PN Jaksel gugurkan praperadilan Hasto terkait tersangka suap – Bagaimana jejaknya sebagai tersangka hingga ditahan KPK?

Sumber gambar, Antara Foto
Upaya praperadilan kedua yang diajukan Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, ditolak oleh Pengadilan Negeri PN) Jakarta Selatan, Senin (10/03). Hakim menyatakan, gugatan itu dinyatakan 'gugur' lantaran kasus dugaan suap itu sudah dilimpahkan KPK ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
"Menyatakan permohonan praperadilan pemohon gugur," kata hakim tunggal saat membacakan amar putusan dalam sidang di PN Jaksel, Senin (10/3/2025).
Hakim merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 5 Tahun 2021.
Isinya menyatakan pemeriksaan praperadilan gugur jika berkas perkara tindak pidana telah dilimpahkan ke pengadilan.
Gugatan praperadilan Hasto Kristianto yang ditolak ini terkait kasus dugaan suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR (2019-2024).
Masih ada satu lagi gugatan praperadilan Hasto Kristianto terkait kasus dugaan merintangi penyidikan. Sidang perkara ini belum digelar.
Praperadilan yang diajukan Hasto ini merupakan yang kedua.
Upaya praperadilan yang pertama sudah ditolak Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Kamis, 13 Februari 2025 lalu.
Liputan mendalam BBC News Indonesia langsung di WhatsApp Anda.
Klik di sini
Akhir dari Whatsapp
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menganggap putusan pengadilan yang menolak gugatan praperadilan Hasto Kristiyanto "sudah sesuai aturan", namun kubu Hasto menganggap putusan itu "dangkal".
Hasto bersama tersangka lainnya ditetapkan KPK sebagai tersangka tindak pidana suap pada akhir tahun lalu.
Dia diduga terlibat dalam tindak pidana suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk kepentingan penetapan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI (2019-2024) Harun Masiku.
Hasto juga disebut KPK melakukan merintangi penyidikan
Sejauh ini Harun Masiku, yang dinyatakan buron, juga sudah dinyatakan sebagai tersangka.
Hasto Kristianto sejak awal menolak tuduhan KPK tersebut.
Kuasa hukumnya menilai kliennya dijadikan korban kriminalisasi hukum. Sebuah tuduhan yang dibantah KPK.
Rencananya sidang perdana perkara Hasto akan digelar pada Jumat, 14 Maret 2025 nanti.
KPK sebelumnya sudah melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tipikor Jakarta pada Jumat, 7 Maret 2025.
Mengapa KPK menahan Hasto Kristiyanto?
Sebelumnya, Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (20/02), setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi.
Dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dan tangan diborgol, Hasto tampak turun dari tangga di gedung KPK sebelum KPK menggelar konferensi pers pada Kamis (20/02).
Hasto ditetapkan tersangka dalam kasus suap proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI Harun Masiku dan perintangan penyidikan.
Sementara itu, kuasa hukum Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail, mengeklaim penahanan yang dilakukan KPK terhadap Hasto tidak dilandasi oleh bukti permulaan yang cukup.
"Tidak ada bukti permulaan yang diminta dikonfirmasi. Ini betul-betul suatu penahanan yang tidak ada urgensinya dan tidak ada alasannya," kata Maqdir di KPK pada Kamis (20/02).
Berdasarkan hal tersebut, Maqdir mengatakan pihaknya akan melakukan perlawanan terhadap KPK.
Sebelumnya, Hasto Kristiyanto memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai tersangka terkait kasus suap proses PAW anggota DPR dan perintangan penyidikan.
Setibanya di KPK, Hasto mengungkapkan dirinya siap lahir batin apabila harus ditahan oleh pihak KPK.
"Ya sudah siap lahir batin [jika ditahan KPK]," kata Hasto di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (20/02), seperti dikutip dari Kompas.com.
Hasto kemudian menambahkan jika penahanannya akhirnya terjadi, dia meyakini itu akan menjadi "pupuk bagi demokrasi".
"Ini akan jadi benih-benih bagi upaya untuk mewujudkan sistem penegakan hukum yang sebenar-benarnya tanpa tebang pilih," kata Hasto seperti dikutip dari kantor berita Antara.

