Siswi SMP di Jambi kritik wali kota, Pemkot Jambi cabut laporan polisi

Sumber gambar, ANTARA FOTO
Pemerintah Kota Jambi mencabut laporan polisi terhadap siswi SMP berinisial SAF, pada Senin (05/06). SAF dilaporkan setelah video kritiknya terhadap Wali Kota Jambi, Syarif Fasha, dinilai mengandung sejumlah kalimat yang dianggap menghina Pemkot Jambi.
Kepala Bagian Hukum pada Sekretariat Daerah Kota Jambi, Muhamad Gempa Awaljon Putra, mengatakan ada tiga alasan laporan tersebut dicabut.
Pertama, karena Fadiyah sudah meminta maaf. Kedua, Fadiyah masih duduk di bangku SMP. Alasan ketiga, kata Gempa, karena hati nurani.
"Setelah ada video permintaan maaf tanggal 4 Juni itu, tanggal 5 Juni kita cabut laporan," ujar Gempa sebagaimana dikutip Kompas.com, Selasa (06/06).
Gempa mengaku pihaknya baru mengetahui SAF masih duduk di bangku SMP setelah melakukan penyelidikan. "Kalau tahu dari awal, tidak mungkin kita buang-buang energi untuk ini," katanya.
Sebelumnya, lembaga advokasi kebebasan berekspresi meminta Polda Jambi "tidak melanjutkan" laporan UU ITE terhadap SFA yang mengkritik Wali Kota Jambi Syarif Fasha.
Pengacara publik dari LBH Pers, Mustafa, menilai kritikan yang disampaikan SFA melalui TikTok adalah bentuk kontrol sosial masyarakat sehingga tidak memenuhi unsur pencemaran nama baik maupun ujaran kebencian yang termuat di pasal 27 ayat 3 dan pasal 28 ayat 2.
Merespons persoalan ini Menkopolhukam Mahfud Md lewat cuitannya berkata akan mendampingi dan melindungi SFA agar diperlakukan sesuai dengan hukum yang berlaku bagi anak.
Bagaimana kasus ini bermula?
Liputan mendalam BBC News Indonesia langsung di WhatsApp Anda.
Klik di sini
Akhir dari Whatsapp
Kasus yang membelit seorang pelajar SFA di Jambi berawal dari unggahan videonya di akun TikTok @fadiyahalkaff berjudul 'Wali Kota Jambi Menyengsarakan Seorang Veteran' pada 1 Mei 2023.
Video berdurasi hampir tiga menit itu menjelaskan kerugian neneknya, Hafsah, yang tinggal di pinggir jalan lorong warga di Kelurahan Payo Selincah, Kecamatan Jambi Timur.
Dia menuturkan, rumah sang nenek yang dibangun pada 1960 kini rusak.
Dari foto-foto yang diunggah terlihat dinding rumah retak dan lantai semen hancur di beberapa sudut.
Baca juga:
Kata SFA, kerusakan itu disebabkan lalu lalang truk bertonase 20 ton lebih di jalan tersebut. Padahal kalau merujuk Perda Nomor 4 Tahun 2017 tentang Angkutan Jalan, truk yang boleh lewat di jalan lorong warga hanya berbobot lima ton.
Dia menduga, Wali Kota Jambi Syarif Fasha menerbitkan diskresi sehingga mengizinkan truk bertonase lebih dari lima ton melintas.
"Apakah ini [surat nomor 02/PKS/HKU/2019] tidak melanggar dan apakah ini tidak ada suap?" ujar SFA di video TikToknya.
"Perusahaan ini yang seharusnya menjadi pembangkit listrik kenapa jadi membawa kayu?"
"Bapak Fasha, Pemkot Jambi dan DPRD yang katanya perwakilan rakyat. Kalian hanya pencitraan di media sosial tapi itu kebohongan. Kenapa batubara dilarang masuk dan didenda? Sementara mobil besar sampai 20 ton masuk ke dalam kota dan melintas di lorong warga tidak dilarang?" sambungnya.

Sumber gambar, TikTok
Menanggapi viralnya video SFA tersebut, Diskominfo Kota Jambi merilis klarifikasi.
Isinya menampik semua tuduhan SFA. Tertulis di situ bahwa operasional dan pendirian perusahaan PT Palma Sejahtera Lestari telah memenuhi ketentuan hukum serta peraturan yang berlaku baik studi kelayakan dan juga dampak lingkungan.
