Kisah anak perempuan Aceh yang disekap dan diperkosa sejumlah laki-laki

Sumber gambar, BBC INDONESIA/SILVANO HAJID
- Penulis, Tri Wahyuni & Silvano Hajid
- Peranan, BBC News Indonesia
Peringatan: Artikel ini memuat penuturan kekerasan seksual yang dapat mengganggu kenyamanan Anda.
Seluruh nama anak-anak dalam artikel ini disamarkan untuk melindungi identitas mereka.
Dua orang anak perempuan di Aceh disekap dan diperkosa sejumlah laki-laki pada 2022 lalu. Salah satunya bersedia menceritakan pengalaman pilu itu kepada BBC Indonesia. Kasus ini membuka tabir kasus kekerasan seksual pada anak di Aceh dan peliknya regulasi penanganan terhadap pelaku dan korban.
Sang ayah hampir pingsan ketika anak perempuannya yang berusia 16 tahun, Anne, mengaku disekap dan diperkosa oleh teman laki-laki dan beberapa orang lainnya di sebuah gudang.
Pengakuan ini diceritakan Anne di Polres Bener Meriah, Provinsi Aceh, pada 2022 lalu sambil menangis histeris.
Baik polisi maupun keluarganya kaget karena awalnya Anne dibawa ke kantor polisi untuk melaporkan kasus penculikan, yang menyebabkan dia tidak pulang ke rumah lebih dari 24 jam.
Anne berkisah, dia dan satu remaja perempuan lainnya, Puti (15), diajak seorang teman bernama Fahri pergi ke suatu tempat dengan menggunakan satu sepeda motor.
Liputan mendalam BBC News Indonesia langsung di WhatsApp Anda.
Klik di sini
Akhir dari Whatsapp
Fahri (17) kemudian meninggalkan Anne dan Puti di sebuah rumah yang difungsikan sebagai gudang dan mengunci mereka dari luar. Dia pergi selama beberapa waktu, kata Anne.
Tak berapa lama Fahri datang lagi. Kali ini dia membawa seorang laki-laki dewasa masuk ke dalam gudang.
"Kamu sudah kubayar," kata laki-laki itu menurut Sahwani, paralegal yang mendampingi Anne dan Puti.
Anne mencoba melawan, namun laki-laki dewasa itu memaksa.
Ketika Anne berpikir mimpi buruknya akan segera berakhir, Fahri membawa lagi beberapa laki-laki lain.
Anne dan Puti sudah berusaha melarikan diri dengan membuka pintu secara paksa. Namun, Fahri dan rekannya menyeret dua anak perempuan itu kembali ke dalam gudang dan mengurung mereka semalaman.
Keduanya dilepaskan setelah siang hari, dan Anne berserta ayahnya pergi ke kantor polisi di hari yang sama.
Setelah laporan itu, polisi meringkus Fahri dan tujuh laki-laki lainnya. Mereka dijerat dengan pasal berlapis dari Qanun Jinayat, tentang pemerkosaan anak, pelecehan seksual, dan ikhtilat (bercumbu) dengan anak.
Pengadilan kemudian memvonis delapan orang itu bersalah atas delik pemerkosaan.
Fahri, sebagai anak yang berhadapan dengan hukum, diganjar lima tahun penjara, sementara tujuh laki-laki dewasa lainnya dihukum 15 tahun penjara.
Meski pengakuan Anne menyiratkan adanya transaksi uang dalam kasus ini, polisi tak mengenakan pasal prostitusi karena Anne dan Puti "tidak mengetahui ada transaksi" dan mereka pun melakukan perlawanan.
"Transaksi itu dilakukan di luar dengan pelaku utamanya saja. Tidak dianggap prostitusi karena Anne dan Puti tidak sukarela," ujar Sahwani.
Baca juga:
- Kisah korban kekerasan seksual saat usia dini di Indonesia - trauma yang 'akan dibawa sampai mati'
- Sedikitnya 21 anak jadi korban kekerasan seksual guru rebana di Batang, Jawa Tengah, diduga 'masih banyak korban belum melapor'
- Kasus dugaan kekerasan seksual tiga anak di Luwu Timur dihentikan, kesaksian korban ‘diabaikan’ dan ‘seperti menegaskan percuma lapor polisi’
Akibat peristiwa ini, Anne mengaku trauma. Setahun setelah rentetan kejadian itu, kondisi psikologis Anne masih belum pulih.
Oleh sebab itu, Sahwani mengatakan Anne “membutuhkan pemulihan yang lebih intensif”. Apalagi anak itu menghadapi hujatan dari masyarakat.
Anne juga membutuhkan bantuan untuk menyelesaikan sekolahnya, tanpa harus masuk ke sekolah reguler.
Sahwani khawatir anak itu akan jadi korban perundungan, yang bisa membuat kondisi mentalnya kembali memburuk.
