Tiga terdakwa kasus pemerasan PPDS Undip divonis 'lebih ringan' dari tuntutan jaksa – 'Putusan ini tidak memberikan efek jera kepada pelaku'

Sumber gambar, ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/YU
Tiga terdakwa kasus pengancaman dan pemerasan di lingkungan Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro, Semarang, divonis lebih rendah dari tuntutan jaksa.
Ini merupakan putusan pertama kasus pemerasan di dunia pendidikan kedokteran spesialis di Indonesia.
Terdakwa pertama atas nama Zara Yupita Azra, mahasiswa senior PPDS Anestesi Undip dijatuhi hukuman sembilan bulan penjara.
Dalam putusannya, Hakim Ketua Djohan, mengatakan terdakwa Zara secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pemerasan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Zara Yupita Azra secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pemerasan dengan pidana penjara selama 9 bulan," ucap Hakim Ketua Djohan di Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah, Rabu (01/10).
Mendengar putusan itu, Zara yang mengenakan kemeja putih dan rok hitam serta memakai masker, tak terlihat meneteskan air mata.
Duduk di kursi terdakwa yang menghadap majelis hakim, dia hanya memperhatikan dengan saksama setiap pion putusan yang dibacakan.
Vonis sembilan bulan tersebut, lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut yang menuntutnya 1 tahun 6 bulan kurungan.
Liputan mendalam BBC News Indonesia langsung di WhatsApp Anda.
Klik di sini
Akhir dari Whatsapp
Menurut putusan hakim, Zara mendapatkan keringanan karena tidak pernah dihukum atau terjerat kasus hukum.
"Hal yang meringankan, terdakwa tidak pernah dihukum. Hal yang memberatkan, terdakwa tidak memenuhi program pemerintah dalam penyelenggaraan pendidikan yang ramah dan berbudaya terjaga," sambung hakim.
Terdakwa kedua atas nama Sri Maryani, tenaga staf administrasi PPDS Anestesi Undip.
Ia divonis oleh majelis hakim, sembilan bulan kurungan penjara. Jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 1 tahun 6 bulan.
"Mengadili satu, terdakwa Sri Maryani telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pemerasan secara bersama-sama dan berlanjut," kata hakim.
"Dua, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 9 bulan."
Pada putusannya, hakim menerangkan hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa Sri Maryani. Di antaranya, dia tidak pernah dihukum dan tidak memenuhi program pemerintah dalam penyelenggaraan pendidikan yang ramah dan berbudaya terjaga.

Sumber gambar, ANTARA FOTO/Makna Zaezar/tom.
Terdakwa ketiga atas nama Taufik Eko Nugroho, mantan Ketua PPDS Anestesi Undip. Dia dinyatakan bersalah dengan ancaman hukuman penjara selama dua tahun—lebih rendah satu tahun dari tuntutan jaksa.
Sama seperti yang lain, Taufik Eko mendapatkan keringanan lantaran tidak pernah dihukum dan tidak memenuhi program pemerintah dalam penyelenggaraan pendidikan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun," cetus hakim.
Namun demikian, hakim menilai ketiga terdakwa melakukan apa yang disebut tindakan relasi kuasa sehingga terjadi pemerasan dan pengancaman.
"Terdakwa terbukti melanggar Pasal 368 ayat 2 KUHP juncto Pasal 68 KUHP terkait tindak pidana pengancaman dan pemerasan untuk menguntungkan diri sendiri," ucap hakim mengulang pasal yang sama ketika memberikan putusan kepada ketiga terdakwa.
Sebagai Ketua Program Studi (Kaprodi), sambung hakim, Taufik Eko juga dinilai sebagai pihak yang menerima jatah bulanan dari hasil pungutan tak resmi yang disebut sebagai biaya operasional pendidikan (BOP) mahasiswa PPDS.
Iuran tak resmi itu dikumpulkan ke bendahara angkatan, kemudian disetor kepada terdakwa Sri Maryani.
Sementara, tindakan yang dilakukan terdakwa Zara yakni diduga memaksa juniornya "membayar" iuran yang nantinya digunakan untuk penyediaan makan prolong para senior saat praktik di RSUP Dr Kariadi, Semarang.
Hakim pun menyebut salah satu saksi memberi kesaksian bahwa setiap bulan dia harus memberikan Rp20 juta hingga Rp40 juta.
Uang itu dipakai untuk penyediaan makan jaga, membayar joki, hingga logistik lainnya. Sehingga, menurut hakim, bisa disebut sebagai tindakan pungli.
Keluarga mendiang dokter Aulia: 'Putusan ini tak berikan efek jera'
Yulis selaku penasihat hukum keluarga mendiang dokter PPDS Anestesi Undip, Aulia Risma Lestari, mengaku kecewa dengan keputusan hakim yang dianggapnya terlalu ringan.
Menurutnya, hukuman tersebut tidak bakal membuat jera para pelaku dan bakal mengulangi perbuatannya.
"Kita berharap dari peristiwa ini jadi suatu pembelajaran buat semuanya, khususnya pendidikan PPDS, jangan sampai nanti terulang seperti ini," paparnya usai sidang.
"Terkait rendahnya putusan, kekhawatirannya ini tidak memberikan efek jera kepada pelaku-pelaku ini, mungkin pada saat ini orang lain, tapi besok nanti kita tidak tahu mungkin keluarga kita yang jadi korban juga," sambungnya.