Sumber gambar, Antara Foto
Pemeriksaan Hasto sebagai tersangka dalam kasus korupsi yang ditangani oleh KPK sedianya digelar pada Senin (17/02).
Namun, kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, mendatangi KPK pada Senin (17/02) pagi untuk mengajukan surat permohonon penundaan pemeriksaan terhadap kliennya.
"Ini kaitannya dengan pengajuan kembali praperadilan di PN Jakarta Selatan sebagai tindak lanjut putusan praperadilan sebelumnya yang belum membahas sah tidaknya status tersangka Mas Hasto Kristiyanto," jelas Ronny, seperti dikutip dari kantor berita Antara, Senin (17/02).
Ronny menambahkan pihaknya kali ini mengajukan dua gugatan praperadilan yang masing-masing ditujukan terhadap dua surat perintah penyidikan (sprindik) yang diterbitkan KPK terhadap Hasto.

Sumber gambar, Antara Foto
"Memberikan ruang untuk kami bisa mengajukan kembali dua praperadilan pada dua sprindik yang berbeda, oleh sebab itu kami telah mengajukan dua permohonan praperadilan berdasarkan putusan hakim pada 13 Februari 2025," kata Ronny.
Sebelumnya, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan tidak menerima permohonan praperadilan Hasto dalam sidang putusan yang digelar Kamis (13/02).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menganggap putusan pengadilan yang menolak gugatan praperadilan Hasto Kristiyanto "sudah sesuai aturan", namun kubu Hasto menganggap putusan itu "dangkal".

Sumber gambar, Antara Foto
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengatakan, putusan itu membuktikan bahwa tindakan penyidik KPK dalam menangani kasus Hasto sudah sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku.
"Tindakan yang dilakukan oleh penyidik sudah sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku sebagaimana didalilkan dan argumentasi dari tim biro hukum," ujar Setyo Budiyanto, Jumat (14/02).
Setelah putusan tersebut, pimpinan KPK menyerahkan sepenuhnya kepada tim penyidik untuk melanjutkan proses penyidikannya.
"Panggilan dan upaya paksa, penyidik yang menentukan sesuai kebutuhan penanganan perkaranya," katanya.
Sebaliknya, salah-seorang pengacara Hasto, Todung Mulya Lubis menilai putusan tersebut sebagai "pembodohan hukum".

Sumber gambar, Antara Foto
"Ini bukan pendidikan hukum, ini pembodohan hukum, kita tidak mengharapkan putusan dangkal semacam ini, publik menginginkan dengan legal reasoning (penalaran tentang hukum) yang sangat meyakinkan dan itu yang tak kita temukan," kata Todung di PN Jakarta Selatan, Kamis (13/02).
Todung merasa kecewa dan menganggap putusan tersebut mencerminkan "peradilan sesat".
Sebaliknya, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto berujar putusan PN Jaksel itu membuktikan bahwa penetapan status tersangka terhadap Hasto didasarkan pada "alat bukti hukum, dan bukan politisasi".
"Bahwa KPK dalam menetapkan Hasto sebagai tersangka benar-benar didasarkan pada alat bukti hukum dan bukan kriminalisasi apalagi politisasi," kata Fitroh saat dihubungi media, Kamis (13/02).
Kubu Hasto tidak menutup kemungkinan untuk mengajukan kembali gugatan praperadilan, dan KPK menyatakan siap menanggapinya.
Apa isi putusan PN Jaksel atas gugatan praperadilan Hasto?
Imbas dari gugatan praperadilan ditolak, status tersangka yang disematkan kepada Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap sah. Kapan KPK akan kembali periksa Hasto sebagai tersangka?
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan tidak menerima permohonan praperadilan Hasto dalam sidang putusan yang digelar Kamis (13/02).

