Jauh dari pinjol dan rentenir - Kisah Mamiek merawat koperasi dan 'memberantas bank keliling'

koperasi flamboyan

Sumber gambar, TRI WAHYUNI/BBC INDONESIA

Keterangan gambar, Suyatmi menggagas koperasi simpan pinjam untuk membantu tetangganya keluar dari jeratan rentenir.

Di tengah citra koperasi yang buruk karena beberapa di antaranya terbukti melakukan penyelewengan dana sampai dugaan pencucian uang, Suyatmi masih menjalankan koperasi yang digagasnya sejak 28 tahun lalu dengan semangat untuk membantu sesama.

Ketika Patih Purwokerto, R. Aria Wiria Atmaja, memperkenalkan konsep koperasi di Indonesia untuk pertama kalinya pada 1896— dengan membuat Bank Simpan Pinjam— dia berniat membantu para pegawai negeri yang terjebak pinjaman rentenir berbunga tinggi.

Hampir 100 tahun setelah itu, semangat yang sama tercermin pada Suyatmi, seorang ibu rumah tangga di Ciracas, Jakarta Timur.

Puluhan tahun lalu, Suyatmi rutin melihat warung mi ayam milik tetangganya didatangi seseorang setiap pukul 10.00-11.00 pagi. “Tapi orang itu hanya sampai di depan pintu”.

“Itu apa ya? Kalau orang ke warung, kan seharusnya masuk dan makan,” kata Suyatmi menceritakan kembali awal mula dia menggagas koperasi simpan pinjam

“Terus saya tanya. Kata pemilik warung, ‘Saya pinjam uang, bu,” dia melanjutkan ceritanya.

Dari situlah perempuan yang akrab disapa Mamiek itu mengetahui tetangganya terjerat utang rentenir dengan bunga pinjaman yang besar dan dia merasa iba.

Kemudian, dia mengajak kelompoknya untuk melakukan kegiatan yang bisa membantu masyarakat sekitar terutama yang memiliki usaha.

Lewati Whatsapp dan lanjutkan membaca
Akun resmi kami di WhatsApp

Liputan mendalam BBC News Indonesia langsung di WhatsApp Anda.

Klik di sini

Akhir dari Whatsapp

Pada saat itu Mamiek tergabung dalam kelompok pemberdayaan perempuan yang memiliki kegiatan membuat camilan dan makanan ringan dan “kebetulan sudah mau bubar”.

Jadi, dia coba menawarkan kegiatan lain agar kelompok itu tidak bubar dan bisa melakukan kegiatan yang lebih bermanfaat.

“Waktu itu saya hanya ingin menolong, membantu. Kalau kelompok ibu-ibu saya bisa nabung, bisa memberikan pinjaman, bisa bantuin modal. Saya nggak memikirkan jasa, keuntungan, pendapatan, saya nggak memikirkan sampai ke situ,” tutur Mamiek.

Berbekal semangat membantu itu, Mamiek lalu meminta lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang mendampingi kelompoknya untuk mengajarkan mereka membuat koperasi simpan pinjam karena dia tidak punya pengetahuan sama sekali tentang itu.

Pada 1994, Koperasi Flamboyan mulai dirintis.

Baca juga:

Dua tahun setelah itu, tepatnya pada 1996, koperasi itu sudah bisa meminjamkan uang kepada anggotanya, kata Mamiek.

Namun, perjuangannya membangun koperasi tidak hanya berhenti sampai di situ saja. Dia mau Koperasi Flamboyan menjadi ‘koperasi yang benar’.

Lima tahun setelah didirikan, Koperasi Flamboyan akhirnya berbadan hukum.

Itu pun setelah melalui serangkaian proses karena Mamiek enggan membayar uang sekitar Rp700.000 kepada Suku Dinas Koperasi, yang mengatakan biaya itu dibutuhkan untuk mendapatkan tanda tangan, karena dia tidak memiliki uang.

“Dari Rp700.000 terus turun, turun, jadi Rp400.000… Sampai kalau nggak salah Rp150.000. Tapi saya nggak jalanin, saya nunggu gratis,” tegas Mamiek.

Setelah lebih dari enam bulan, dan sempat melupakan masalah itu, koperasi Mamiek akhirnya memiliki badan hukum tanpa biaya. Perjuangan Mamiek, dengan bantuan beberapa LSM, akhirnya berhasil.

