Polisi cabut status tersangka pada Hasya, keluarga minta kasus diusut tuntas

Polisi memberikan tanda posisi kendaraan motor yang digunakan mahasiswa UI Mohammad Hasya

Sumber gambar, ANTARA FOTO

Keterangan gambar, Polisi memberikan tanda posisi kendaraan motor yang digunakan mahasiswa UI Mohammad Hasya saat rekonstruksi ulang kecelakaan di Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Kamis (2/2)

Keluarga dari Muhammad Hasya Atallah Syahputra meminta agar kasus putra mereka diusut tuntas, meski Polda Metro Jaya telah resmi mencabut status tersangka Hasya.

Pengacara keluarga Hasya, Gita Paulina, mengatakan bahwa keluarga mengapresiasi pencabutan status hukum tersangka pada Hasya. Namun, itu hanya satu bagian dari tujuan akhir mereka.

“Pencabutan status tersangka dari ananda Hasya adalah salah satu tujuan keluarga. Artinya ke depan keluarga berharap ada penuntasan hukum terhadap peristiwa yang terjadi pada Hasya,” ujar Gita kepada BBC News Indonesia pada Selasa (7/2).

Pakar Hukum Pidana dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Ganjar Laksmana Bonaprapta mengatakan kini penyidikan kasus dibuka kembali dengan dicabutnya status tersangka pada Hasya.

Menurut Ganjar, kasus ini memang harus diusut tuntas. Kalau perlu, dibawa ke pengadilan agar terungkap semua fakta di lapangan.

“Demi kepastian hukum supaya tidak dipermasalahkan di kemudian hari. Nah, kalau seandainya Eko menjadi tersangka enggak perlu dilakukan penahanan. Ya sudah, di pengadilan diungkap semua," kata dia.

Pada Senin (6/2), Polda Metro Jaya resmi mencabut status tersangka pada mahasiswa Universitas Indonesia Muhammad Hasya Atallah Syahputra.

Keputusan tersebut dibuat berdasarkan hasil analisa Tim Asistensi dan Evaluasi saat mendalami prosedur penyelidikan dan menggelar rekonstruksi ulang kasus kecelakaan tersebut.

"Ditemukan ketidaksesuaian administrasi prosedur sebagaimana diatur Peraturan Kapolri Nomor 6 tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, terkait proses penetapan status dan tahapan lainnya terhadap perkara itu," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada media.

Artikel-artikel yang direkomendasikan

Bagaimana tanggapan pihak keluarga terhadap pencabutan status tersangka Hasya?

Kuasa hukum keluarga Hasya, Gita Paulina mengatakan walaupun keluarga mengapresiasi pencabutan status tersangka pada Hasya dan pemulihan nama baik yang dilakukan polisi, itu sebetulnya belum cukup.

“Apabila ditanyakan apakah cukup, belum sepenuhnya cukup, karena masih ada beberapa tujuan lain yang belum terealisasi,” ungkap Gita.

Gita menjelaskan bahwa saat ini keluarga berharap adanya penuntasan hukum terhadap peristiwa yang menimpa Hasya. Oleh karena itu, mereka ingin kasus ini diusut tuntas secara hukum.

Tak hanya itu, sambungnya, jika memang harus ada pihak yang bertanggung jawab atas meninggalnya Hasya tentu harus diproses.

“Tentunya keluarga berharap keadilan ditegakkan dan dilakukan pemeriksaan ulang dari awal atas kasus ini. Sehingga penyelesaian secara hukum bisa terlaksana,” tegas Gita.

‘Kasus ini sebetulnya terbuka kembali’

Sejumlah polisi melakukan rekonstruksi ulang kecelakaan di Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Kamis (2/2)

Sumber gambar, ANTARA FOTO

Lewati Whatsapp dan lanjutkan membaca
Akun resmi kami di WhatsApp

Liputan mendalam BBC News Indonesia langsung di WhatsApp Anda.

