UU ASN terbaru: Tenaga honorer diangkat jadi pegawai, pengamat wanti-wanti ada 'orang titipan' lolos seleksi

Sejumlah guru honorer dari Kabupaten Bekasi melakukan aksi jalan kaki menuju Istana Negara saat melintas di Cawang, Jakarta Timur, Kamis (12/10/2023).

Sumber gambar, ANTARA FOTO

Keterangan gambar, Sejumlah guru honorer dari Kabupaten Bekasi melakukan aksi jalan kaki menuju Istana Negara saat melintas di Cawang, Jakarta Timur, Kamis (12/10/2023).

Pemutihan jutaan tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan tenggat waktu yang sangat singkat yakni satu tahun disebut pengamat terlalu terburu-buru dan rentan diselewengkan.

Pasalnya data soal tenaga honorer seluruh Indonesia sangat buruk sehingga "orang titipan" pejabat bisa saja lolos pemutihan.

Kepala Pusat Perencanaan Kebutuhan ASN di Badan Kepegawaian Negara (BKN), Aidu Tauhid, mengatakan pihaknya saat ini sedang mengolah data 2,3 juta tenaga honorer untuk dinilai mana yang memenuhi syarat menjadi PPPK atau CPNS.

Dari situ akan diperingkat untuk menentukan siapa saja yang diangkat menjadi PPPK paruh waktu dan penuh waktu.

Sementara itu, seorang tenaga honorer yang sudah 11 tahun bekerja berharap pemerintah memprioritaskan mereka yang sudah mengabdi lama untuk diangkat menjadi pegawai.

'Kami harap pengangkatan berpihak pada yang sudah mengabdi lama'

Kebijakan terbaru pemerintah yang bakal memutihkan jutaan tenaga honorer menjadi pegawai membuat Iwan Sahir cemas.

Guru honorer di SMA Negeri di Jawa Barat ini mengaku belum mendapat kepastian apakah dengan lahirnya UU ASN 2023, semua tenaga honorer langsung diangkat jadi pegawai atau harus melewati seleksi.

Sebagai guru honorer yang sudah 11 tahun mengabdi, dia selalu tersingkir tiap kali mengikuti tes Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Penyebabnya karena usia yang tak memenuhi syarat: kurang dari 35 tahun dan belum memiliki sertifikasi guru sehingga tak masuk prioritas.

"Teman-teman [guru honorer] sangat khawatir kalau tidak diangkat jadi ASN. Pengabdian sudah lama, tapi usia sudah tidak muda lagi," ujar Iwan Sahir kepada wartawan Yuli Saputra yang melaporkan untuk BBC News Indonesia, Minggu (05/11).

Untuk mengikuti sertifikasi guru, tenaga honorer seperti Iwan harus memiliki Nomor Induk Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).

Aksi yang diikuti 40 guru Honorer yang tergabung dalam Forum Komunikasi Guru Honor Pendidikan Agama Islam (FKGHPAI) selama tiga hari tersebut untuk melaporkan dugaan maladministrasi di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi dengan tidak mengusulkan formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjjian Kerja (PPPK) untuk pendidik mata pelajaran agama Islam. sejak tahun 2021.

Sumber gambar, ANTARA FOTO

Keterangan gambar, Aksi yang diikuti 40 guru Honorer yang tergabung dalam Forum Komunikasi Guru Honor Pendidikan Agama Islam (FKGHPAI) selama tiga hari tersebut untuk melaporkan dugaan maladministrasi di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi dengan tidak mengusulkan formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjjian Kerja (PPPK) untuk pendidik mata pelajaran agama Islam. sejak tahun 2021.

Selama belasan tahun, dia berupaya mendapatkan nomor itu, tapi jawaban petugas katanya selalu sama: "lagi susah".

Akibatnya Iwan selalu kalah tiap kali ada seleksi PPPK dan pemanggilan Pendidikan Profesi Guru (PPG).

Baca juga:

Tapi di luar syarat formal, Iwan mengaku punya kualifikasi yang cukup. Warga Indramayu ini menyandang gelar magister pendidikan.

Itu mengapa dia bertahan selama 11 tahun menjadi guru honorer dan mendapat upah rendah Rp3 juta per bulan. Karena ia berharap suatu saat akan diangkat menjadi guru ASN.

"Harapannya ke depan, kami menginginkan dalam pengangkatan guru non-ASN benar-benar berpihak kepada kami yang sudah mengabdi lama. Mudah-mudahan guru honorer di Jawa Barat bisa terangkat [menjadi ASN] semua," harap Iwan seraya menambahkan jumlah guru honorer SMA sederajat di Jawa Barat sekitar 27.000 orang.

Pengamat minta pemerintah berhati-hati ada 'penyusup'

Pakar administrasi negara dari Universitas Indonesia, Dian Puji Simatupang, mewanti-wanti pemerintah agar mengawasi betul proses pemutihan jutaan tenaga honorer tersebut.

