Santri di Aceh Barat dihukum dengan dilumuri cabai sekujur tubuh – Kekerasan di pesantren karena 'tafsir agama dan pola didik yang salah'

Sumber gambar, Getty Images
Seorang santri di Aceh Barat dihukum oleh istri pimpinan dayah—setingkat pesantren—dengan dilumuri cabai sekujur tubuh karena ketahuan merokok. Polisi telah menetapkan pelaku sebagai tersangka, sementara pengamat pendidikan di Aceh menilai maraknya kekerasan di dayah karena tafsir agama dan pola didik yang salah.
Senin (30/09) sore, Marnita sedang duduk di depan teras rumah ketika putranya yang sedang mondok di dayah tak jauh dari rumahnya tiba-tiba muncul sambil berteriak histeris dan meringis kesakitan.
Putranya, TMK, yang berusia 13 tahun, adalah santri di salah satu dayah yang berlokasi di Kecamatan Pante Ceureumen, Kabupaten Aceh Barat, Aceh.
Marnita tersentak ketika mendapati putranya tampak kesakitan.
“Mak! badannya panas, panas, perih ditaruh [dilumuri] cabai sama Umi!” ujar Marnita, menirukan perkataan putranya kala itu.
Tanpa pikir panjang, dengan amarah yang tak tertahankan perempuan berusia 37 tahun itu langsung bergegas menuju dayah yang berjarak sekitar 500 meter dari rumahnya. Sementara itu, TMK mendapat penanganan oleh neneknya untuk meringankan rasa perih yang dialaminya.
Di dayah, Marnita langsung melabrak NN—orang yang dipanggil Umi, sekaligus istri dari H atau AT, pemimpin dan pemilik dayah. Marnita bertanya kepada NN mengapa anaknya dihukum dengan cara dilumuri cabai begitu.
“‘Demi kamu, biar anak kamu enggak seperti itu lagi’, begitulah jawaban NN,” kata Marnita.
Marnita kemudian bilang kepada NN bahwa anaknya kini kesakitan akibat dilumuri cabai oleh NN. Alih-alih bertanggung jawab, menurut Marnita, NN malah pergi begitu saja meninggalkan dirinya.
Setibanya kembali ke rumah, TMK bercerita bahwa sebelum dilumuri cabai oleh NN, dirinya kedapatan merokok sendirian di dalam asrama oleh salah satu ustaz. Dia kemudian dihukum dengan rambutnya dicukur sampai plontos.

Sumber gambar, Rino Abonita
Liputan mendalam BBC News Indonesia langsung di WhatsApp Anda.
Klik di sini
Akhir dari Whatsapp
Dayah terpadu tersebut memiliki 10 peraturan yang isinya dapat dilihat terpampang di sisi kanan pintu masuk. Di antara sepuluh aturan, sanksi cukur rambut hanya berlaku untuk pelanggaran tidak salat berjemaah, bukan merokok.
Usai digunduli oleh ustaz yang mendapati TMK merokok, tiba-tiba NN datang menghampiri seakan ingin ikut memberi pelajaran dengan cara mencubit pipi kiri dan kanan TMK.
Saat itu, NN pergi mengambil sesuatu ke rumahnya yang lokasinya masih di dalam lingkungan dayah. Ternyata itu segepok cabai yang sudah digiling.
Menurut pengakuan TMK, kata Marnita, anaknya kemudian dijadikan bahan tontonan dengan cara diikat tangannya ke belakang dan disandarkan ke sebuah batang kayu di halaman dayah dalam kondisi telanjang dada.
NN kemudian menyesakkan segenggam cabai yang sudah digiling ke dalam mulut bocah tersebut.
“Dua kali ditaruh di mulut, sampai, giginya copot. Habis itu baru dilumuri di badannya, dioles-oles di badannya. Ada beberapa kali di depan sama yang di belakang,” tutur Marnita, menirukan pengakuan putranya.
Usai melampiaskan hukuman kepada TMK, NN kemudian menyuruh bocah tersebut mandi.
Menurut Marnita, saat menyuruh bocah itu mandi, NN sama sekali tidak melepaskan ikatan tangan TMK, hanya membiarkan bocah itu mengering dengan lumuran cabai serta gigi yang telah tanggal dan berdarah.
TMK berusaha melepaskan ikatan dengan bantuan temannya sesama santri saat NN telah pergi.
Ia sempat mandi di dayah dengan bantuan santri lainnya, tetapi karena tidak tahan lagi dengan rasa perih yang menggerayangi di sekujur tubuhnya, ia pun memutuskan untuk melarikan diri ke rumah.
Video ketika TMK berteriak histeris sambil meringis kesakitan saat diguyur bergayung-gayung air oleh neneknya sampai akhirnya bocah itu tidak tahan lagi dan kemudian menceburkan diri ke dalam bak mandi sempat viral di dunia maya akhir pekan lalu
Sejumlah foto yang memperlihatkan tubuh bocah tersebut penuh taburan bedak serta foto yang menunjukkan wajah dengan gigi gingsul atas yang patah dan berdarah juga ikut beredar.