Klik di sini

Akhir dari Whatsapp

Baca juga:

Ahli hukum pidana Ganjar Laksmana Bonaprapta mengatakan dengan dicabutnya status tersangka pada Hasya, kasus dibuka kembali.

Sebab, penetapan SP3, yakni surat yang diterbitkan oleh pihak kepolisian untuk menghentikan pengusutan suatu kasus, sudah tidak lagi berlaku.

“Maka kasus ini terbuka, penyidikannya harus dilanjutkan dengan mencari siapa yang salah. Pihak lawannya yang mengakitbakan timbulnya korban yang menjadi fokus untuk dimintai pertanggungjawaban pidana,” kata Ganjar.

Menurut dia, polisi sudah melakukan kesalahan di awal dengan menetapkan Muhammad Hasya, seseorang yang sudah meninggal, sebagai tersangka dalam kasus yang melibatkan seorang AKBP (purn) Eko Setia Budi.

“Karena secara hukum tidak bisa ditersangkakan orang mati. Yang dapat dimintai pertanggungjawaban adalah subjek hukum. Subjek hukum itu orang atau korporasi, orang itu yang hidup.

"Subjek hukum itu pengemban kewajiban, kalau sudah mati enggak punya hak, enggak punya kewajiban,” tukas Ganjar.

Kesalahan ini, sambungnya, menimbulkan ketidakpercayaan di kalangan masyarakat yang menjadi skeptis terhadap semua fakta yang diungkapkan pihak kepolisian.

“Jadi ujung-ujungnya ketidakpercayaan publik makin besar. Hanya gara-gara hal sepele saja dia salah, apalagi hal yang lebih rumit atau hal yang lebih penting. Itu yang tidak disadari pihak kepolisian,” katanya.

Tak hanya itu, terjadinya kasus Hasya ini di tengah polemik Sambo, ditambah pula munculnya kasus kecelakaan lalu lintas di Cianjur yang berakibat mahasiswa Universitas Suryakencana (Unsur), Selvi Amalia tewas, membuat kepercayaan masyarakat terhadap polisi semakin menurun.

“Perkara-perkara ini, kasus Sambo, kasus Hasya, kasus yang di Cianjur. Itu kan cuma pemicu, begitu ada sesuatu yang di mata publik tidak logis, publik bereaksi. Ini kan puncak gunung es.

“Masuk akal (ini viral), makanya kalau saya pribadi terus terang dari awal, saya cuma mempertanyakan orang mati dijadikan tersangka. Itu saja,” kata Ganjar.

Sementara Ahli Hukum Pidana dari Universitas Muhammadiyah, Chairul Huda mengatakan bahwa sebaiknya kasus ini dihentikan. Sebab, kecelakaan yang terjadi bukan bersifat sengaja ataupun kelalaian dari pihak manapun.

“Orang yang mengendalikan kendaraan bermotor dan tidak bisa menghindar dan umumnya orang lain juga tidak bisa menghindar namanya kecelakaan, bukan kelalaian.

“Jadi kalau kecelakaan yang menyebabkan meninggal dunia yang bukan didorong oleh unsur kelalaian itu semata-mata masalah kecelakaan bukan masalah pidana,” ungkap Chairul kepada BBC News Indonesia.

Menurut Chairul kondisi pada saat itu membuat perkara tersebut bersifat kecelakaan yang berakhir dengan korban kehilangan nyawa.

“Jadi ini murni masalah kecelakaan, oleh karena itu korban memiliki hak untuk mendapatkan santunan baik dari negara, dari pihak-pihak lain, termasuk juga mungkin yang bersangkutan pengemudi mobil. Tapi bukan kemudian ada unsur pidana dalam perkara seperti ini,” kata Chairul.

Polisi menyampaikan permintaan maaf atas kasus Hasya

Pada Senin (6/2), Polda Metro Jaya menyampaikan permintaan maaf atas penetapan tersangka Muhammad Hasya Atallah Syahputra dalam kasus kecelakaan lalu lintas

Permintaan maaf itu disampaikan karena penyidik menemukan adanya kesalahan prosedur dalam penetapan Hasya sebagai tersangka.