Sebab ada kemungkinan proses verifikasinya disusupi oleh "orang titipan" pejabat. Apalagi data tenaga honorer di daerah, katanya, sangat buruk dan sering kali mereka tidak tercatat di Badan Kepegawaian Negara (BKN).

"Data tenaga honorer se-Indonesia itu beda-beda, BKN bilang sekian tapi di pemda berbeda. Kalau begini kan rumit, saya khawatir ada penyusup masuk," ujar Dian Puji Simatupang kepada BBC News Indonesia, Minggu (05/11).

DPR resmi mengesahkan Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi undang-undang.

Sumber gambar, ANTARA FOTO

Keterangan gambar, DPR resmi mengesahkan Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi undang-undang.

"Misalnya pendukung siapa, bisa lolos. Padahal penataan tenaga honorer ini betul-betul ditujukan pada orang yang berpuluh-puluh tahun belum diangkat jadi pegawai tetap. Kekhawatiran ini harus diawasi ketat," sambungnya.

Dian Puji juga berkata, tenggat yang sangat singkat yakni sampai Desember 2024 untuk penataan tenaga honorer tidak cukup.

Baca juga:

Untuk proses menyamakan data tenaga honorer yang ada di pemda dengan yang dimiliki pemerintah pusat saja, ucap Dian, butuh waktu setidaknya dua tahun.

Kalau terburu-buru, dia khawatir tenaga honorer yang memang berhak diangkat menjadi pegawai akan tersingkir.

"Yang paling lama kerja yang harus didahulukan, karena mereka mau pensiun. Itu aja datanya belum terkonsolidasi. Sedangkan jumlah untuk pengangkatan pasti terbatas."

Itu mengapa Dian Puji meminta agar proses penataan tenaga honorer yakni verifikasi dan validasi tidak dilakukan oleh satu pihak saja.

Presiden Joko Widodo (kanan) memberikan arahan kepada penjabat kepala daerah se-Indonesia di Istana Negara, Jakarta, senin (30/10/2023).

Sumber gambar, ANTARA FOTO

Keterangan gambar, Presiden Joko Widodo (kanan) memberikan arahan kepada penjabat kepala daerah se-Indonesia di Istana Negara, Jakarta, senin (30/10/2023).

Tujuannya agar ada pengawasan berlapis demi mencegah masuknya "orang titipan" tadi.

Proses validasi misalnya dikerjakan Kementerian Dalam Negeri, kemudian verifikasinya oleh Badan Kepegawaian Negara, dan pengesahannya dilakukan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi.

Adapun penyeleksian, menurut Dian Puji, lewat dua cara: umum dan khusus.

Umum artinya merujuk pada syarat akademik dan khusus dilihat dari catatan kerjanya selama menjadi tenaga honorer.

"Misalnya apakah dia selalu mengajar atau tidak pernah bolos? Itu kan bisa dicek."

"Jadi bukan ujian kayak masuk CPNS, karena mereka sudah kerja berpuluh-puluh tahun dengan gaji seadanya..."

'Tetap harus ada ujian seleksi'

Namun demikian, pengamat pemerintahan dari Universitas Gadjah Mada, Bayu Dardias Kurniadi, menilai ujian seleksi harus tetap diberlakukan.

Dia merujuk pemutihan tenaga honorer di era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang tanpa tes, membuat mutu PNS atau ASN menjadi anjlok.

Yang akhirnya berpengaruh pada efektivitas birokrasi di Indonesia.

"Harus diuji lagi kompetensinya. Tidak semua bisa jadi ASN kalau kompetensinya enggak sesuai yang dibutuhkan," ujar Bayu Dardias Kurniadi kepada BBC News Indonesia.

Sejumlah orang mengikuti tes CPNS di Surabaya pada 20 September 2021.

Sumber gambar, Getty Images

Keterangan gambar, Sejumlah orang mengikuti tes CPNS di Surabaya pada 20 September 2021.
Lewati Whatsapp dan lanjutkan membaca
Akun resmi kami di WhatsApp

Liputan mendalam BBC News Indonesia langsung di WhatsApp Anda.

Klik di sini

Akhir dari Whatsapp

"Karena dari awal tenaga honorer itu titipan, makanya tidak punya kompetensi."

Dia juga mengatakan, selama penataan tenaga honorer berlangsung pemerintah pusat harus bisa memastikan pemda tidak membuka ruang dengan menambah tenaga honorer baru.

Jika tidak, maka hal tersebut bakal jadi peluang masuknya "orang titipan" menjadi tenaga honorer.

Siklus seperti ini, katanya, sudah berlangsung selama 20 tahun dan tak pernah dibereskan.

"Makanya di UU ASN sekarang bedanya ada sanksi bagi instansi pemerintah yang mengangkat pegawai non-ASN. Kalau di era SBY kan tidak ada sanksi."

Baca juga:

Dalam pasal 65 ayat 1 UU ASN terbaru menyebutkan pejabat pembina kepegawaian dilarang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN.