Sumber gambar, Antara Foto
Gugatan praperadilan yang diajukan Hasto terkait penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku.
"Mengadili, mengabulkan eksepsi dari termohon, menyatakan permohonan pemohon kabur atau tidak jelas," kata Hakim Djuyamto dalam sidang di PN Jakarta Selatan pada Kamis (13/02), seperti dikutip dari Kompas.com.
Dalam pertimbangannya, Hakim Djuyamto menerima eksepsi yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi. Di persidangan, KPK menolak dalil dari pihak Hasto yang menggugat dua surat perintah penyidikan sekaligus.
Menurut Hakim Djuyamto, pihak Hasto seharusnya mengajukan dua bentuk gugatan praperadilan.
Dengan putusan ini, status tersangka yang ditetapkan KPK menjadi sah.
KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus dugaan suap dan perintangan kasus pada Desember 2024.

Sumber gambar, Antara Foto
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyebut putusan ini "proporsional dan tepat".
"Sebagaimana pertimbangan dari dalil dan argumentasi yang disampaikan tim hukum dari KPK," kata Setyo seperti dikutip dari detik.com.
Meski begitu, ia belum merinci kapan KPK bakal kembali melanjutkan proses hukum Hasto.
"Untuk hal terkait tindak lanjut penyidikan nanti urusan penyidik," kata Setyo.
Kapan KPK akan kembali periksa Hasto sebagai tersangka?
Beberapa jam usai sidang putusan praperadilan Hasto Kristiyanto, juru bicara KPK, Tessa Mahardika, menjelaskan pemanggilan terhadap Hasto akan dilakukan jika penyidik menilai sudah memiliki cukup keterangan dari saksi-saksi maupun alat bukti.
Dijelaskan Tessa, jika semua hal tersebut terpenuhi, maka penyidik akan kembali memeriksa Hasto sebagai tersangka.
"Untuk rencana pemanggilan, bila penyidik sudah menganggap seluruh saksi dan seluruh alat bukti dalam rangka pemenuhan unsur perkara tersebut telah terpenuhi. Maka saudara HK tentunya akan dipanggil sebagai tersangka nanti ya," kata Tessa kepada wartawan di Jakarta Selatan (13/02).
Baca juga:
Hasto menjadi tersangka dalam perkara dugaan suap terhadap komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan terkait pergantian antarwaktu (PAW) yang juga menjerat eks calon anggota legislatif (caleg) PDIP, Harun Masiku.
Sementara Harun Masiku, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, masih buron hingga kini.
Adapun Wahyu sudah divonis enam tahun penjara pada 2020, dan 2023 lalu bebas bersyarat.
Sejumlah fakta dalam proses sidang praperadilan
Dalam sidang praperadilan Hasto pada Jumat (07/02), muncul fakta baru yang diungkap seorang saksi, Agustiani Tio Fridelina.
Agustina adalah mantan anggota Bawaslu dan eks terpidana kasus suap Harun Masiku.
Dalam sidang praperadilan, Agustiani Tio Fridelina mengaku sempat ditawari Rp2 miliar oleh orang tak dikenal untuk "menyesuaikan" keterangan sebelum diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka.
Tio menyampaikan hal ini sebagai saksi Hasto dalam lanjutan sidang praperadilan sekretaris jenderal PDI-Perjuangan tersebut pada Jumat (07/02) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sumber gambar, Antara Foto
Mulanya, kata Tio, ia mendapat surat panggilan dari KPK pada Desember 2024 untuk menjadi saksi dalam lanjutan kasus suap Harun yang kini melibatkan Hasto. Namun, ia meminta pemeriksaannya ditunda hingga 6 Januari 2025.
Sebelum Tio sempat diperiksa KPK, seorang pria mengajaknya bertemu. Tio mengiyakan asalkan pertemuan berlangsung di luar rumahnya.
"Ketika ketemu, dia kemudian bilang minta saya untuk bicara yang sesungguhnya, untuk bicara yang sejujurnya [saat diperiksa KPK]," kata Tio, Jumat (07/02), seperti dilaporkan Detik.