Sumber gambar, Kamal
Dia menilai, hakim semestinya menjatuhkan vonis minimal lima tahun penjara.
Sebab, katanya, "Apa yang kita tuduh kan selama ini tidak terbantahkan memang benar adanya, terbukti dengan vonis yang dibacakan hari ini."
"Hasil hari ini kita menghormati, berat, dan ringannya itu nanti kita akan lihat, karena jaksa penuntut umum juga masih pikir-pikir," imbuhnya.
"Sambil menunggu ibunya [mendiang Aulia] balik umroh, kita coba komunikasikan lagi melihat pertimbangan yang ada," tambahnya menjawab teka-teki ketidakhadiran ibu korban dalam sidang putusan.
"Saya masih merasa kurang puas, kita harapannya minimal itu 5 tahun putusannya."
Adapun terkait upaya hukum selanjutnya yang bakal ditempuh, dia bilang masih menunggu pertimbangan dari tim hukum yang lain dan keluarga korban.
"Tapi tentu, dengan putusan itu keluarga kecewa," akunya. "Karena Pasal tersebut ancaman pidananya bisa sampai 9 tahun, jadi kita mikirnya minimal 5 tahun," tegasnya.
Perihal tidak di singgungnya putusan bullying dalam persidangan ini, pihaknya menyampaikan bahwa aturan yang ada belum spesifik sehingga penyidik agak kesulitan untuk masuk ke sana.
"Sehingga masuknya dari pemerasan itu, walaupun dari awal kita juga menyajikan perundungannya," paparnya.
Kuasa hukum terdakwa klaim tidak ada perundungan
Merespons putusan hakim dan proses persidangan yang berjalan berbulan-bulan ini, pengacara ketiga terdakwa menyebut bahwa selama proses persidangan tidak terbukti adanya tindakan perundungan seperti yang viral di media sosial.
Sebelumnya, kasus yang dialami mendiang dokter Aulia viral karena dugaan perundungan di lingkungan PPDS Undip.
"Yang pertama apakah perkara ini ada kaitannya dengan meninggalnya almarhum," kata Kaerul menanggapi sidang putusan.

