Polisi ungkap guru besar Universitas Jambi menerima Rp48 juta dalam kasus perdagangan orang berkedok magang di Jerman

Foto bersama sekelompok mahasiswa yang hendak berangkat ke Jerman untuk program magang ferienjob.

Sumber gambar, Ambar

Keterangan gambar, Foto bersama sekelompok mahasiswa yang hendak berangkat ke Jerman untuk program magang ferienjob.

Bareskrim Polri menemukan bahwa guru besar dari Universitas Jambi, Sihol Situngkir (SS), salah satu tersangka dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berkedok magang di Jerman, menerima dana sebesar Rp48 juta sebagai narasumber dalam program sosialisasi ferienjob di Jerman.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, menyatakan bahwa temuan tersebut semakin memperkuat dugaan adanya unsur TPPO di balik program ferienjob yang melibatkan sekitar 1.047 mahasiswa asal Indonesia dan 33 perguruan tinggi.

“Ada tujuan eksploitasi. Yang bersangkutan dieksploitasi, disuruh bekerja. Sehingga orang yang mencari [para mahasiswa] itu mendapatkan untung, termasuk yang kita ketahui, tersangka SS,“ ungkap Djuhandani pada konferensi pers di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Kamis (03/04) pukul 23.00 malam.

Sihol menjelaskan kepada pihak kepolisian bahwa uang yang diterimanya merupakan honor sebagai narasumber untuk delapan pertemuan.

Namun, ia mengaku bersedia mengembalikan uang tersebut jika terbukti “berasal dari kejahatan“, menurut keterangan dari kuasa hukumnya, Sandi Situngkir.

Ia juga mengaku tidak mengetahui mengenai nota kesepahaman antara Universitas Jambi dengan PT Sinar Harapan Bangsa (SHB) yang menjanjikan sejumlah uang kepada pihak universitas jika mampu mengirim ratusan mahasiswa ke Jerman untuk magang.

Ferienjob adalah program yang dibuat pemerintah Jerman agar mahasiswa bekerja saat libur semester. Program ini bertujuan untuk memberikan uang tambahan bagi mahasiswa.

KBRI Jerman dalam surat ke Kemendikbudristek menyatakan bahwa program ferienjob tidak berhubungan dengan kegiatan akademis maupun kompetensi akademik mahasiswa.

Apa hal terbaru dari kasus TPPO berkedok magang di Jerman?

Selain unsur eksploitasi, Bareskrim Polri menemukan unsur penipuan dari program ferienjob yang melibatkan para mahasiswa Indonesia.

Sebab, masa liburan universitas diselenggarakan pada Juni-Juli, bukan pada Oktober-Desember, seperti yang dilakoni para korban mahasiswa.

“Di situlah ada unsur-unsur penipuan. Misalnya bidangnya elektro, masa di sana jadi tukang pekerja kasar?“ ungkap Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro
Keterangan gambar, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, menyampaika keterangan terkait kasus TPPO, pada Rabu (03/04).

Ia mengatakan sampai saat ini, semua tersangka yang berada di Indonesia sudah diperiksa.

Soal dua tersangka lainnya yang masih berada di Jerman, Polri telah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) sekitar seminggu lalu.

Ia mengatakan bahwa status Sihol Situngkir saat ini masih berstatus sebagai tersangka dan kepolisian akan melakukan pemeriksaan lanjutan setelah libur Lebaran.

Pemeriksaan tersebut khususnya berkaitan dengan klaim Sihol yang mengaku dirinya tidak menyebut ferienjob sebagai program magang.

“Karena selama ini yang disampaikan oleh universitas, yang dipromosikan oleh yang bersangkutan bahwa itu sedemikian rupa sehingga mahasiswa menyatakan ini adalah program ferienjob,” ujar Djuhandani.

MoU ungkap dana ke pihak universitas

Menurut penelusuran media Tempo, Universitas Jambi dan PT SHB menandatangani nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) yang menjanjikan pemberian uang kepada pihak universitas jika kuota pengiriman mahasiswa terpenuhi.

Nota kesepahaman pada Jumat 9 Juni 2023 itu ditandatangani oleh Sutrisno, saat itu menjabat Rektor Universitas Jambi, sebagai pihak pertama. Lalu disaksikan Rayandra Asyhar, Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Kerja Sama dan Sistem Informasi.

Sementara dari SHB, MoU ditandatangani oleh Direktur SHB Enik Waldkonig, sebagai pihak kedua.

