Rancangan Perda anti-LGBT di Makassar dan Garut disebut 'tren jelang tahun politik'

Sumber gambar, Getty Images
Rancangan peraturan daerah (raperda) anti-LGBT yang tengah digagas di sejumlah daerah belakangan ini ditengarai muncul sebagai “tren menjelang tahun politik”, yang berpotensi memperburuk diskriminasi dan persekusi terhadap LGBT, kata pakar hukum tata negara Bivitri Susanti.
Sementara itu, pemerintah pusat pun dinilai “tidak berbuat banyak” untuk menghentikan peraturan-peraturan diskriminatif tersebut.
Di Makassar, raperda anti-LGBT telah masuk ke dalam program legislasi daerah (prolegda) 2023 sehingga menjadi “prioritas pembahasan”.
Dua anggota DPRD Makassar mengatakan usulan pembahasan raperda anti-LGBT merujuk pada perda serupa yang telah lebih dulu disahkan di kota lain, salah satunya di Bogor, Jawa Barat.
“Itu kan bukan ujug-ujug [tiba-tiba] di Kota Makassar saja, toh di beberapa daerah sudah ada,” kata anggota DPRD Makassar dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Azwar ST, kepada wartawan Muhammad Aidil yang yang melaporkan untuk BBC News Indonesia, Senin (9/1).
Adapun di Garut, Jawa Barat, usulan pembentukan raperda anti-LGBT ditampung oleh DPRD setempat setelah organisasi masyarakat yang menamai dirinya Aliansi Umat Islam mengklaim “terdapat 3.000 LGBT” di wilayah tersebut.
Kelompok LGBT Arus Pelangi menilai kedua Raperda tersebut akan menambah panjang daftar aturan yang dinilai diskriminatif di Indonesia sejauh ini.
Arus Pelangi mencatat terdapat 45 regulasi anti-LGBT di Indonesia, dan sepanjang 2006 hingga 2018 terdapat 1.840 LGBT yang menjadi korban persekusi.
‘Usulan masyarakat’ hingga ‘tak puas dengan KUHP’
Liputan mendalam BBC News Indonesia langsung di WhatsApp Anda.
Klik di sini
Akhir dari Whatsapp
Di Garut, audiensi antara perwakilan DPRD dengan Aliansi Umat Islam pada pertengahan Desember lalu berujung kesepakatan untuk membahas raperda LGBT.
Wawan Sutiawan mengatakan dari ormas itulah DPRD mendapatkan informasi soal adanya “3.000 LGBT” di Garut, meski dia juga menyebut bahwa sumber data itu “belum jelas”.
Dia juga mengklaim bahwa kondisi di Garut “sudah mengkhawatirkan”, sehingga Komisi 4 DPRD Garut “memutuskan mendukung apabila harus ada raperda yang melarang LGBT”.
Menurut Wawan, usulan masyarakat itu dipicu oleh rasa “tidak puas” terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru disahkan.
“Mereka memang ingin secara implisit bahwa aturan itu menyebut larangan terhadap LGBT. Nah akhirnya kemarin dari tokoh-tokoh ke kami meminta akan adanya raperda atau rancangan peraturan daerah yang mengatur tentang LGBT,” kata Wawan kepada wartawan Yuli Saputra yang melaporkan untuk BBC News Indonesia.
Sejauh ini, Wawan mengatakan rencana penyusunan raperda anti-LGBT tersebut telah memasuki tahap konsultasi.

Sumber gambar, Getty Images
“Usulan dan keresahan masyarakat” juga menjadi alasan sejumlah anggota DPRD Makassar untuk menyusun raperda anti-LGBT.
“Sudah banyak masyarakat yang datang ke DPRD tentang maraknya fenomena [LGBT] di Makassar ini,” kata Azwar ST.
Azwar menolak raperda itu disebut “diskriminatif” dan “berpotensi mempersekusi” LGBT.
“Ini bukan persekusi, ini adalah sesuatu yang ada dasarnya sebagaimana larangan-larangan lain dalam agama yang ada dasarnya. Tidak serta merta orang yang membenci sesuatu yang dilarang agama dikatakan mempersekusi,” kata Azwar.
Anggota DPRD Makassar lainnya, A Hadi Ibrahim Baso, mengatakan “terlalu dini dan prematur” untuk menyebut raperda tersebut diskriminatif.
Substansi dan implementasi dari raperda itu sendiri, kata dia, rencananya akan merujuk pada perda serupa di daerah lain seperti Bogor.
Di Bogor sendiri, penerbitan Perda Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual itu pada 21 Desember 2021 telah memicu kritik dari sejumlah pegiat HAM.
Sejumlah lembaga bantuan hukum, komunitas LGBT, serta pegiat HAM yang menamai diri sebagai Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Keberagaman Gender dan Seksual (Kami Berani) menilai perda itu mengandung unsur pelanggaran HAM yang memperparah terjadinya kekerasan dan diskriminasi pada LGBT di Bogor.
Perda itu mengkategorikan LGBT sebagai "penyimpangan seksual" sehingga dapat dikenakan upaya pencegahan dan penanggulangan, yang di dalamnya mencakup pengamanan dan rehabilitasi.
Itu bertentangan dengan Pedoman Penggolongan dan Diagnosis Gangguan Jiwa (PPDGJ) III Kementerian Kesehatan, yang pada poin F66 menyebutkan bahwa "orientasi seksual sendiri jangan dianggap sebagai sebuah gangguan".
Kehadiran perda semacam itu disebut dapat membuat tertutupnya akses kesehatan bagi LGBT karena khawatir berujung "direhabilitasi", penangkapan sewenang-wenang, hingga hilangnya sumber ekonomi mereka.
