MK menolak permohonan agar pemilu bersifat proporsional tertutup

Sumber gambar, Aditya Pradana/ANTARA FOTO
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan agar sistem pemilihan umum diubah menjadi proporsional tertutup.
“Dalam provisi, menolak permohonan provisi para pemohon. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan para pemohon seluruhnya“ kata Ketua hakim Anwar Usman di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, pada Kamis (15/6) .
Sebelumnya, beberapa akademisi dan pegiat politik khawatir jika sistem pemilu diubah ke proporsional tertutup, Pemilu 2024 berpotensi mundur.
Sebab, pasal-pasal yang diberlakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam pemilu tahun depan tidak akan sesuai dengan perubahan sistem pemilu yang sebelumnya bersifat terbuka menjadi tertutup.
Selain itu, perubahan menjadi sistem proporsional tertutup juga tidak memberi kepastian kepada para calon legislatif (caleg) karena partai jadi punya kekuasaan mutlak untuk mengotak-atik daftar calegnya. Perlu diketahui, pendaftaran caleg telah berlangsung pada awal Mei.
Gugatan uji materi yang menyoal Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) tersebut diajukan enam pemohon, yakni Demas Brian Wicaksono yang merupakan kader PDI Perjuangan, lalu Yuwono Pintadi, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, dan Nono Marijono.
Menurut mereka, sistem proporsional terbuka menimbulkan individualisme para politisi, yang berakibat pada konflik internal dan "kanibalisme" di internal partai politik yang bersangkutan.
Sebab, proporsional terbuka dinilai melahirkan liberalisme politik atau persaingan bebas dengan menempatkan kemenangan individual total dalam pemilu.
Sistem proporsional tertutup pernah digunakan Indonesia pada masa Orde Baru.
Namun, pada 2008 lalu, MK mengabulkan tuntutan pemohon tentang Pengujian UU 10 Tahun 10 Tahun 2008.
UU ini mengatur tentang Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD terhadap UUD 1945.
Dan, putusan MK NOMOR 22-24/PUU-VI/2008 itulah yang membawa Indonesia kepada sistem proporsional terbuka, yang sampai saat ini masih diterapkan.
PDI Perjuangan memberi dukungan terhadap dikembalikannya sistem proporsional tertutup. Sikap ini diikuti oleh Partai Bulan Bintang (PBB) yang diketuai Guru Besar Hukum Tata Negara Prof. Dr. Yusril Ihza Mahandera.
Sementara delapan partai politik menolak, yaitu Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Demokrat (Demokrat), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Nasional Demokrat (NasDem), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Amanat Nasional (PAN).
Rumor kebocoran putusan MK soal sistem pemilu tertutup
Sebelum para hakim MK menyampaikan putusannya pada 15 Juni 2023, terdapat rumor bahwa MK akan mengegolkan perubahan sistem pemilu menjadi sistem tertutup.
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, meminta pengusutan terhadap dugaan kebocoran informasi putusan MK.
“Kalau betul itu bocor, itu salah ... Saya tadi sudah ke MK supaya diusut siapa di dalam yang suka bicara itu,” kata Mahfud usai rapat bersama Kapolri dan Panglima TNI di Jakarta, Senin (29/05).
Kapolri mengatakan pihaknya terbuka untuk melakukan penyelidikan.
Pakar hukum tata negara, Feri Amsari ,mengatakan rumor yang digulirkan oleh wakil menteri di pemerintahan Susilo Bambang Yudoyono itu dipengaruhi oleh kecurigaan bahwa MK dikendalikan oleh kepentingan politik.
Namun, seorang mantan ketua MK memperingatkan agar putusan MK tidak dipolitisasi.
Dari mana rumor itu berasal?
Pada Minggu (28/05), pakar hukum tata negara, Denny Indrayana, menyatakan di media sosialnya bahwa ia telah mendapatkan informasi penting, yaitu MK akan memutuskan Pemilu legislatif diubah menjadi sistem proporsional tertutup.
Para pemilih, kata Denny, akan kembali mencoblos gambar partai saja di surat suara seperti pada masa Orde Baru — bukan foto calon legislatif secara langsung.
Ia menambahkan, informasi yang dia dapatkan menyebut putusan itu didukung oleh enam hakim MK, dengan tiga hakim berbeda pendapat atau dissenting opinion.
“Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan Hakim Konstitusi,” ujarnya.
Artikel ini memuat konten yang disediakan Instagram. Kami meminta izin Anda sebelum ada yang dimunculkan mengingat situs itu mungkin menggunakan cookies dan teknologi lain. Anda dapat membaca Instagram kebijakan cookie dan kebijakan privasi sebelum menerima. Untuk melihat konten ini, pilihlah 'terima dan lanjutkan'.
Lompati Instagram pesan
Liputan mendalam BBC News Indonesia langsung di WhatsApp Anda.
Klik di sini
Akhir dari Whatsapp
Denny adalah mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Klaimnya pun segera ditanggapi oleh SBY di Twitter.
Presiden ke-6 RI itu menyebut, bila informasi yang disampaikan Denny benar, 'chaos' politik bisa terjadi.
“Ingat, DCS (Daftar Caleg Sementara) baru saja diserahkan kpd KPU. Pergantian sistem pemilu di tengah jalan bisa menimbulkan ‘chaos’ politik,” sebut SBY dalam utasnya yang telah viral.
Juru bicara MK, Fajar Laksono, membantah rumor tersebut. Ia mengatakan bahwa sidang uji materi sistem Pemilu yang diajukan oleh enam pemohon – salah satunya adalah kader PDIP – belum mencapai pembahasan putusan.
Fajar mengatakan perkara tersebut baru sampai ke tahap penyerahan kesimpulan dari masing-masing pihak terkait pada tanggal 31 Maret mendatang.
"Nah, bagaimana mungkin bocor atau apa, kalau itu saja belum dibahas. Silakan tanyakan pihak yang bersangkutan," ujarnya kepada wartawan di gedung MK, Senin (29/05), seperti dilaporkan Detikcom.
Fajar mengatakan MK akan membahas persoalan tersebut dalam lingkup internal. Ia juga belum bisa memastikan apakah MK akan memanggil Denny Indrayana.
Mengapa jadi kontroversi?
Rumor kebocoran putusan MK ini ditanggapi serius oleh beberapa mantan hakim di lembaga tersebut.
Mahfud MD, Ketua MK periode 2008-2013 dan sekarang menjabat sebagai Menkopolhukam, menyebut info dari Denny sebagai “preseden buruk, bisa dikategorikan pembocoran rahasia negara”.
“Polisi harus selidiki info A1 yang katanya menjadi sumber Denny agar tidak menjadi spekulasi yang mengandung fitnah,” kata Mahfud dalam sebuah Twit yang dikirim Minggu (28/05).
Pada Senin (29/05), ia menegaskan bahwa putusan MK seharusnya menjadi rahasia ketat sebelum dibacakan. “Tapi kalau sudah diketok itu harus disebarkan agar tidak ada yang mengubah,” ujar Mahfud.
Mantan ketua MK pertama, Jimly Asshidiqie, menanggapi komentar SBY dengan mengatakan seharusnya orang di luar MK tidak membuat kesimpulan sebelum perkara tuntas dipersidangkan. “Rumor bukan fakta,” katanya.
Jimly menambahkan, kalaupun rumor itu benar, Denny Indrayana pantas untuk disanksi karena sebagai pengacara semestinya ia tahu bahwa putusan MK sebelum dibacakan adalah rahasia.

