Kesaksian korban dugaan bullying di pendidikan dokter spesialis: Mulai 'jam kerja panjang', sediakan 'tiket pesawat', hingga 'menjadi babu' para senior

Ilustrasi perundungan di dunia pendidikan dokter spesialis

Sumber gambar, Getty Images

Seorang dokter yang tengah menempuh pendidikan spesialis mengaku "lelah" menghadapi perundungan (bullying) dan perploncoan oleh para senior-seniornya, yang dia sebut terjadi secara "turun temurun" dan "sistematis".

Pada hari pertama David (bukan nama sebenarnya) memulai pendidikan spesialisnya, dia dan rekan-rekan seangkatannya langsung disodorkan sejumlah peraturan tertulis tak resmi atau yang dikenal dengan istilah "kurikulum tersembunyi".

Dia kemudian memperlihatkan daftar aturan itu kepada BBC News Indonesia. Di antaranya berbunyi bahwa "senior selalu benar", "instruksi harus dijawab siap", "setiap instruksi harus dikerjakan", hingga "ponsel harus selalu aktif 24 jam".

Ada pula peraturan yang mewajibkan mereka untuk mengikuti kegiatan sepak bola, di mana para junior ini dilarang absen, dituntut memahami aturan sepak bola menurut FIFA, hingga dilarang berlindung dari sinar matahari misalnya dengan menutup dengan tangan. Para senior juga tak boleh tahu bahwa ada junior yang mengeluh.

"Waktu itu, sudah didoktrin bahwa ini yang harus kami patuhi," kata David kepada BBC News Indonesia.

Pada masa awal memulai pendidikan, David dan teman-teman seangkatannya harus patungan mengumpulkan uang belasan juta untuk “mentraktir seluruh senior”.

“Kami harus patungan Rp1 juta per orang. Itu ibaratnya jadi ‘selamat datangnya’ kami,” kata David, sambil mengeluhkan bahwa selama menempuh pendidikan spesialis, mereka tidak digaji.

Tak berhenti di situ, David dan teman-teman seangkatannya juga harus mengeluarkan uang untuk membelikan kebutuhan-kebutuhan pribadi para seniornya. Mulai dari membelikan makanan, tiket pesawat, hingga yang menurutnya paling aneh adalah membelikan timbangan kopi.

Lewati Whatsapp dan lanjutkan membaca
Akun resmi kami di WhatsApp

Liputan mendalam BBC News Indonesia langsung di WhatsApp Anda.

Klik di sini

Akhir dari Whatsapp

“Beli-beli enggak jelas itu pas semester satu. Pada semester berikutnya ‘tradisinya’ kita menyuruh junior yang di bawah. Jadi berantai terus,” kata David.

Mereka juga harus berhadapan dengan jam jaga yang begitu panjang, biasanya mencapai 16 jam, bahkan terkadang bisa 36 jam. Untuk tidur, mereka harus mencuri waktu disela sif jaga.

"Jam kerja kami benar-benar enggak masuk akal, dan departemen juga enggak mau tahu dan pasti jawabannya selalu sama, 'Ya emang begini'," tutur David.

Setiap hari, mereka juga diwajibkan mematuhi instruksi para senior.

"Apapun yang diminta senior, harus ada. Kalau kami jawab enggak ada, pasti kami kena dihukum. Hukumannya macam-macam, ada yang dimaki-maki, bisa dibikin sampai enggak tidur," paparnya.

Junior yang dianggap tidak patuh, menurutnya, akan dikucilkan, diberi jatah operasi yang sedikit sehingga pengalamannya minim, tidak diajarkan, dan lain-lain.

Berulang kali, dia mendengar perkataan, "'Lo masuk sini kan karena lo yang mau masuk, dan ini aturan kita'".

"Ngerti sih, kerjaan ini tensinya tinggi, tapi apa harus sampai seperti itu? Alasan mereka yang memang mendidik kami ya seperti ini," sambung David.

"Ini tuh kayak... saya tuh masuk sekolah [spesialis] cuma ingin nolong orang, tapi kenapa harus seperti ini, kenapa cobaannya besar banget."

Secara pribadi, situasi ini berdampak kepada kesehatan mental David. Bahkan sebelum memulai pendidikan spesialis, dia sempat ke psikiater karena sangat khawatir dengan apa yang akan dia hadapi.

Sampai saat ini pun, David semestinya tetap ke psikiater. Tapi dia tidak lagi memiliki waktu.