Kini, Anne terpaksa putus sekolah karena kasus ini. Dia sedang menata lagi hidupnya dan meraih cita-citanya.
Sahwani menyarankan Anne mengikuti ujian paket C untuk mendapatkan ijazah setara SMA.
“Saya mau jadi bidan,” kata Anne kepada BBC Indonesia.
'Saya pikir itu cuma di film'
Kasus kekerasan seksual yang menimpa Anne bukan satu-satunya kasus yang terjadi di Kabupaten Bener Meriah.
Awal tahun ini, polisi juga mengamankan beberapa anak di salah satu desa. Mereka disebut 'dijual' ke laki-laki dewasa oleh pelaku yang juga masih di bawah umur.
Reje atau kepala desa setempat mengatakan kepada BBC Indonesia, kejadian itu terbongkar berkat laporan warga.
“Saya pikir itu cuma ada di film, cerita fiksi saja. Ini di depan saya pelakunya,” ujarnya.
Akhirnya, kepala desa meneruskan kasus tersebut ke kantor polisi karena dia merasa ini bukan ranahnya dan penanganannya “tidak bisa sederhana lagi”. Penanganan kasus ini selanjutnya tak menggunakan Qanun Jinayat.
Dia mengatakan anak-anak itu akhirnya direhabilitasi selama 14 hari dan dalam hukum “mereka tetap diposisikan sebagai korban”.
Kepala desa memahami aturan itu, tapi menurut dia, anak-anak itu membutuhkan pembinaan.
“Nampaknya kalau cuma 14 hari direhabilitasi dengan kondisi kejiwaan anak-anak yang seperti itu ya, tidak cukup. Maunya ada penanganan yang konsisten, yang kontinu. Kalau formalitas saja, tampaknya tidak efektif,” tegasnya.

Sumber gambar, Getty Images
Penanganan hukum berbeda-beda
BBC Indonesia sudah mengajukan permohonan wawancara kepada Polres Bener Meriah dan Polda Aceh untuk mengetahui lebih lanjut tentang kasus kekerasan seksual yang melibatkan anak-anak di daerahnya, namun tidak mendapat respons.
Sementara itu, Sahwani sebagai paralegal mengungkap, perbedaan hukuman pada masing-masing kasus salah satunya ditentukan oleh upaya paralegal dalam mendampingi korban.
“Biasanya kalau hukumannya berat, itu tergantung paralegalnya. Artinya dia memperjuangkan. Tapi, ada juga yang hanya dicambuk atau berakhir damai,” ujar Sahwani.
Penegakan hukum di Aceh berbeda dibanding daerah lainnya di Indonesia.
Status otonomi khusus yang diberikan pada Aceh membuat daerah ini memiliki hukumnya sendiri yang mengandung syariat-syariat Islam, yaitu Qanun Jinayat.
Qanun yang dibuat pada 2014 itu tidak berpedoman dan tidak mencakup apa-apa saja yang diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang baru disahkan belum lama ini.
Oleh sebab itu, Qanun Jinayat belum memuat sembilan jenis kekerasan seksual dalam UU TPKS, antara lain pelecehan fisik, pelecehan nonfisik, kekerasan berbasis elektronik, penyiksaan seksual, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi, eksploitasi seksual, pemaksaan perkawinan, dan perbudakan seks.
Jika ingin pelaku kekerasan seksual mendapatkan hukuman yang berat, Sahwani berusaha melobi aparat penegak hukum untuk menggunakan juga pasal-pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak maupun UU TPKS.
Sahwani merasa hasilnya sering tidak memuaskan jika hanya memakai Qanun Jinayat.

Sumber gambar, BBC INDONESIA/SILVANO HAJID
Preferensi aparat penegak hukum juga berperan dalam menentukan tuntutan hukuman, seperti yang diungkapkan Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Aceh, Syahrul.
Sebelum temuan kasus kekerasan seksual yang melibatkan anak di Bener Meriah, Syahrul mengatakan sudah ada kasus-kasus serupa, tetapi hanya diungkap sebagai "kasus perzinahan".
"Kalau disebut sebagai fenomena gunung es, ada benarnya. Tapi, di sisi lain ada hal yang disembunyikan, seolah-olah ini hanya sebatas hubungan di luar nikah dan ini problemnya," kata Syahrul saat kami temui di kantornya, di Banda Aceh beberapa waktu lalu.
Dia melanjutkan, ketika ada yang tertangkap, yang diproses hanya hubungan di luar nikahnya saja, tanpa proses transaksinya.
Qanun Jinayat 'tidak menimbulkan efek jera'

Sumber gambar, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT ACEH
Salah satu hal yang dianggap membuat angka kasus kekerasan seksual terhadap anak terus tinggi di Aceh, menurut Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh, Syahrul, adalah penerapan hukum Qanun Jinayat karena “tidak menimbulkan efek jera”.