“Kami Polda Metro Jaya menyampaikan permohonan maaf terhadap beberapa ketidaksesuaian tersebut. Selanjutnya langkah yang kami ambil yaitu menggelar perkara khusus,” kata Ketua Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada media.

Selain itu, ia juga mengatakan bahwa polisi menemukan ada bukti baru berdasarkan hasil rekonstruksi ulang. Namun, ia tidak mengungkapkan apa bukti baru yang ditemukan dalam kasus kecelakaan tersebut.

Lebih lanjut, Trunoyudo mengungkapkan ada dua rekomendasi dari hasil gelar perkara khusus tersebut, yakni mencabut surat penetapan tersangka Hasya dan memulihkan nama baik Hasya.

"Mencabut surat ketetapan status almarhum dengan produk surat ketetapan tentang pencabutan status tersangka," kata Trunoyudo dalam konferensi pers.

Namun, sampai berita ini dinaikkan, masih belum jelas status AKBP (purn.) Eko Setio Budi juga mengalami perubahan atau tidak.

BBC News Indonesia sudah mencoba menghubungi Ketua Bidang Humas Polda Metro Jaya Komber Trunoyudo Wisnu Andiko. Namun, Trunoyono hanya mengatakan bahwa keterangan lebih jelas mengenai kasus ini akan disampaikan di lain waktu.

Polisi dituduh 'tidak profesional' dalam kasus kecelakaan lalu lintas Hasya dan Selvi

Pengamat kepolisian, Bambang Rukminto, menyebut kasus polisi 'melindungi' sesama anggota polisi, bukan persoalan baru di tubuh Polri dan kerap dikritik publik.

Sumber gambar, ANTARA FOTO

Keterangan gambar, Foto ilustrasi. Pengamat kepolisian, Bambang Rukminto, menyebut kasus polisi 'melindungi' sesama anggota polisi, bukan persoalan baru di tubuh Polri dan kerap dikritik publik.

Tudingan tidak profesional kepolisian dalam menyelidiki dua kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jakarta dan Cianjur lantaran pelakunya diduga anggota polisi serta purnawirawan polisi, menurut pengamat, disebabkan oleh "penyimpangan ideologi jiwa korsa yang salah".

Akibatnya, polisi yang memeriksa kasus tersebut tidak bisa berlaku objektif dan akan saling menutupi peristiwa yang terjadi.

Merespons kritikan itu, Polda Metro Jaya membentuk tim gabungan pencari fakta usai dihentikannya kasus kecelakaan dan penetapan tersangka terhadap korban meninggal Muhammad Hasya Atallah Syahputra.

Namun keluarga Hasya dan Selvi Amalia tetap menuntut kepolisian berlaku "adil dan transparan agar tidak terjadi kriminalisasi".

Baca juga:

Apa kejanggalan yang ditemukan kuasa hukum korban Hasya?

Peristiwa kecelakaan lalu lintas yang menimpa seorang mahasiswa Universitas Indonesia (UI), Muhammad Hasya Attalah, terjadi pada 6 Oktober 2022.

Menurut pengacara keluarga Hasya, Gita Paulina, kejadian itu bermula saat Hasya sedang dalam perjalanan pulang ke rumah kos temannya menggunakan sepeda motor sekitar pukul 21.00 WIB.

Ketika sedang melaju di Jalan Srengseng Sawah, Jakarta Selatan, motor yang ada di depan Hasya tiba-tiba berbelok ke kanan.

Hasya berusaha menghindari kendaraan itu dengan rem mendadak sehingga motornya jatuh ke sisi kanan jalan.

Pada saat yang sama, mobil Mitsubishi Pajero dari arah berlawanan yang dikendarai AKBP (purn) Eko Setia Budi tak bisa mengelak sehingga menyebabkan Hasya ditabrak.

