Warga Baduy ditolak berobat di rumah sakit setelah dibegal karena tidak punya KTP – Bagaimana negara menjamin hak kesehatan masyarakat adat?

Sumber gambar, BBC Indonesia/Arie Firdaus
Seorang warga suku Baduy mengaku ditolak oleh sebuah rumah sakit saat dirinya mau mengobati tangannya yang terluka. Alasannya dia tidak memiliki kartu tanda penduduk (KTP). Pemprov Jakarta membantah dan menyebutnya sebagai miskomunikasi. Bagaimanapun ini membuka kembali diskursus soal terbatasnya jaminan kesehatan bagi masyarakat adat di Indonesia.
Seorang warga suku Baduy Dalam bernama Repan terluka usai dibegal sekelompok orang tak dikenal di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Minggu (26/10) subuh.
Remaja 16 tahun itu sempat mendatangi salah satu rumah sakit untuk mengobati tangan kirinya yang terluka akibat menangkis sabetan benda tajam pembegal.
Tapi pihak rumah sakit disebut menolak mengobatinya. Alasannya, warga Baduy Dalam itu tidak memiliki kartu tanda penduduk (KTP).
Insiden ini membuka kembali diskursus soal terbatasnya jaminan kesehatan bagi masyarakat adat di Indonesia.
Masyarakat Baduy Dalam seperti Repan, secara adat dilarang memiliki kartu identitas elektronik. Namun, mereka tetap bisa mengakses layanan kesehatan—meski tanpa KTP dan kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)—sepanjang masih berada di wilayah Provinsi Banten.
Hanya saja, benefit itu tak berlaku jika mereka bepergian ke luar wilayah Banten dan harus mendapatkan layanan kesehatan, seperti yang dialami Repan.
Pengamat kesehatan mengatakan, pemerintah dan otoritas kesehatan semestinya "lebih kreatif" dalam mengakomodir masyarakat adat seperti Baduy Dalam yang memiliki keunikan budaya tersendiri.
"Jangan sampai administrasi mengalahkan hak perlidungan sosial," kata Koordinator BPJS Watch, Timbul Siregar.
Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Habuwono menyebut, pelayanan kesehatan merupakan hak semua masyarakat "dengan NIK maupun tanpa NIK."
Sementara Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menepis adanya penolakan rumah sakit untuk merawat Repan, menyebut "terjadi miskomunikasi."
Bagaimana kronologi kejadian?

Sumber gambar, BBC Indonesia/Arie Firdaus
Liputan mendalam BBC News Indonesia langsung di WhatsApp Anda.
Klik di sini
Akhir dari Whatsapp
Pembegalan yang menimpa Repan terjadi sekitar pukul 04.00 WIB di Jalan Pramuka Raya, Kelurahan Rawasari, Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Ia tengah mengayun langkah pelan di salah satu titik jalan itu saat empat orang tak dikenal tiba-tiba menghampirinya. Mereka datang dengan dua sepeda motor.
Salah seorang dari gerombolan itu langsung merampas tas yang dibawa Repan, sementara seorang lain mengacungkan sebilah senjata tajam yang disebutnya berbentuk celurit dalam ukuran kecil.
Kaget lantaran tasnya dirampas, Repan sempat berupaya merebutnya kembali, tapi lelaki yang memegang senjata tajam menyerangnya.
Ayunan ke arah leher itu ditangkis Repan dengan tangan kiri.
Akibatnya, ia mengalami luka sobek yang cukup dalam di tangan kiri. Senjata tajam itu juga sempat menggores pipi kirinya.
"Langsung keluar darah [dari tangan]," kata Repan, seraya menambahkan bahwa ia masih berupa mengejar para pembegal untuk merebut kembali tasnya ketika gerombolan itu kabur dari lokasi kejadian.
Akibat pembegalan ini, Repan mengalami kerugian materiel sekitar Rp4,5 juta, yang berasal dari 10 botol madu yang dirampas—satu botol dijual Rp150 ribu—dan uang tunai hasil penjualan madu sejumlah Rp3 juta.