Dalam salinan dokumen MoU yang diperoleh Tempo memuat skema dana CSR ke universitas dengan empat poin sebagai berikut:

  • Rp 230 ribu/ mahasiswa untuk mahasiswa total kurang dari 250 pax.
  • Rp 80 juta/ 250 mahasiswa + 2 pax pendamping dari universitas partner ke Jerman.
  • Rp 200 juta/ 500 mahasiswa + 2 pax pendamping dari universitas partner ke Jerman.
  • Tanggungan 2 pax ke Jerman meliputi sponsor dan dokumen sponsor pendukung untuk visa, tiket pesawat pergi pulang Indonesia- Jerman- Indonesia, akomodasi (tempat tinggal, transportasi) maksimal dua minggu di Jerman.

Universitas Jambi membenarkan adanya MoU yang disepakati antara Rektor Unja yang lama, Profesor Sutrisno, dan pihak SHB yakni Enik Waldkönig.

Namun Humas Unja, Mochammad Farisi, membantah ada aliran dana masuk ke universitasnya.

Baca juga:

Universitas Jambi

Sumber gambar, Dikti.go.id

Guru Besar Universitas Jambi, Sihol Situngkir, tersangka dalam kasus TPPO berkedok magang di Jerman, membantah bahwa dirinya terlibat dalam perjanjian antara rektor universitas dengan pihak PT SHB.

Ia mengeklaim bahwa keputusan untuk mengirim mahasiswa dan perjanjian yang dibuat bersama PT SHB maupun CVGEN sepenuhnya berada di tangan universitas.

Hal tersebut, katanya berlaku bagi empat universitas lain yang sempat menerimanya sebagai narasumber.

“Saya serahkan kepada universitas. Saya tidak ada unsur memaksa sama sekali. Karena ternyata ada [kampus] yang ingin mengikuti, ada yang tidak,” klaimnya.

Sihol: ‘Saya tidak ada unsur memaksa’

Sihol Situngkir mengatakan bahwa dirinya sempat mengisi acara sebagai narasumber kedua dalam acara pemaparan materi tentang magang di Jerman.

Materi yang ia bawakan, klaimnya, berupa ketentuan yang berlaku dalam menyelenggarakan program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM).

“Saya hanya menjelaskan tentang MBKM di Indonesia dan implementasinya. Sebagai narasumber, saya juga mengkaji referensi peraturan pemerintah,” ungkapnya.

Ia mengeklaim bahwa materi tentang ferienjob sebagian besar dijelaskan oleh sosok yang bernama Mina Mulia.

Nama tersebut muncul di hasil pencarian sebagai “Wanita Indonesia yang sukses di Jerman” dalam situs CVGEN, salah satu perusahaan yang disebut terlibat dalam kasus TPPO berkedok magang di Jerman.

Sihol Situngkir (berdasi merah)
Keterangan gambar, Sihol Situngkir (berdasi merah) bersama pengacaranya setelah menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Rabu (03/04).

Sihol membantah kabar bahwa dirinya terafiliasi dengan PT SHB maupun CVGEN. Dia mengeklaim dirinya memberi materi dalam kapasitas sebagai akademisi.

“Apa salahnya saya menginformasikan? Tapi saya tidak ada unsur memaksakan. Silakan dikaji, apabila sesuai dengan perundang-undangan kita, silakan diputuskan sendiri.,” ujar Sihol kepada BBC News Indonesia.

Secara terpisah, dalam rapat kerja dengan Komisi X DPR, Mendikbud-Ristek Nadiem Makarim menegaskan bahwa banyak sekali yang menganggap ferienjob adalah bagian dari MBKM.

“Program Ferienjob bukan bagian dari MBKM dan tidak memenuhi kriteria. Dan juga tindak lanjut yang kami akan lakukan untuk memastikan bahwa integritas dari pada program magang dan kualitas pengalaman mahasiswa kita juga dijaga dan diamankan,” kata Nadiem pada siaran YouTube DPR RI, Rabu (03/04).

Siapa saja para tersangka?

Lewati Whatsapp dan lanjutkan membaca
Akun resmi kami di WhatsApp

Liputan mendalam BBC News Indonesia langsung di WhatsApp Anda.

Klik di sini

Akhir dari Whatsapp

Bareskrim Mabes Polri telah menetapkan lima orang tersangka terkait ferienjob Jerman ini dengan ancaman pasal Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Tiga tersangka berada di Indonesia. Sosok pertama adalah Sihol Situngkir, Guru Besar Fakultas Ekonomi Universitas Jambi dan masih tercatat sebagai Aparatur Sipil Negara di Unja. Tapi Sihol sudah tidak berstatus sebagai dosen Unja. Dia pernah menjadi Rektor St.Thomas Medan dan bekerja selama 12 tahun di Sekretariat Negara.

