'Pendirian tempat ibadah akan dipermudah', Kemenag sebut izin pendirian 'tidak perlu rekomendasi FKUB' - Solusi atau picu konflik baru?

Sumber gambar, ANTARA FOTO
Kementerian Agama menargetkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Kerukunan Umat Beragama yang di dalamnya bakal mempermudah izin pendirian rumah ibadah terbit tahun ini.
Juru bicara Kemenag, Anna Hasbie, mengatakan beberapa hal yang berubah di aturan itu yakni pendirian rumah ibadah hanya cukup dengan satu rekomendasi dari kepala kantor Kemenag di daerah setempat.
Tidak lagi memerlukan rekomendasi dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB).
Persatuan Gereja-gereja Indonesia (PGI) setuju dengan perubahan tersebut.
Tapi Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta agar aturan anyar ini didiskusikan terlebih dahulu dengan majelis-majelis agama agar tidak memicu konflik di lapangan.
Juru bicara Kementerian Agama, Anna Hasbie, menyebut kajian terhadap Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri nomor 9 dan nomor 8 Tahun 2006 sudah dilakukan sejak tahun lalu.
Kajian dilakukan karena peraturan yang memuat tugas kepala daerah dalam memelihara kerukunan umat beragama, pemberdayaan FKUB dan pendirian rumah ibadat tersebut dianggap "sudah tidak sesuai dengan situasi sekarang".
Di mana masih ada umat beragama yang kesulitan mendirikan rumah ibadah, karena tidak mendapatkan rekomendasi dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) di daerah masing-masing.
Liputan mendalam BBC News Indonesia langsung di WhatsApp Anda.
Klik di sini
Akhir dari Whatsapp
Berangkat dari persoalan tersebut, pihaknya bersama tokoh agama dan Kementerian Dalam Negeri menilai diperlukan perubahan serta penguatan aturan pendirian rumah ibadah.
Salah satu perubahan yang bakal diterapkan adalah rekomendasi izin pendirian rumah ibadah cukup dengan satu rekomendasi dari kepala kantor Kemenag di daerah setempat.
Tidak lagi memerlukan rekomendasi dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB).
"Intinya tujuan perpres ini mempermudah pendirian rumah ibadah," ujar Anna Hasbie kepada BBC News Indonesia, Selasa (06/06).
Perubahan lainnya, yaitu syarat administrasi berupa 60 dukungan masyarakat dan 90 kartu identitas pengguna rumah ibadah, bakal diubah jadi lebih memudahkan.
Ini karena pemohon pendirian rumah ibadah yang kebanyakan berasal dari kelompok minoritas mengaku kerap kesusahan memenuhi syarat administrasi itu.
"Kalau mereka harus mengumpulkan 60 dan 90 agak kesulitan. Jadi mungkin nanti semangatnya mempermudah. Tidak lagi menyulitkan. Karena kalau terlalu sulit melanggar hak asasi manusia untuk beribadah," jelasnya.

Sumber gambar, ANTARA FOTO
Kendati begitu Anna tidak menjelaskan lebih rinci seperti apa syarat administrasi di dalam Perpres yang baru lantaran masih dalam pembahasan.
Namun demikian, dia mengatakan tidak dilibatkannya FKUB dalam memberikan rekomendasi izin pendirian rumah ibadah karena berdasarkan evaluasinya kapasitas anggota FKUB tidak seragam.
Sehingga di beberapa daerah, peran FKUB tidak bisa menjadi mediator jika terjadi penolakan pendirian rumah ibadah, katanya.
"FKUB ini kan forum independen yang terdiri dari tokoh-tokoh masyarakat. Pemahamannya berbeda-beda, tidak seperti ASN yang memiliki standar sama."
"Tapi di beberapa daerah FKUB bagus, mereka gayeng ketika ada gereja yang ingin dibangun. Ketika ada penolakan, mereka memberikan alternatif."
Siapa FKUB dan apa perannya?
Di Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri nomor 9 dan nomor 8 Tahun 2006 disebutkan FKUB dibentuk di tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan dan kelurahan/desa.
Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) sedianya melaksanakan kegiatan dalam rangka membina, membangun dan mewujudkan kerukunan.
Terkait tugasnya, FKUB di seluruh wilayah berperan menampung aspirasi dari ormas keagamaan dan melakukan dialog dengan pemuka-pemuka agama.
Lalu, melakukan sosialisasi kegiatan pemerintah berkaitan dengan keagamaan serta memberikan rekomendasi sebagai bahan pertimbangan bagi kepala daerah yang diajukan oleh panitia pembangunan rumah ibadah.
Keanggotaan FKUB terdiri dari wakil-wakil ormas keagamaan dan pemuka agama setempat.
Jumlah dan komposisi keanggotaan FKUB ditetapkan secara proporsional menurut perbandingan jumlah pemeluk agama.
Dalam hal suatu kecamatan atau kelurahan/desa tidak terdapat ormas keagamaan, keanggotaan FKUB diisi oleh pemuka-pemuka agama.
Operasional FKUB berasal dari kas daerah masing-masing.

