Achsanul Qosasi ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi Menara BTS Kominfo, BPK didesak berbenah

Achsanul Qosasi

Sumber gambar, Antara Foto

Keterangan gambar, Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Achsanul Qosasi (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai ditetapkan tersangka di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (3/11/2023).

Kejaksaan Agung menetapkan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi, sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan menara BTS 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika, pada Jumat (3/11). Achsanul menjadi tersangka ke-16 dalam kasus tersebut.

Penetapan Achsanul sebagai tersangka menunjukkan betapa masif kasus korupsi BTS ini karena melibatkan berbagai unsur, bahkan sampai BPK, kata peneliti Pusat Kajian Anti-Korupsi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (PUKAT UGM), Zaenur Rohman.

Ia pun mendesak BPK untuk segera berbenah agar tak ada lagi anggota mereka yang terjerumus dalam pusaran kasus korupsi.

“Beberapa kali anggota BPK, maupun pegawai BPK, auditornya itu menjadi tersangka korupsi. Biasanya menerima suap atau gratifikasi dari auditee dengan tujuan untuk mempengaruhi hasil audit,” ujar Zaenur kepada BBC News Indonesia, Jumat (03/11).

Kasus ini membuat BPK kembali menjadi sorotan sebagai lembaga yang seharusnya memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.

Merespons penangkapan salah satu petingginya, BPK menyatakan peristiwa ini menjadi "peringatan" bagi lembaga itu untuk terus meningkatkan penegakan nilai dasar BPK, yakni "integritas, independensi, dan profesionalisme dalam setiap pelaksanaan tugas BPK.”

Diduga terima kucuran dana Rp40 miliar

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Kuntadi, menyampaikan penetatan status Achsanul kepada media pada Jumat (02/11) pagi.

"Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif dan dikaitkan dengan alat bukti, tim berkesimpulan cukup bukti menetapkan sebagai tersangka. Setelah kami periksa kesehatan yang bersangkutan kami tahan di Rutan Salemba, " jelas Kuntadi.

Kuntadi mengungkap Achsanul diduga menerima uang Rp40 miliar dari IH melalui SR dan WP di sebuah hotel di Jakarta Pusat pada Juli 2022 lalu. Dia dijerat pasal dugaan gratifikasi, pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Adapun pasal yang diduga dilanggar adalah pasal 12B, pasal 12e, atau pasal 5 ayat 2 juncto pasal 15 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi atau pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang," ungkapnya.

Achsanul Qosasi

Sumber gambar, Antara Foto

Keterangan gambar, Achsanul Qosasi ditahan Kejagung setelah ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi proyek menara base transceiver station (BTS) 4G di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dengan dugaan menerima aliran dana sebesar Rp40 miliar.

IH merujuk pada Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy dan WP merujuk pada Windi Purnama selaku orang kepercayaan Tersangka Irwan Hermawan. Adapun SR merujuk pada Sadikin Rusli selaku perantara.

Penetapan tersangka pada Achsanul mengemuka setelah dia diperiksa Kejaksaan Agung lantaran sempat disebut-sebut dalam persidangan kasus dugaan korupsi menara BTS 4G Kemenkominfo.

Setelah namanya disebut dalam persidangan, Achsanul Qosasi mengaku dirinya adalah orang yang memeriksa dan mengaudit proyek BTS 4G.

"Terkait dengan fakta persidangan di mana ada yang menyebutkan chat WA di antara mereka yang menyebut inisial nama saya. Saya bisa sampaikan bahwa memang yang memeriksa dan mengaudit proyek tersebut adalah saya selaku AKN III BPK RI," katanya.

BPK didesak berbenah

Lewati Whatsapp dan lanjutkan membaca
Akun resmi kami di WhatsApp

Liputan mendalam BBC News Indonesia langsung di WhatsApp Anda.

Klik di sini

Akhir dari Whatsapp

Zaenur Rohman dari PUKAT UGM beranggapan penetapan Achsanul sebagai tersangka merupakan cerminan bahwa BPK belum terbebas dari korupsi.

Ia mendesak BPK untuk segera berbenah agar tak ada lagi anggota mereka yang terjerumus dalam pusaran kasus korupsi.

“Tentu ini harus ada evaluasi internal BPK agar tidak ada lagi ke depannya insan BPK yang menjadi tersangka korupsi karena menerima uang dari auditee. Misalnya, memperbaiki pengawasan, atau memperbaiki sistem kontrol akuntabilitas BPK,” ucapnya.

