Setelah kasus di Kamboja dan Myanmar, ratusan WNI tersangkut penipuan online di Filipina - 'ASEAN darurat TPPO'

Sumber gambar, DOK. KEMENLU
Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan warga negara Indonesia di kawasan ASEAN terungkap lagi, kali ini di Filipina. Kasus ini bahkan disebut sebagai “kasus penipuan terbesar” di negara itu. Dari 154 WNI yang terlibat, dua di antara mereka menjadi tersangka.
Pada Kamis (04/05) lalu, aparat Filipina menggerebek sebuah kompleks bangunan di kota Mabalacat, Pampanga, Filipina.
Lebih dari 1.000 pekerja disebut melakukan penipuan secara daring dari sana, dan kebanyakan dari mereka diduga menjadi korban TPPO.
Ribuan pekerja itu berasal dari beberapa negara di Asia, 154 di antara mereka adalah WNI.
Sebanyak dua WNI ditetapkan sebagai tersangka karena diduga merupakan pelaku perekrutan. Kini keduanya berada di detensi Kepolisian Filipina.
Adapun sembilan orang yang menyampaikan laporan melalui KBRI Manila berstatus sebagai saksi dan saat ini berada di rumah aman Kepolisian Filipina, ungkap Kedutaan Besar RI di Manila.
Sementara 143 orang lainnya masih berada di asrama perusahaan yang dijaga oleh Kepolisian Filipina.
“Mereka belum ditetapkan statusnya, masih menunggu proses persidangan,” kata Sekretaris Pertama Fungsi Protokol Konsuler KBRI Manila, Nona Siska Noviyanti, kepada BBC News Indonesia, Selasa (09/05).
Kepolisian RI berkoordinasi dengan Kepolisian Filipina atau Philipine National Police (PNP), terkait rencana pemeriksaan dan membawa tersangka yang merupakan WNI. Para penyidik akan diterbangkan ke Filipina.
Kasus TPPO di Filipina adalah yang terkini di kawasan ASEAN. Sebelumnya, kasus serupa terjadi di Laos, Vietnam, Kamboja, dan Myanmar.
Pegiat HAM mengatakan status TPPO di Asia Tenggara “sudah darurat”.
Bagaimana kejahatan itu terungkap?
Nona Siska Noviyanti mengatakan operasi penggeledahan yang dilakukan oleh polisi Filipina dilakukan berdasarkan laporan pengaduan para WNI, yang disampaikan secara tertulis pada akhir April lalu.
“Polisi Filipina menerima laporan dari sejumlah pekerja WNI melalui KBRI Manila mengenai perlakuan perusahaan yang tidak normal, seperti menahan paspor mereka, jam kerja yang tidak normal, pemotongan gaji kalau mereka tidak mencapai target,” kata Siska.
Para pekerja juga melaporkan ada gaji yang belum dibayarkan, lanjut Siska, dan bagi mereka yang mengajukan pengunduran diri ada denda yang sangat besar.
Dari laporan para pekerja itu, “polisi Filipina menilai aktivitas tersebut ilegal karena melakukan online scamming”.
Baca juga:
Pengakuan WNI yang berhasil keluar

Sumber gambar, Getty Images
Liputan mendalam BBC News Indonesia langsung di WhatsApp Anda.
Klik di sini
Akhir dari Whatsapp
Seorang WNI yang pernah bekerja di perusahaan tersebut, mengungkap apa yang terjadi pada dirinya dan para pekerja lainnya di hadapan senator Filipina.
Kesaksian WNI bernama Ridwan (bukan nama sebenarnya) juga disaksikan oleh KBRI Manila dan difasilitasi oleh Kedubes Filipina di Jakarta, secara daring, pada 19 April 2023 lalu, kata Siska.
Dia melamar sebagai staf pemasaran digital di Filipina. Setibanya di Filipina pada 7 Maret, Ridwan disambut oleh seorang penjaga yang membantu dirinya dan dua orang Indonesia lainnya melewati Biro Karantina dan loket imigrasi Filipina.