BBC News Indonesiahadir di WhatsApp.
Jadilah yang pertama mendapatkan berita, investigasi dan liputan mendalam dari BBC News Indonesia, langsung di WhatsApp Anda.

"Tapi dalam tanda kutip ya pesannya disesuaikan saja dengan yang ditanya nanti," imbuhnya, menceritakan ulang permintaan si pria tak dikenal.
Sebagai gantinya, pria itu menawarkan "uang sekitar Rp2 miliar".
"Tidak hanya berhenti di uang itu saja, bahwa ekonominya [saya] pokoknya kembali seperti dulu lagilah," ujar Tio.
Tio bilang ia menolak tawaran itu dan menegaskan telah memberikan keterangan yang jujur untuk berita acara pemeriksaan (BAP) dalam putusan kasus sebelumnya yang sudah inkrah.
Tio adalah mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang diciduk KPK saat operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus suap Harun pada 2020 silam.

Sumber gambar, Antara Foto
Dalam kasus ini, Tio disebut berperan sebagai perantara suap dari Harun ke Wahyu Setiawan yang saat itu menjabat komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Ini disebut dilakukan untuk memuluskan jalan Harun sebagai anggota parlemen menggantikan Riezky Aprilia.
Pada pekan ketiga Agustus 2020, Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat menyatakan Tio terbukti bersalah, dan ia divonis hukuman empat tahun penjara beserta denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan.
Baca juga:
Selain Tio, dua orang lainnya juga dihadirkan sebagai saksi kubu Hasto dalam lanjutan sidang praperadilan Jumat (7/2).
Dua orang itu adalah Donny Tri Istiqomah, orang dekat Hasto yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka di kasus ini, dan Kusnadi, staf Hasto yang pernah diperiksa KPK pada Juni 2024.
KPK: Hasto ikut sumbang Rp400 juta untuk menyuap Wahyu
Saat sidang praperadilan sebelumnya pada Kamis (6/2), KPK membeberkan secara mendetail peran Hasto Kristiyanto dan orang-orang dekatnya dalam kasus suap Harun Masiku.
Menurut tim biro hukum KPK, Hasto meminta advokat PDI-P, Donny Tri Istiqomah, menyiapkan kajian hukum untuk meloloskan Harun jadi anggota DPR 2019-2024 melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW).
Sementara itu, kader PDI-P, Saeful Bahri bertugas mengurus hal-hal operasional dan lobi-lobi, termasuk dengan Riezky Aprilia agar mau digantikan Harun posisinya di parlemen dan dengan pihak KPU untuk memuluskan rencana ini.
Hasto disebut sempat menawarkan jabatan komisaris BUMN kepada Riezky, yang menolaknya.
Di sisi lain, lobi dengan KPU, utamanya dengan Wahyu Setiawan yang saat itu menjabat komisioner, berlangsung dengan Agustiani Tio Fridelina sebagai perantara.

Sumber gambar, Antara Foto
Pada Desember 2019, Wahyu disebut meminta fee sebesar Rp1 miliar. Tio menawar sehingga angkanya jadi Rp900 juta.
Selanjutnya, Saeful dan Donny menemui Harun, yang kemudian menyanggupi "biaya operasional" senilai total Rp1,5 miliar.
Baca juga:
Hasto lantas memberi lampu hijau, dan disebut siap ikut urunan dalam menyuap Wahyu.
"Pada saat itu, Hasto mengatakan, 'Ya, silakan saja. Bila perlu saya menyanggupi untuk menalanginya dulu biar urusan Harun Masiku cepat selesai,'" kata anggota tim biro hukum KPK saat sidang praperadilan, menceritakan ulang kejadian pada 13 Desember 2019.

