RKUHP disahkan: Pemerintah persilakan tempuh jalur hukum, pegiat demokrasi khawatir Indonesia kembali ke era Orde Baru

Pemerintah dan DPR mempersilakan masyarakat untuk mencermati dan mengkritisi pasal-pasal dalam KUHP yang baru disahkan serta menempuh jalur hukum jika dinilai ada hal-hal yang dirasa mengganggu. Namun, pegiat demokrasi ‘khawatir‘ gugatan ke Mahkamah Konstitusi tidak akan membawa banyak perubahan, apalagi belum lama ini seorang hakim dicopot karena kerap membatalkan produk undang-undang DPR.
Puluhan massa yang tergabung dalam koalisi masyarakat sipil melakukan aksi penolakan terhadap pengesahan RKUHP menjadi KUHP di depan Gedung DPR RI, Selasa (06/12).
Adhitiya Augusta Triputra, yang mewakili koalisi masyarakat sipil, menilai langkah pemerintah itu justru menggambar kinerja mereka yang 'asal-asalan'.
“Itu memang aturan hukum di negara kita. Tapi sayangnya, MK itu [jadi] semacam keranjang sampah, yang sampah-sampahnya itu, kebijakan-kebijakannya, dibuat oleh DPR. Jadi, DPR ini semakin kelihatan niatnya, ketika mereka mengucapkan kalau misalnya tidak sesuai kebijakannya, maka ke MK-lah untuk diuji.
"Berarti mereka bikin kebijakan itu asal-asalan. Benar-benar ugal-ugalan,” papar Adhitiya kepada wartawan BBC News Indonesia Muhammad Irham, yang meliput langsung dari depan Gedung DPR RI, Selasa (06/12).
Di sisi lain, kalangan pegiat demokrasi khawatir dengan independensi MK, setelah Hakim Aswanto dicopot dari jabatannya oleh DPR RI karena kerap membatalkan produk Undang-undang dari DPR. Apalagi beberapa kali, Direktur Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengatakan, beberapa judicial review tidak lolos.
“Berangkat dari pengalaman judicial review untuk Undang-undang KPK, yang terakhir undang-undang perubahan kedua tentang otonomi khusus untuk Papua,” kata Usman.
Oleh sebab itu, dia mengatakan butuh persiapan dan perhitungan yang matang sebelum menggugat KUHP yang baru.
Pemerintah mengatakan waktu tiga tahun, yang akan digunakan sebagai masa transisi penerapan KUHP baru, juga akan digunakan untuk sosialisasi dan melaksanakan pelatihan terhadap para penegak hukum dan stakeholders.
“Jaksa, hakim, polisi, advokat, pegiat HAM, kampus-kampus lagi agar tidak salah mengajar nanti… Harus ada [sosialisasi] dan kami harus menyusun sosialisasi dari sekarang terhadap stakeholders yang ada,” kata Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly kepada wartawan, usai sidang paripurna, Selasa (06/12).
Baca juga:
'Kualitas demokrasi merosot', kembali ke era Orde Baru?

Sumber gambar, ANTARA FOTO
Liputan mendalam BBC News Indonesia langsung di WhatsApp Anda.
Klik di sini
Akhir dari Whatsapp
Usman Hamid, yang merupakan aktivis 1998, menilai pengesahan RKUHP dengan pasal-pasal kontroversialnya ‘menambah mundur laju demokrasi Indonesia, khususnya pada sektor kebebasan sipil‘. Meski kemundurannya tidak secara ekstrem mengembalikan Indonesia ke masa-masa Orde Baru karena masih ada peluang untuk melakukan uji materi terhadap KUHP baru.
“Tetapi jelas bahwa kualitas demokrasi Indonesia mengalami kemerosotan yang semakin jauh, kualitasnya semakin rendah, bahkan mungkin bisa terus menuju titik terendah sehingga akhirnya berpotensi membawa Indonesia ke dalam situasi tidak lagi sebagai negara yang demokratis,“ kata Usman.