Sumber gambar, ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/YU
Ia mencontohkan tindakan yang dilakukan terdakwa memang terbukti melakukan pemerasan, namun hal itu berlangsung pada tahun 2022.
"Almarhum meninggal di tahun 2024. Kemudian tahun 2022 pemerasan seperti apa? Itu kan sistem yang turun temurun terjadi, dia [terdakwa] meneruskan," jelasnya perihal praktik makan prolong.
Menurutnya, iuran tersebut sebagai bentuk kreatifitas para residen di mana uang digunakan untuk makan prolong dan alat inkubasi yang tidak disediakan oleh pihak rumah sakit.
"Karena alatnya tidak ada jadi mereka pengadaan sendiri," ujarnya.
Kemudian dia juga menanggapi soal kasus yang dilakukan terdakwa Sri Maryani, di mana dirinya melakukan praktik pemerasan melalui uang biaya operasional pendidikan yang digunakan untuk kegiatan ujian yang dilaksanakan oleh kolegium.
"Itukan kembali lagi kepada para mahasiswa PPDS," katanya.
"Kalau kita cermati betul salinan putusan tadi tidak ada kaitannya [dengan meninggalnya dokter Aulia]," imbuhnya.
Perihal vonis terhadap terdakwa Taufik, dia kembali menjelaskan bahwa mereka hanya memfasilitasi kegiatan yang sudah terjadi turun temurun.
"Jadi bukan karena mereka jabat terus ada kegiatan pungutan itu tidak," tuturnya.
Kemudian dirinya memberikan kesimpulan, bahwa artinya meninggalnya korban bukan karena perundungan.
"Iya teman-teman mendengarkan sendiri saya tidak akan berkata lebih, tapi teman-teman wartawan tadi mendengarkan sendiri bahwa pasalnya 368 terkait pemerasan," jelasnya.
Sementara itu, untuk langkah hukum selanjutnya dia menyampaikan masih ingin pikir-pikir terlebih dahulu dan diberi waktu oleh majelis hakim selama satu minggu.
Apa peran tiga terdakwa?
Pada awal September, jaksa penuntut umum membacakan tuntutan terhadap tiga terdakwa kasus pengancaman dan pemerasan di lingkungan Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro.
Ketiganya adalah Taufik Eko Nugroho, mantan Ketua PPDS Anestesi yang dituntut 3 tahun penjara; Sri Maryani, tenaga staf administrasi PPDS Anestesi yang dituntut 1 tahun 6 bulan penjara; dan senior PPDS Anestesi, Zara Yupita Azzra yang juga dituntut pidana penjara 1 tahun 6 bulan.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 368 Ayat 1 dan 2 KUHP tentang tindak pidana pemerasan.

Sumber gambar, ANTARA FOTO/Makna Zaezar/tom.
Jaksa Efrita mengatakan, Zara terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan suatu barang yang seluruhnya atau sebagiannya punya orang itu atau orang lain.
Zara disebut memeras dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap para juniornya. Salah satunya mendiang Aulia Risma Lestari, mahasiswa PPDS Anestesi Undip.
Zara, sambung jaksa, memaksa juniornya menyetor sejumlah uang dengan dalih untuk memenuhi kebutuhan para seniornya.
Salah satunya membeli makan prolong atau makanan yang diberikan untuk para residen dan dokter penanggung jawab pelayanan (DPJP) yang bertugas di rumah sakit di atas pukul 18.00 WIB.
Sementara itu, Maryani dan Taufik juga disebut terlibat memeras para mahsiswa PPDS Anestesi Undip dengan modus mengumpulkan uang iuran tidak resmi yang diklaim sebagai biaya operasional pendidikan.
Penarikan iuran tidak resmi itu dilakukan kepada para mahasiswa PPDS Anestesi Undip, termasuk Aulia.
Dalam persidangan terungkap fakta bahwa Taufik yang merupakan mantan Ketua PPDS Anestesi Undip memeras mahasiswa PPDS selama kurun waktu 2018 hingga 2023.
Kata jaksa, pungutan yang disebut sebagai biaya operasional pendidikan itu nilainya mencapai Rp2,4 miliar. Di mana tiap mahasiswa program PPDS diwajibkan membayar Rp80 juta yang diklaim diperuntukkan untuk ujian serta persiapan akademik.
Dari biaya operasional pendidikan yang dihimpun itu, Taufik disebut menerima uang untuk keperluan pribadinya sebesar Rp177 juta.
Sedangkan Maryani mendapat honor Rp400.000 per bulan yang diambil dari hasil pungutan—yang jika ditotal mencapai Rp24 juta.
Keluarga mendiang Aulia yang hadir dalam persidangan mengatakan kurang puas atas tuntutan jaksa.
Menurut keluarga Aulia, tuntutan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan untuk Zara dan Maryani, serta 3 tahun untuk Taufik terlalu rendah.
Bagaimana kasus ini bisa terungkap?
Kasus dugaan perundungan dan pemerasan di lingkungan Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro, terungkap setelah kematian dokter PPDS Anestesi, Aulia Risma Lestari.
Ia ditemukan tak bernyawa di kamar kosnya di kawasan Lempongsari, Kecamatan Gajahmungkur pada Senin 12 Agustus 2024 sekitar pukul 23.00 WIB.
Awalnya, ada laporan dari pria yang mengaku teman dekat korban tidak bisa menghubunginya sejak pagi. Bahkan panggilan dari rekan sejawat dan atasannya juga tak kunjung direspons sepanjang hari.

