Harun Masiku disebut 'bersembunyi' di Indonesia - Apa sulitnya menangkap buronan KPK?

Sumber gambar, Antara Foto
Pegiat anti-korupsi dan mantan penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai lembaga anti-rasuah itu tidak serius memburu buronan Harun Masiku. Sebab, laporan Polri menyebut politikus PDI Perjuangan itu selama ini 'bersembunyi' di dalam negeri dan tidak mengganti kewarganegaraan maupun identitas.
Menanggapi hal itu, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, memastikan pihaknya serius memburu para buronan untuk selanjutnya melakukan proses penegakan hukum hingga ke persidangan.
Dia juga berjanji bakal menindaklanjuti informasi yang diungkap Kadivhubinter Polri, Krishna Murti.
Apa temuan Polri soal Harun Masiku?
Kepala Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri, Inspektur Jenderal Krisna Murti, menyatakan Harun Masiku yang menjadi buronan KPK masih berada di Indonesia - merujuk pada data lintas negara yang ditemukan.
Meski sempat pergi ke Singapura pada 16 Januari 2020 atau dua pekan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, tapi dia disebut kembali ke Indonesia keesokan harinya.
"Setelah dia keluar [negeri], dia balik lagi ke dalam [negeri]. Jadi dia sebenarnya bersembunyi di dalam [negeri], tidak seperti rumor," ujar Krisna Murti di Gedung KPK.
"Sementara Red Notice baru keluar 30 Juni 2021," sambungnya.
Red Notice adalah permintaan kepada penegak hukum di seluruh dunia untuk mencari dan menangkap sementara orang yang terlibat tindakan hukum, atau sedang menunggu ekstradisi, atau penyerahan.
Krisna mengatakan pada waktu Harun Masiku diketahui pergi ke Singapura, Divhubinter Polri belum mendapat permintaan untuk memohon kepada Interpol agar menerbitkan Red Notice atas nama Harun Masiku.
"Artinya 1,5 tahun setelah itu [Harun ke Singapura], jadi pada saat sebelum itu kami belum mendapatkan informasi."
Dalam konferensi pers di gedung Divhumas Polri, Krisna juga mengatakan politikus PDI Perjuangan tersebut belum berganti kewarganegaraan atau identitas setelah menjadi buronan Interpol.

Sumber gambar, ANTARA FOTO
Sebelumnya sempat beredar berbagai kabar bahwa Harun Masiku berada di luar negeri. Ada yang menyebut dia menjadi marbut (pengurus masjid) di Malaysia. Bahkan, bekas calon anggota legislatif dari Dapil Sumatera Selatan I ini dirumorkan bersembunyi di Kamboja.
Krisna Murti mengatakan, Polri tidak akan menghentikan pencarian Harun Masiku meski pria itu sudah 3,5 tahun menjadi buronan.
Kata dia, segala informasi mengenai data perlintasan tersangka KPK ini sudah dilaporkan ke pimpinan KPK.
"Jadi rumor-rumor yang beredar seperti itu, ya kami sampaikan. Tapi kami tidak menghentikan pencarian terhadap yang bersangkutan di luar negeri."
Apa susahnya menangkap buronan KPK?
Liputan mendalam BBC News Indonesia langsung di WhatsApp Anda.
Klik di sini
Akhir dari Whatsapp
Mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo, mengatakan informasi yang disampaikan Polri soal keberadaan Harun Masiku membuktikan lembaga anti-rasuah tersebut tidak serius menangkap buronannya.
Sepanjang pengalamannya memburu koruptor, banyak cara yang bisa ditempuh untuk mendeteksi keberadaan para buronan.
Mulai dari membuntuti keluarga mereka, menyadap pembicaraan, memblokir rekening pihak-pihak yang terkait dengan buronan, hingga memutus aliran keuangan jika diduga ketahuan membiayai hidup buronan itu selama tinggal di luar negeri.
Pengalaman menangkap lima buronan KPK juga menunjukkan para buronan paling lama hilang kontak dengan keluarganya selama setahun.
Lebih dari itu mereka bakal menghubungi keluarganya.
"Bagaimanapun dia punya keluarga, pasti kangen sama anak dan istri. Jadi 3,5 tahun itu waktu yang lama. Nggak mungkin dia tidak menghubungi keluarganya," imbuh Yudi kepada BBC News Indonesia, Selasa (08/08).
"Jadi titik psikologisnya satu tahun."
Melihat latarbelakang Harun Masiku, Yudi menilai ada pihak-pihak tertentu yang 'melindungi' politikus PDI Perjuangan tersebut.
Dan kemungkinan besar orang tersebut membiayai keperluan sehari-hari Harun Masiku selama pelarian.
Sebab sebagian buronan yang ditangkap hidup mewah di negara pelarian.