Beberapa hari setelah Hasya dimakamkan, sang ayah melaporkan insiden kecelakaan tersebut ke polisi. Namun begitu hendak melapor, rupanya Polda Metro Jaya disebut telah memproses kasus ini.

Pada 28 November 2022 polisi diketahui menghubungi kedua orangtua Hasya untuk tujuan "bincang-bincang".

Peristiwa kecelakaan lalu lintas yang menimpa seorang mahasiswa Universitas Indonesia (UI), Muhammad Hasya Attalah terjadi pada 6 Oktober 2022.

Sumber gambar, Dok. Istimewa

Keterangan gambar, Peristiwa kecelakaan lalu lintas yang menimpa seorang mahasiswa Universitas Indonesia (UI), Muhammad Hasya Attalah terjadi pada 6 Oktober 2022.

Pertemuan itu terlaksana pada 1 Desember 2022 di salah satu ruangan di Polda Metro Jaya. Di sana, seorang anggota polisi menyatakan "kasus kecelakaan tersebut lemah dan orangtua Hasya didorong untuk damai," imbuh Gita mengulangi perkataan sang ibunda Hasya.

"Mendengar hal itu, ibunya Hasya tidak tahan sehingga dia minta keluar ruangan. Saat itu kami kuasa hukum menunggu di luar. Terjadi adu argumentasi antara kami dan polisi," sambung Gita kepada BBC News Indonesia, Senin (30/01).

Kejanggalan berikutnya mobil yang diduga menabrak Hasya tidak disita polisi untuk keperluan penyelidikan.

Sikap polisi yang membiarkan barang bukti kecelakaan digunakan kembali, menurutnya, "mengherankan". Sebab motor yang dimiliki Hasya sampai saat ini masih disita polisi.

Puncaknya adalah saat polisi mengumumkan Hasya sebagai tersangka dan kemudian memutuskan menghentikan kasus tersebut dengan dalih kasusnya telah kedaluwarsa, tidak cukup bukti, dan tersangka sudah meninggal.

Padahal selama ini pihak keluarga tidak diberitahu sama sekali kalau polisi sudah melakukan penyidikan.

"Makanya secara prosedur formal sudah sangat menyimpang. Bagaimana mungkin tahapan penyelidikan dan penyidikan dilakukan secara pararel? Harusnya tahapan itu berjenjang."

"Orang meninggal jadi tersangka. Padahal hak tersangka adalah membela diri. Orang meninggal bisa didengar pendapatnya? Sementara ada kewajiban polisi memeriksa tersangka."

"Ini saya bacanya merasa seperti dagelan."

Baca juga:

Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran menjelaskan, TGPF dibentuk sebagai tindak lanjut dari respons masyarakat atas penetapan tersangka terhadap Hasya.

Sumber gambar, ANTARA FOTO

Keterangan gambar, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran menjelaskan, TGPF dibentuk sebagai tindak lanjut dari respons masyarakat atas penetapan tersangka terhadap Hasya.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Usman Latif, mengatakan Hasya ditetapkan sebagai tersangka karena kelalaiannya sehingga menghilangkan nyawanya dan nyawa orang lain.

Namun, Gita menyebut polisi tidak profesional dan tidak transparan lantaran penetapan tersangka terhadap Hasya telah diputuskan terlebih dahulu sebelum dilakukan pemeriksaan.

Penetapan Hasya sebagai tersangka, bagi Gita, adalah cara polisi untuk melindungi terduga pelaku.

"Saya pertanyakan status tersangka itu untuk kepastian hukum siapa dan seperti apa?"

Orangtua Hasya, kata dia, hanya ingin keadilan untuk anaknya yang telah tiada. Itu mengapa mereka mendesak polisi melanjutkan kasus ini hingga diputus di pengadilan.

Seperti apa kejanggalan kasus kecelakaan Selvi Amalia?

Dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan mahasiswa Universitas Suryakencana (Unsur), Selvi Amalia, di Cianjur, Jawa Barat, kuasa hukum korban meyakini pelakunya adalah pengemudi mobil Toyota Innova.