"Dalam kasus ini yang melakukan penolakan terhadap aktivitas perusahaan hanya keluarga Ibu Hafsah sedangkan warga sekitar tidak menolak," sebut Diskominfo dalam klarifikasinya pada Jumat (02/06).
Selain itu Diskominfo Jambi juga menyebutkan pihak perusahaan telah berupaya dan bersedia untuk memperbaiki dan memberikan bantuan uang perbaikan, akan tetapi ditolak keluarga Hafsah.
Diskominfo Jambi mengeklaim keluarga Hafsah menuntut agar perusahaan membeli rumah dan lahannya dengan nominal yang tidak bisa dipenuhi perusahaan.
"Pihak keluarga Ibu Hafsah telah melaporkan kejadian ini kepada lurah, wali kota, gubernur, bahkan presiden. Semua ditindaklanjuti dengan baik. Namun pihak keluarga Hafsah selalu menolak tindak lanjut yang diberikan karena tidak sesuai dengan permintaan Ibu Hafsah yaitu ganti rugi dengan nominal Rp1,3 miliar yang tidak bisa dipenuhi perusahaan."
Akan tetapi dalam klarifikasi, tidak dijelaskan soal dugaan pelanggaran pengemudi truk bertonase besar melintasi jalan lorong warga.
Artikel ini memuat konten yang disediakan X. Kami meminta izin Anda sebelum ada yang dimunculkan mengingat situs itu mungkin menggunakan cookies dan teknologi lain. Anda dapat membaca X kebijakan cookie dan kebijakan privasi sebelum menerima. Untuk melihat konten ini, pilihlah 'terima dan lanjutkan'.
Lompati X pesan
Esoknya SFA menjawab surat klarifikasi Diskominfo Jambi lewat video yang diunggah di TikToknya pada 3 Mei 2023 berjudul 'klarifikasi surat dari Kerajaan Fir'aun Pemkot Jambi'.
Dia mengatakan neneknya tidak pernah menyatakan menjual rumah maupun tanah yang telah ditinggali selama 60 tahun. Apalagi sang nenek merawat suaminya yang seorang veteran.
Kemudian, lanjutnya, pihak perusahaan hanya satu kali datang ke rumah neneknya pada 31 Januari 2022 untuk meminta data kerugian yang terjadi sejak 2013 sampai 2022.
"Bahwa kami perjelas dari pihak kami tidak menuntut ganti rugi Rp1,3 miliar. Tapi itu adalah data kerugian yang dikeluarkan oleh pihak nenek kami," ucap SFA.
Ia pun membantah pernyataan Diskominfo Jambi yang menyebut neneknya tidak setuju dengan berdirinya perusahaan itu. Dia mengeklaim sejumlah warga di RT 24 dan 25 pernah mengeluhkan keberadaan perusahaan tersebut.
"Kalau mau klarifikasi jangan membuat hoaks dan membuat masyarakat bingung. Saya selaku cucu kandung nenek Hafsah mengimbau kalian orang terdidik dan beragama serta bermoral ayo ke rumah nenek saya. Bawa pihak perusahaan ke rumah. Jangan jadi pengecut klarifikasi hoaks," ujar SFA.
SFA dilaporkan dengan UU ITE
Pada 2 Juni lalu, SFA memenuhi panggilan tim siber Polda Jambi.
Awalnya dia mengira panggilan itu untuk laporannya kepada akun Instagram @debiceper23 yang menyebutnya sebagai seorang pelacur di media sosial usai video kritiknya viral di TikTok.
Dengan diampingi kuasa hukum dari Polda Jambi barulah diketahui kalau dia periksa atas perkara yang dilaporkan Kepala Bagian Hukum pada Sekretariat Daerah Kota Jambi, Muhamad Gempa Awaljon Putra, dan Humas Pemkot Jambi.
Laporan itu merujuk pada kritikan SFA di TikTok terhadap Wali Kota Jambi Syarif Fasha.
Di surat pengaduan Polda Jambi yang diperoleh BBC News Indonesia disebutkan SFA dijerat pasal berlapis: Pasal 28 ayat 2 dan Pasal 27 ayat 3 UU ITE.
Yang dipersoalkan pelapor ada dua: judul video TikTok SFA yang bertuliskan 'surat dari Kerajaan Fir'aun Pemkot Jambi' dan sebaris kalimat di dalam video berucapkan 'pemkot Jambi isinya iblis semua'.
Apakah kritik SFA ada unsur penghinaan dan ujaran kebencian?