"Boro-boro mau ke psikiater, saya bisa pulang untuk tidur saja sudah bersyukur banget," tuturnya.

Bagi David, perundungan dan perploncoan ini adalah persoalan yang sistematis dan terus berulang.

Namun dia tak tahu harus melapor dan mencari perlindungan ke mana.

Ilustrasi korban perundungan

Sumber gambar, Getty Images

Menteri Kesehatan akui ada perundungan, buka 'hotline pengaduan'

Belakangan, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengangkat isu perundungan ini.

“Contoh yang paling saya sering dengar yang pertama, kelompok di mana para peserta didik dijadikan asisten pribadi. Bisa disuruh bayarin laundry, anterin laundry, nganterin anak, ambilin itu ini,” kata Budi.

Budi mengklaim bahwa para junior juga ada yang “mengalami kerugian materil” karena diminta mengumpulkan uang untuk keperluan para senior.

“Bisa disuruh nyiapin rumah untuk kumpul-kumpul para senior, kontraknya setahun Rp50 juta bagi rata untuk juniornya. Atau misalnya makan malam, tapi makannya makanan Jepang jadi setiap malam keluarin Rp5 juta sampai Rp10 juta untuk seluruhnya,” kata Budi.

Pada Kamis (20/7), Budi menerbitkan instruksi pencegahan dan penanganan perundungan.

Kementerian Kesehatan juga membuka hotlinepengaduan untuk melaporkan kasus perundungan.

Tetapi David mengaku meragukan upaya itu akan berhasil.

"Saya sudah enggak percaya. Kalau mereka mau mengatasi perundungan ini, sebagai orang-orang yang juga pernah ada di posisi seperti saya, seharusnya mereka bisa bikin kebijakan yang pro kepada kami."

"Dari dulu mereka tahu kami tidak digaji, dari dulu mereka tahu nasib kami di rumah sakit pendidikan itu seperti babu banget, jam kerja enggak manusiawi, tapi enggak pernah ada langkah konkret. Tiba-tiba sekarang muncul hotline [pengaduan], bagi saya itu cuma aksi publisitas," kata dia.

"Masalahnya, kami dirundung oleh sistem. Mau melapor bagaimana? Malah nanti dianggap, 'ah itu ngajarin kok'."

Isu perundungan di program pendidikan dokter spesialis bukanlah hal baru.

Pada 2020, seorang dokter yang menempuh pendidikan spesialis di Universitas Airlangga dan RSUD dr Soetomo meninggal setelah bunuh diri, diduga karena perundungan.

Ada pula kasus-kasus di mana para dokter ini mengundurkan diri dari pendidikan spesialis karena tak sanggup menghadapi perundungan. Padahal di saat yang sama, Indonesia masih kekurangan dokter spesialis.

Baik Kementerian Kesehatan dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) tidak memiliki data soal jumlah kasus perundungan yang terjadi.

Namun menurut David, perlakuan seperti ini sudah diketahui secara umum di kalangan dokter.

"Menteri Kesehatan kita dari dulu dokter spesialis, Ketua IDI kita dari dulu dokter spesialis, tapi kenapa enggak ada yang pernah menganggap ini masalah?"

Hentikan X pesan, 1
Izinkan konten X?

Artikel ini memuat konten yang disediakan X. Kami meminta izin Anda sebelum ada yang dimunculkan mengingat situs itu mungkin menggunakan cookies dan teknologi lain. Anda dapat membaca X kebijakan cookie dan kebijakan privasi sebelum menerima. Untuk melihat konten ini, pilihlah 'terima dan lanjutkan'.

Peringatan: BBC tidak bertanggung jawab atas konten situs eksternal

Lompati X pesan, 1

Hentikan X pesan, 2
Izinkan konten X?

Artikel ini memuat konten yang disediakan X. Kami meminta izin Anda sebelum ada yang dimunculkan mengingat situs itu mungkin menggunakan cookies dan teknologi lain. Anda dapat membaca X kebijakan cookie dan kebijakan privasi sebelum menerima. Untuk melihat konten ini, pilihlah 'terima dan lanjutkan'.

Peringatan: BBC tidak bertanggung jawab atas konten situs eksternal

Lompati X pesan, 2

Dekan Fakultas Kedokteran UI: 'Tolong buktikan, dan bila perlu laporkan ke polisi'

Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FK UI) sekaligus Anggota Dewan Pertimbangan PB IDI Ari Fahrial Syam mengakui bahwa kasus perundungan memang masih ditemui.