Mobil tersebut, kata pengacara Yudi Junadi, bagian dari kendaraan rombongan polisi yang sedang melintas di Jalan Raya Banding-Cianjur, Desa Sabandar, pada Jumat (20/01) sekitar pukul 14.00 WIB.

Yudi yang juga merupakan kuasa hukum dari keluarga korban Selvi mengatakan, keyakinan itu didasarkan pada keterangan sejumlah saksi mata di lokasi kejadian dan kamera CCTV dari warung yang di dekat lokasi.

Semua itu, kata Yudi, dikumpulkan oleh kerabat keluarga Selvi pada malam hari setelah peristiwa tabrakan tersebut.

"Dalam investigasi yang kami lakukan sendiri, yang menabrak bukan sopir mobil Audi A6. Tapi mobil Innova yang posisinya di depan mobil Audi itu," imbuh Yudi Junadi kepada BBC News Indonesia.

"Menurut kesaksian orang-orang di sana, mobil Audi A6 itu datang setelah kejadian. Mobil itu melamban ke kiri karena menduga ada tabrakan."

Baca juga:

Dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan mahasiswa Universitas Suryakencana (Unsur) Selvi Amalia di Cianjur, Jawa Barat, kuasa hukum korban meyakini pelakunya adalah pengemudi mobil Toyota Innova.

Sumber gambar, DETIK.COM

Keterangan gambar, Dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan mahasiswa Universitas Suryakencana (Unsur) Selvi Amalia di Cianjur, Jawa Barat, kuasa hukum korban meyakini pelakunya adalah pengemudi mobil Toyota Innova.

Beberapa hari setelah insiden itu, menurut Yudi, polisi tidak melakukan tindakan apapun. Baru setelah Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Unsur melakukan aksi, polisi bertindak.

Namun yang jadi persoalan, menurut dia, polisi tidak menggubris bukti-bukti yang diperoleh keluarga korban terlepas valid atau tidak.

Polisi justru menetapkan sopir mobil Audi A6, Sugeng Guruh Utomo, sebagai tersangka usai ditetapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang) pada Minggu (29/01).

Padahal sebelumnya, Sugeng tidak pernah diperiksa sama sekali oleh polisi.

"Ini kan aneh, status DPO itu harus melewati tahapan. Dipanggil dulu, kalau tidak hadir, bisa ditersangkakan, kalau tidak juga hadir, baru DPO. Ini dipanggil saja tidak pernah," imbuhnya.

"Sementara Sugeng setelah kejadian itu ada di kantor saya."

Kejanggalan-kejanggalan itulah yang membuatnya juga keluarga korban Selvi menyebut polisi tidak profesional karena terlalu "terburu-buru" menetapkan tersangka.

Pihak keluarga korban Selvi, imbuhnya, ingin kepolisian Cianjur juga membentuk tim gabungan pencari fakta (TGPF) demi mengungkap pelaku sebenarnya.

"Berbuatlah adil sejak penyidikan. Jadi kalau penyidikan tidak adil, ke sananya juga tidak adil. Kriminalisasi akan terulang terus," tegasnya.

Kini Sugeng telah ditahan dan diancam pasal 310 UU Lalu Lintas dengan ancaman enam tahun penjara.

Kapolres Cianjur, Doni Hermawan, mengeklaim korban Selvi sudah terjatuh sebelum mobil rombongan polisi melintas. Hal itu berdasarkan keterangan sembilan orang saksi yang telah diperiksa.

'Penyimpangan ideologi jiwa korsa yang salah'

Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, mengatakan merujuk pada dua kasus kecelakaan lalu lintas itu nampak profesionalisme kepolisian "masih sangat jauh terkait objektivitas penyelidikan".

Polisi, menurut dia, seolah-olah bertindak sebagi pengacara pelaku ketimbang berpihak pada korban.

Salah satu kasus polisi 'melindungi' polisi adalah kasus pembunuhan Yoshua Hutabarat oleh Ferdy Sambo.