Koperasi Flamboyan resmi berbadan hukum.

Jauh dari pinjol

koperasi flamboyan

Sumber gambar, TRI WAHYUNI/BBC INDONESIA

Keterangan gambar, Suharti mengaku tidak mengenal pinjol. Dulu dia bahkan memberantas bank keliling bersama Suyatmi melalui Koperasi Flamboyan.

Konsep koperasi yang sudah ada sejak masa penjajahan Belanda, mungkin terdengar kuno di era perkembangan teknologi seperti sekarang ini.

Namun, ternyata peran koperasi begitu besar bagi para anggotanya.

Apalagi jika dikelola dengan benar, “untuk membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota, pada khususnya, dan pada masyarakat, pada umumnya, untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya”, seperti yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992.

Beberapa anggota Koperasi Flamboyan mengaku terbantu dengan kehadiran koperasi simpan pinjam di dekat tempat tinggalnya.

Suharti, perempuan berusia 65 tahun, mengatakan koperasi membuat dia "tidak pernah tergiur" untuk mencoba meminjam uang secara online atau yang lebih dikenal dengan pinjol.

Begitu juga dengan Fitri Haryati yang "tidak kepingin mencoba pinjol atau bank keliling" karena sudah tergabung dalam koperasi.

Suharti dan Fitri adalah ibu rumah tangga yang memiliki usaha sendiri di rumahnya.

Berkat menjadi anggota koperasi sejak 1999, Suharti bisa memiliki rumah sendiri di Gang Mustika Ratu 2, Ciracas, Jakarta Timur.

Meski rumahnya berada dalam gang yang hanya bisa dilewati sepeda motor, tapi rumah itu seolah menjadi lambang perubahan kesejahteraannya karena sebelumnya dia hanya sanggup mengontrak rumah.

Awalnya Suharti meminjam uang koperasi untuk usahanya “berjualan gado-gado”. Setelah pinjamannya lunas dan usahanya mendapat keuntungan, dia memutar uangnya lagi untuk kemudian membeli kontrakan yang dia huni.

“Ini dulu harganya Rp40 juta, minjamnya Rp20 juta, setengahnya dari tabungan. Nyicilnya satu tahun,” kata Suharti kepada BBC News Indonesia saat ditemui di rumahnya.

Dia bersyukur karena usaha gado-gadonya lancar sehingga bisa menyicil dengan tertib di koperasi dan bisa meminjam uang lagi. Pinjaman itu dia gunakan untuk membeli rumah keduanya, yang ada di depan rumah sebelumnya, dan mendukung usaha katering yang pernah dijalaninya.

Bisa dibilang Suharti selalu ‘melibatkan’ koperasi untuk meningkatkan kesejahteraan hidupnya dan keluarganya.

"Buat saya koperasi benar-benar banyak manfaatnya," tutur dia.

Baca juga:

Pada 1997, Fitri Haryati memutuskan bergabung dengan koperasi untuk mendapatkan tambahan modal buat warung sayurnya.

Sebelumnya, Fitri bekerja di pabrik, tetapi memutuskan keluar demi mengurus anak.

Setahun menganggur, dia akhirnya membuka warung sayur dengan modal dari tabungannya. Kemudian meminjam modal dari koperasi sebanyak Rp2 juta untuk mengembangkan usahanya.

Tak jauh berbeda dengan Suharti, setelah merasa aman dengan warungnya, Fitri meminjam uang dari koperasi untuk membeli rumah yang sampai sekarang masih dia tempati.

"Tahun 2002 beli kontrakan, minjamnya Rp5 juta doang karena dulu baru bisa pinjam segitu. Harga kontrakannya Rp17,5 juta, sisanya pakai tabungan," cerita Fitri kepada BBC News Indonesia di warung sayur yang berada di teras rumahnya.

Perempuan berusia 55 tahun itu mengaku koperasi bisa membantunya "di masa-masa sulit". Sehingga hidupnya sekarang bisa "lebih ringan".

Perempuan berdaya

Mamiek bahagia melihat koperasi yang dia inisiasi ternyata benar-benar bisa membantu orang lain karena perjuangannya bersama pengurus koperasi lainnya— yang semuanya perempuan— tidak sia-sia.

