Immanuel Ebenezer didakwa peras pemohon sertifikat K3 Rp6,52 miliar – Apa perannya?

Sumber gambar, ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/sgd/wsj
Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024–2025 Immanuel Ebenezer Gerungan didakwa melakukan pemerasan terhadap para pemohon sertifikasi atau lisensi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) senilai Rp6,52 miliar.
Jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Dame Maria Silaban mengungkapkan perbuatan Immanuel (Noel) Ebenezer dilakukan bersama 10 orang terdakwa lainnya.
Mereka adalah Temurila, Miki Mahfud, Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro Putro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi.
"Para terdakwa telah memaksa pemohon sertifikasi dan lisensi K3 memberikan uang dengan jumlah total Rp6,52 miliar, yang merupakan tindak pidana korupsi untuk menguntungkan diri para terdakwa," ujar JPU dalam sidang dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dikutip Antara, Senin (19/01).
JPU membeberkan para pemohon sertifikasi K3 yang diperas para terdakwa, antara lain Fanny Fania Octapiani, Fransisca Xaveriana, Grhadini Lukitasari Tasya, Intan Fitria Permatasari, Muhammad Deny, Nicken Ayu Wulandari, Nur Aisyah Astuti, Octavia Voni Andari, Shalsabila Salu, dan Sri Enggarwati.
Secara perinci, pemerasan diduga dilakukan untuk menguntungkan para terdakwa yang disidangkan bersamaan tersebut.
Jaksa membeberkan Noel diuntungkan sebesar Rp70 juta; Fahrurozi Rp270,95 juta; Hery, Gerry, dan Sekarsari masing-masing Rp652,24 juta; Subhan dan Anitasari masing-masing Rp326,12 juta; Irvian Rp978,35 juta; serta Supriadi Rp294,06 juta.
Keuntungan juga diperoleh Haiyani Rumondang sebesar Rp381,28 juta; Sunardi Manampiar Sinaga Rp288,17 juta; Chairul Fadhly Harahap Rp37,94 juta; Ida Rochmawati Rp652,24 juta; serta Fitriana Bani Gunaharti dan Nila Pratiwi Ichsan masing-masing Rp326,12 juta.
Atas perbuatannya, para terdakwa terancam pidana yang diatur dalam Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU 20/2001 jo. Pasal 20 huruf c jo. Pasal 127 ayat (1) KUHP Nasional.
Tak hanya didakwa melakukan pemerasan, Noel Ebenezer juga dituduh menerima gratifikasi berupa uang senilai Rp3,36 miliar dan satu unit Ducati Scrambler warna biru dongker dalam sidang pembacaan surat dakwaan tersebut.
JPU mengatakan gratifikasi tersebut diterima Noel dari aparatur sipil negara (ASN) Kemenaker dan pihak swasta lainnya selama menjadi Wamenaker.
Dengan demikian, Noel juga terancam pidana yang diatur dalam Pasal 12 B jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU 20/2001 jo. Pasal 127 ayat (1) KUHP Nasional.
'Saya bersalah'
Dalam tanggapannya yang dikutip Kompas.com, Noel mengakui dirinya memang bersalah dan tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan.
"Sudah mengakui salah kok, ngapain lagi pakai eksepsi? Ya kita ngakuin saja lah. Oh sudah betul semua lah, ngapain lagi kita ribet-ribet sih. Biar semua terang benderang," ujar Noel.
Mantan Ketua Relawan Jokowi Mania mengaku cukup puas atas dakwaan yang dibacakan jaksa.
"Menurut saya cukup puas ya, karena majelis cukup luar biasa terhadap hak terdakwa juga penuntut umumnya juga luar biasa. Pokoknya secara prinsip kita menghargai hukum yang sudah berlaku. Apalagi ini perbuatan saya kan saya akui, saya bersalah," jelasnya.
Bagaimana kronologi kasus ini, dan apa peran Immanuel Ebenezer?
Pada 22 Agustus 2025, Noel dipecat dari jabatan wakil menteri tenaga kerja usai dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
KPK juga menetapkan sepuluh orang lainnya sebagai tersangka dalam dugaan dugaan pemerasan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengatakan Immanuel Ebenezer berperan sebagai pejabat atau penyelenggara negara di Kemenaker yang mengetahui, membiarkan, bahkan meminta uang dari praktik pemerasan tersebut.