Sumber gambar, Antarafoto
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Purnomo mengatakan pihaknya membuka kemungkinan untuk melakukan penyelidikan terhadap dugaan kebocoran informasi dari MK.
“Kami saat ini sedang merapatkan untuk langkah-langkah yang bisa kita laksanakan untuk membuat semuanya menjadi jelas,” kata Listyo dalam jumpa pers bersama Mahfud, Senin (29/05).
“Dan tentunya kalau kemudian ada peristiwa pidana di dalamnya tentunya kita akan mengambil langkah lebih lanjut,” ia menambahkan.
Dalam wawancara dengan Metro TV, yang diunggah ke Instagram, Denny Indrayana mengatakan ia menyebarkan informasi “dari sumber yang saya yakini kredibilitasnya” untuk memberikan ruang bagi MK untuk menimbang ulang sebelum mengubah sistem pemilu menjadi proporsional tertutup.
Artikel ini memuat konten yang disediakan X. Kami meminta izin Anda sebelum ada yang dimunculkan mengingat situs itu mungkin menggunakan cookies dan teknologi lain. Anda dapat membaca X kebijakan cookie dan kebijakan privasi sebelum menerima. Untuk melihat konten ini, pilihlah 'terima dan lanjutkan'.
Lompati X pesan
Apakah pemilu sistem proporsional tertutup inkonstitusional?
Dalam UUD 1945 tidak ada ketentuan apakah Pemilu legislatif harus dilakukan secara tertutup atau terbuka. Perkara ini disebut sebagai open legal policy yang diserahkan kepada pembuat kebijakan, yaitu pemerintah dan DPR.
Perkumpulan Pemilu untuk Demokrasi (Perludem) yang menjadi salah satu pihak terkait dalam uji materi sistem pemilu di MK berpendapat bahwa Mahkamah Konstitusi bukan pihak yang berwenang untuk menentukan sistem Pemilu mana yang digunakan.
Direktur Perludem, Khoirunnisa Nur Agustyati, mengatakan sistem Pemilu semestinya sudah pasti setelah tahapan Pemilu berjalan. Bila berubah di tengah-tengah, itu dapat mengubah proses Pemilu yang lainnya — salah satunya peraturan.
“Akhirnya nanti akan ada sejumlah pasal yang menjadi tidak kompatibel kalau yang diputuskan adalah sistem Pemilu proporsional tertutup karena pasal-pasal yang lainnya kan mengatur, misalnya soal sengketanya, soal peraturan Bawaslunya, kan masih mengatur dalam kerangka sistem Pemilu proporsional terbuka,” kata Khoirunnisa kepada BBC News Indonesia.
Selain itu, perubahan menjadi sistem proporsional tertutup juga tidak memberi kepastian kepada para calon legislatif (caleg) karena partai jadi punya kekuasaan mutlak untuk mengotak-atik daftar calegnya. Perlu diketahui, pendaftaran caleg telah berlangsung pada awal Mei.
“Nah ini kan artinya juga tidak memberikan perlindungan kepada caleg itu sendiri, kan? Bahwa bisa saja mereka diganti di tengah jalan posisinya bahkan dapilnya pun juga bisa diubah,” kata Khoirunnisa.