Sumber gambar, ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/YU
Teman dekat korban lantas memutuskan untuk mendatangi tempat kos korban untuk memastikan kondisinya.
Ketika sampai di lokasi, teman dekat korban mengeklaim mendapati pintu kamar kos dalam keadaan tertutup rapat. Kompol Agus mengatakan, teman dekat korban mengaku mencoba mengetuk pintu kamar sebanyak dua kali, namun lagi-lagi tak ada jawaban.
Akhirnya dipanggil tukang kunci dan Aulia ditemukan sudah meninggal. Korban ditemukan dengan kondisi wajah kebiruan serta posisi miring seperti orang sedang tidur.
Di tempat kejadian perkara, polisi menemukan buku harian korban yang menceritakan bahwa dia mengalami masa sulit selama kuliah kedokteran dan menyinggung urusan dengan seniornya.
Keluarga dokter Aulia laporkan dugaan pemerasan ke polisi
Pada Agustus 2024, Kementerian Kesehatan telah menurunkan tim Inspektorat Jenderal untuk melakukan investigasi soal pemicu dugaan bunuh diri korban apakah terkait dengan perundungan atau tidak.
Selama proses investigasi berlangsung, Kemenkes menghentikan sementara kegiatan PPDS Anastesi Undip di RS Kariadi. Tujuannya agar menciptakan suasana yang nyaman bagi para dokter junior untuk "berbicara apa adanya tanpa ada intimidasi dari senior".
Hasil investigasi Kemenkes terungkap adanya dugaan permintaan iuran tak resmi dalam PPDS Anestesi Undip di RSUP Dr Kariadi, Semarang.
Permintaan uang ini berkisar antara Rp20 juta hingga Rp40 juta per bulan, kata Kemenkes.

Sumber gambar, ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/YU
Guru besar Fakultas Kedokteran Undip yang kala itu dijabat oleh Prof Zainal Muttaqin, tak menyangkal soal iuran atau pungutan tak resmi ini. Tapi dia mengeklaim iuran yang nilainya mencapai puluhan juta tersebut dipergunakan untuk kebutuhan kas mahasiswa PPDS masing-masing.
Khusus untuk di PPDS anestesi, klaimnya, uang itu dipakai membeli makanan. Pasalnya dokter residen memiliki jadwal yang padat dan tak semua nakes anestesi bisa beristirahat di waktu yang sama.
Dalam kasus dokter Aulia, mendiang disebutnya sebagai pengelola atau penanggung jawab angkatan yang mengumpulkan uang sebesar Rp30 juta per bulan dari teman seangkatannya.
Pada September 2024, keluarga mendiang dokter Aulia melaporkan dugaan perundungan atau bullying ke Polda Jawa Tengah.
Kuasa hukum keluarga Misyal Achmad bilang laporan yang mereka buat terkait dengan dugaan pengancaman, intimidasi, pemerasan dan ada beberapa hal lain.
Untuk menguatkan laporan tersebut, ia mengaku telah menyerahkan semua bukti yang diperlukan. Termasuk di antaranya rekaman suara dokter Aulia Risma dan pesan singkat WhatsApp yang memuat adanya indikasi perundungan.
Ia berharap laporan ini menjadi pintu masuk untuk perbaikan pendidikan dunia kedokteran di Indonesia. Pasalnya, ada kemungkinan korban lain yang belum memiliki keberanian untuk melakukan aduan serupa.