Sumber gambar, ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
"Artinya proses yang dilakukan oleh para tersangka ini, bisa dikatakan sepengetahuan oleh Immanuel Ebenezer," jelas Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (22/08).
Ketika hendak dihadirkan di hadapan wartawan, Immanuel Ebenezer tampak menangis dan mengusap air matanya. Ia berjalan ke ruang konferensi pers dengan mengenakan rompi oranye dan kedua tangan diborgol.
Kepada wartawan dia berkata, "meminta maaf kepada rakyat" dan menampik dirinya terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT).
"Kedua, kasus saya bukan kasus pemerasan, agar tidak menjadi narasi kotor yang memberatkan saya," klaimnya.
Saat digiring masuk ke mobil tahanan, Noel sempat berkata: "Semoga saya mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo," katanya.
Ia menjadi anggota kabinet Presiden Prabowo Subianto pertama yang ditetapkan tersangka kasus korupsi.

Sumber gambar, ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan OTT bermula dari adanya laporan masyarakat soal adanya dugaan pungutan penerbitan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan.
Dari sana, KPK mulai mendalami dan bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mendalami dugaan pungutan itu sekaligus mempelajari aliran uang pemerasan tersebut.
"Selama dua hari, Rabu dan Kamis, di situ kami melakukan eksekusinya," kata Asep Guntur Rahayu.
"Dari eksekusi itu, ketika ada penyerahan uang, lalu penangkapan terhadap orang-orang dan dilakukan interview. Dari interview itu diperoleh ke mana saja uang itu diberikan..."
"Salah satunya mengalir ke IEG (Immanuel Ebenezer) dan lain-lain. [Immanuel Ebenezer] menerima uang Rp3 miliar beserta kendaraan, disamping itu kami juga sudah memiliki data dari PPATK terkait rekening-rekening, dan lain-lain."

Sumber gambar, ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
Setyo Budiyanto menambahkan untuk pengurusan sertifikat K3 para pekerja atau buruh harus membayar tarif resmi sebesar Rp275.000. Namun, para pekerja mesti mengeluarkan biaya hingga Rp6 juta.
Jika tidak membayar sejumlah uang yang diminta, sambungnya, pihak Perusahaan Jasa K3 (PJK3) bakal mempersulit, memperlambat, bahkan tidak memproses permohonan pembuatan sertifikat K3.
Untuk diketahui PJK3 adalah perusahaan yang bergerak di bidang jasa K3 untuk membantu perusahaan lain memenuhi persyaratan dan standar keselamatan serta kesehatan kerja sesuai aturan yang berlaku.

Sumber gambar, ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
PJK3 terdaftar dan memiliki izin dari Kementerian Ketenagakerjaan untuk menyediakan berbagai layanan seperti konsultasi, pelatihan, audit, pemeriksaan, dan pengujian teknik K3.
"Biaya sebesar Rp6 juta ini dua kali lebih besar dari rata-rata pendapatan atau upah yang diterima para pekerja," beber Setyo.
"Oleh karena itu, penanganan perkara ini sekaligus sebagai pemantik untuk upaya pencegahan korupsi pada sektor ketenagakerjaan yang lebih serius ke depannya."
"Agar layanan publik dapat terselenggara dengan mudah, cepat, dan murah sehingga tidak merugikan masyarakat sebagai pekerja. Sekaligus mendukung peningkatan ekonomi nasional."
Siapa saja tersangkanya?
Total ada 11 orang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.
Mereka di antaranya:
- IPN selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel Ketiga tahun 2022-2025.
- DAA atau GAK, Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022 sampai saat ini.
- SP, Sub Koordinator Keselamatan Kerja di Direktorat Bina Ketiga tahun 2020-2025.
- AK, Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020 sampai sekarang.
- IEG, Wakil Menteri Ketenagakerjaan tahun 2024-2029.
- FRZ, Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan Kerja tahun 2025 sampai sekarang.
- HS, Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021-2025.
- SKP, Sub Koordinator Keselamatan Kerja di Direktorat Bina Ketiga tahun 2020-2025.
- SUP, Sub Koordinator Keselamatan Kerja di Direktorat Bina Ketiga tahun 2020-2025.
- TEM, pihak perusahaan jasa PT KEM Indonesia.
- MM, pihak perusahaan jasa PT KEM Indonesia dan Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021.