Sumber gambar, ROMEO GACAD/AFP via Getty Images
Saat pembegalan terjadi, Repan menyebut suasana "jalanan lengang."
Ia pun lantas mencari rumah sakit terdekat untuk meminta pertolongan.
Namun, alih-alih mendapat penanganan medis, Repan mengaku petugas di rumah sakit yang didatanginya justru menanyakan KTP dan dokumen pribadinya.
"Saya jawab tidak ada [KTP], lalu mereka nanya umur. Saya jawab 'saya 16 tahun'," kata Repan.
Petugas kemudian menyarankannya untuk mendatangi rumah sakit lain yang disebut berjarak tak jauh dari lokasi.
Ia sempat mengikuti instruksi tersebut, tapi memutuskan kembali lantaran tak mengetahui persis lokasi rumah sakit yang dimaksud sang petugas.
Saat kedatangan kedua itu petugas rumah sakit baru membalut luka di tangan kiri Repan dengan kain kassa untuk menyerap darah.
"Dibungkus saja, tidak pakai obat, tidak dibersihin dulu," kata Repan, sembari menambahkan bahwa pemasangan kain kassa bahkan dilakukan di luar ruang perawatan.
Selesai memasang kain kassa, petugas juga memintanya untuk pulang ke Baduy Dalam.
"Pulang aja dulu, jangan jualan lagi. Pulang ke kampung, nemuin orang tua," ujar Repan, menirukan ucapan petugas.

Sumber gambar, ROMEO GACAD/AFP via Getty Images
Sadar bahwa perjalanan pulang ke Baduy Dalam yang ditempuh setidaknya tiga hari berjalan kaki—sementara dirinya terluka—sebagai tindakan tak masuk akal, Repan lalu memutuskan mendatangi kenalan keluarganya yang bernama Johan Chandra di Tanjung Duren, Jakarta Barat.
Cempaka Putih ke Tanjung Duren berjarak sekitar 11 kilometer.
Johan yang dipanggil Repan dengan sebutan 'Pak Nelo' itu merupakan pelanggan madu dagangannya dan pernah mengunjungi Baduy Dalam untuk berwisata.
"Saya nyamper Pak Nelo biar bisa berkomunikasi dengan keluarga di kampung," ujar Repan.
Ia tiba di kediaman Johan sekitar pukul 08.30 WIB.
Kepada BBC News Indonesia, Johan mengaku awalnya mengira Repan telah mendapat penanganan medis lantaran tangannya telah dibalut kain kassa.
"[Tapi] ia ngeluh sakit sambil menangis," terang Johan.
Khawatir dengan kondisi tersebut, Johan lantas membawa Repan ke klinik tak jauh dari kediamannya.
"Setelah [kain kassa] dibuka oleh staf, saya kaget, darahnya langsung berpancuran," ujar Johan yang mengaku telah mengenal keluarga Repan selama sekitar tiga tahun.
Ia pun menyebut Repan langsung lemas karena darahnya tak berhenti mengucur.
Pihak klinik lalu menyarankan Johan untuk membawa Repan ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis lebih lanjut.
"Saya ajak ke rumah sakit menggunakan mobil, tapi ia [Repan] bersikeras jalan kaki," ujar Johan, sembari menyebut bahwa ia akhirnya ikut menemani Repan berjalan kaki menuju Rumah Sakit Ukrida yang berjarak sekitar dua kilometer dari rumahnya.
"Ia juga meminta saya menghubungi Ata [paman Repan] untuk mengabari keluarga di Baduy, tapi saat itu tak bisa [dihubungi]"
Saat ditemui di Rumah Singgah Pemerintah Provinsi Banten di Jakarta Selatan pada Kamis malam (6/11), Ata mengaku baru mengetahui kabar keponakannya terluka di Jakarta pada 31 Oktober atau lima hari setelah insiden pembegalan.
Ata yang berdiam di Baduy Luar menyebut, ia sedang berada perkebunan yang tidak terjangkau jaringan seluler sehingga terlambat menerima kabar dari Johan.
Alhasil, Ata mengatakan, "Keluarga sangat berterima kasih atas pertolongan Pak Nelo. Kalau tidak ada pertolongan pertama yang diberikan Pak Nelo, mungkin tidak terselamatkan."
Repan saat ini masih menetap di Rumah Singgah Pemerintah Provinsi Banten sembari menunggu proses hukum kasus pembegalan. Ia ditemani Ata dan seorang paman lain bernama Dani Saeputra.
Dani Saeputra mengatakan, laporan kepolisian telah didaftarkan keluarga ke Mapolsek Cempaka Putih pada 2 November 2025.
Tapi sampai saat ini belum ada perkembangan yang jelas," kata Dani.
Selain kedua pamannya, beberapa warga Baduy Luar turut hadir menjenguk Repan di rumah singgah tersebut.

