraan pariwisata adalah angkutan liar alias tidak terdaftar di Sistem Perizinan Online Angkutan Darat dan Multimoda (SPIONAM).

“Ditjenhubdat memiliki kepanjangan tangan di daerah, yaitu Badan Pengelola Transportasi Daerah (BPTD) dan dinas perhubungan setempat, bisa segera lakukan sidak ke sejumlah lokasi destinasi wisata, pasti akan menemukan sejumlah bis wisata yang bermasalah,” katanya.

uji kir

Sumber gambar, ANTARAFOTO

Keterangan gambar, Seorang petugas melakukan pengecekan rem pada kendaraan pengangkut barang di tempat Uji Kir Dinas Pehubungan Tangerang Selatan, Banten, Rabu (3/4/2024).
  • Petugas KIR

Meloloskan kendaraan tidak layak pada uji berkala merupakan masalah klasik dan sudah hampir jadi rahasia umum, kata Djoko.

“Kendaraannya nggak ada, suratnya keluar.”

Menurutnya, tunjangan petugas kir yang tidak pernah naik sejak 2006 berpotensi memicu praktik pungutan liar di lapangan dalam meluluskan kendaraan.

Tunjangan petugas kir paling kecil Rp200.000 dan paling besar Rp440.000 per bulan, menurut Perpres No. 107/2006 yang ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhohono.

“Sudah hampir 20 tahun enggak naik. Sehingga bisa bermain. Tapi itu tidak ditindak juga, kasus kayak gitu. Jadi KIR kita harus benar, jangan KIR-KIR-an,“ kata Djoko.

Anggota Kompolnas yang juga mantan Dirjen Hubungan Darat Kemenhub, Pudji Hartanto, mengakui perlu ada pengawasan lebih ketat pada petugas KIR di daerah.

"Misalnya Dishub Provinsi, kan tidak perlu diawasi oleh Kementerian Perhubungan dan Ditjen Hubungan Darat. Di situlah letak seorang Kadishub provinsi melakukan pengawasan… KIR harus profesional jangan abal-abal, jangan hanya pentingkan PAD/pungli semata,“ katanya.

kecelakaan bus pariwisata

Sumber gambar, Perpres No. 107/2006

Keterangan gambar, Tunjangan petugas KIR tidak naik sejak 2006.

Kehadiran PO bus yang tidak menaati prosedur dan terlibat dalam lingkaran kejahatan uji berkala ini juga akan merusak perusahaan yang benar-benar profesional.

“Perusahaan PO bus yang sudah disiplin, sudah bagus, tergilas oleh namanya sebagian yang dikatakan tadi banyak melanggar, tidak tertib. Apalagi ada juga yang dia gelap,“ jelas Pudji.

Apa kata pemerintah?

Direktur Angkutan Jalan Kemenhub, Suharto mengatakan dari temuan di lapangan pihak pengusaha bus yang akan diperkarakan.

Temuan Kemenhub antara lain bus yang digunakan tak punya izin menjadi bus pariwisata, kir kadaluarsa, dan pemilik bus mengubah bentuk bodi dan interior.

"Ini kira-kira yang akan kita jerat, bukan hanya pengemudinya tapi pemiliknya akan kita jerat," kata Suharto melalui sambungan telepon.

Tapi perkaranya pemilik hanya sebatas diberi sanksi administrasi, peringatan atau paling banter kena denda paling banyak Rp24 juta. Hal ini sesuai dengan peraturan menteri.

kecelakaan bus subang

Sumber gambar, ANTARAFOTO

Keterangan gambar, Sejumlah keluarga dan kerabat berdoa di depan makam korban kecelakaan bus rombongan SMK Lingga Kencana Depok, di TPU Parung Bingung, Depok, Jawa Barat, Minggu (12/5/2024).

Suharto mengaku bahwa sanksi kepada pihak pemilik bus, "Dengan nilai tadi, tidak terlalu relevan. tidak terlalu memberatkan".

Tapi ia mengatakan kasus ini bisa menjadi pesan: "Masyarakat lebih bijak dalam memilih armadanya".

Pemerintah, kata Suharto, menyediakan aplikasi bernama 'MitraDarat' yang berguna untuk memeriksa izin dan kelayakan bus sewa.

"Kalau memang [armada] itu sudah tidak muncul [di aplikasi], maka dapat dikategorikan bahwa itu tidak terdaftar lagi, dan itu kendaraan ilegal," kata Suharto.

Dengan proses seleksi yang ketat dari publik ini, Suharto berharap ke depannya bus-bus tak berizin akan berhenti beroperasi dengan sendirinya.

"Dengan sendirinya tidak akan mendapat pesanan dari masyarakat, maka mereka mau tidak mau harus mengurus perizinannya," katanya.

Menanggapi pengawasan terhadap bus-bus pariwisata tak berizin yang masih beredar di tengah masyarakat, Suharto mengatakan, "Kalau diawasi satu per satu tidak memungkinkan".

kecelakaan bus subang

Sumber gambar, ANTARA FOTO

Keterangan gambar, Petugas kepolisian mengevakuasi korban kecelakaan bus pariwisata di Desa Palasari, Kecamatan Ciater, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Sabtu (11/5/2024).

"Oleh karena itu kami sudah berkoordinasi dengan teman-teman di jajaran kepolisian, dinas perhubungan baik provinsi, kota, kabupaten, kita sudah coba berkoordinasi, berkomunikasi untuk melakukan penertiban di jalan raya," katanya.

Selain itu, Suharto juga meminta masyarakat mengawasi masalah kelelahan sopir. Pasalnya, sudah ada aturan sopir bekerja maksimal delapan jam, dan setiap empat jam harus beristirahat.

Ini maksimal delapan jam. Dan setiap empat jam harus istirahat. Kalau perjalanannya lebih dari 8 jam, maka harus ada sopir cadangan. Sebetulnya sudah diatur seperti itu.

"Nah ini bisa ada alat kontrol juga dari masyarakat, maka masyarakat bisa memesan bis bisa tanya tadi sopirnya berapa? Perjalannya kan sudah ketahuan jaraknya, dari Jakarta ke tempat yang dituju-tuju. Kalau delapan jam perlu dipertanyakan sopirnya berapa," tambah Suharto.

Terakhir, terkait dengan tunjangan petugas KIR. Kata Suharto, pihaknya sudah berkali-kali menindak "penguji yang nakal" dengan mencabut sertifikat kempetensinya.

Kembali ke Rosdiana yang masih dalam masa berkabung karena kehilangan satu-satunya anak laki. Ia berpesan kepada seluruh orang tua yang anaknya sedang berencana keluar kota untuk kegiatan sekolah.

"Saya berharap, kalau diadakan lagi wisuda di luar, ya lebih berhati-hati lagi dan dicek apa yang semua dipersiapkan. Supaya tidak terjadi seperti ini lagi," katanya.