Sumber gambar, ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/tom.
Liputan mendalam BBC News Indonesia langsung di WhatsApp Anda.
Klik di sini
Akhir dari Whatsapp
Dari OTT tersebut, KPK menyita sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan perkara tersebut. Di antaranya: 15 unit kendaraan bermotor roda empat.
"Dengan rincian, 12 unit kendaraan roda empat dari IBM, satu unit kendaraan roda empat dari SP, satu unit kendaraan roda empat dari AS, satu unit kendaraan roda empat dari GAH," ucap Setyo.
"Kemudian, tujuh unit kendaraan roda dua, enam unit kendaraan roda dua diamankan dari IPF dan satu unit kendaraan roda dua diamankan dari IEE."
"Kemudian ada juga uang tunai kurang lebih sekitar Rp70 juta dan ada US$2.201 dan beberapa pecahan mata uang lainnya. Barang bukti tersebut jumlahnya cukup banyak dan mempunya nilai yang cukup tinggi."
Baca juga:
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, juga membeberkan praktik dugaan pemerasan ini sudah terjadi sejak periode sebelumnya.
Diperkirakan, praktik dugaan pemerasan ini berlangsung sejak 2019 sampai sekarang.
Dari selisih biaya yang dibayarkan oleh pekerja tersebut, uang hasil pemerasan itu mengalir ke beberapa pihak yang nilainya mencapai Rp81 miliar.
Salah satunya Wamenaker Immanuel Ebenezer sebesar Rp3 miliar pada Desember 2024.
Karenanya, Setyo berkata tidak menutup kemungkinan penyelidikan ini akan "ditarik mundur ke belakang" guna melacak kemana saja uang hasil pemerasan mengalir.
Adapun untuk para tersangka, kata KPK, akan ditahan selama 20 hari ke depan. Mereka disangkakan Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12 huruf B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi.
Mengapa KPK tidak memakai pasal suap?
Dalam perkara terbaru ini, lembaga anti-rasuah tersebut memakai pasal pemerasan, bukan suap. Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan alasannya.
"Pada kasus ini, si pekerja sudah melengkapi syarat-syaratnya, tapi diperas dengan cara-cara tadi, dipersulit kalau tidak memberikan sejumlah uang."
"Bedanya dengan suap, misalkan persyaratannya tidak lengkap, lalu si pemohon nego supaya ketidaklengkapan diabaikan. Kemudian menawarkan sejumlah uang dan diluluskan."

Sumber gambar, ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/tom.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengakui sempat terjadi argumentasi yang cukup lama untuk menentukan pasal yang disangkakan, apakah menggunakan pasal suap atau pemerasan.
Hingga akhirnya, diputuskan menerapkan pasal pemerasan—setelah sekian lama pasal tersebut tidak dipakai.
"Menurut saya, pasal ini justru akan bisa memberikan keberanian kepada masyarakat. Kalau merasa diperas dalam proses pelayanan publik bisa melapor," ungkapnya.
Setyo juga menyebut tidak ada koordinasi dengan presiden maupun atau lembaga lain dalam OTT kali ini.
Ia memastikan tahapan penyelidikan berlangsung secara tertutup.
'Masalah klasik yang tak kunjung dibenahi'
Pengamat ketenagakerjaan, Timboel Siregar, menyebut buruknya pengurusan sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan sudah menjadi "masalah klasik" yang tak kunjung dibenahi.
Sehingga imbasnya, insiden kecelakaan kerja naik dalam enam tahun terakhir.
Timboel mengutip data BPJS Ketenagakerjaan yang mencatat pada 2019, klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) mencapai 182.835 kasus.
Pada 2020, jumlah klaim melonjak hingga 221.740 kasus dan konsisten naik pada 2021 menjadi 234.370 kasus.
Pada 2022, klaim JKK kembali meningkat sampai 297.725 kasus dan 370.747 kasus pada 2023. Adapun pada 2024, tercatat 462.241 kasus.
Timboel mengatakan, kebanyakan kasus klaim JKK itu terjadi di perusahaan dan perkebunan.