Sumber gambar, Oscar Siagian/Getty Images
Beberapa dari mereka mengobrol di halaman rumah singgah, sementara sebagian lain turut memasuki kamar tempat Repan beristirahat manakala beberapa tamu datang membesuk.
Enip yang merupakan panggiwa desa atau setingkat Ketua RW pada struktur masyarakat perkotaan mengatakan langkah hukum ini ditempuh agar insiden serupa tak menimpa warga Baduy lain saat berdagang ke Jakarta.
"Kalau terus menerus dibiarkan, [pelaku] enggak ditangkap, itu akan menyebar luas dan tambah banyak," kata Enip.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyangkal ada penolakan layanan bagi masyarakat Baduy di dari rumah sakit di bawah naungan Pemda DKI Jakarta, menyebutnya sebagai "miskomunikasi".
Pramono menyampaikan sanggahan itu setelah ia mengaku memanggil kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta.
"Jadi, untuk warga Baduy, tidak benar ada penolakan dari rumah sakit," kata Pramono.
"Tidak ada sama sekali larangan bagi rumah sakit untuk menerima pasien. Kepala dinas juga turun mengecek ke lokasi, dan hasilnya tidak ada penolakan. Jadi, itu sama sekali tidak benar."
'Masa administratif mengalahkan hal konstitusional?'
Koordinator BPJS Watch, Timbul Siregar mengatakan, pembatasan layanan kesehatan seperti yang dialami Repan sejatinya tak akan terjadi jika pihak fasilitas kesehatan mengikuti azas keselamatan pasien yang diatur dalam UU Nomor 44 Tahun 2009.
Beleid tersebut, terang Timbul, mengatur bahwa rumah sakit wajib melaksanakan sistem keselamatan pasien, seperti termaktub pada Pasal 13 huruf k.
Adapula ketentuan Pasal 29 ayat 1 huruf f yang menyatakan bahwa rumah sakit wajib menyelenggarakan peyanana yang aman dan antidiskriminasi yang mengutakan keselamatan pasien, terang Timbul.
"Jadi, enggak bisa ditanya KTP-nya mana, JKN atau bukan. Enggak bisa," ujar Timbul.
Lagipula, lanjut Timbul, Repan merupakan korban penganiayaan yang sejatinya dikecualikan dari kategori pasien yang ditanggung jaminan kesehatan nasional (JKN).

Sumber gambar, Kaveh Kazemi/Getty Images
Alhasil, ia dapat langsung ditangani dan tak perlu menunjukkan dokumen seperti KTP, KK, atau kartu BPJS.
Berpegang pada Pasal 52 ayat 1 huruf R Perpres 82 Tahun 2018, tanggung jawab pembiayaan korban penganiayaan dialihkan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), bukan JKN.
Pasal tersebut berbunyi: 'pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.'
"Jadi, saudara kita warga Baduy itu, terlepas enggak punya KTP, enggak bisa ditolak karena dia korban penganiayaan. Dia [pembiayaan] di LPSK," kata Timbul.
Timbul menyadari LPSK tidak memiliki anggaran besar akibat pemotongan anggaran oleh Presiden Prabowo Subianto.
Anggaran belanja LPSK untuk 2025 dipotong 53,16% hingga hanya tersisa Rp107,7 miliar.
Namun, ia menyebut LPSK semestinya dapat bersikap "kreatif", salah satunya dengan menghubungi Pemerintah Provinsi Banten untuk membantu menutup biaya perawatan medis Repan.
Timbul menambahkan, kasus Repan ini pun menggambarkan perlindungan kesehatan yang masih setengah hati terhadap masyarakat adat di Indonesia.