Sumber gambar, Dok. keluarga
Menurut Marnita, sebelum menceburkan diri ke dalam bak air di kamar mandi, TMK sempat mendapat penanganan seperti dioles dengan kelapa parut sembari dikipasi agar rasa perih di tubuhnya mereda. Namun, panas akibat lumuran cabai tidak tertahankan.
Marnita sempat memanggil seorang bidan yang masih ada ikatan saudara dengannya dan bertanya obat apa yang bisa ia sarankan agar anaknya tidak merintih lagi. Namun, bidan tersebut juga mengaku tidak tahu obat apa yang tepat untuk menangani pedas karena cabai tersebut.
Hingga menjelang tengah malam, badan TMK masih tampak memerah. Keesokan paginya, barulah TMK merasa baikan.
TMK sempat diberitakan dibawa ke rumah sakit, tetapi menurut Marnita TMK hanya mendapat penanganan secara tradisional di rumah neneknya.
“Kata mamak, sempat merasakan kayak demam panas gitu, mungkin dari efek cabai itu,” kata Marnita.
‘Daripada ustaz pukul, lebih baik anak saya dikeluarkan’
TMK merupakan santri pindahan dari sebuah pesantren di kawasan Meureubo. Dia pindah saat pertengahan semester pada tahun 2023. Kala itu, dia menginjak kelas satu sekolah menengah pertama (SMP).
TMK kini tercatat sebagai siswa kelas dua SMP dan sedang mengenyam pendidikan sebagai hafiz di lembaga pendidikan keagamaan tersebut. Dayah tersebut menerapkan sistem pendidikan terpadu, karena itu di dalamnya juga berlangsung pendidikan konvensional tingkat sekolah menengah pertama.
Beberapa bulan sebelum dihukum dengan dilumuri cabai, TMK sempat dihukum atas pelanggaran yang sama, yakni merokok.
Menurut Marnita, pelanggaran yang dilakukan oleh anaknya bukan karena kedapatan, akan tetapi berdasarkan laporan dari santri lain yang ketahuan merokok dan buka mulut.