Sumber gambar, Vithun Khamsong via Getty Images
"Dari ribuan kasus itu, ada pekerja yang meninggal, ada yang cacat total, ada yang sakit dan bisa disembuhkan," ucap Timboel.
"Padahal K3 ini sesuatu yang sangat urgen, sangat penting untuk memastikan keselamatan dan kesehatan pekerja ketika dia bekerja," sambungnya.
"Misalnya ada pekerja yang mengidap penyakit akibat selama bertahun-tahun kena sinar fotokopi. Akhirnya dia sesak napas dan sebagainya. Ini kan semestinya dikontrol oleh pengawas ketenagakerjaan."
Timboel bilang kalau merujuk pada UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012, setiap perusahaan yang memiliki jumlah pekerja minimal 100 orang atau memiliki potensi bahaya tinggi wajib membuat Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3).
Tujuannya meminimalisir potensi kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja serta menciptakan tempat kerja yang aman dan nyaman.
Sistem Manajemen K3 itu mencakup aturan, peralatan, hingga pekerja yang memenuhi kompetensi.
Perusahaan yang telah melaksanakan penerapan SMK3 akan dinilai oleh Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3) yang terdaftar di Kementerian Ketenagakerjaan.
Baca juga:
Jika audit oleh PJK3 menyatakan perusahaan tersebut sudah memenuhi syarat, maka akan diterbitkan sertifikasi K3 oleh Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Ditjen Binwasnaker & K3).
"Jadi pengawas ketenagakerjaan ini biasanya secara berkala datang ke perusahaan atau pabrik. Mereka akan mengecek instalasi listrik, apakah berfungsi kalau terjadi kebakaran, dan sebagainya."
"Atau mereka akan melihat standar operasional prosedur kalau terjadi kebakaran seperti apa. Termasuk memastikan terdapat alat pelindung diri, alat pemadam, dan lain-lain."
Masalahnya, kata Timboel, ada saja pekerja yang sudah mengikuti pelatihan K3 tidak mendapatkan sertifikat dengan bermacam alasan. Di sinilah, celah pemerasan muncul.
Ada juga modus perusahaan bandel yang tak mau memenuhi SMK3 karena menganggap biayanya terlalu mahal. Akhirnya terjadi "negosiasi" dengan pengawas ketenagakerjaan.
"Misalnya dari 10 syarat, perusahaan cuma bisa memenuhi 5 karena menganggap memperbaiki tempat kerja yang aman bakal menurunkan profit, ya sudah mulai ada negosiasi," papar Timboel.
"Celah-celah ini membuka terjadinya kongkalikong dan pemerasan yang akhirnya pengusaha dihadapkan pada situasi sulit."
"Daripada keluar uang miliaran untuk memperbaiki tempat kerja, lebih baik kongkalikong dengan pengawas supaya keluarkan sertifikasi K3, tapi kan pengawas ini enggak mungkin enggak dapat uang?" ungkapnya.

Sumber gambar, coffeekai via Getty Images
Itu mengapa, Timboel mengapresiasi kerja KPK menangkap pejabat Kemenaker dan PJK3 yang mengakali sertifikasi K3.
Sebab, bagaimanapun, perbuatan itu merugikan pekerja atau buruh yang mengalami kecelakaan kerja.
Ia pun berharap usai terungkapnya kasus ini, Menteri Tenaga Kerja Yassierli mengevaluasi seluruh sertifikasi K3 yang dikeluarkan lembaganya.
Karena kenyataannya, angka kecelakaan kerja justru melonjak dalam enam tahun terakhir.
"Bila perlu Kemnaker membuka ruang menerima laporan dari pekerja, tidak hanya bergantung pada pengawas. Ajak bicara serikat pekerja yang tahu kondisi kerja di lapangan dan harus ditindaklanjuti," jelasnya.
"Jangan sampai jadi lahan basah terus, harus dicari sampai ke akar-akarnya dan memberikan efek jera," cetus Timboel.
Selain itu, dia berharap KPK serius melacak aliran dana pemerasan yang diduga diterima oleh pejabat dalam periode 2019 dan setelahnya.
"Harusnya KPK bisa menyelidiki menteri atau dirjen yang lama, karena disebut terjadi sejak 2019."
Apa kata Menteri Ketenagakerjaan?
Secara terpisah, Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyampaikan penangkapan terhadap wakilnya ini merupakan pukulan berat bagi lembaga yang belum ada setahun dipimpinnya.
"Bagi saya dan keluarga besar Kementerian Ketenagakerjaan, ini adalah pukulan yang berat, terlebih sejak saya dilantik menjadi Menteri Ketenagakerjaan atau dalam 10 bulan terakhir,” kata Yassierli ketika jumpa pers di gedung Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Kamis (21/08) sore.
“Saya sedang melakukan pembenahan dan penataan, khususnya terkait integritas, profesionalisme, dan perbaikan layanan," ujar Yassierli.