Sumber gambar, Aditya Irawan/NurPhoto via Getty Images
Ia menyebut, lembaga dan otoritas di Indonesia masih terjebak "birokrasi kaku", alih-alih substansi perlindungan hak warga negara.
Saat ini, masyarakat Baduy memang dapat mengakses jaminan kesehatan tanpa dokumen seperti KTP, KK, atau kartu BPJS, tapi sebatas di wilayah Banten. Sedangkan di sisi lain, beberapa warganya kerap bepergian ke Jakarta untuk berdagang.
Menurut Timbul, pemerintah daerah semestinya dapat membekali para warga Baduy—terutama Baduy Dalam yang tidak diperkenankan memiliki KTP elektronik—dengan identitas tertentu jika meninggalkan wilayah Banten.
"Kasih lah KTP dummy atau apapun," terang Timbul.
"Itu kan administratif saja sebenarnya. Masa administratif mengalahkan hal konstitusional?"
Dihubungi secara terpisah, pengamat kesehatan masyarakat Universitas Indonesia, Hermawan Saputra, menilai pemerintah semestinya tidak terjebak pada hal normatif.
Menurut Hermawan, keberadaan kartu identitas sejatinya memang memudahkan dalam identifikasi peserta jaminan kesehatan nasional.
Namun, saat berhadapan dengan masyarakat adat yang memilik kekhasan tertentu, pemerintah dapat bersikap lentur dan kreatif.
Dalam menyikap masyarakat Baduy Dalam yang tidak diperkenakan memiliki KTP elektronik, misalnya, Hermawan menyarankan "jaminan kolektif" yang bisa digunakan di luar wilayah Banten.
Metode jaminan kolektif ini mirip seperti asuransi kesehatan yang biasa diterapkan pada satu perusahaan, yang mendaftarkan seluruh pegawainya.
"Menjadikannya jaminan kolektif, itu bisa diatur secara khusus," kata Hermawan, seraya menambahkan bahwa pola ini juga dapat diterapkan di masyarakat adat lain seperti Suku Anak Dalam di Jambi dan daerah-daerah lainnya.
"Harusnya tidak ada yang bisa mempersulit hanya karena identitas di lapangan. Itu bisa dijembatani pemerintah daerah."
Enip selaku Panggiwa Desa Kanekes mengatakan, Pemerintah Banten selama ini sudah memberikan layanan kesehatan cukup baik bagi masyarakat Baduy, kendati tidak memiliki KTP dan dokumen lain.
Apresiasi itu disampaikan Enip karena kerap membantu masyarakat Baduy untuk mengakses layanan kesehatan di rumah sakit umum daerah.
"Ditangani dulu, baru diurus identitasnya ke desa," kata Enip.
Pihak rumah sakit umum daerah Banten, memberikan waktu tiga hari bagi Enip untuk mengurus segala berkas administrasi warga Baduy yang sakit.
Berkas itu meliputi surat keterangan tidak mampu atau surat keteangan rawat inap yang kemudian akan diserahkan ke dinas sosial.
"Ada atau tidak ada KTP akan tetap dilayani,"kata Enip.
"Jangan ditanyakan identitas dulu orang Baduy Dalam, karena sampai kapan pun Baduy Dalam itu tidak boleh punya identitas atau KTP."

Sumber gambar, Garry Andrew Lotulung/Anadolu via Getty Images
Saat ditanya perihal fasilitas kesehatan yang dapat digunakan masyarakat Baduy, selain perawatan di rumah sakit umum daerah, Enip menyebut telah ada sejumlah puskesmas.
Puskesmas tersebut berlokasi di kampung-kampung yang berbatasan dengan Baduy Luar, salah satunya di Cijahe.
"Di Cijahe [kampung berbatasan Baduy] itu ada. Jadi kalau orang Baduy sakit, mereka akan ke sana," kata Enip.
"Enggak ada dokter yang ke dalam. Bukan karena menolak medis, tapi kalau ke dalam bawa obat tidak boleh. Intinya, orang Baduy yang datang, mereka yang meminta obat.
Siapa Suku Baduy?
Masyarakat Baduy terbagi ke dalam dua kelompok yakni Baduy Dalam dan Baduy Luar. Mereka terbagi ke dalam 69 kampung yang berhulu pada satu desa, yakni Kanekes.
Antropolog Universitas Indonesia yang meneliti soal Baduy, Iman Fachruliansyah mengatakan, masyarakat Baduy Dalam merupakan kelompok masyarakat adat yang masih berpegang teguh pada tradisi turun temurun
Adapun Baduy Luar lebih berkompromi dengan pengaruh kehidupan luar.
"Baduy Dalam itu seperti penjaga gawang, sementara Baduy Luar semacam buffer dengan budaya luar," kata Iman.
Masyarakat Baduy Dalam memiliki sejumlah pantangan yang harus diikuti.
Selain tak diperkenankan memiliki KTP, mereka juga memiliki pantangan lain seperti tidak diperkenankan menggunakan kendaraan bermesin dan barang-barang elektronik.
Alhasil, saat berdagang ke luar wilayah kampung, warga Baduy Dalam seperti Repan, akan berjalan kaki kendati harus menempuh jarak lebih dari 100 kilometer menuju Jakarta.

