Perayaan Natal sempat diwarnai penolakan di Riau – Kenapa persoalan ini terus berulang?

Sumber gambar, ANTARAFOTO
Natal tahun ini sempat diwarnai larangan ibadah dan perayaan bagi umat Kristiani yang diserukan kepala Desa Merbau di Kabupaten Pelalawan, Riau.
Meskipun persoalan ini sudah selesai melalui proses mediasi, tapi akan ada dialog lanjutan agar akar persoalan berupa izin tempat ibadah di Desa Merbau dapat diselesaikan ke depannya.
Berdasarkan pantauan dari media, larangan Natal di tingkat lokal bukan kali ini saja terjadi.
Sejumlah kalangan kembali menyoroti kebijakan perizinan rumah ibadah yang kontroversial dan mendorong pemerintah giat mempromosikan toleransi di tengah masyarakat.
Kedua persoalan ini dianggap jadi akar persoalan insiden penolakan perayaan Natal terus berulang.

Sumber gambar, Dok. Polres Pelalawan
Bupati Pelalawan, Zukri Misran mengatakan polemik surat edaran dari Kepala Desa Merbau tentang larangan merayakan Natal, “sudah selesai”.
"Sudah ada kesepakatan bersama, ya orang beribadah tidak boleh diganggu lah. Ibadah kan hak seluruh masyarakat,“ kata Bupati Zukri kepada BBC News Indonesia, Senin (25/12).
Kesepakatan ini diputuskan di kantor Polres Pelalawan, Minggu malam (24/12).
Menurut Zukri, persoalan ini dilatarbelakangi penolakan pembangunan gereja di Desa Merbau yang sudah terjadi sejak tahun lalu. Bentuknya saat ini belum gereja, tapi masih berupa “pos pelayanan”.
“Tahun kemarin sudah kita mediasi juga. Sudah selesai. Cuma kan muncul lagi, mungkin karena ada miskomunikasi, maka kita dudukkan baik-baik,” tambah Bupati Zukri.

Sumber gambar, Dok. Polres Pelalawan
Kesepakatan pelaksaan ibadah dan perayaan Natal ini melibatkan perwakilan warga, perwakilan gereja, pemerintah daerah, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), kepolisian, kementerian agama, dan kementerian dalam negeri.
Moderator dari pertemuan ini Kapolres Pelalawan, AKBP Suwinto mengatakan hasil kesepakatan meliputi tiga hal:
- Kegiatan ibadah dan perayaan Natal dan tahun baru di Desa Merbau tetap dilaksanakan.
- Masing-masing pihak saling menjaga kondusivitas.
- Untuk penyelesaian lebih lanjut akan ada agenda duduk bersama. “Kita rumuskan regulasi, tempat berdoa, tempat beribadah bagaimana,” kata Suwinto.

Sumber gambar, ANTARAFOTO
“Masyarakat yang di situ, mengikuti kata pak bupati, apa kata saya. Jadi mereka saya minta menjaga kondusivitas karena umat Kristiani mau Natal. Jadi mereka nggak ada persoalan lain,” lanjut Suwinto melalui sambungan telepon.
Dalam mediasi lanjutan, Suwinto menegaskan akan memfasilitasi dan mendorong instansi terkait “untuk mendundukkan masalah ini”, sehingga kejadian serupa tidak berulang di kemudian hari.
“Jadi mengoptimalkan, mendorong ini sampai selesai. Ini karena tahun lalu ada, tapi nggak selesai secara utuh,” katanya.
Bagaimana latar belakangnya?
Menurut Bupati Pelalawan, Zukri Misran, surat edaran larangan merayakan natal yang dikeluarkan kepala Desa Merbau dilatarbelakangi oleh penolakan dari warga. Mediasi yang dilakukan Ahad kemarin juga dilandasi penolakan dari warga.
"Kadesnya mungkin ada ketidakpahaman, ketidaktahuan, lebih ke situ. Makanya kita beri pembinaan,” katanya.
Surat yang telah beredar di media sosial merupakan Surat Edaran No.141/PEM-MB/XII/2023/002 yang diduga ditandatangani Kades Merbau, K pada 22 Desember 2023 lalu dengan dua poin utama.

Sumber gambar, ANTARAFOTO
Pertama, "Melarang perayaan Natal dan Tahun Baru di wilayah Desa Merbau yang mengumpulkan orang ramai atau mendatangkan orang dari luar Desa Merbau, jika tidak memiliki izin secara resmi."
Kedua, "Bagi masyarakat yang ingin membuat perayaan Natal dan Tahun Baru harus melaporkan ke pemerintahan Desa Merbau, memiliki izin resmi dan mendapat persetujuan dari masyarakat di lingkungan di mana acara tersebut dibuat."
Baca Juga:
Surat edaran ini dalihnya adalah "demi menjaga keamanan dan ketertiban".
Surat edaran ini kemudian viral, dan mendapat komentar beragam dari warganet. Salah satunya diunggah oleh akun @kabarsejuk di Instagram.
Artikel ini memuat konten yang disediakan Instagram. Kami meminta izin Anda sebelum ada yang dimunculkan mengingat situs itu mungkin menggunakan cookies dan teknologi lain. Anda dapat membaca Instagram kebijakan cookie dan kebijakan privasi sebelum menerima. Untuk melihat konten ini, pilihlah 'terima dan lanjutkan'.
Lompati Instagram pesan
Jadi polemik yang berulang
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pekanbaru mencatat ini bukan kasus intoleransi pertama di Riau.
Direktur LBH Pekanbaru, Andi Wijaya mencatat dalam beberapa tahun terakhir, setidaknya terjadi kasus kebebasan beragama dan berkeyakinan seperti pengrusakan gereja, izin pendirian gereja yang ditolak, dan larangan beribadah mingguan.
"Problemnya adalah negara mengintervensi adanya izin rumah ibadah. Ini jadi problem,“ kata Andi kepada BBC News Indonesia, Senin (25/12).
Aturan pendirian rumah beribadah ini termuat dalam Peraturan Bersama Dua Menteri yang dikenal sebagai SKB Dua Menteri.