Sumber gambar, ANTARA FOTO

Keterangan gambar, Salah satu kasus polisi 'melindungi' polisi adalah kasus pembunuhan Yoshua Hutabarat oleh Ferdy Sambo.

Padahal kalau keluarga korban merasa ada kejanggalan atau tidak terima dengan penyelidikan polisi karena tidak bisa menyajikan bukti yang bisa dipertanggung jawabkan secara transparan, semestinya kasus tersebut dilimpahkan ke pengadilan.

Bukan malah diputuskan sendiri untuk dihentikan.

"Jadi pengadilan bisa lebih objektif memutuskan, bukan polisi sendiri sehingga muncul kepentingan dalam penyelidikan itu," jelas Bambang Rukminto.

Sikap seolah-olah menjadi pembela pelaku yang merupakan sesama anggota polisi, menurut pengamatannya, bersumber dari "penyimpangan ideologi jiwa korsa yang salah" ditambah lagi dengan perilaku koruptif.

Ini akhirnya membuat polisi saling menutupi kasus mereka alias tidak bisa bekerja profesional. Sebab pelanggaran yang mereka lakukan tidak mungkin dilakukan sendiri, kata Bambang.

"Ini harus dibongkar, dirombak. Makanya perlu re-indoktrinasi. Polisi ini mau apa? Hanya sekadar alat menumpuk kekayaan oknum-oknumnya atau membeli kewenangan negara untuk mengumpulkan kekayaan?"

Untuk kasus Hasya, dia menyarankan polisi membuka kembali kasus tersebut dengan merujuk pada laporan ayah korban yang hingga kini belum ada tindak lanjut.

Adapun soal Tim Gabungan Pencari fakta (TGPF), menurutnya, tidak perlu. Sebab tim ini hanya ditujukan untuk meredam kekecewaan dan desakan masyarakat.

Apalagi, sambungnya, TGPF dibentuk oleh polisi dan berisi anggota polisi.

"Tim ini malah makin menunjukkan kinerja polisi tidak benar. Malah jadi pembenar bahwa kerja polisi tidak profesional, makanya setiap kali ada kejadian membentuk TGPF."

Sementara untuk kasus Selvi Amalia, dia meminta polisi melakukan olah tempat kejadian perkara dengan melibatkan keluarga korban. Jika tidak, akan muncul persepsi yang sumir.

Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, mengatakan merujuk pada dua kasus kecelakaan lalu lintas itu nampak profesionalisme kepolisian "masih sangat jauh terkait objektivitas penyelidikan".

Sumber gambar, ANTARA FOTO

Keterangan gambar, Foto ilustrasi. Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, mengatakan merujuk pada dua kasus kecelakaan lalu lintas itu nampak profesionalisme kepolisian "masih sangat jauh terkait objektivitas penyelidikan".

Kasus-kasus polisi 'melindungi' sesama polisi

Pengamat kepolisian, Bambang Rukminto, menyebut kasus polisi 'melindungi' sesama anggota polisi, bukan persoalan baru di tubuh Polri dan kerap dikritik publik.

Salah satu kasus yang paling membetot mata masyarakat adalah kasus pembunuhan Nopriansyah Yoshua Hutabarat.

Seperti diketahui, sejumlah anggota Divisi Propam Polri di bawah perintah Ferdy Sambo berupaya menutup-nutupi kejadian sebenarnya pembunuhan tersebut dengan cara merusak kamera CCTV dan membuat rekayasa kasus.

Kemudian dalam tragedi Kanjuruhan, Kepala Divisi Humas Polri Dedi Prasetyo sempat mengatakan, korban tewas dalam peristiwa di Stadion Kanjuruhan, Malang, bukan karena gas air mata yang ditembakkan polisi namun akibat kekurangan oksigen.

Pernyataan itu menuai kritik masyarakat lantaran bertentangan dengan penyelidikan Komnas HAM yang menyebut 132 korban meninggal dalam tragedi tersebut disebabkan penembakan gas air mata oleh kepolisian.