Sumber gambar, Antarafoto
Dipengaruhi kecurigaan
Menurut pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari, rumor bahwa MK akan mengegolkan sistem Pemilu proporsional tertutup dipengaruhi oleh kecurigaan yang meluas bahwa lembaga peradilan tersebut dikendalikan oleh kepentingan politik.
Kecurigaan itu dinilai wajar oleh Feri, mengingat MK beberapa kali terlibat dalam kontroversi.
Terakhir, MK mengubah masa jabatan pimpinan KPK dari semula empat tahun menjadi lima tahun. Putusan ini disebut berlaku mulai dari pimpinan KPK yang saat ini menjabat, Firli Bahuri.
Beberapa pakar hukum tata negara menilai putusan ini janggal karena materi gugatan yang sifatnya open legal policy atau kebijakan hukum terbuka biasanya ditolak oleh MK dan diserahkan kepada pembuat undang-undang yakni pemerintah dan DPR.
Turut diduga, putusan tersebut berkaitan dengan nuansa politik jelang Pemilu 2024 serta tak lepas dari campur tangan kepentingan Istana. Firli sedang berupaya menyelidiki dugaan korupsi Formula E yang melibatkan bakal capres Anies Baswedan.
Pada Februari, sembilan hakim MK dilaporkan ke polisi dengan tuduhan mengubah redaksi putusan – dan karena itu substansinya – uji materi terkait pemberhentian hakim MK Aswanto oleh DPR. Perkara tersebut berbuntut sanksi etik yang dijatuhkan Majelis Kehormatan MK kepada hakim Guntur Hamzah.
Menurut Feri, anggapan bahwa MK dipengaruhi oleh kepentingan politik sulit dihindari, sebab hakim-hakimnya dipilih oleh lembaga politik. Padahal, lanjutnya, hakim adalah juri konstitusional dalam berbagai praktik ketatanegaraan.
“Dengan dipilihnya para hakim dari unsur-unsur politik itu yang menyebabkan relasi politik dalam putusan hakim sulit dihindari,” kata Feri.
MK memiliki sembilan hakim yang diusulkan oleh tiga lembaga negara, yaitu Mahkamah Agung (MA), DPR, dan Presiden yang mewakili pemerintah.
Feri berkata mekanisme pemilihan seperti itu rentan menimbulkan konflik kepentingan. Pemberhantian hakim Aswanto, misalnya, diakui DPR sebagai “keputusan politis” karena dia kerap menganulir produk UU yang dibuat DPR.

Sumber gambar, ANTARA FOTO/Fauzan
Feri berpendapat semestinya ada satu lembaga netral yang melakukan seleksi, lalu yang terpilih diajukan oleh tiga lembaga tersebut. Komisi Yudisial (KY) bisa menjadi lembaga yang netral itu, imbuh Feri. Selama ini, KY tidak terlibat dalam seleksi hakim MK.
“Tapi yang terjadi ya tiga lembaga itu juga melakukan seleksi milih sendiri lalu mengajukan sendiri,” kata Feri.
Namun, salah satu pendiri MK dan ketua pertama lembaga itu, Jimly Asshidiqie mengatakan putusan MK – seperti banyak hal lainnya – kerap dipolitisasi menjelang tahun politik 2024.
Jimly menegaskan bahwa masyarakat Indonesia perlu membangun tradisi menghormati putusan pengadilan.
“Kalau sudah diputus, terlepas kita setuju dan tidak setuju ya kita hormati saja,” kata Jimly kepada BBC News Indonesia.
Ia mengatakan dirinya pribadi juga tidak setuju dengan putusan perpanjangan jabatan KPK, menilai pertimbangan hakim “tidak relevan” dengan sifat KPK sebagai lembaga negara. Namun, pada akhirnya yang berlaku bukanlah dissenting opinion melainkan pendapat mayoritas hakim.
“Jadi jangan kita berlarut-larut menilai putusan pengadilan. Suka atau tidak suka kalau dia sudah berlaku, judges know the law.
“Hakimnya itu tahu hukumnya dan putusan pengadilan itu sudah hasil perdebatan saksi, ahli... itu bukan orang goblok, orang pintar. Nah sepintar-pintar orang luar kan enggak menghayati kasusnya. Jadi belum tentu mereka memahami apa yang menjadi substansi perkara,” kata Jimly.

Sumber gambar, Antarafoto