Beberapa pasal yang dinilai merampas kebebasan sipil, terutama hak atas kebebasan berekspresi dan berpendapat, antara lain: pasal penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden, pasal penghinaan terhadap pemerintah yang sah, pasal tentang penyiaran berita bohong, pasal tentang penyelenggaraan aksi tanpa pemberitahuan lebih dahulu, pasal penghinaan terhadap kekuasaan umum dan lembaga negara, pasal tentang pencemaran nama baik, serta pasal tentang pencemaran orang mati.
Usman menambahkan, pasal makar dalam KUHP baru ‘bisa mendorong semakin banyak orang di Maluku atau di Papua yang dipenjara karena alasan-alasan politik’, atau pasal-pasal lain tentang larangan paham marxisme-leninisme juga ‘bisa memberangus kebebasan politik di Indonesia’.
“Ini yang sangat kita khawatirkan sehingga Indonesia bisa lah kembali ke masa itu, ke era Orde Baru, kalau misalnya ini dibiarkan. Apalagi kalau undang-undang ini dilaksanakan secara efektif akan banyak orang, semua bisa kena dalam kerangka undang-undang yang sudah semakin represif di dalam sektor kebebasan sipilnya,” ujar Usman.
Pengesahan KUHP dengan ‘pasal-pasal bermasalahnya‘, menurut Usman ‘semakin mencoreng wajah hukum Indonesia’.
“Prinsip-prinsip negara kekuasaan (machstaat) itu akan semakin terlihat. Jadi, ke depan hukum kita menjadi semakin terpinggirkan oleh ekonomi, oleh pembangunan, dan itu pun bukan berbasis pada kedaulatan rakyat yang dikandung dalam nilai-nilai demokrasi. Tapi, justru pembangunan yang menguntungkan segelintir orang-orang yang sudah menguasai kekayaan material luar biasa,” kata Usman.
‘Respons masyarakat tidak bermakna’

Sumber gambar, ANTARA FOTO
Fitria, salah satu mahasiswa peserta aksi, juga mengaku kecewa dengan keputusan DPR RI dan pemerintah yang mengesahkan KUHP baru di tengah penolakan berbagai elemen masyarakat dan minimnya sosialisasi.
“Saya lihat sosialisasi DPR ke daerah-daerah, tapi sosialisasinya tidak parsitipatif. Kayak kemarin di Mid Plaza itu juga ada sosialisasi dan teman-teman banyak yang menolak. Tapi, mereka tetap berjalan diskusinya, nggak mengindahkan teman-teman yang protes,“ ujar mahasiswa dari salah satu universitas di wilayah Jakarta Timur.
Ahli Hukum Tata Negara, Feri Amsari, menilai pengesahan RKUHP menjadi KUHP yang dilakukan DPR RI kemarin terlalu terburu-buru dan menggambarkan bahwa ‘respons publik tidak ada maknanya bagi pembentuk undang-undang‘.
“Padahal undang-undang itu mestinya dibentuk untuk kepentingan publik. Oleh karena itu memang janggal saja kalau publik bersuara dengan berbagai respons, masih dipaksakan pembentukan undang-undangnya,“ kata Feri kepada BBC News Indonesia.
Meski sebenarnya gagasan dan proses mengubah KUHP sudah dimulai sejak lama, kesan terburu-buru sangat terlihat dari tidak terpenuhinya hak-hak publik. Ini bukan persoalan waktu, tapi lebih kepada proses dalam membentuk sebuah undang-undang.
Merujuk putusan MK, Feri mengatakan sebuah undang-undang dianggap memenuhi partisipasi publik jika memenuhi tiga hak publik, yaitu hak untuk menyampaikan pendapat, hak untuk mengetahui usulan diterima atau tidak, dan hak untuk mendapatkan jawaban terhadap usulan-usulan yang disampaikan.
“Tiga hak ini saya sama sekali tidak melihat ada upaya itu. Ketika publik meminta menghapuskan beberapa pasal, harusnya pemerintah menjawab kenapa pasal-pasal itu masih ada. Itu tidak tergambar dari penjelasan-penjelasan pemerintah. Pemerintah sangat tertutup dan seolah-olah pendapat publik itu salah,” ujar Feri.