“Qanun Jinayat hanya berbicara tentang bagaimana menghukum pelaku, tapi sama sekali tidak menyentuh bagaimana melindungi anak sebagai korban,” kata Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh, Syahrul.
Syahrul mencontohkan pasal pelecehan seksual terhadap anak. Pasal itu hanya mengatur bagaimana menghukum pelaku, dengan menyebutkan jumlah hukuman cambuk, atau berapa lama hukuman penjara, atau berapa jumlah denda.
Dalam penerapannya, tuntutan hukuman hanya memilih satu dari ketiganya. Jika tuntutan dan putusannya berupa cambuk, tidak ada hukuman penjara atau denda.
Dan banyak pelanggaran yang sebutkan dalam Qanun Jinayat ini hanya berujung pada hukuman cambuk. Setelah dicambuk, pelaku bebas beraktivitas lagi.
Bahkan jika pelaku merupakan orang dekat korban, mereka bisa hidup dalam satu lingkungan, padahal korban belum pulih.
Ini salah satu hal yang oleh aktivis perempuan dan anak dianggap “tidak menimbulkan efek jera” dan bisa melanggengkan kekerasan seksual.
“Tahun 2021, kita berhasil men-challenge publik dan DPRA [Dewan Perwakilan Rakyat Aceh] untuk melihat ini secara gamblang dan nyata bahwa kebijakan ini tidak bisa dihindari, memiliki dampak, memiliki sumbangsih yang begitu besar terhadap kekerasan seksual yang ada di Aceh. Maka kemudian sepakat publik dan DPRA untuk merevisi,” klaim Syahrul.
Ada beberapa hal yang diperjuangkan dalam revisi Qanun Jinayat.
Pertama, memperberat hukuman pelaku. Tidak ada lagi pilihan cambuk atau penjara, tapi cambuk atau denda, ditambah hukuman penjara. Dendanya pun ditambah sepuluh kali lipat.
Kedua, terkait hak pemulihan korban berupa restitusi dan pemulihan psikologis yang dibebankan kepada negara.
Ketiga, yaitu jaminan perlindungan lingkungan sosial agar korban tidak disalahkan dan dirundung di masyarakat, serta beberapa hal lainnya.
Perubahan yang diusulkan, kata Syahrul, mengadopsi Undang-undang Perlindungan Anak dan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Menunggu pemerintah pusat

Sumber gambar, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT ACEH
Setelah melewati proses yang cukup panjang di Aceh, dengan segala kontroversi hingga tudingan “sekuler” yang dialamatkan kepada pihak-pihak pengusul revisi, perubahan Qanun Jinayat sampai di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada November 2022.
Dalam tahap ini, pemerintah Aceh meminta Kemendagri untuk melakukan fasilitasi terhadap revisi Qanun Jinayat.
Fasilitasi adalah bagian dari tahap-tahap yang harus dilewati oleh pemerintah daerah ketika membentuk produk hukum daerah, termasuk mengubahnya.
Hampir delapan bulan berlalu, tetapi hasil fasilitasi Kemendagri tidak kunjung keluar. Artinya, revisi masih diproses dan Aceh masih menggunakan Qanun Jinayat yang lama.
Kepada BBC Indonesia, Ketua Komisi I DPRA, Iskandar Usman Al Farlaky, menyampaikan harapannya agar pemerintah pusat segera melakukan fasilitasi.
Sebab, menurut dia, cara inilah “yang dibutuhkan masyarakat Aceh” untuk menekan angka kekerasan seksual di Nanggroe Aceh Darussalam.
“Jika pemerintah pusat abai terhadap ini, berarti harus ikut bertanggung jawab, ikut menanggung dosa terhadap apa yang dilakukan oleh pelaku, terhadap para korban. Seharusnya pemerintah hadir, bukan abai terhadap kasus yang terjadi seperti ini di Aceh,” ujar Usman.
BBC Indonesia mendatangi Kemendagri untuk mencari tahu mengapa revisi Qanun Jinayat belum mendapatkan lampu hijau dari pemerintah pusat.
Kami menemui Kepala Subdirektorat Wilayah I Direktorat Produk Hukum Daerah Dirjen Otonomi Daerah, Slamet Endarto.
Dia mengatakan proses pembahasan masih dilakukan bersama para pakar, mulai dari pakar hukum tata negara, pakar hukum pidana, Komnas HAM, Komnas Perempuan, dayah, hingga beberapa kementerian terkait.
Kemendagri, kata dia, ingin menjalani proses revisi hukum khusus Aceh ini dengan “hati-hati”, mendengarkan masukan dari semua pihak, bukan menolak revisi maupun menghambat.
Itu dilakukan agar perubahan yang terjadi nanti tidak membuat “gaduh” di masyarakat.