Baca juga:

Tak lama setelah Achsanul ditetapkan sebagai tersangka, BPK pun buka suara. BPK menegaskan bahwa pihaknya "menindak tegas dan tidak mentolerir" tindakan yang melanggar peraturan perundang-undangan, kode etik, dan standar pemeriksaan keuangan negara.

“Terkait penetapan dan penahanan Anggota BPK Achsanul Qosasi sebagai tersangka kasus proyek penyediaan BTS 4G Kominfo oleh Kejaksaan, BPK menghormati proses penegakan hukum atas kasus yang dimaksud, dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah,” demikian pernyataan di situs resmi BPK.

Proyek diniatkan untuk korupsi?

Penetapan Achsanul sebagai tersangka juga menunjukkan betapa masif kasus korupsi BTS ini karena melibatkan berbagai unsur, bahkan sampai BPK. Zaenur pun menganggap proyek ini memang sejak awal sudah dirancang untuk ladang korupsi.

“Proyek BTS ini sudah diniatkan untuk korupsi, diatur sedemikian rupa. Konsorsiumnya sudah ditetapkan sejak awal, tender sekadar formalitas, kajian dari Humdev (UI) juga hanya untuk legitimasi, peraturan dari Bakti juga hanya untuk legitimasi,” katanya.

Zaenur kemudian menyoroti aktor-aktor yang terlibat proyek ini terdiri dari beberapa klaster, salah satunya politikus.

Achsanul usai ditetapkan sebagai tersangka.

Sumber gambar, Raqilla/Antara Foto

Keterangan gambar, Achsanul usai ditetapkan sebagai tersangka di Kejasksaan Agung.

“Ada klaster politisi, itu eks Menteri Kominfo. Ada dugaan juga mengalir ke komisi I (DPR RI). Untuk mengamankan perkara, diduga ada aliran juga ke Menteri Dito (Ariotedjo), waktu itu belum sebagai menteri,” tutur Zaenur.

Menurut Zaenur, klaster utama dalam kasus BTS ini adalah konsorsium berisi korporasi-korporasi yang bakal mengerjakan proyek-proyek tersebut.

Dari berbagai klaster itu, masih banyak yang belum diproses. Zaenur mendesak agar kejaksaan terus melanjutkan penelusuran kasus ini.

“Saya mendorong kepada kejaksaan untuk melanjutkan kepada para politisi, pihak-pihak yang diduga menjadi makelar kasus, dan perusahaan-perusahaan,” katanya.

“Perusahaan juga harus ditetapkan sebagai tersangka, sebagai subjek hukum, ketika mereka menerima manfaat korupsi, melakukan pembiaran dan tidak melakukan pencegahan.”

Akankah daftar tersangka bertambah?

Setelah Kejaksaan Agung menetapkan Achsanul Qosasi sebagai tersangka ke-16, belum diketahui apakah lembaga penegak hukum itu akan menambah panjang daftar tersangka.

Dalam proses persidangan terungkap bahwa Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Dito Ariotedjo, menerima uang sebesar Rp27 miliar untuk membantu menyelesaikan kasus dugaan korupsi BTS 4G di Kejaksaan Agung (Kejagung).

Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan, mengungkapkan hal itu saat menjadi saksi mahkota dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 26 September lalu.

Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi BTS 4G di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (11/10/2023).

Sumber gambar, Antara Foto

Keterangan gambar, Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi BTS 4G di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (11/10/2023). Dito Ariotedjo dihadirkan sebagai saksi untuk dikonfirmasi dalam persidangan kasus dengan terdakwa Johnny G Plate, Yohan Suryono dan Anang Achmad Latif.

Daftar tersangka kasus korupsi BTS 4G

Berikut ini daftar tersangka kasus korupsi BTS 4G:

1. Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika

2. Galubang Menak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia

3. Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020

4. Mukti Ali selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment

5. Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy

6. Johnny G Plate selaku Menkominfo

7. Windi Purnama selaku orang kepercayaan Tersangka Irwan Hermawan

8. M Yusriski selaku Dirut PT Basis Utama Prima

9. Jemmy Sutjiawan alias JS selaku Dirut PT Sansaine

10. Elvano Hatorangan alias EH selaku pejabat PPK Bakti Kominfo

11. Muhammad Feriandi Mirza alias MFM selaku Kepala Divisi Lastmile dan Backhaul Bakti Kominfo

12. Walbertus Natalius Wisang selaku Tenaga Ahli Kominfo

13. Edward Hutahaean selaku Komisaris Utama PT Laman Tekno Digital

14. Sadikin Rusli dari pihak swasta

15. Muhammad Amar Khoerul Umam selaku Kepala Human Development Universitas Indonesia (Hudev-UI)

16. Achsanul Qosasi selaku Anggota BPK RI