Sumber gambar, Garry Lotulung/NurPhoto via Getty Images
Sebaliknya, terang IIman, Baduy Luar cenderung lebih terbuka dengan pengaruh kehidupan luar, seperti menggunakan ponsel pintar dan mau menggunakan kendaraan bermesin.
"Gadget itu boleh, tapi asal [Baduy] di luar. Biasanya itu dimiliki orang mereka yang punya network dengan orang luar dan menggunakan itu untuk berjualan," kata Iman.
Dalam kehidupan sehari-hari, masyarakat Baduy Dalam juga masih megaplikasikan pola bercocok tanam dan menanam padi sendiri yang hasilnya disimpan d lumbung —kendati tak jarang juga membeli beras dari kampung-kampung sekitar.
Sementara peternakan tidak boleh mengembangbiakkan hewan berkaki empat.
"Ayam masih boleh [diternak], tapi biasanya dipotong saat perayaan tertentu, seperti habis panen raya," terang Iman.
Pengalaman di suku Anak Dalam
Perkara keterbatasan akses terhadap layanan kesehatan juga dialami masyarakat adat Suku Anak Dalam yang mendiami wilayah Jambi dan sebagian Sumatera Selatan.
Meski tidak ada larangan memiliki KTP, KK, atau BPJS, mereka kesulitan mendapatkan beragam dokumen tersebut.
Pengendum Tampung, salah seorang warga Suku Anak Dalam yang aktif terlibat dalam pemberdayaan suku mengatakan, sejak dimulai sekitar empat tahun lalu, bahkan jumlah warga pemilik BPJS "belum sampai 20 orang."
"Warga tidak menolak BPJS sebenarnya," kata Pengendum.
Hidup di tengah belantara hutan Bukit Dua Belas, Pengendum menyebut mayoritas suku Anak Dalam hidup dengan bertani dan menetap di gubuk di tengah hutan. Hanya sebagian kecil yang masih hidup berpindah.
Per 2024, jumlah suku Anak Dalam mencapai 5.000 jiwa.
Tak cuma sulit mendapatkan BPJS, terang Pengendum, masyarakat suku Anak Dalam juga masih kesulitan mengakses fasilitas kesehatan.

Sumber gambar, NurPhoto/NurPhoto via Getty Images
Dari dalam hutan tempat mereka tinggal, suku Anak Dalam di daerah Meranti, Jambi, harus berjalan sekitar 12 kilometer untuk mencapai puskemas terdekat.
Puskesmas itu berlokasi di perkampungan transmigran.
"Itu hanya untuk berobat bidan atau mantri," terang Pengendum.
Jika ingin mengakses dokter, mereka harus menempuh tambahan 12 kilometer untuk mencapai RSUD Meranti.
RSUD Meranti menyediakan ruang perawatan khusus bagi suu Anak Dalam, tapi dalam kondisi tidak terawat karena jarang dipakai.
Pengendum mengatakan, ruangan khusus itu diberikan pengelola rumah sakit lantaran masyarakat lain tidak mau menjalani perawatan di ruang yang sama dengan suku Anak Dalam.
"Mereka [pengelola RSUD] selalu bilang, masyarakat umum enggak mau satu ruangan dengan suku anak dalam, sehingga inisiatif buatkan satu ruangan khusus," katanya.
"Tapi itu enggak terawat. Di samping ruangan bahwa tempat orang membuang sampah."
Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono menepis ada diskriminasi akan akses layanan kesehatan bagi masyarakat adat.
"Kesehatan itu hak semua masyarakat di Indonesia, dengan atau tanpa NIK," kata Dante pada 6 November 2025.
Ia mengaku juga telah mendengar kasus Repan yang disebut sempat ditolak salah satu rumah sakit di Jakarta akibat administrasi.
Dante menyebut akan memperbaiki hal itu, dengan mengatakan: "Nanti kami perbaiki. Kami akan telusuri supaya mendapatkan perawatan yang benar."