Individu kedua dan ketiga adalah AJ (perempuan) berusia 52 tahun dan MZ (laki-laki) berusia 60 tahun. Keduanya dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ).

AJ berperan sebagai ketua pelaksana program Ferienjob. Ia melakukan seleksi peserta dan memfasilitasi mahasiswa yang hendak mengikuti program Ferienjob.

“[AJ] mengarahkan mahasiswa untuk menggunakan dana talangan dari koperasi ke universitas, membiarkan mahasiswa bekerja tidak sesuai MOU, dan mengintervensi mahasiswa untuk tetap bekerja di Jerman,” ungkap Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro.

Adapun MZ selaku ketua Lembaga Pengembangan Pembelajaran dan Penjaminan Mutu (LP3M), yang membidangi program magang di kampus, melakukan pelaksanaan program Ferienjob.

“[MZ] memfasilitasi mahasiswa melakukan peminjaman dana talangan guna mengikuti program Ferienjob menjamin terhadap dana talangan dari koperasi,” tutur Djuhandhani.

TPPO, Jerman, magang, perdagangan orang

Sumber gambar, Dokumen Nita

Keterangan gambar, Foto yang dikirim oleh salah-seorang mahasiswa berinisial Nita saat "magang" di Jerman.

Dua tersangka berikutnya adalah WNI yang saat ini berada di Jerman. Karena itu, Bareskrim Polri tengah berkoordinasi dengan pihak Divisi Hubungan Internasional Polri dan KBRI Jerman untuk menangani mereka.

Sosok pertama, Enik Rutita alias Enik Waldkönig, 37 tahun, WNI perempuan asal Madiun yang menikah dengan warga negara Jerman. Dia adalah Direktur PT Sinar Harapan Bangsa (SHB).

Sosok kedua, Amsulistiani alias Ami Ensch, WNI asal Makassar yang tinggal di Jerman. Ami merupakan bos CVGen.

PT SHB dan CVGen ditengarai berperan aktif memberangkatkan para mahasiswa, mengurus dokumen, dan bekerja sama dengan tiga agen penyalur tenaga kerja di Jerman; Run Time, RAJ dan Brisk.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 4, Pasal 11, dan Pasal 15 UU Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan TPPO serta Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Pakar pendidikan: Kampus harus bertanggung jawab

Praktisi pendidikan, sekaligus Ketua Harian Komisi Nasional Indonesia untuk UNESCO, Itje Chodijah, mengatakan bahwa pihak kampus harus bertanggung jawab dalam kasus TPPO berkedok magang yang kemudian merugikan mahasiswa.

Sebab, Itje mengatakan perguruan tinggi merupakan institusi terpercaya alias center of excellence yang seharusnya dapat menjamin hak dan keamanan mahasiswanya.

”Artinya kalau sampai mereka tidak mengerti, itu seolah-olah dibodohi. Untuk tingkat dosen di perguruan tinggi, terlalu naif kalau mengatakan mereka dibodohi,” ujar Itje.

Itje menyayangkan terjadinya kasus ini, karena menurut dia hal ini menunjukkan pada dunia internasional bahwa Indonesia merupakan bangsa yang ”bisa dikibulin” dengan iming-iming magang di negara Eropa, seperti yang terjadi dengan program Ferienjob.

Dengan terjadinya kasus ini, ia mengatakan kampus telah kehilangan kepercayaan mahasiswa.

Baca juga:

”Jangan sampai anak-anak muda kita yang ingin berprestasi, kemudian dikibulin seperti itu, bayangkan sudah rugi biaya, rugi waktu, rugi mental dan tenaga. Dan secara moral terganggu,” ungkap Itje.

Pengamat Kebijakan Pendidikan dari Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Cecep Darmawan, menilai mahasiswa dalam konteks ini menjadi kelompok yang sangat rentan terhadap eksploitasi.

”Karena mereka pihak yang ada di kewenangan perguruan tingginya. Kalau sudah kerja sama dengan perguruan tingginya, mahasiswa percaya saja,” kata Cecep.

Ia mengatakan ada banyak perusahaan penyedia jasa layanan magang di luar negeri dan tidak semuanya memiliki niat tulus dalam membantu mahasiswa. Ada pula oknum-oknum yang menggunakannya sebagai kesempatan untuk meraup untung ilegal.

”Sama saja seperti orang yang mengerjakan TKI, banyak yang nakal. Itu sebabnya tidak bisa kegiatan itu hanya melibatkan perguruan tinggi dengan perusahaan,” ujarnya.