Hal ini juga berlaku bagi pejabat lain di instansi pemerintah yang melakukan pengangkatan pegawai non-ASN. Jika melanggar akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, demikian bunyi pasal 65 ayat 3.

Tenaga honorer jadi PPPK paruh waktu?

Data terbaru 2023 yang dihimpun Badan Kepegawaian Negara (BKN) jumlah tenaga honorer di Indonesia sebanyak 2,3 juta pegawai.

Usai pengesahan UU ASN di DPR pada Selasa (03/11) lalu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB), Abdullah Azwar Anas, memastikan tidak akan ada PHK massal tenaga honorer usai beleid anyar tersebut disahkan.

"Terkait tenaga honorer, tidak ada pemberhentian massal. Tidak ada pengurangan pendapatan dari yang diterima non-ASN saat ini. Ketiga, tidak menimbulkan tambahan beban fiskal yang signifikan," ujar Anas.

Seorang pegawai negeri sipil di Bogor, Jawa Barat, bekerja sambil mengenakan masker saat pandemi Covid-19.

Sumber gambar, Getty Images

Keterangan gambar, Seorang pegawai negeri sipil di Bogor, Jawa Barat, bekerja sambil mengenakan masker saat pandemi Covid-19.

Nantinya penataan tenaga honorer akan dilakukan melalui dua jalur: PPPK paruh waktu dan PPPK penuh waktu.

Asisten Deputi Manajemen dan Peningkatan Kapasitas SDM Aparatur KemenPAN-RB, Agus Yudi Wicaksono, mengatakan 2,3 juta tenaga honorer yang terdata saat ini akan dimasukkan dalam sebuah platform.

Kemudian mereka akan dicek kinerjanya apakah lolos proses validasi.

"Mereka yang lolos akan diperingkat siapa terbaik, harapannya bisa berkompetisi siapa yang terbaik di tahun ini sehingga tahun depan diangkat menjadi PPPK penuh waktu," jelas Agus Yudi dalam acara bertajuk Penataan Manajemen ASN di Jakarta, Senin (06/11).

Pengamat administrasi negara UI, Dian Puji Simatupang, sepakat bahwa tenaga pendidik dan tenaga kesehatan harus diprioritaskan diangkat menjadi PPPK penuh waktu.

"Karena mereka melakukan pelayanan purna waktu," katanya.

"Berbeda dengan tenaga honorer seperti petugas kebersihan ya tidak usah diangkat jadi pegawai, di-outsourcing saja ke perusahaan, itu yang bikin anggaran bengkak."

"Di negara maju enggak ada petugas kebersihan pegawai, mereka outsourcing semua."

Untuk diketahui setidaknya ada 12 jenis tenaga honorer yang berjalan di instansi pemerintah di antaranya petugas kebersihan, petugas keamanan, sopir, pekerja lapangan penagih pajak, penjaga terminal, penjaga pintu air, dan operator komputer.

Ada juga tenaga guru, tenaga kesehatan, penyuluh pertanian/perikanan/peternakan.

Tapi lebih dari itu, Dian berharap disahkannya UU ASN ini tidak dijadikan arena untuk kepentingan politik jelang pilpres 2024 nanti.

"Memang patut diduga arah ke sana [pemilu 2024] karena dulu-dulu kemana saja? Enggak ada yang peduli, padahal harusnya sejak 2019 dibereskan."

Apa saja poin-poin UU ASN baru?

Asisten Deputi Manajemen dan Peningkatan Kapasitas SDM Aparatur KemenPAN-RB, Agus Yudi Wicaksono, Undang-Undang nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menggantikan aturan yang lama.

Pembahasan undang-undang ini sudah berlangsung selama tiga tahun dan menjadi inisiatif DPR.

Beberapa poin penting di beleid ini di antaranya memuat aturan soal gaji akan lebih besar daripada insentif.

Dengan begitu, katanya, para ASN tak lagi cemas ketika memasuki masa pensiun.

"Kalau sekarang ASN sejahtera saat bekerja, mau pensiun deg-deg-an sehingga banyak yang beralih ke jabatan fungsional utama untuk perpanjang pensiun."

Dalam pasal 21 disebutkan pegawai PPPK berhak menerima komponen penghargaan dan pengakuan sebagai pegawai ASN yang terdiri atas penghasilan atau gaji, penghargaan berupa finansial dan/atau nonfinansial, tunjangan, fasilitas jabatan, jaminan sosial yang terdiri dari jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, kematian, jaminan pensiun, dan jaminan hari tua.

Khusus untuk jaminan hari tua akan dibayarkan setelah pegawai PPPK berhenti bekerja.

Pegawai PPPK juga disebutkan berhak atas pengembangan diri berupa karier dan/atau kompetensi.

Pegawai PPPK pun mendapat bantuan hukum berupa litigasi dan/atau nonlitigasi jika tersangkut kasus.