Polri sebut penembakan Bripda Ignatius karena 'kelalaian', pengamat: 'Sulit dipercaya'

Pengamat menilai penembakan yang menyebabkan meninggalnya anggota Densus 88 Antiteror, Bripka Ignatius, hanya "letupan" namun sesungguhnya terdapat masalah struktural di internal Polri.

Sumber gambar, AFP

Keterangan gambar, Foto ilustrasi. Pengamat menilai penembakan yang menyebabkan meninggalnya anggota Densus 88 Antiteror, Bripka Ignatius, hanya "letupan" namun sesungguhnya terdapat masalah struktural di internal Polri.

Pakar hukum dan kepolisian dari Universitas Islam Indonesia (UII), Eko Riyadi, menilai pernyataan Polri yang menyebut insiden tewasnya anggota Densus 88 Antiteror, Bripka Ignatius Dwi Frisco Sirage, akibat kelalaian seniornya, Bripda IM, "sulit dipercaya".

Dia menduga peristiwa penembakan itu tak lepas dari tidak berjalannya tata kelola penggunaan senjata api di tubuh Polri dan masih kuatnya kultur kekerasan.

Itu sebabnya dia mendesak Presiden Joko Widodo membentuk tim independen untuk menguak kejadian yang sesungguhnya demi perbaikan institusi tersebut.

Menanggapi persoalan ini, Menkopolhukam Mahfud Md meyakini Polri akan mengusut tuntas kasus tersebut.

Adapun keluarga korban meminta Polri terbuka dalam mengungkap penembakan tersebut.

Kronologi versi kepolisian

Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro, mengatakan kasus penembakan yang menyebabkan meninggalnya anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror, Brigadir Dua Ignatius Frisco Sirage, terjadi pada Minggu (23/07) sekira pukul 01:40 WIB.

Dalam jumpa pers di Mabes Polri, dia menyebut insiden itu bermula saat Brigadir Dua IM mengajak rekannya AY bertemu di kamar AM yang berada di Rusun Polri Cikeas.

Di kamar itu, klaimnya, mereka bertiga mengonsumsi minuman keras.

"Tersangka IM kemudian menunjukkan senjata api yang dia bawa kepada dua saksi AM dan AY dalam keadaan magasin tidak terpasang," ucap Rio Wahyu Anggoro dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jumat (28/07).

Setelah menunjukkan senjata api tersebut ke dua rekannya, sambung Rio, IM --yang kini sudah berstatus tersangka-- memasukkan senjata dan magasin itu ke dalam tasnya.

Sampai pada pukul 01:39 WIB, korban Bripka Ignatius disebut masuk ke kamar AM.

Lalu berdasarkan keterangan kedua saksi, kata Rio, tersangka IM kembali mengeluarkan dan menunjukkan senjata api yang disimpannya kepada korban.

Di saat sedang menunjukkan itulah, sambungnya, "tiba-tiba senjata api meletus dan mengenai leher korban pada bagian bawah telinga sebelah kanan dan menembus tengkuk belakang sebelah kiri."

Tampilan layar gawai wartawan merekam video konferensi pers Karopenmas Divisi Humas Polri terkait kasus polisi tertembak polisi di Gedung Bareskrim Mabes Polri.

Sumber gambar, ANTARA FOTO

Keterangan gambar, Tampilan layar gawai wartawan merekam video konferensi pers Karopenmas Divisi Humas Polri terkait kasus polisi tertembak polisi di Gedung Bareskrim Mabes Polri.
Lewati Whatsapp dan lanjutkan membaca
Akun resmi kami di WhatsApp

Liputan mendalam BBC News Indonesia langsung di WhatsApp Anda.

Klik di sini

Akhir dari Whatsapp

Dari hasil rekaman CCTV yang didapat dari lokasi kejadian, ujarnya, kedua saksi yakni AM dan AY keluar dari kamar itu pada pukul 01:43 WIB.

"Jadi perkiraan kejadian berdurasi dari masuk sampai ada saksi keluar selama tiga menit lewat 53 detik."

"Akibat kejadian itu korban Ignatius meninggal dunia dalam perjalanan ke rumah sakit."

Polres Bogor, lanjutnya, sudah memeriksa setidaknya delapan saksi.

Adapun barang bukti yang disita di antaranya rekaman CCTV Rusun Polri, satu pucuk senjata api pistol rakitan non-organik, satu selongsong peluru kaliber 45 ACP, satu buah proyektil peluru kaliber 45 ACP, dan telepon seluler milik saksi, korban, serta tersangka.

Atas insiden ini pula Polres Bogor telah menetapkan dua tersangka.

Pertama, Brigadir Dua IM yang berusia 23 tahun sebagai pengguna senpi.