Perda semacam ini pun disebut bisa "meningkatkan kebencian" yang berlandas pada "informasi keliru mengenai orientasi seksual".
‘Tanpa perda pun, ruang gerak kami dibatasi’
Seorang transgender di Garut, yang meminta namanya tidak dipublikasikan, mengatakan rencana penyusunan raperda anti-LGBT tersebut membuat dirinya “was-was”.
Dia mengaku “kaget” dengan jumlah 3.000 LGBT yang disampaikan oleh Aliansi Umat Islam kepada DPRD Garut.
“Yang dibingungkan tuh angka 3.000 itu, Aliansi Umat Islam dapat datanya dari mana? Kita kan nggak tahu masalah data sebegitu besarnya, makanya saya bertanya-tanya sampai sekarang juga,” kata dia.
Selama ini, dia mengatakan LGBT, khususnya transgender kerap mengalami diskriminasi, dan kehadiran Perda ini dikhawatirkan akan memperburuk diskriminasi dan intimidasi terhadap mereka.
“Misalnya dari pelayanan-pelayanan publik, kayak bikin KTP kan kalau dari komunitas kami agak dipersulit, harus melewati beberapa tahapan, itu contoh kecilnya.”
“Kalau kayak gitu [ada perda] kan ruang geraknya terbatasi, bukan dalam arti pengin bebas, tapi semua gerak dibatasi kalau ada peraturan-peraturan muncul. Nggak ada raperdanya pun gerak kita masih dibatasi,” jelas dia.
Dia berharap DPRD Garut juga akan memanggil komunitas LGBT untuk bisa menyampaikan aspirasi mereka.
“Kami juga punya hak yang sama di mata hukum, kami juga manusia, cuma perilakunya berbeda. Itu saja, yang standar-standar saja, tidak ada intimidasi, no diskriminasi,” kata dia.
Sementara itu, komunitas LGBT di Makassar menolak diwawancara perihal isu ini karena merasa takut dan khawatir.
‘Tren jelang tahun politik’
Pakar hukum tata negara, Bivitri Susanti, menduga maraknya pembahasan isu anti-LGBT, termasuk dalam bentuk pembahasan raperda, sebagai sebuah “tren menjelang tahun politik”.
Pola serupa, terkait pembentukan perda syariah, juga pernah diungkap melalui riset dosen perbandingan politik di SOAS University of London, yang dia terbitkan dalam bukunya berjudul Politics of Shari'a Law.
Analisis Michael Buehler menunjukkan bahwa pemilu yang kompetitif memberi tekanan bagi para elite untuk memobilisasi pemilih yang banyak dipengaruhi oleh aktivis-aktivis keagamaan.
“Apalagi ketika calon pemimpin itu tidak memiliki visi misi dan program kerja yang baik, mereka pakai saja isu itu [LGBT]. Saya duga ini mungkin ada kaitannya dengan itu,” kata Bivitri.
Pemerintah ‘tidak pernah tegas’
Salah satu akar persoalan yang membuat raperda diskriminatif ini terus menjamur, kata Bivitri, adalah karena pemerintah pusat tidak memiliki wewenang mencabutnya langsung.
Kewenangan itu dicabut berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi pada 2017 yang mengabulkan permohonan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia.
Upaya yang bisa dilakukan untuk mencabut perda diskriminatif adalah dengan mengajukannya ke Mahkamah Agung.
Tetapi, Bivitri mengatakan Mahkamah Agung pun dalam beberapa putusannya terlihat “tidak memiliki perspektif soal pluralisme”
Satu-satunya cara, menurut dia, adalah dengan mendesak pemerintah untuk bersikap tegas.
“Saya khawatir tren ini semakin lama semakin banyak kalau pemerintah pusat tidak melakukan apa pun. Walaupun tidak punya wewenang mencabut langsung perda, mereka masih punya tangan di situ,” kata Bivitri.
Misalnya, dengan cara tidak menerbitkan nomor registrasi perda yang diskriminatif dan jelas-jelas melanggar HAM.
Namun pada akhirnya, itu bergantung pada keputusan dan kemauan politik pemerintah untuk melakukannya.
“Pemerintah tidak pernah mengambil langkah ini karena ada pangsa pasar pemilu, dalam hal ini kelompok konservatif, sehingga tidak pernah tegas,” tutur Bivitri.
Baca juga:
Sementara itu, para pegiat HAM pun khawatir pasal hukum yang hidup di masyarakat (living law) dalam KUHP yang baru disahkan "menjadi celah bagi munculnya aturan-aturan diskriminatif".
"Selama ini perda-perda diskriminatif itu nggak ada cantolannya ke hukum nasional," kata Andreas Harsono dari Human Rights Watch.
"Kami sudah sering minta Kementerian Dalam Negeri dan Kemenkumham untuk mencabut itu, tapi enggak dicabut-cabut. Mereka tidak memberi alasan," sambungnya.
Peneliti dari Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Genoveva Alicia, mengatakan pada prinsipnya pasal 2 mengenai living law itu "tidak boleh menjadi justifikasi bagi perda-perda yang diskriminatif".
Oleh sebab itu, ICJR berharap pemerintah dapat mempertegas bahwa pasal itu tidak boleh "disalah tafsirkan" sebagai ruang bagi perda diskriminatif melalui peraturan pemerintah turunan dari KUHP.
"PP itu adalah ruang kita, harapan kita untuk mengunci supaya tidak muncul perda yang aneh-aneh," kata dia.









