Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara – Mengapa kasus ini menuai kontroversi, dan bagaimana kronologinya?

Sumber gambar, ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Eks Menteri Perdagangan Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus impor gula kristal mentah.
"Menyatakan terdakwa, Thomas Trikasih Lembong telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dalam dakwaan primer," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Dennie Arsan Fatrika, Jumat (18/07).
Selain itu, pengadilan juga menjatuhkan denda Rp750 juta subsider enam bulan penjara.
"Apa bila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," lanjut Hakim Dennie.
Usai membacakan putusan vonis, Hakim Dennie bertanya kepada Tom Lembong:
"Namun demikian adalah hak terdakwa untuk menentukan sikapnya terhadap putusan tersebut, apakah menerima, menolak dengan mengajukan banding atau pikir-pikir?"
Lalu, Tom Lembong menjawab: "Tentunya kami butuh waktu untuk berunding dengan penasihat hukum kami".
Saat berjalan keluar persidangan mantan mendag 2015-2016 sempat didampingi mantan gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. Di luar ruang persidangan kerumunan pendukungnya meneriakkan "Free Tom Lembong".
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum.
Pada awal Juli, Tom Lembong dituntut tujuh tahun hukuman penjara. Jaksa meyakini Tom bersalah dalam kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag).
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Thomas Trikasih Lembong dengan pidana penjara selama 7 tahun," jaksa membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (4/7).
Tom juga dituntut membayar denda Rp 750 juta. Jika denda ini tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama enam bulan.
Jaksa meyakini Tom Lembong bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sumber gambar, ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
Selain itu, jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Tom merugikan negara Rp578 miliar.
Menurut JPU, tindakan melawan hukum Tom Lembong adalah menerbitkan surat Pengakuan Impor/Persetujuan Impor Gula Kristal Mentah (GKM) tanpa didasarkan rapat koordinasi antar Kementerian.
Disebutkan Tom Lembong melakukannya dengan melibatkan setidaknya 10 orang pengusaha.
Lebih lanjut jaksa mengatakan, terdakwa juga memberikan Surat Pengakuan Sebagai Importir produsen GKM untuk diolah menjadi GKP yang dilakukan pada saat produksi GKP dalam negeri mencukupi.
Lalu, pemasukan/realisasi impor GKM tersebut terjadi pada musim giling.
Temuan jaksa menunjukkan, yang bersangkutan menunjuk Induk Koperasi Kartika (INKOPKAR), Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (INKOPPOL), Pusat Koperasi Kepolisian Republik Indonesia (PUSKOPOL), Satuan Koperasi Kesejahteraan Pegawai (SKKP) TNI- Polri.

Sumber gambar, ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin
"Terdakwa Tom Lembong tidak melakukan pengendalian atas distribusi gula dalam rangka pembentukan stok gula dan stabilisasi harga gula yang seharusnya dilakukan oleh BUMN melalui operasi pasar dan/atau pasar murah," ungkap jaksa.
Namun, Tom Lembong mengaku tidak menunjuk Perusahaan BUMN dalam rangka pengendalian ketersediaan dan stabilisasi harga gula.
Dalam nota pembelaan atau eksepsinya, pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, menyebut jaksa bertindak "sewenang-wenang" atas kliennya.
Ia juga membuat klaim kliennya tidak menerima uang sepeser pun dalam kasus dugaan korupsi impor gula.

Sumber gambar, ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
"Apa yang menjadi dakwaan jaksa hari ini bisa disebut sebagai kriminalisasi hukum, terutama terkait dengan kebijakan Menteri Perdagangan," ujarnya, membacakan nota keberatan kliennya.
Kejaksaan Agung telah menetapkan 11 orang tersangka dalam kasus ini.
Dua di antaranya, yakni Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan periode 2015–2016 dan Charles Sitorus selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI.
Bagaimana kronologi dan modus kasus dugaan korupsi impor gula menurut Kejagung?
Kejaksaan Agung menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka dalam kasus ini, akhir Oktober 2024 lalu. Kejaksaan langsung menahannya di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, mengatakan impor gula kristal putih seharusnya hanya dilakukan BUMN, namun Tom Lembong mengizinkan PT AP untuk mengimpor.
"Saudara TTL memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah 105.000 ton kepada PT AP," kata Abdul Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (29/10).
Dia menyebut impor gula kristal mentah itu tidak melalui rapat koordinasi instansi terkait dan tanpa rekomendasi Kementerian Perindustrian.