"Tersangka kedua Brigadir Kepala IG yang berusia 33 tahun sebagai pemilik senpi," ujar Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro.

Tersangka IM dijerat pasal 338 dan/atau 359 KUHP dan/atau UU Darurat nomor 12 tahun 1951. Sedangkan tersangka IG dikenakan pasal 338 juncto pasal 56 KUHP dan/atau UU Darurat nomor 12 tahun 1951.

"Ancaman hukuman pidananya adalah hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup."

Baca juga:

Kepala Biro Humas Penerangan Mabes Polri, Ahmad Ramadhan, menyebut kedua tersangka saat ini menjalani penahanan khusus (pansus) di Divisi Propam Polri untuk nantinya akan menjalani sidang etik.

Disebut pula bahwa penyidik masih melakukan pendalaman soal mengapa senjata api milik Brigadir Kepala IG bisa berada di tangan tersangka Brigadir Dua IM.

Yang pasti, katanya, polisi akan menyelidiki kasus ini secara transparan.

Meski sebelumnya Juru bicara Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Aswin Siregar, memastikan insiden itu terjadi akibat kelalaian senior korban, Bripda IM dan Bripka IG.

"Tidak ada (pertengkaran). Peristiwanya adalah kelalaian pada saat mengeluarkan senjata dari tas sehingga senjata meletus dan mengenai anggota lain di depannya," ujar Aswin seperti dilansir Detik.com pada Kamis (27/7).

Dalih kelalaian sulit dipercaya

Pakar hukum dan kepolisian dari Universitas Islam Indonesia (UII), Eko Riyadi, mengatakan penjelasan polisi bahwa penembakan tersebut diakibatkan oleh kelalaian semata "tidak masuk akal dan sulit dipercaya".

Sebab, menurutnya, anggota Densus 88 Antiteror dilatih dengan standar tinggi dalam menggunakan senjata api. Standar operasional yang ditetapkan bagi anggota Densus dalam bersenjata pun sangat rinci.

"Selain itu setiap senjata semacam ada kunci pengaman yang tidak bisa dengan mudah meletus. Jadi menurut saya agak sulit memercayai hal itu," ujar Eko Riyadi kepada BBC News Indonesia, Jumat (28/07).

Penggunaan senjata api oleh Polri menjadi peristiwa kekerasan terbanyak dalam temuan Kontras

Sumber gambar, Getty Images

Keterangan gambar, Penggunaan senjata api oleh Polri menjadi peristiwa kekerasan terbanyak dalam temuan Kontras.

Baginya penembakan yang menyebabkan meninggalnya Bripka Ignatius hanya "letupan" namun sesungguhnya terdapat masalah struktural di internal Polri.

Problem yang dimaksudnya adalah tata kelola penggunaan senjata api.

"Misalnya siapa saja yang berhak untuk membawa senjata model ini dan itu, pelurunya seperti apa. Itu semua ada model pertanggung jawaban kepada institusi," jelasnya.

"Bahkan siapa yang boleh menggunakan senjata ada standar operasionalnya. Malah ada ujian psikologi."

"Itu yang mendasari agak sulit percaya ini kelalaian."

Dia menduga standar operasi penggunaan senjata api tidak berjalan efektif. Selain juga ada persoalan "kultur militeristik" yang cukup kuat di jajaran kepolisian sehingga kerap terjadi peristiwa kekerasan yang melibatkan anggota Polri.

Itu sebabnya, dia mendesak Presiden Jokowi agar membentuk tim independen untuk menguak kejadian yang sesungguhnya demi perbaikan institusi tersebut.

Tim independen itu, sarannya, bisa diserahkan kepada Komnas HAM yang tak berkaitan dengan Polri.

Dari pengamatannya kasus-kasus kekerasan yang melibatkan anggota Densus 88 Antiteror sulit terungkap lantaran satuan khusus ini sangat kuat.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan (kedua kiri) didampingi Kabagops Densus 88 Antiteror Polri Kombes Pol Christ R. Pusung (kedua kanan), Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro (kanan), dan Dir Reskrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan (kiri) memberikan keterangan pers terkait kasus polisi tertembak polisi di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (28/7/2023).

Sumber gambar, ANTARA FOTO

Keterangan gambar, Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan (kedua kiri) didampingi Kabagops Densus 88 Antiteror Polri Kombes Pol Christ R. Pusung (kedua kanan), Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro (kanan), dan Dir Reskrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan (kiri) memberikan keterangan pers terkait kasus polisi tertembak polisi di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (28/7/2023).

Dari hasil autopsi diketahui Siyono meninggal karena tindakan kekerasan yang diduga dilakukan anggota Densus. Tapi Polri tidak menjatuhkan sanksi terhadap anggotanya itu.