Mahasiswa: ‘Kami dibiarkan ikut program ini sampai selesai’

Ambar (bukan nama sebenarnya), salah satu mahasiswa yang terdampak oleh program magang Ferienjob, mengatakan bahwa ia pertama kali mendengar tentang program itu dari temannya.

Kemudian, ia menerima informasi selengkapnya di grup kampus.

“Waktu itu hanya disebar lewat grup Whatsapp tentang informasi program ini. Waktu mendaftar, kami hanya disuruh untuk membuat beberapa surat dan mengisi formulir, lalu membuat paspor,“ kata Ambar.

Ia enggan menyebutkan nama kampusnya. Namun, ia mengatakan bahwa setelah mendaftar, agen PT SHB sering menyelenggarakan sosialisasi bagi mahasiswa tentang program magang Ferienjob. Kampus pun juga mengakomodir program itu.

“Kalau dari kampus saya bisa dikonversi sebagai magang MBKM, walaupun bukan program resmi kampus merdeka,“ ujarnya.

Suasana di Jerman tempat Ambar mengikuti program magang ferienjob.

Sumber gambar, Ambar

Keterangan gambar, Suasana di Jerman tempat Ambar mengikuti program magang ferienjob.

Ambar yang awalnya dijanjikan akan mendapatkan pengalaman “bekerja dan belajar” di Jerman, malah mendapatkan pekerjaan yang cukup berat dan tidak ada hubungannya dengan bidang yang ia tekuni.

Ambar mengatakan dirinya dan teman-temannya bekerja selama 10 jam setiap hari dan harus menempuh perjalanan berdurasi dua jam bolak-balik dari apartemen ke perusahaan.

Setelah beberapa mahasiswa mengeluh kepada pihak kampus mengenai permasalahan yang mereka hadapi, Ambar mengatakan pihak kampus sempat mengadakan briefing untuk mengetahui kondisi mahasiswa.

Namun, mereka tidak disarankan untuk berhenti di tengah program magang tersebut.

“Karena tidak ada keluhan seperti sakit yang parah, jadi yang sudah sampai di Jerman dibiarkan untuk terus ikut program ini sampai selesai,“ kata Ambar.

Baca juga:

Padahal, banyak mahasiswa yang ketika ingin pindah pekerjaan – karena tidak sesuai yang dijanjikan – harus menunggu enam hingga tujuh hari tanpa bayaran.

Sementara, mereka harus tetap membayar sewa apartemen dan melunasi dana talangan dari perusahaan penyelenggara untuk biaya tiket pulang-pergi dan lainnya.

Sehingga, mau tidak mau, Ambar dan teman-temannya tetap memilih untuk bekerja agar dapat melunasi biaya tersebut.

“Sebenarnya bisa saja pilih opsi pindah, tapi saya sendiri enggak mau karena terlalu berisiko,“ ujarnya.

Kampus merasa ‘dibohongi‘ oleh pihak penyelenggara

Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kerjasama Fakultas Hukum dari Universitas Lampung (Unila), Rudi Natamiharja, mengaku mendapatkan informasi dan rekomendasi tentang program dari PT SHB dan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti).

Ia mengeklaim pihaknya menerima surat dari LLDikti pada 13 Juni 2023 yang menunjukkan program magang Ferienjob dengan PT SHB dapat dipercaya.

“Apakah surat itu betul-betul dari LLDIKTI atau pemalsuan, kami tidak tahu. Di surat dikatakan “kami sepenuhnya mendukung mahasiswa untuk ikut serta dalam program Ferienjob" dan "program ini memaksimalkan potensi mahasiswa,“ ujar Rudi.

Karena menginginkan mahasiswanya mendapatkan pengalaman bekerja di luar negeri, pihak Unila menandatangani perjanjian kerja sama dengan PT SHB dalam penyelenggaraan program magang Ferienjob.

Foto ilustrasi: Pelamar kerja mencari pekerjaan pada sebuah acara pameran pekerjaan pada Kamis (29/02) di Jakarta.

Sumber gambar, ANTARAFOTO/Muhammad Adimaja

Keterangan gambar, Foto ilustrasi: Pelamar kerja mencari pekerjaan pada sebuah acara pameran pekerjaan pada Kamis (29/02) di Jakarta.

Pimpinan kampus Unila kemudian memberangkatkan 16 mahasiswa ke Jerman untuk mengikuti program Ferienjob yang difasilitasi PT SHB. Namun, Rudi mengatakan terjadi “wanprestasi“ dari pihak penyelenggara.

“Ketika kami mengetahui ada beberapa mahasiswa kami yang sempat kewalahan dengan perubahan pekerjaan, dengan beratnya beberapa pekerjaan mereka. Kami dari situ merasa ini tidak sesuai kontrak,“ kata Rudi.