Setelah itu, seorang sopir membawa mereka ke Bayport West NAIA Garden Residences di Pasay City.
Ridwan belakangan mengetahui bahwa pekerjaannya adalah menipu sesama orang Indonesia untuk berinvestasi dalam mata uang kripto palsu.
“Kami diinstruksikan untuk mencuri identitas orang lain untuk menipu target. Target kami adalah sesama warga Indonesia. Kami menemukan mereka di Tinder, Facebook, dan Instagram,” kata Ridwan, seperti dikutip dari rilis resmi senat Filipina.
“Setelah target kami jatuh cinta, kami membuat mereka berinvestasi dalam mata uang kripto. Ketika kami tidak mendapatkan korban, kami akan dihukum.”
Setelah mengetahui ada pekerja yang dihukum dengan sengatan listrik dan hukuman lainnya, Ridwan membulatkan tekad untuk keluar dari pekerjaannya.
Namun, untuk bisa keluar dari pekerjaan itu, dia perlu membayar senilai Rp26,4 juta, yang diklaim sebagai biaya yang dikeluarkan perusahaan untuk membawanya ke Filipina.
Akhirnya Ridwan keluar dari perusahaan itu pada 13 Maret.
Siska mengatakan upaya yang dilakukan Ridwan sampai bisa pulang ke Indonesia “dilakukan tanpa bantuan KBRI” karena biasanya WNI yang tidak mampu membayar denda akan kabur ke KBRI atau meminta diselamatkan.
“Kami tidak tahu identitasnya dan tidak pernah menerima laporan terkait yang bersangkutan karena yang bersangkutan meninggalkan perusahaan dan kembali ke Indonesia atas upaya mandiri, membayar denda ke perusahaan dan paspor dikembalikan,” kata Siska.
Senator Filipina, Risa Hontiveros, mengatakan, para korban TPPO di negaranya berjumlah ratusan bahkan mungkin ribuan. Mereka berasal dari Vietnam, Kamboja, Myanmar, Indonesia, negara-negara di Afrika, dan negara-negara di Asia Selatan.
Hentiveros menganggap pengungkapan terus-menerus dari skema penipuan yang juga dikenal sebagai "penipuan jagal babi" berkembang pesat dan mengkhawatirkan.
“Filipina tidak boleh digunakan sebagai cawan petri untuk perdagangan manusia. Jika hub scam di Kamboja dan Myanmar berada di antah berantah, di provinsi terpencil, di sini di Filipina, di sini di ibu kota. Menakutkan bahwa hal semacam ini sepertinya tidak akan berhenti," kata Hontiveros.
‘ASEAN darurat TPPO’
Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Anis Hidayah, menduga apa yang terungkap di Filipina kali ini masih “satu jaringan” dengan dua kasus TPPO sebelumnya di Kamboja dan Myanmar dan kemungkinan “sindikatnya terhubung satu sama lain”.
Dia menyebut status TPPO di Asia Tenggara sudah “darurat”.
Anis menjelaskan scamming atau penipuan ini merupakan modus TPPO yang paling banyak terjadi di negara-negara Asia Tenggara.
Penipuan semacam ini “mencuat sejak pandemi”.
“Sejak pandemi sindikat sulit bergerak untuk merekrut korban secara langsung, lalu kemudian mereka menggunakan teknologi untuk mencari target korban, lewat Facebook, lewat Instagran, lewat media sosial yang lain, dan ternyata itu efektif,” kata Anis.
Pencarian oleh sindikat itu disambut bertemu dengan kebutuhan masyarakat karena pandemi membuat “bekerja di luar negeri juga dimoratorium, mereka juga banyak yang dirumahkan, banyak yang di-PHK”.
“Kesempatan itu diambil oleh sindikat ini yang kemudian langsung berhasil dan masif,” tambah dia.
Mengapa TPPO terjadi?