Bahkan pada akhirnya, Koperasi Flamboyan bukan hanya sekadar koperasi simpan pinjam, tapi juga koperasi yang berhasil membuat pengurus maupun anggotanya— yang perempuan— berdaya.

Baik Mamiek, Suharti, dan Fitri, sama-sama masih memiliki suami. Namun, pada prinsipnya ketiganya tetap berjuang untuk memperbaiki nasib bersama, tanpa harus menunggu hasil kerja keras suami sambil berpangku tangan.

Bahkan dulu, Fitri meminta suaminya berhenti bekerja menjadi kuli bangunan agar bisa membantu dia mengelola warung sayur bersama-sama sampai saat ini.

koperasi flamboyan

Sumber gambar, TRI WAHYUNI/BBC INDONESIA

Keterangan gambar, Dulu Fitri hanya berjualan sayur mayur, tapi kini dia menjual lebih banyak bahan makanan di warung yang berada di teras rumahnya.

Selain bisa membantu sesama, ternyata memberdayakan perempuan turut menjadi 'bahan bakar' Mamiek dalam merawat koperasinya.

“Perempuan Indonesia tidak boleh ketergantungan dengan siapapun”, ujar Mamiek mengulangi kata-kata Sinta Nuriyah Wahid, yang menjadi pegangan hidupnya.

Tak hanya soal keuangan, Mamiek juga memberdayakan para anggotanya dengan memberikan pengetahuan di luar koperasi.

Setiap tahun, Koperasi Flamboyan menggelar pelatihan-pelatihan, seperti pelatihan soal gender, kesadaran reproduksi perempuan, sampai soal kekerasan dalam rumah tangga.

"Karena awalnya sebelum ada koperasi, kelompok saya tujuannya pemberdayaan perempuan, untuk memberdayakan perempuan-perempuan di sekitar sini, terutama anggota koperasi, agar lebih berjaga diri, mendapatkan ilmu, mengubah perilaku sehari-hari, mengubah ekonomi keluarga. Kalau tidak ada usaha, kita arahkan, jangan buat konsumsi semua karena bakal habis,” ujar Mamiek.

Mengejar anggota ‘nakal’

Jalan Mamiek mengurus koperasinya tidak terlalu mulus. Dia juga harus berhadapan dengan anggota-anggota “nakal” yang meminjam uang, lalu kabur, tanpa melunasi pinjamannya.

Beberapa kali Mamiek dan pengurus koperasi lainnya, didampingi para suami mereka, harus mengejar anggota-anggota itu hingga ke luar Jakarta dan meminta pertanggungjawaban.

Ada yang berhasil ditemui dan akhirnya mau menyicil kembali, setelah bermusyawarah. Namun, ada juga yang terpaksa harus diikhlaskan.

Anggota itu meminjam uang dari koperasi sekitar Rp10 juta dan baru membayar setengahnya, cerita Mamiek, ketika usahanya bangkrut dan meninggalkan Jakarta. Mamiek mendapat kabar kalau anggotanya itu pergi ke Subang.

“Di jalan kehujanan, naik motor dari sini sampai Subang. Sampai rumahnya, kita melihat juga susah, sedih, apalagi dia harus membayar. Kita enggak tega juga,” kata Mamiek.

Tak peduli seberapa jauh dan susahnya, Mamiek merasa bertanggung jawab untuk mengejar semua anggota nakal itu karena uang yang ada di koperasi yang dia kelola "milik orang banyak".

Bagaimana memilih koperasi yang baik?

koperasi flamboyan

Sumber gambar, TRI WAHYUNI/BBC INDONESIA

Keterangan gambar, Semua pengurus dan pemimpin Koperasi Flamboyan adalah perempuan.

Mendengar cerita Mamiek dan anggota koperasinya yang berhasil meningkatkan kesejahteraan keluarga, menjadi bukti bahwa koperasi bisa membangun perekonomian rakyat, seperti yang digalakkan Bapak Koperasi Indonesia Mohammad Hatta.

Namun, tidak semua koperasi ternyata memiliki rekam jejak yang baik.

Pada 2021 lalu, koperasi simpan pinjam Indosurya dilaporkan ke pihak kepolisian karena nasabahnya tidak bisa mencairkan deposito mereka. Indosurya gagal bayar kepada nasabahnya.

Dalam persidangan disebutkan, total kerugian 23.000 nasabahnya mencapai Rp106 triliun, sehingga kasus ini disebut-sebut sebagai kasus dengan kerugian terbesar sepanjang sejarah di Indonesia.