Sumber gambar, ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Liputan mendalam BBC News Indonesia langsung di WhatsApp Anda.
Klik di sini
Akhir dari Whatsapp
Pada Desember 2015, menurut pemaparan Abdul Qohar, Kemenko Perekonomian menggelar rapat mengenai kondisi Indonesia yang akan kekurangan gula kristal putih pada 2016.
Qohar mengatakan DS selaku Direktur Pengembangan Bisnis Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) memerintahkan bawahannya melakukan pertemuan dengan perusahaan swasta yang bergerak di bidang gula.
Menurut Qohar, untuk mengatasi kekurangan gula seharusnya yang diimpor adalah gula kristal putih.
Namun, kata Qohar, impor yang dilakukan adalah gula kristal mentah. Setelah itu, gula kristal mentah tersebut diolah oleh perusahaan yang hanya memiliki izin mengelola gula kristal rafinasi.
Setelah gula diolah, imbuh Qohar, PPI seolah-olah membeli gula tersebut. Padahal, gula itu dijual ke masyarakat dengan harga Rp 16.000 yang lebih tinggi dari harga eceran tertinggi saat itu, yakni Rp 13.000.
Baca juga:
Qohar menyebut PT PPI mendapat fee dari perusahaan yang mengimpor dan mengelola gula tersebut. Kerugian negara dalam kasus ini sekitar Rp400 miliar.
Selain Tom Lembong, Kejagung menetapkan status tersangka pada DS selaku Direktur Pengembangan Bisnis pada PT PPI periode 2015-2016.
Penetapan status tersangka pada Tom Lembong dan DS dilakukan setelah Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan di Kementerian Perdagangan pada 3 Oktober lalu.
Apa tanggapan kuasa hukum Tom Lembong atas tuduhan jaksa penuntut?
Pada November 2024 lalu, kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, membantah kliennya memberikan izin impor saat kondisi di Indonesia sedang surplus gula.
"Kaitan surplus pada waktu itu itu salah data waktu itu. Data yang benar kita tidak pernah surplus dalam masalah gula, itu informasi yang salah. Itu bisa dicek datanya," kata Ari dalam jumpa pers di Jakarta, Senin (04/11/2024), seperti dilaporkan Detik.com.
Dalam kasus ini, Tom Lembong disebut memberikan izin impor gula kepada PT PPI. Padahal, kata Ari, sudah ada surat-menyurat dari kepada PT PPI dari menteri sebelumnya yang dilanjutkan menjadi kebijakan impor saat Tom Lembong menjadi menteri.

Sumber gambar, Detikcom/Rifkianto Nugroho
Dia ingin agar Kejagung menjelaskan lebih lanjut tindakan melawan hukum apa yang dilakukan kliennya.
"Kita ingin itu melihat bahwa perbuatan melawan hukumnya itu di mana, apa ada kepentingan Pak Tom di sana, dalam kebijakan-kebijakan tersebut. Apakah ada imbas kepada Pak Tomnya? Apakah itu fee atau apa, yang sampai saat ini kita belum dapatkan itu," kata Ari.

Sumber gambar, AFP

BBC News Indonesiahadir di WhatsApp.
Jadilah yang pertama mendapatkan berita, investigasi dan liputan mendalam dari BBC News Indonesia, langsung di WhatsApp Anda.

Kejaksaan Agung menolak tuduhan politisasi
Kejaksaan Agung mengaku tidak ada unsur politisasi dalam penetapan tersangka Tom Lembong.
"Bahwa penyidik bekerja berdasarkan alat bukti, itu yang perlu digarisbawahi, tidak terkecuali siapa pun pelakunya.
"Ketika ditemukan bukti yang cukup maka penyidik pasti akan menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (29/10).

Sumber gambar, ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
"Saya ulangi, tidak memilih atau memilah siapa pelakunya sepanjang memenuhi alat bukti yang cukup," tegasnya.
Menurut Kejagung, kasus ini diusut sejak Oktober 2023 atau sebelum Pemilu Presiden 2024.
Tom Lembong saat itu menyokong Anies Baswedan dalam Pilpres 2024. Dia menjadi salah-seorang pimpinan di tim pemenangan Anies.
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menegaskan, "Tidak ada politisasi dalam perkara ini".
Siapa Tom Lembong?
Tom Lembong lahir di Jakarta pada 4 Maret 1971. Dia mendapatkan gelar sarjana ilmu desain urban dan arsitektur dari Universitas Harvard pada 1994.
Usai menempuh pendidikan di Harvard, Thomas meniti karier di sektor finansial, antara lain di Deutsche Securities Indonesia dan Morgan Stanley.
Pada 2000, Thomas menjabat sebagai pejabat senior di Badan Penyehatan Perbankan Nasional. Lembaga ini dibentuk pemerintah Indonesia untuk merestrukturisasi sejumlah bank dan mengurus kredit macet di kalangan swasta akibat krisis keuangan yang melanda negara-negara di Asia pada 1997 dan 1998.
Thomas ikut mendirikan lembaga ekuitas swasta yang berbasis di Singapura, Quvat Management, pada 2006. Kariernya terus berkembang, hingga ditunjuk menjadi menteri perdagangan pada Agustus 2015.

Sumber gambar, Getty Images
Tom Lembong menduduki jabatan itu hingga Juli 2016. Presiden Indonesia saat itu, Joko Widodo, memberikan posisi baru kepadanya, yaitu Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal.
Relasi Tom Lembong dan Jokowi awalnya bermula di Balai Kota DKI Jakarta pada 2013. Tom Lembong kala itu menjadi penasehat ekonomi sekaligus penulis pidato Jokowi yang berstatus Gubernur DKI.
Hubungan keduanya tak berlanjut saat Jokowi memulai kepresidenannya pada periode kedua. Pada Oktober 2019, Thomas tak lagi duduk di kabinet ataupun memimpin sebuah lembaga negara.

Sumber gambar, AFP
Pada 2021, Tom Lembong ditunjuk oleh Anies Baswedan, yang ketika itu menjabat Gubernur DKI, menjadi Ketua Dewan PT Jaya Ancol.
Tom Lembong lalu menyokong Anies yang berkompetisi pada Pemilihan Presiden 2024. Dia berperan sebagai salah satu pucuk pimpinan di tim pemenangan Anies kala itu.
Pada perhelatan pilpres tersebut, Tom Lembong dalam sejumlah kesempatan berbicara dalam forum publik bahwa ”Jokowi telah berubah”, termasuk ”dalam dimensi yang tidak begitu baik”. Pernyataan itu diutarakan Thomas dalam acara gelar wicara di Kompas TV.
Berita ini akan terus diperbarui.