Sumber gambar, Getty Images
Pengamat hubungan internasional dari Universitas Padjadjaran, Teuku Rezasyah, menjelaskan TPPO merupakan dampak dari “bebas visa hubungan antarmasyarakat di ASEAN” yang dibarengi dengan kesulitan pemerintah setiap negara dalam “mengawasi pergerakan orang-orangnya”.
“Mereka mudah ke luar [negeri] karena merasa mendapat pekerjaan yang baik, dengan gaji yang baik, dengan kualitas mereka apa adanya. Juga persaingan di dalam negeri, di mana mereka merasa dirinya tidak berdaya saing, tetapi punya potensi bekerja di luar negeri,” kata Rezasyah.
“Ternyata begitu kita keluar [negeri], kita sudah tidak berdaya.”
Mengapa terus terjadi?
Anis Hidayah mengatakan hal itu disebabkan pemerintah Indonesia dan pemerintah negara-negara yang terlibat “tidak mau dan tidak mampu” menyelesaikan masalah ini.
Komitmen para pemerintah dianggap “kurang” untuk menahan laju TPPO.
Padahal menurut dia ada beberapa cara yang bisa dilakukan pemerintah, dan itu harus menimbulkan “efek jera”.
Namun, sampai sekarang, Anis menyebut proses hukum kasus yang sudah terungkap pun tak kunjung selesai.
“Putusan-putusannya ini kan sama sekali belum ada yang di-P21. Jangankan P21, yang scamming ini baru tersangka beberapa orang, itu pun baru calo-calo,” ungkap Anis.
Selain itu, menurut dia, para otoritas di “negara pengirim” dan “negara penerima” juga bisa melakukan pencegahan dengan melakukan pemblokiran situs-situs yang selama ini terbukti merekrut para korban.
Namun, “peran itu tidak banyak dilakukan” sehingga masih banyak sindikat yang bergerak di media sosial.
Hal lainnya yang membuat kejahatan ini langgeng, menurut Anis, adalah “keterlibatan oknum pemerintah” karena dalam konsepsi TPPO pun ada dugaan tersebut.
Apa langkah para pemerintah?

Sumber gambar, Antara Foto
TPPO menjadi salah satu isu penting yang dibahas dalam KTT ke-42 ASEAN. Indonesia, sebagai ketua ASEAN tahun ini merasa isu ini penting untuk dibahas.
Presiden Joko Widodo menegaskan perdagangan manusia “harus diberantas tuntas” karena korbannya adalah rakyat ASEAN dan sebagian besar merupakan WNI.
“Dalam KTT nanti akan diadopsi dokumen kerja sama penanggulangan perdagangan orang akibat penyalahgunaan teknologi,” kata Jokowi.
Teuku Rezasyah dan Anis Hidayah sama-sama menilai langkah Indonesia ini merupakan langkah maju.
Namun, keduanya juga sepakat harus ada “langkah konkret” dan “komitmen bersama” karena selama ini para pemerintah belum melakukan itu.
“Karena di ASEAN ini kan sebenarnya sudah ada ASEAN Convention Against Trafficking in Persons. Bagaimana ini kemudian dipatuhi oleh semua negara di ASEAN? Ini kan pertanyaan besarnya karena selama ini, itu cuma macan kertas,” kata Anis.
Pihak KBRI, dalam hal ini di Manila, juga berharap pemerintah melakukan perbaikan di Pusat "untuk lebih ketat menyaring penerbitan paspor hingga keberangkatan WNI di loket imigrasi".
Nona Siska dari KBRI Manila mengatakan pencegahan seperti itu penting, walaupun pada akhirnya pihak KBRI juga akan tetap menangani setiap aduan WNI.
"Moga-moga bisa dibuat profiling usia dan daerah asal dari kasus-kasus yang sudah pernah kami laporkan," kata Siska.
Dalam kasus-kasus yang ditangani KBRI Manila selama ini, para WNI yang masuk ke Filipina merupakan Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural karena masuk menggunakan fasilitas bebas visa, walaupun sudah berencana akan bekerja.
Setelah mereka berhasil masuk, perusahaan akan "mengonversi visa itu menjadi visa kerja".