"Makanya kalau tidak ada kekuatan dan upaya sangat kuat untuk mendorong pengusutan serius, patut diduga agak sulit [mengungkap kejadian yang sebenarnya]," tutur Eko Riyadi.

"Karena ada upaya meletakkan kasus ini sebagai persoalan sangat personal, seakan-akan itu tidak sengaja. Itu narasi yang agak sulit diterima."

Dia juga menyarakan pihak keluarga korban Bripka Ignatius untuk melakukan proses autopsi sendiri agar setidaknya bisa memperkirakan kejadian yang sebetulnya apakah memang sesuai dengan klaim Polri bahwa disebabkan oleh kelalaian.

"Kalau ada autopsi bisa diuji konsistensi keterangan polisi. Apakah luka tembak itu dari jarak jauh atau dekat."

Keluarga korban meminta Polri terbuka

Berita kematian Bripka Ignatius Dwi Frisco Sirage menjadi perhatian publik setelah video yang memperlihatkan jenazah korban di dalam peti jenazah viral di media sosial.

Di video nampak ada bekas luka jahitan di belakang telinga sebelah kanan yang menembus sisi telinga sebelah kiri.

Kuasa hukum keluarga korban sekaligus Ketua LBH Mandau Borneo Keadilan, Jelani Christo, mengatakan sebelum peristiwa penembakan itu terjadi Ignatius disebut sempat menghubungi orangtuanya pada Jumat (21/07) untuk merayakan ulang tahun sang ibu.

"Keluarga sempat telponan dengan Rico dan korban baik-baik saja, kebetulan mamanya lagi ulang tahun," ujar Jelani saat diwawancarai via telepon oleh wartawan Aseanty Pahlevi yang melaporkan untuk BBC News Indonesia, Jumat (28/07).

Hentikan X pesan
Izinkan konten X?

Artikel ini memuat konten yang disediakan X. Kami meminta izin Anda sebelum ada yang dimunculkan mengingat situs itu mungkin menggunakan cookies dan teknologi lain. Anda dapat membaca X kebijakan cookie dan kebijakan privasi sebelum menerima. Untuk melihat konten ini, pilihlah 'terima dan lanjutkan'.

Peringatan: BBC tidak bertanggung jawab atas konten situs eksternal

Lompati X pesan

Namun dua hari setelahnya pihak dari kepolisian menghubungi orangtua Ignatius yang berpesan agar mereka segera ke Jakarta lantaran korban sakit keras.

Informasi itu, sambungnya, mengejutkan orangtua Ignatius. Apalagi anaknya diketahui tidak pernah mengeluh sedang sakit selama ini.

Tak ada pula pernyataan dari Mabes Polri bahwa anaknya tertembak.

"Waktu pihak Mabes Polri menelpon keluarga korban, mengatakan bahwa anaknya sakit keras dan disuruh datang ke Jakarta."

Ketika tiba di Jakarta, orangtua Ignatius terkejut lantaran melihat anaknya sudah terbujur kaku dengan bekas luka tembakan.

Di saat itu mereka, katanya, menyetujui dilakukan autopsi.

Setelahnya jenazah Ignatius diboyong ke Melawi, Kalimantan Barat.

Tapi sebelumnya, pihak keluarga kembali melakukan autopsi ulang agar tidak muncul "persepsi lain".

Keluarga korban Bripka Ignatius, menurut Jelani, meminta Polri terbuka dalam mengungkap kasus kematian anaknya. Termasuk menjatuhkan hukuman setimpal bagi pelaku.

Apa tanggapan pemerintah?

Menkopolhukam Mahfud Md mengatakan kasus polisi menembak polisi ini biar diselesaikan oleh Polri.

Dia juga mengatakan tidak perlu berkoordinasi dengan Kapolri Listyo Sigit karena sudah ada prosedur penanganan dalam kasus tersebut.

Ia meyakini, peristiwa yang melibatkan anggota Densus 88 Antiteror akan diusut hingga tuntas.

Sementara itu Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Poengky Indarti, berkata pihaknya mendorong penyidikan kasus ini dilakukan secara profesional dengan dukungan scientific crime investigation untuk mengungkap kejadian sebenarnya.

Hasil penyidikan itu, kata dia, juga harus disampaikan secara transparan kepada keluarga korban dan publik.

Kompolnas juga mendorong adanya tindakan tegas bagi yang bersalah yakni diproses pidana sekaligus etik.

"Keempat, kami mendorong pengawasan yang lebih ketat terkait penggunaan senjata api oleh anggota Polri agar tidak disalahgunakan," ucapnya dalam pesan tertulis kepada BBC News Indonesia.

"Kami merekomendasikan keluarga korban dapat diundang untuk hadir saat rekonstruksi kasus."