Sumber gambar, ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas/
Ia menambahkan urusan dengan perusahaan jasa K3 ini memang tengah menjadi fokus dari kementeriannya.
"Kami sedang terus memastikan Perusahaan Jasa K3 itu punya komitmen. Jika belum melakukan komitmen ulang, pakta integritasnya kita tahan," kata Yassierli.
Ia menyadari upaya ini masih terus berproses di tengah sistem yang sebelumnya sudah berjalan.
"Ke depannya harus lebih intens lagi dan ini menjadi pekerjaan rumah bagi kami," ucap Yassierli.
Selain itu, Yassierli menghormati proses hukum yang sedang berjalan di KPK dan mendukung langkah KPK dalam melakukan penindakan terhadap pelaku korupsi. "Kita tunggu saja nanti."
Apa saja yang disita dalam OTT?
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, memaparkan barang-barang yang disita dari rumah Ebenezer.
Sebanyak 22 kendaraan telah disita KPK. Total terdiri atas 15 mobil dan tujuh motor.
Berikut sejumlah kendaraan yang disita KPK:
- Toyota Corolla Cross
- Nissan GT-R
- 2 mobil Hyundai Palisade
- Suzuki Jimny
- Vespa Sprint S 150
- 3 Honda CRV
- Jeep
- Toyota Hilux
- Mitsubishi Xpander
- Hyundai Stargazer
- BMW 3301
- Mitsubishi Xpander hitam
- Pajero Sport
- Vespa
- Ducati Scrambler
- Ducati Hypermotard 950
- Ducati Xdiavel

Sumber gambar, ANTARA FOTO
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcayanto, mengatakan KPK menyegel salah satu ruangan di Kementerian Ketenagakerjaan usai OTT tersebut.
Wakil Menteri Immanuel Ebenezer, anggota partai Presiden Prabowo Subianto, Gerindra, menjadi anggota kabinet Prabowo pertama yang ditetapkan tersangka kasus korupsi.
Prabowo, yang dilantik Oktober lalu, telah berkampanye melawan korupsi baik di dalam maupun di luar pemerintahannya.

Sumber gambar, ANTARA FOTO
Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menyayangkan penangkapan Ebenezer oleh KPK, seraya menegaskan bawa Presiden Prabowo Subianto telah mengingatkan anggota Kabinet Merah Putih untuk "bekerja keras untuk memberantas tindak pidana korupsi".
"Berkali-kali beliau sudah sampaikan kepada anggota kabinet untuk terus menjaga semangat pemberantasan korupsi dalam melaksanakan tugas-tugas kesehariannya, selain dalam hal menyampaikan statemen-stetemen yang tidak membuat gaduh di masyarakat," ujar Prasetyo Hadi dalam konferensi pers, Kamis (21/08).
"Dengan kejadian ini, akan semakin keras kita mengingatkan," tegasnya.
Berapa total kekayaan Immanuel Ebenezer?
Kendaraan-kendaraan yang disita KPK tidak sesuai dengan yang dilaporkan Ebenezer pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2025 ketika awal menjabat sebagai Wamenaker.
Berdasarkan LHKPN 2025, kendaraan yang dimiliki Ebenezer adalah mobil Mitsubishi Pajero, Kia Picanto, Toyota Fortuner, dan Land Cruiser yang totalnya senilai Rp3,36 miliar.

Sumber gambar, ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
Dalam LHKPN 2021 saat ia menjabat sebagai komisaris independen PT Pupuk Indonesia, kendaraan yang dimiliki Ebenezer berupa Mitsubishi Pajero, Kia Picanto, dan motor Yamaha Nmax yang keseluruhan bernilai Rp606 juta.
Selain kendaraan, Ebenezer juga mempunyai lima rumah di kawasan Depok dan Bogor yang angkanya mencapai Rp12,14 miliar pada pelaporan 2025.
Kini, total kekayaan Ebenezer tercatat Rp17,62 miliar. Jumlah ini melonjak signifikan dibandingkan pada 2021 yaitu sebesar Rp4,84 miliar.
Siapa Immanuel Ebenezer?

Sumber gambar, KOMPAS.com/NIRMALA MAULANA ACHMAD
Ebenezer adalah politikus Partai Gerindra yang diketuai Prabowo Subianto.
Dia dikenal sebagai pendukung dan relawan Joko Widodo dalam Pemilu 2019 silam.
Pada Pilpres 2024, Noel semula mendukung Jokowi Mania untuk Ganjar Pranowo sebagai bakal calon presiden.
Dalam perkembangannya, Jokowi Mania beralih mendukung Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto sebagai bakal capres.
Ebenezer kemudian membubarkan relawan Ganjar Mania dan membentuk relawan Prabowo Mania 08.
Berita ini akan diperbarui secara berkala.





