Sumber gambar, ANTARA FOTO
"Dengan latar pendidikan lulusan luar negeri, berasal dari keluarga kelas menengah, dan ingin menjadi caleg artinya dia ingin tempat tidurnya nyaman dan itu butuh banyak uang."
"Sebutlah sebulan Rp30 juta, tiga tahun berarti hampir satu miliar."
Hingga saat ini setidaknya ada lima buronan korupsi yang belum berhasil ditangkap KPK. Selain Harun Masiku, ada Ricky Ham Pagawak yang merupakan Bupati Mamberamo dan menjadi tersangka dugaan suap terkait proyek infrastruktur di wilayahnya.
KPK menduga Ricky kabur ke Papua Nugini dengan bantuan sejumlah anggota polisi dan TNI Angkatan Darat pada Juli 2022.
Kemudian ada Izil Azhar, mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Ia menjadi buron sejak Desember 2018 atas kasus dugaan gratifikasi pembangunan Dermaga Sabang.
Berikutnya ada Paulus Tannos yang merupakan tersangka korupsi KTP elektronik yang merugikan negara triliunan rupiah. Dia masuk daftar buronan pada Agustus 2022 dan disebut 'bersembunyi' di Singapura.
Yudi Purnomo juga menjelaskan ada beberapa trik yang dilakukan para buron itu untuk lepas dari intaian KPK.
Semisal menggunakan identitas orang lain sampai mengubah penampilan fisik.
"Biasanya panjangin rambut, kulit jadi lebih hitam, panjangin jenggot dan pelihara kumis."
Adapun lokasi persembunyian para buronan itu biasanya berada di daerah pelosok kalau masih berada di dalam negeri. Tapi kalau di luar negeri, dipastikan berpindah-pindah jika punya banyak uang.
"Itulah gunanya membuntuti keluarganya, orang-orang dekatnya."
Keraguan serupa juga diutarakan pegiat anti-korupsi, Dadang Trisasongko, mengingat tiga tahun lebih Harun Masiku belum juga berhasil ditangkap.
Sementara kewenangan KPK tidak ada yang berubah meskipun ada UU KPK yang baru.
Dia mencontohkan keberhasilan memburu mantan politikus Partai Demokrat, Nazaruddin yang kabur ke Kolombia.
"Kalau melihat waktunya 3,5 tahun sepertinya tidak ada keinginan untuk menangkap ya. Kalau memang mau menangkap kan KPK bisa kerjasama dengan Polri. Apa susahnya menangkap?" imbuh Dadang kepada BBC News Indonesia.
"Nazaruddin saja ketangkap walaupun jauh di Amerika Latin sana. Jadi sebetulnya tidak ada halangan teknis dan politis."
Menurut Dadang kalau sampai masa jabatan pimpinan KPK di bawah Firli Bahuri selesai Harun Masiku tidak juga ditemukan, maka hal itu turut memengaruhi kinerja Presiden Jokowi.
Sebab bagaimanapun --setelah UU KPK yang baru disahkan-- KPK berada di bawah kuasa presiden.
"Tolok ukur keberhasilan KPK adalah keberhasilan presiden juga."
Apa tanggapan KPK dan pemerintah?
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, memastikan pihaknya serius memburu para buronan untuk selanjutnya melakukan proses penegakan hukum hingga ke persidangan.
"Kami sangat serius menyelesaikan setidaknya tiga perkara atau tersangka yang kini berstatus DPO. Paulus Tannos yang sudah berganti nama, kemudian Kirana Kotama dan Harun Masiku. Kami terus lakukan pengejaran tentu dibantu oleh Hubinter," ucap Ali Fikri di Gedung KPK seperti dilansir Detik.com.
Terkait Harun Masiku, dia berjanji bakal menindaklanjuti informasi mengenai keberadaan politikus PDIP itu di Indonesia seperti yang diungkap Kadivhubinter Polri, Krishna Murti.
"Ini informasi penting yang akan kami dalami. Jadi pertemuan ini tidak berhenti. Ke depan secara teknis akan kami tindaklanjuti melalui Kedeputian Penindakan dan Kedeputian Informasi dan Data," imbuhnya.

Sumber gambar, ANTARA FOTO
Sementara itu, Menkopolhukam Mahfud Md berkata pihaknya tidak bisa mengintervensi kerja KPK.
Kendati demikian Kemenkopolhukam siap membantu KPK terkait dengan pemblokiran aset Harun Masiku jika diminta bantuan.
Dia menambahkan, kementeriannya dengan KPK merupakan mitra kerja
"Harun Masiku itu gini, lembaga pemerintah tuh ada yang bekerja di bidang pemerintahan, di hukum pemerintahan, tapi bukan bawahan presiden, bukan bawahan eksekutif," ucap Mahfud.
"Seperti KPK, Komnas HAM, KPU, yang menyangkut Harun Masiku, yang bisa menjawab ya KPK, karena beliau buron KPK."
Kasus apa yang menjerat Harun Masiku?
Harun Masiku merupakan politikus PDI Perjuangan. Dia terseret kasus suap terhadap Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.
Perkara bermula ketika caleg PDIP Dapil Sumatera Selatan I Nazarudin Kiemas meninggal dunia. KPU memutuskan perolehan suara Nazaruddin, yang merupakan suara mayoritas di dapil tersebut, dialihkan ke caleg PDIP lainnya, Riezky Aprilia.
Akan tetapi, Rapat Pleno PDIP menginginkan agar Harun Masiku yang dipilih menggantikan Nazarudin.
PDIP sempat mengajukan fatwa ke Mahkamah Agung. Mereka bahkan menyurati KPU agar melantik Harun.
Namun KPU berkukuh dengan keputusannya melantik Riezky. Suap yang diberikan kepada Wahyu diduga untuk mengubah keputusan KPU tersebut.
Wahyu Setiawan diduga meminta duit Rp900 juta untuk mengegolkan Harun Masiku, melalui mekanisme pergantian antarwaktu di KPU.
Wahyu juga diduga menerima Rp200 juta dan Rp400 juta dalam bentuk dollar Singapura dari Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah, melalui orang kepercayaannya, Agustiani Tio Fridelina Sitorus.
Saeful dan Donny adalah kader PDIP.
KPK kemudian melakukan operasi tangkap tangan atau OTT pada 8 Januari 2020.
Ada delapan orang yang ditangkap dalam operasi senyap itu. Empat orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Harun Masiku dan Wahyu Setiawan.
Dua tersangka lainnya yaitu eks Anggota Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, dan kader PDIP Saeful Bahri.