Sumber gambar, ANTARAFOTO
Liputan mendalam BBC News Indonesia langsung di WhatsApp Anda.
Klik di sini
Akhir dari Whatsapp
Menurut Andi, regulasi ini yang menjadi dasar persoalan yang memicu kegaduhan di masyarakat terkait dengan kebebasan beribadah.
"Sehingga problemnya ada konflik horizontal. Ada penolakan oleh warga mayoritas terhadap minoritias. Itu banyak sekali di Riau,” katanya.
Persoalan lainnya, kata dia, minimnya pemahaman kelompok masyarakat tertentu terhadap perbedaan dan toleransi.
"Khawatirnya kita, kalau ini terus-terusan, ini bisa dijadikan alat politik identitas, alat untuk kepentingan pribadi, alat kepentingan lain, karena musiman, dan tidak menyelesaikan akar masalahnya,” kata Andi.
Baca Juga:
BBC News Indonesia secara sederhana menelusuri sumber-sumber media yang memuat polemik pelarangan perayaan Natal di Indonesia pada tahun-tahun sebelumnya, yang pada umumnya dilatarbelakangi perizinan rumah ibadah.
- 2022
Komunitas Kristen di Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, Banten tak bisa beribadah Natal di sebuah ruko yang biasa mereka gunakan untuk ibadah mingguan.
Bupati Lebak, Iti Octavia Jayabaya mengatakan ada pihak yang keberatan kalau ruko dijadikan lokasi kegiatan ibadah lantaran tidak sesuai peruntukannya.
Di Cilebut, Jawa Barat sempat terjadi pelarangan ibadah natal di rumah sendiri. Kasus ini sempat viral di media sosial.
Duduk perkaranya, sebagian orang komplain terhadap pemilik rumah yang merayakan natal itu tidak menjalani kesepakatan dengan warga, seperti dikutip dari Detik.

Sumber gambar, ANTARAFOTO
- 2020
Pemerintah Desa Purwodadi di Aceh Tamiang, Aceh tidak memberi izin kepada warga berinisial WP untuk menggelar kebaktian Natal di rumahnya.
Kepala desa beralasan rumah tersebut keberatan WP ikut mengundang orang lain untuk beribadah di rumahnya.
“Itu kan bukan rumah ibadah. Itu rumah pribadi,” kata kepala desa Purwodadi seperti dikutip dari Kompas.com.
- 2019
Sejumlah umat Katolik di Dharmasraya, Sumatra Barat, tidak merayakan Natal secara bersama-sama karena tidak diizinkan menggelar kebaktian dan perayaan Natal oleh Pemerintahan Nagari Sikabau (setingkat desa) di rumah ibadah sementara.
Sekitar 30 umat Katolik di Jorong Kampung Baru, Nagari Sikabau, Kabupaten Dharmasraya, Sumatra Barat, memutuskan tidak akan merayakan Natal saat itu.

Sumber gambar, ANTARAFOTO
Peneliti dari SETARA Institute, Ismail Hasani mengatakan persoalan ini terus berulang karena, "Pemerintah tidak sungguh-sungguh mempromosikan toleransi, dan jaminan kebebasan beragama dan berkeyakinan.”
“Spot-spot peristiwa memang diselesaikan, tetapi kalau kita periksa, banyak sekali tempat ibadah yang tidak bisa berdiri karena alasan administratif. Padahal ini soal hak asasi manusia,” kata Ismail.
Menurutnya, perlu ada satu kebijakan besar dari pemerintah untuk mempromosikan toleransi hingga tingkat bawah.

Sumber gambar, ANTARAFOTO
Selain itu, Ismail juga melihat masih adanya sikap konservatisme di tengah masyarakat sehingga menerima perbedaan bukan satu perkara yang mudah. “Dan, ini tugas kita semua untuk meyakinkan dan mempromosikan toleransi,” katanya.
BBC telah menghubungi juru bicara Kementerian Agama, Mariana Hasbie untuk meminta tanggapan, tapi belum mendapatkan respons.
Dalam momentum Hari Natal 2023, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan pesan pentingnya Damai Sejahtera.
“Yaitu, suasana hidup yang damai, rukun dan tentram, tidak hanya berkaitan dengan hubungan antara manusia dengan Tuhan, tetapi juga hubungan antarsesama umat manusia, dan antara manusia dengan alam semesta,” katanya.