Sumber gambar, DETIK.COM
'FKUB senjata untuk melarang pendirian rumah ibadah'
Akan tetapi Sekretaris Eksekutif Bidang Keadilan dan Perdamaian PGI, Pendeta Henrek Lokra, menyebut pada kenyataannya FKUB di beberapa daerah justru dijadikan senjata oleh kelompok intoleran untuk melarang pendirian rumah ibadah.
Pasalnya komposisi keanggotan FKUB kerap diisi oleh perwakilan yang berasal dari ormas intoleran.
Kemudian kalau terjadi penolakan pendirian rumah ibadah oleh kelompok tertentu, FKUB tidak melaksanakan perannya untuk menggelar komunikasi ataupun dialog dalam rangka menjembatani kedua belah pihak.
Itu mengapa dalam beberapa kasus pendirian gereja FKUB tidak mengeluarkan rekomendasi, kata Henrek Lokra.
"Praktiknya FKUB mengikuti tekanan massa akibatnya rekomendasi yang harusnya keluar jadi ditahan," imbuh Henrek Lokra kepada BBC News Indonesia.
Pengamatannya, penolakan pendirian gereja karena tidak adanya rekomendasi dari FKUB terjadi di Jawa Barat.
PGI, katanya, mendukung Perpres Kerukunan Umat Beragama yang di dalamnya menghilangkan peran FKUB dalam mengeluarkan rekomendasi izin pendirian rumah ibadah.
Pasalnya hal itu sesuai dengan usulan PGI.
"Kalau nanti diambil Kemenag lebih bagus, supaya tidak ada perdebatan di daerah."

Sumber gambar, Getty Images
Apa tanggapan MUI?
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) bidang Kerukunan Antarumat Beragama, Yusnar Yusuf, mengaku tidak keberatan dengan Perpres Kerukunan Umat Beragama yang di dalamnya menyerahkan rekomendasi pendirian rumah ibadah hanya kepada kepala kantor Kemenag di daerah setempat.
Menurut dia rekomendasi tetap diperlukan sebagai cek dan ricek apakah pendirian rumah ibadah sesuai dengan aturan.
Selain itu ia juga meminta syarat administrasi berupa 60 dukungan masyarakat dan 90 kartu identitas pengguna rumah ibadah tetap diberlakukan.
"Apakah kalau rekomendasi dari Kemenag masalah selesai? Tidak. Pemilik tanah untuk mendirikan rumah ibadah itu kan pemda bukan Kemenag," ujarnya kepada BBC News Indonesia.
Yunus juga berharap Kementerian Agama mengundang ormas-ormas keagamaan untuk membahas Perpres tersebut demi menghindari konflik yang terjadi di lapangan.
Sebab tanpa ada sosialisasi, penolakan-penolakan rumah ibadah tetap akan terjadi meski tak ada FKUB.
"Kalau terjadi benturan di bawah jangan salahkan MUI."
FKUB harus fokus pada kemajuan kerukunan umat beragama
Peneliti dari LSM Setara Institute, Halili Hasan, menyebut perubahan aturan pendirian rumah ibadah ini seperti 'angin segar' yang telah dinanti lama.
Catatan lembaganya, mayoritas kasus penolakan pendirian rumah ibadah dikarenakan dua hal.
Pertama, tidak dipenuhinya syarat administrasi 60 dukungan masyarakat dan 90 kartu identitas pengguna rumah ibadah. Kedua, tidak keluarnya rekomendasi dari FKUB.

Sumber gambar, AFP
Padahal kalaupun izin pendirian rumah ibadah masih terganjal kepala daerah seharusnya mengeluarkan izin sementara dan memfasilitasi tempat ibadah sementara, kata Halili.
"Jadi peran FKUB memang harus dikurangi yakni tidak usah memberikan rekomendasi."
Menurut Halili, ke depan peran FKUB harus difokuskan pada kemajuan kerukunan umat beragama dengan memperbanyak pertemuan atau dialog lintas agama.
Tapi lebih dari itu, bagi dia, memangkas otoritas FKUB saja tidak cukup untuk menekan atau meniadakan aksi-aksi penolakan pendirian rumah ibadah di Indonesia.
Kementerian Agama, katanya, juga punya tugas untuk "membangun ekosistem" yang bisa menerima kelompok minoritas.
"Kalau pendirian rumah ibadah disederhanakan tapi tidak ada upaya kemajuan toleransi, penolakan-penolakan tetap ada. Tinggal alasan penolakannya saja yan berubah."