Dia mengklaim institusi pendidikan "tidak pernah mentoleransi dan mendiamkan" kasus perundungan.

FK UI, kata dia, telah memiliki Surat Keputusan Dekan untuk menindak pelaku perundungan sejak 2018.

Menanggapi narasi yang beredar di publik soal perundungan di dunia pendidikan dokter spesialis, Ari menyebut "ada hal-hal yang tidak dimengerti" oleh awam.

"Banyak informasi-informasi yang beredar di tengah masyarakat, dianggap itu bullying, tapi itu sebenarnya adalah bagian dari prinsip pendidikan," kata Ari dalam konferensi pers PB IDI pada Selasa (25/7).

Misalnya, jam jaga peserta didik junior yang lebih banyak dibandingkan para senior adalah bagian dari "proses belajar".

"Kalau orang awam kan bilang kok ada perbedaan antara junior dan senior. Kalau yang tidak mengerti bilang wah ini di-bully. Tidak, ini proses. Ketika dia baru masuk, dia harus terpapar dengan banyak kasus, sehingga dia harus banyak jam jaga," jelasnya.

Selain itu, kewajiban membuat laporan operasi yang ditugaskan kepada peserta didik junior juga "bagian dari pembelajaran, agar junior mengetahui apa yang telah dilakukan oleh seniornya".

Begitu pula dengan kewajiban mengikuti olahraga, yang menurut Ari, "dapat mempercepat interaksi" dengan sesama kolega.

Terkait informasi soal perlakuan yang tidak berhubungan dengan proses pendidikan, seperti patungan sewa tempat hingga puluhan juta hingga antar-jemput laundry seperti yang dibeberkan Menkes Budi, Ari mengatakan "hal itu harus dibuktikan agar tak menjadi bola liar".

"Kalau memang terjadi PPDS junior diminta dana untuk sewa. Siapa pun, Pak Menteri atau siapapun, tolong buktikan apa yang terjadi, siapa orangnya, kalau perlu laporkan ke polisi," kata Ari.

"Jadi menurut saya, jangan ini seperti bola liar. Barangnya belum tentu ada, tapi seolah-olah ada. Kalau memang terjadi, tolong sampaikan, anonim saja, siapa orangnya. Kita akan terus telusuri, kita kan sudah punya aturannya."

Ilustrasi

Sumber gambar, Getty Images

Kemenkes: 'Korban silakan melapor, pelaku bisa diberi sanksi'

Dihubungi terpisah, Kepala Biro Komunikasi Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmidzi mengakui bahwa instruksi pencegahan dan penanganan perundungan itu terbit karena "selama ini tak tertata dengan baik".

"Selama ini bahkan belum ada data karena kanal pengaduannya tidak tertata dengan baik, bisa dilaporkan dengan whistleblower system tapi enggak banyak yang lapor. Sudah ada sistem, tapi tidak ada tindak nyatanya," kata Nadia.

Pemerintah berharap para korban mau melaporkan perundungan yang dialami melalui kanal pengaduan yang disediakan.

Identitas korban dijanjikan akan dirahasikan, dan pemerintah menyatakan akan memberi pendampingan psikis.

Pihak yang terbukti melakukan perundungan juga akan dikenai sanksi sesuai tingkat kasusnya, mulai dari sanksi ringan berupa teguran hingga sanksi berat berupa pemberhentian.

"Pimpinannya pun juga bisa kena sanksi," kata Nadia.

Sejauh ini, Nadia mengklaim sudah ada beberapa laporan yang masuk namun masih diaudit oleh Inspektorat Jenderal Kemenkes.

Sementara itu, Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) juga telah membentuk Satuan Tugas melalui Junior Doctors Network untuk menerima laporan-laporan perundungan.

“Nanti akan kami tindaklanjuti, bahkan tidak mungkin juga laporan-laporan yang nantinya berimplikasi pada masalah hukum, tentunya akan kami sikapi,” kata Ketua Umum PB IDI Adib Khumaidi dalam konferensi pers virtual pada Selasa (25/7).

Namun IDI juga menyampaikan kekhawatiran mereka soal definisi perundungan "yang perlu diperjelas" agar "jangan sampai menimbulkan keresahan".

Sebelumnya, IDI mengatakan bahwa perundungan "bukanlah tradisi".

IDI minta definisi perundungan 'diperjelas'

Ketua Umum PD IDI Adib Khumaidi

Sumber gambar, DETIK.COM

Keterangan gambar, Ketua Umum PD IDI Adib Khumaidi meminta agar definisi perundungan diperjelas.