Jaksa penuntut umum mengatakan bos Indosurya, Henry Surya, diduga melakukan penghimpunan dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin otoritas terkait.

Pada Februari 2023 lalu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan dugaan praktik tindak pidana pencucian uang (TPPU) di 12 koperasi simpan pinjam, yang totalnya mencapai Rp500 triliun.

Laporan PPATK itu menambah daftar koperasi simpan pinjam yang bermasalah, bahkan setelah bos Indosurya Henry Surya divonis bebas dan dinyatakan “bukan merupakan tindak pidana melainkan perkara perdata”.

Di satu sisi, koperasi simpan pinjam bisa benar-benar membantu meningkatkan kesejahteraan anggotanya, tapi di sisi lain banyak terjadi penyelewengan.

Lantas bagaimana membedakan koperasi simpan pinjam yang berfungsi dengan benar dan yang tidak?

Pengamat koperasi Dewi Tenty menjelaskan, ada beberapa hal yang bisa dijadikan patokan untuk menilai apakah sebuah koperasi berfungsi sebagaimana mestinya atau tidak.

Pertama, soal simpanan. Koperasi simpan pinjam yang benar, kata Dewi, memiliki simpanan pokok dan simpanan wajib.

Simpanan pokok yaitu simpanan yang dibayarkan satu kali selama menjadi anggota, sementara simpanan wajib adalah simpanan yang wajib dibayarkan setiap bulan.

Kedua, setelah resmi bergabung dengan koperasi, anggota juga akan mendapat pelatihan “sebelum bisa meminjam”.

“Dari situ kita bisa melihat tertib administrasi keuangan koperasi. Kalau cuma menaruh uang dan kita menunggu saja hasilnya, itu bukan koperasi, tapi pengusaha berjubah koperasi,” tambah Dewi.

Ketiga, soal keterlibatan anggota. Dewi menjelaskan setiap anggota koperasi harus dilibatkan dalam rapat koperasi untuk mengatur kebijakan.

Untuk koperasi yang anggotanya lebih dari 500 orang, menggunakan sistem perwakilan.

“Dan tidak ada nasabah, adanya anggota. Tidak ada lagi calon anggota, adanya anggota supaya hak dan kewajibannya muncul,” kata dia menambahkan.


Keempat, uang yang dikumpulkan, digunakan untuk kepentingan koperasi sendiri.

Dewi menyebutkan, beberapa koperasi yang bermasalah, seperti Koperasi Sejahtera Bersama— yang baru-baru ini dinyatakan gagal bayar dan merugikan 186 nasabahnya sebesar Rp8 triliun— menggunakan uang koperasi di sektor riil.

“Koperasi simpan pinjam itu enggak boleh menggunakan dananya di sektor riil. Yang Koperasi Sejahtera Bersama itu uangnya baru dibeliin hotel sama pengurusnya, pada saat anggota mau ambil, ada kegegeran di situ,” ujarnya.

Dewi, yang juga berprofesi sebagai notaris, mengaku didatangi beberapa korban penyelewengan koperasi.

Kepada Dewi mereka mengaku “tertarik” dan “terjerat” bergabung dengan koperasi simpan pinjam karena “diiming-imingi bunga yang besar”. Soal keuntungan ini menjadi faktor ketiga yang harus diperhatikan.

“Misalnya bank [menawarkan keuntungan] berapa persen, ini bisa jauh lebih besar dari bank. Dari situ saja kita bisa melihat ini koperasi simpan pinjam atau money game sih?”

Dalam kasus koperasi Indosurya, nasabahnya dijanjikan bunga 9-12% per tahun. Itu jauh lebih tinggi dibandingkan deposito bank konvensional yang pada saat itu berkisar 5-7%, menurut Kompas.com.

Bandingkan dengan Koperasi Flamboyan yang memberikan "jasa simpanan" sebesar 0,35%, sesuai dengan kesepakatan dengan para anggota.

Jasa simpanan adalah besaran uang yang harus dibayarkan koperasi kepada anggotanya yang memiliki simpanan.

“Koperasi kan bukan simsalabimmembuat uang berlipat ganda, tetapi ada proses berorganisasi, proses maju bersama, proses edukasi dan self-help,” tutur Dewi.