Endarto mengatakan ada beberapa hal yang masih harus disesuaikan. Salah satunya, revisi qanun belum menyesuaikan Undang-undang TPKS.
“Kalau seandainya di qanun itu tidak mewadahi terkait dengan sarana dan prasarana, maka harus melihat di TPKS karena di TPKS sudah ada sarana dan prasarana untuk menampung pra maupun pasca terkait kejahatan seksual. Ini yang belum dituangkan,” papar Endarto.
Targetnya, pada Agustus atau September 2023 mendatang Kemendagri akan melayangkan surat balasan ke Aceh untuk segera membahas dan mengesahkan revisi qanun yang sudah difasilitasi pemerintah pusat.
‘Darurat kekerasan seksual’

Sumber gambar, Getty Images
Apa yang dialami Anne, Puti, dan anak-anak lainnya merupakan salah satu bentuk kekerasan seksual.
Pada 2022, Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Bener Meriah mencatat 34 kasus kekerasan seksual sepanjang tahun.
Tahun ini, jumlahnya meningkat drastis. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (PPPAKB), Edi Jaswin mengungkap, per Juni saja, jumlah kasus kekerasan seksual sudah mencapai 43 kasus.
“Mungkin sudah ada kesadaran dari masyarakat untuk melaporkan setiap kejadian yang ada di lingkungan mereka kepada aparatur kampung,” kata Edi,
Secara keseluruhan, beberapa pihak menyebut kasus kekerasan seksual terhadap anak di Aceh memang “tinggi".
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinas PPPA) Provinsi Aceh mencatat pada 2022 lalu angka kekerasan terhadap anak di Aceh mencapai 773 kasus, dengan hampir setengahnya merupakan kekerasan seksual.
Pada 2021, jumlah kasus kekerasan terhadap anak di Aceh mencapai 816 kasus. Seperempatnya merupakan kekerasan seksual.
Sedangkan pada 2020, sepertiga lebih dari 671 total kasus kekerasan terhadap anak adalah kekerasan seksual.
“Menurut kami kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Aceh memang sudah darurat. Ketika terjadi satu kasus, kenaikan satu angka saja sudah dinyatakan darurat. Jadi, berapapun angka itu pasti darurat,” kata Plt Kepala Dinas PPPA Aceh Meutia Juliana kepada BBC Indonesia.
Dengan angka yang tinggi itu pun Meutia meyakini “banyak kasus yang tidak dilaporkan” karena kekerasan seksual masih dianggap hal yang memalukan, terlebih lagi kalau pelakunya adalah orang dekat, seperti beberapa kasus yang diberitakan di media.
Adakah upaya pencegahan?
Edi Jaswin selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana, Bener Meriah (DP3AKB) mengklaim sudah "membentuk satgas untuk perlindungan terhadap perempuan dan anak" sejak Januari 2023.
Dia mengatakan satgas itu terdiri dari dinas P3AKB, pihak kepolisian, satpol PP, majelis adat Gayo, majelis permusyawaratan ulama, dinas syariat Islam, dinas sosial, kementerian agama, dan mahkamah syariat.
Mereka mempunyai tugas dan fungsi dalam upaya percepatan penurunan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Bener Meriah.
"Kami juga punya program yaitu turun ke sekolah untuk memberikan penyuluhan, penguatan kepada adik-adik di sekolah tentang bahayanya anak yang bermasalah dengan hukum; bahayanya penggunaan narkoba; bahayanya pernikahan dini; bahayanya pergaulan bebas, seks bebas, atau pornografi; itu sudah kita laksanakan dan kemarin kami bekerja sama dengan kementerian agama dan dinas kesehatan," jelas Edi.
Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) juga dikerahkan oleh Edi untuk memberikan pemahaman terhadap keluarga dan menguatkan delapan fungsi keluarga dalam upaya meningkatkan perlindungan terhadap anak.
Lebih jauh lagi, Edi mengatakan pihaknya sedang mengusulkan "penguatan qanun daerah" yang intinya menekankan penguatan kepada orang tua agar lebih memperhatikan dan memberikan perlindungan terhadap anak.
"Apabila anaknya bermasalah dengan hukum, orang tuanya yang akan kita kenakan hukuman," ujar Edi.
Di level provinsi, Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Meutia Juliana, mengatakan sudah memberikan pemahaman terhadap kader PKK tentang pencegahan kekerasan terhadap anak.
Selain itu, Dinas PPPA juga sudah melakukan pendampingan, dan penguatan kapasitas terhadap para pendamping di UPTD kabupaten/kota dalam upaya pencegahan kekerasan seksual terhadap anak.
"Pencegahan sudah dilaksanakan, tapi pasti belum maksimal karena kerja ini tidak bisa dilakukan sendiri," kata Meutia.