Sumber gambar, Detik
Tiga hari berselang, masih menurut KPK, Kusnadi selaku staf Hasto menemui Donny di kantor DPP PDI-P, Jakarta Pusat, dan menitipkan uang yang dibungkus amplop cokelat yang dimasukkan ke ransel hitam.
"Tanggal 16 Desember 2019, Donny Tri Istiqomah menghubungi Saeful Bahri melalui chat WhatsApp, yang berbunyi, 'Mas Hasto ngasih Rp400 juta, yang Rp600 juta [dari] Harun katanya. Sudah aku pegang,'" kata anggota tim biro hukum KPK.
Kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, membantah keterangan KPK tersebut.
Ronny bilang uang Rp400 juta itu bukan dari Hasto, tapi dari Harun.
Firli Bahuri ikut terseret
Menurut KPK, pada awal 2020, tim KPK gagal melakukan OTT terhadap Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto karena ulah sejumlah anggota kepolisian di bawah pimpinan AKBP Hendy Kurniawan.
Saat itu, tim KPK disebut ditangkap, digeledah tanpa prosedur, dan diintimidasi oleh orang-orang pimpinan Hendy di kompleks Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta Selatan.
"Kemudian diminta keterangan sampai pagi jam 04.55 WIB. Bahkan, petugas termohon dicari-cari kesalahan dengan cara dites urine narkoba, namun hasilnya negatif dan baru dilepas setelah dijemput oleh direktur penyidikan [KPK]," kata anggota tim biro hukum KPK, Kamis (7/2).
Kegagalan OTT disebut juga karena Firli Bahuri, yang saat itu menjabat ketua KPK, mengumumkan adanya OTT ke publik meski belum semua pihak berhasil ditangkap.

Sumber gambar, Antara Foto
Lebih lanjut, Firli disebut tidak ingin menaikkan status Hasto saat itu menjadi tersangka setelah dilakukannya gelar perkara atau ekspose.
"Di dalam forum rapat ekspose, tim KPK yang melaksanakan OTT sudah memaparkan rangkaian peristiwa secara runut dan rinci, termasuk peran pemohon [Hasto] dalam konstruksi perkara tersebut," kata anggota tim biro hukum KPK.
"Tetapi, pimpinan saat itu belum menyepakati menaikkan status pemohon sebagai tersangka karena menunggu perkembangan hasil penyidikan."
Kuasa hukum Hasto: KPK tak sesuai prosedur
Sebelum pemberian keterangan oleh KPK, tim kuasa hukum Hasto Kristiyanto mempertanyakan tindakan KPK yang disebut sewenang-wenang saat sidang praperadilan pada Rabu (5/2).
Anggota tim kuasa hukum Hasto, Todung Mulya Lubis, menilai KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka tanpa prosedur yang tepat.

Sumber gambar, Antara Foto
"Penetapan tersangka atas diri pemohon ini terkesan terburu-buru karena tidak menunggu perolehan bukti-bukti dari hasil penyidikan, khususnya melalui tindakan penyitaan dan pemeriksaan saksi-saksi lainnya dalam perkara yang melibatkan pemohon," kata Todung, seperti dilaporkan Kompas.com.
Todung secara spesifik merujuk pernyataan Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur, yang dalam konferensi pers pada 24 Desember 2024 menyatakan "diperlukan waktu untuk melakukan pemanggilan dan meminta keterangan kepada para saksi dan kami juga akan melakukan penyitaan-penyitaan".
Menurut Todung, pemanggilan saksi dan pengumpulan alat bukti harusnya lebih dulu dilakukan sebelum penetapan tersangka.
"Oleh karenanya, perbuatan termohon [KPK] tersebut merupakan bentuk kesewenang-wenangan termohon dan bentuk ketidakpatuhan atau pembangkangan termohon kepada proses hukum acara pidana," ujar Todung.