IDI berargumen bahwa definisi perundungan yang “tidak jelas” dapat berdampak terhadap proses pendidikan, bahkan menimbulkan implikasi hukum.

“Bagi kami, yang juga dosen, kalau kita tidak jelas dan tegas mendefinisikan bullying ini, maka aspek-aspek pendidikan yang dilakukan, karena para dosen pasti juga akan melakukan upaya dalam proses pendidikan, yang itu bukan tidak mungkin karena definisinya tidak jelas, nanti sedikit-sedikit akan diartikan sebagai bullying,” kata Adib.

Atas dasar itu, IDI menyatakan akan memberi bantuan advokasi tidak hanya bagi peserta didik, namun juga bagi pendidik yang dianggap melakukan perundungan.

"Karena bukan tidak mungkin nanti ada hal-hal yang subjektif, yang itu ternyata sebenarnya bukan tindakan bullying tapi dianggap bullying," kata Adib.

Hal senada disampaikan Anggota Biro Hukum Pembinaan dan Pembelaan Anggota (BHP2A) PB IDI, Carolina Kuntardjo menilai definisi yang tidak jelas dikhawatirkan tumpang tindih dengan “tanggung jawab sebagai dokter”.

Dia mencontohkan permintaan untuk menyiagakan ponsel selama 24 jam adalah bagian dari tanggung jawab dokter.

“Apakah perintah untuk stanby ponsel selama 24 jam merupakan bullying? Sama sekali bukan,” kata Carolina.

“Kewajiban untuk menyalakan handphone, mengangkat telepon dari rumah sakit, itu menurut saya sudah menjadi kebiasaan, sudah jadi kebiasaan sejak kita menjalani pendidikan,” sambung dokter yang telah menjadi spesialis bedah selama 13 tahun ini.

Begitu pula ketika seorang dokter harus menangani pasien di luar jam jaga. Menurut Carolina, hal itu “bukan paksaan”, melainkan “tanggung jawab peserta didik untuk menyelesaikan tugas meskipun di luar jam jaga”.

"Sekali lagi sebenarnya, kata-kata bullying atau perundungan ini, kalaupun lebih diperhatikan sangat bagus. Tapi tolong jangan sampai disalahartikan. Batasan-batasannya juga harus lebih diperjelas," kata Carolina.

"Kalau kita sebut oknum, di dunia apa sih yang enggak ada oknum. Tapi tidak bisa digeneralisir, bahwa di dunia pendidikan kedokteran, misalnya pendidikan spesialis itu selalu ada bullying. Jelas tidak bisa," sambungnya.

Ilustrasi operasi pasien

Sumber gambar, Getty Images

Keterangan gambar, Ilustrasi dokter melakukan operasi.

Di dalam Instruksi Menkes itu sebenarnya telah terdapat definisi tentang perundungan sebagai segala tindakan yang merugikan peserta didik yang tidak berhubungan dengan proses pendidikan, penelitian atau pelayanan.

Kemenkes juga merinci bentuk perundungan fisik yang antara lain seperti memukul, menendang, memeras; perundungan verbal berupa mengancam, merendahkan, mempermalukan, memaki, mengintimigasi.

Kemudian ada pula perundungan siber seperti menyebarkan informasi elektronik dengan tujuan memprovokasi atau mencemarkan nama baik; serta perundungan nonfisik seperti memberikan tugas jaga di luar batas wajar, meminta pembiayaan kegiatan kurikuler, ekstrakurikuler, atau pengeluaran lainnya di luar biaya pendidikan yang telah ditetapkan.

Namun menurut Carolina, batasan itu khususnya terkait perundungan verbal belum cukup jelas.

“Ada beban jaga, faktor emosi, faktor kesiapan mental untuk mengikuti pendidikan, kadang-kadang faktor verbal, spontanitas misalnya mengucapkan ‘ini yang kamu lakukan salah’ dengan nada tinggi, kalau batasan itu tidak jelas, itu membahayakan. Kadang batasan verbal itu menurut saya kurang jelas juga,” tuturnya.

Menanggapi kritik itu, Juru bicara Kemenkes Siti Nadia Tarmidzi mengatakan bahwa, "Untuk membuktikan kasus perundungan kan ada tata caranya".

"Kalau alasannya pembentukan karakter, saya rasa bullying bukan bagian dari pendidikan dan pembentukan karakter," kata Nadia.