Sumber gambar, Rino Abonita
Siang itu, kata Marnita, pemimpin dayah langsung turun tangan memberi pelajaran dengan cara memukul kedua betis anak laki-lakinya itu. NN alias Umi juga ikut berkontribusi dengan menampar kedua pipi anaknya.
Semua itu dilakukan di musala, di depan seluruh santri sebagai bentuk sanksi sosial. TMK tidak menjalani hukuman sendirian, melainkan bersama beberapa santri lainnya.
Marnita mengaku informasi mengenai hukuman pertama yang dialami oleh anaknya itu diketahui dari santri lainnya. Keesokan harinya, Marnita mengaku sempat mencak-mencak sewaktu mengunjungi dayah.
Pasalnya, sebelum menyekolahkan putranya di dayah tersebut, Marnita telah membuat kesepakatan di atas materai dengan pihak pesantren bahwa ia siap anaknya dikeluarkan jika sewaktu-waktu melakukan pelanggaran, asalkan tidak diberi sanksi fisik.
“Daripada ustaz pukul, lebih baik anak saya dikeluarkan,” tegas Marnita.
Wartawan Rino Abonita yang melaporkan untuk BBC News Indonesia telah berusaha mengonfirmasi sejumlah tudingan terkait dugaan kekerasan terhadap santri kepada H, pemimpin dayah tersebut. Namun yang bersangkutan tidak merespons permintaan wawancara.
Demikian halnya saat berkunjung pada Sabtu (06/10) siang, dayah tersebut terlihat sepi, hanya ada sejumlah santri mengenakan pakaian pramuka. Dayah terpadu yang tercatat di dinas pendidikan dayah tersebut didominasi oleh bangunan kayu dan terlihat tua.
Pelaku ditetapkan tersangka dan ditahan
“Saat ini, pelaku telah kami tetapkan sebagai tersangka dan telah kita lakukan penahanan guna menindaklanjuti proses hukum berikutnya,” ujar Kasatreskrim Polres Aceh Barat, Iptu Fachmi Suciandy, seperti dikutip dari Tribunnews, Senin (07/10).
Menurut pengakuan tersangka, kata Fachmi, NN mengaku kesal dengan perilaku korban yang sering merokok di lingkungan pesantren kendati sudah berkali-kali diperingatkan.
Bagaimanapun, oleh polisi, NN dijerat dengan Pasal 80 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 76 c Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Provinsi Aceh, Meutia Juliana, mengatakan kekerasan yang terjadi di lembaga pendidikan setingkat dayah karena relasi kuasa dan pola pikir lama yang masih melanggengkan kekerasan dalam proses pendisiplinan peserta didik.
Semestinya, menurut Meutia, setiap lembaga pendidikan—termasuk dayah—memiliki perlindungan terhadap anak, termasuk sarana dan prasarana yang ramah anak, kebijakan dan peraturan di lingkungan dayah yang ramah anak.
“Serta SDM tenaga pendidik dan pengelola dayah—baik berbasis agama maupun yang umum—yang terlatih dan peka terhadap isu-isu perlindungan anak, sehingga bisa menerapkan disiplin positif dalam pengasuhan dan pendidikannya,” ujar Meutia, Minggu (06/10).
Meutia mengatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan dinas terkait dalam penanganan kasus ini.
Merujuk data Dinas PPPA Provinsi Aceh, tercatat 715 kasus kekerasan terhadap anak pada 2022. Pada 2023, jumlahnya bertambah menjadi 790 kasus.
Sementara, menurut badan PBB yang menangani urusan anak-anak, UNICEF, dayah sering menjadi pusat berbagai bentuk kekerasan, termasuk pelecehan seksual, kekerasan fisik, dan emosional.
Kekerasan di lembaga pendidikan agama
Diakui pengamat pendidikan di Aceh, Affan Ramli, konsep pendidikan dengan tinggal di asrama dalam kurun waktu tertentu—seperti yang dipraktikkan di dayah—berpotensi memicu kekerasan.
Menurut Affan, praktik kekerasan di lembaga pendidikan agama pun langgeng lantaran pendidik salah menafsirkan teks agama. Sehingga Islam dianggap permisif dengan tindakan kekerasan terhadap peserta didik dengan tujuan menanamkan kedisiplinan.
Hal ini, kata pengajar pedagogi kritis di Komunitas Studi Agama dan Filsafat (KSAF) ini, dilakukan sebagai terapi untuk pelurusan kesalahan.
“Ada kesalahan guru-guru Islam, dayah ini basisnya Islam, guru-guru Islam ini memahami tentang pendisiplinan anak-anak karena mereka merujuk kepada, biasanya, hadis nabi tentang boleh memukul,” kata Affan, Senin (07/10).

Sumber gambar, Getty Images
Hadis yang dia maksud adalah sebuah hadis yang menegaskan orang tua agar memerintahkan anak-anak mereka untuk salat pada usia sepuluh tahun dan diperbolehkan memberi sanksi dengan cara memukul apabila mengabaikannya.
Selain itu, tambah Affan, dunia pendidikan berbasis agama ini banyak dihadapkan dengan dogma yang meyakini bahwa tindakan guru menghukum murid memiliki konsekuensi spiritual berupa keberkahan.
Namun, Affan juga tidak menutup dugaan adanya pengalaman kekerasan yang dialami tenaga pendidik yang menimpakan kekerasan kepada peserta didik.
“Kemungkinan besar dia hanya mengulangi pola asuh yang pernah dilakukan, mungkin juga suatu masa dulu mamaknya taruh cabai di mulutnya,” kata Affan.
Sementara itu, Kabid Santri Dinas Pendidikan Dayah Aceh, Irwan, membantah klaim yang menyatakan bahwa praktik kekerasan di dayah dianggap sebagai hal yang umum terjadi. Menurutnya, banyak dayah yang menerapkan pola pendidikan ramah anak.

Sumber gambar, Getty Images
“Tidak ada di dayah itu kekerasan. Perbuatan yang bersifat kekerasan seperti pembenaran, itu semua tidak ada. Itu persepsi yang salah menurut kami,” kata Irwan, Senin (07/10).
Menurut Irwan, dalam menerapkan sanksi seharusnya dayah menerapkan sejumlah tingkatan hukuman. Mulai dari cukur rambut, pemanggilan orang tua, sampai akhirnya dikeluarkan dari dayah sebagai langkah terakhir ketika santri mengulangi kesalahannya.
Dinas Pendidikan Dayah di Aceh, lanjut Irwan, saat ini sedang menggencarkan sosialisasi “stop kekerasan” di dayah, program ini diluncurkan baru-baru ini.
“Dalam setiap kesempatan, rakor, kegiatan, dan lain sebagainya, selalu isu itu kita angkat dan kita harapkan seluruh pemangku kebijakan terhadap pendidikan dayah ini untuk ikut menyosialisasi agar kekerasan di dayah itu tidak terjadi,” kata Irwan.
Reportase oleh wartawan di Aceh, Rino Abonita.