Pengacara publik dari LBH Pers, Mustafa, mengatakan apa yang disampaikan SFA melalui TikTok adalah kritik atau kontrol sosial publik atas jalannya pemerintahan.
Kritikan itu, kata dia, sebaiknya ditanggapi pemda dengan perbaikan kinerja. Bukan malah "menghukum" warga dengan menggunakan UU ITE.
"Terkait dugaan pelanggaran kebijakan soal truk yang melintas di jalan yang tidak semestinya, itu kan sebenarnya bentuk kontrol masyarakat terhadap pemerintah," jelas Mustafa kepada BBC News Indonesia, Senin (05/06).
Mustafa juga menjelaskan, pasal 27 ayat 3 soal penghinaan atau pencemaran nama baik yang disangkakan pada SFA sesungguhnya tidak tepat.
Menurutnya, pasal itu baru bisa berlaku pada individu seseorang, bukan pejabat publik yang terkait dengan kebijakannya.
"Tempatnya wali kota harus menerima kritikan."
Sementara tuduhan pasal 28 ayat 2 tentang ujaran kebencian, kata Mustafa, juga tidak tepat.
Kata dia, wali kota tidak merepresentasikan golongan, suku, atau agama tertentu. Sebab pejabat publik dipilih oleh semua kelompok masyarakat.
"Ini yang mana yang diserang? Tidak bisa dianggap wali kota merepresentasikan kelompok tertentu. Tidak ada yang diserang di kritikan itu."
Karena dianggap tidak memenuhi unsur penghinaan maupun ujaran kebencian, Mustafa meminta Polda Jambi tidak melanjutkan laporan terhadap SFA.

Sumber gambar, ANTARA FOTO
Begitu pula Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) yang meminta Pemkot Jambi mencabut laporan kepada pelajar SMP tersebut.
Komisioner KPAI, Kawiyan, menilai tidak semestinya Pemkot melaporkan warganya sendiri yang masih dalam kategori anak.
Pemkot Jambi, sambungnya, mestinya melindungi dan melakukan pembinaan terhadap anak-anak yang menjadi warganya.
"Cukup banyak pasal dalam UU tentang perlindungan anak yang menyebutkan bahwa pemerintah dan pemda berkewajiban melindungi anak," katanya melalui siaran pers kepada BBC News Indonesia.
Seperti apa kondisi rumah warga yang dilintasi truk?
Dalam video di akun TikTok @fadiyahalkaff, nenek Hafsah yang berusia 93 tahun berkata ia dan suaminya sudah menetap di Kelurahan Payo Selincah, Kecamatan Jambi Timur sejak tahun 1960.
Kala itu belum ada listrik dari PLN.
Rumahnya yang berdinding kayu dan berlantai semen nampak retak di beberapa sisi.
"Pak Jokowi kami minta tolong rumah dan sumur kami rusak oleh perusahaan. Mereka tidak bertanggung jawab, kami tidak mampu lagi apalagi harus berdemo," ujarnya.
"Karena tenaga dan pikiran saya sudah habis. Saya merawat tentara yang luka saat merebut kemerdekaan."

Sumber gambar, BBC Indonesia
Warga lainnya, Fuad, juga mengeluhkan lalu lalang aktivitas truk bertonase di atas sepuluh ton milik PT Rimba Palma Sejahtera Lestari.
Kata pria 45 tahun ini, jalan rusak dan berdebu sudah jadi 'makanan' sehari-hari warga di sana.
Tak hanya menuntut kerusakan rumah, warga sejak awal menuntut perbaikan jalan yang rusak. Jalan tersebut baru perbaiki seminggu yang lalu dan itupun baru dicor beton separuh badan jalan.
Getaran roda truk yang menggilas jalan hampir satu dedake itu tak hanya bikin rumah retak, jalan rusak, tapi juga mengamblaskan dapur rumah nenek dan meretakkan dinding.
"Kalau rumah retak di sini sekitar belasan, tapi warga enggan bersuara karena sebagian kerja di perusahaan. Cuma keluarga kami inilah yang masih berjuang menuntut ganti rugi dari perusahaan. Sudah mengadu ke sana sini," kata Fuad kepada wartawan Gresi Plasmanto yang melaporkan untuk BBC News Indonesia.
"Dan sudah bosan kami benerin rumah nenek kami ini," sambung Fuad.
Fuad menambahkan, selama ini rumah nenek Hafsah diperbaiki dengan biaya sendiri. Tembok yang retak ditambal dengan plamir kemudian dicat sebelum Idulfitri lalu.