Pada akhirnya, pihak kampus memberi bimbingan bagi mahasiswanya dan menyarankan agar mereka jangan dulu membayar dana talangan yang ditagih oleh PT SHB karena buruknya manajemen perusahaan.

Ia pun membantah bahwa pihak universitasnya lalai dalam menyelenggarakan program magang Ferienjob bagi mahasiswanya. Namun, mereka merasa ”dibohongi” oleh PT SHB.

"Kalau ada pihak yang wanprestasi, berarti mereka membohongi. Harusnya dilakukan, tapi dia tidak sesuai dengan kontrak. Artinya dia bohong,” ujar Rudi.

Baca juga:

Sekretaris Education of Rawa Mangun (Edura) Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Syaifudin, menjelaskan bahwa salah satu tersangka, SS, sempat bertemu dengan mereka dan mempromosikan program magang di Jerman.

”[SS] mengatakan ini adalah bagian dari kegiatan MBKM dan kegiatan ini juga sudah diikuti oleh kampus -kampus lain sebelumnya yang juga berjalan dengan sukses,” kata Syaifudin.

Tak hanya itu, SS juga menjamin bahwa dengan mengikuti program magang tersebut, mahasiswa akan menerima sertifikat dari tempat magang yang dapat dimanfaatkan saat melamar perkejaan.

”Kami juga menelusuri PT SHB dan CVGEN ini, legal atau tidak, dan mereka berbadan hukum. Dan dari situ, kami kemudian melanjutkan tawaran dari SS dan PT SHB ini,” ungkap Syaifudin.

UNJ akhirnya memberangkatkan 93 mahasiswanya ke Jerman untuk mengikuti program magang dari PT SHB.

Pelamar kerja memindai kode untuk melamar pekerjaan sebuah acara pameran pekerjaan pada Kamis (29/02) di Jakarta.

Sumber gambar, ANTARAFOTO/Muhammad Adimaja

Keterangan gambar, Pelamar kerja memindai kode untuk melamar pekerjaan sebuah acara pameran pekerjaan pada Kamis (29/02) di Jakarta.

Namun, yang menjadi permasalahan saat penyelenggaraan program itu adalah jumlah bayaran yang diterima mahasiswa akhirnya tidak mencukupi untuk membayar dana talangan dari PT SHB.

Syaifudin mengatakan pihak kampus pada akhirnya memberi bantuan kepada mahasiswa yang tidak sanggup membayar dana talangan tersebut. Oleh karena itu, pihak UNJ berencana mengambil langkah hukum terhadap PT SHB.

”Pihak kampus UNJ berkomitmen penuh terhadap [menyelesaikan] persoalan yang dialami oleh mahasiswa saat melaksanakan program magang dan hingga tiba ke Indonesia,” ungkapnya.

Pihak kampus dan pengamat sebut perlu ada SOP untuk program magang bagi mahasiswa

Syaifudin berharap bahwa kejadian ini dapat menjadi bahan evaluasi bagi pihak kementerian untuk memberikan regulasi hukum terkait dengan magang dalam aspek akademis.

”Karena selama ini yang ada adalah magang dalam aspek bekerja. Dan itu sudah diatur dalam undang -undang ketenagakerjaan. Sementara magang dalam aspek akademis ini masih samar,“ tuturnya.

Senada, pengamat Kebijakan Pendidikan Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Cecep Darmawan, mengatakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbudristek) perlu menyediakan standard of procedure (SOP) yang jelas untuk program magang di kampus.

“Seharusnya kementerian segera melakukan pembenahan dan melakukan evaluasi, investigasi kepada kampus-kampus dan program ini.

Baca juga:

“Kementerian juga jangan 100% menyerahkan ke perguruan tinggi, harus tetap ada unsur pengawasan,“ ungkap Cecep.

BBC Indonesia telah berusaha menghubungi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbudristek) melalui Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat, Anang Ristanto.

Namun, sampai berita ini dinaikkan yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.

Sebelumnya, Anang mengatakan Ferienjob “tidak pernah menjadi bagian dari MBKM“. Ia juga mengimbau agar perguruan tinggi berhati-hati dalam merancang program MBKM mandiri.

Lebih lanjut, Anang menjelaskan bahwa sejak Oktober 2023, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Riset dan Teknologi (Ditjen Diktiristek) sudah mengambil langkah dengan mengeluarkan surat edaran No. 1032/E.E2/DT.00.05/2023.

Surat edaran tersebut berisi himbauan kepada seluruh perguruan tinggi, baik negeri maupun swasta, untuk menghentikan keikutsertaan pada program tersebut.