Menurut Feri, masih banyak pasal-pasal yang bagus dalam KUHP, yang memuat konsep hukum pidana baru, tapi beberapa pasal yang dianggap bermasalah justru menimbulkan dampak negatif yang luar biasa.
Pengesahan berlangsung singkat dan diwarnai adu mulut

Sumber gambar, ANTARA FOTO
Sidang paripurna pengesahan RUKHP menjadi undang-undang sempat diwarnai adu mulut ketika Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PKS Iskan Qolba Lubis menyampaikan pendapatnya, setelah dipersilakan oleh pimpinan sidang Sufmi Dasco Ahmad.
“Pasal 240 yang menyebutkan, yang menghina pemerintah dan lembaga negara dihukum tiga tahun. Ini pasal karet yang akan menjadikan negara Indonesia dari negara demokrasi menjadi negara monarki. Saya meminta supaya pasal ini dicabut… Ini juga kemunduran dari cita-cita reformasi,” kata Iskan.
Dia menilai, di masa depan, pasal itu, dan pasal 218, akan dipakai oleh pemimpin-pemimpin masa depan dan akan mengambil hak-hak masyarakat untuk menyampaikan pendapatnya.
“Saya akan mengajukan pasal ini ke MK, saya sebagai wakil rakyat,” ujar Iskan.
“Fraksi PKS sudah sepakat dengan catatan. Catatannya sudah kita terima, tapi disepakati oleh PKS,” kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyela penyampaian pendapat oleh Iskan.
“Tiga menit hak saya bicara. Jangan kamu jadi diktator di sini,“ sahut Iskan dengan nada tinggi.
“Ini Anda minta mencabut usul yang sudah disetujui oleh fraksi. Oleh karena itu, saya sudah cukup Anda memberikan catatan yang dari fraksi PKS,” jawab Sufmi.
“Kalau hari ini saya tidak dikasih waktu, saya keluar dari sini! Saya wakil rakyat,“ kata Iskan.
Selain PKS, Partai Demokrat juga memberikan sejumlah catatan, tapi tetap mendukung penuh ‘semangat pembaruan hukum pidana’.
“Namun, penting untuk diingat serta perlu dipastikan bahwa semangat kodifikasi dan dekolonialisasi dalam RUU KUHP ini jangan sampai mengkriminalisasi dan mereduksi hak-hak masyarakat,” kata salah satu anggota fraksi Partai Demokrat.
Demokrat juga meminta pemerintah untuk memastikan bahwa implementasi Undang-undang KUHP tidak merugikan masyarakat dan memastikan hak-hak masyarakat terjamin.
Dalam catatannya, Demokrat juga menyinggung soal kontroversi terhadap pasal terkait ‘penyerangan harkat dan martabat presiden dan wakil presiden dan penghinaan lembaga negara’, meminta penegak hukum memahaminya dengan jelas agar ‘tidak terjadipenyalahgunaan hukum dalam implementasinya’.
Dalam rapat paripurna, semua fraksi menyetujui pengesahan RKUHP, begitu juga dengan PKS dan Demokrat, yang setuju dengan catatan.
Setelah dua fraksi menyampaikan catatannya dan Menteri Yasonna Laoly menyampaikan pendapat akhir presiden, yang juga menyetujui pengesahan RKUHP untuk disahkan menjadi undang-undang.
Perjalanan KUHP
Dalam sidang paripurna dijelaskan, RKUHP merupakan RUU inisiatif pemerintah. Pada Juni 2015 lalu, presiden mengirimkan surat kepada DPR, yang kemudian ditindaklanjuti dengan rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR.
Bamus kemudian menugaskan Komisi III DPR RI untuk melakukan pembahasan dengan pemerintah dan membentuk panitia kerja (panja).
Panja kemudian melakukan serangkaian proses kegiatan dalam rangka pembahasan dan pendalaman melalui kunjungan kerja, seminar, dan diskusi.
Panja juga melakukan pendalaman intensif sejak 29 Oktober 1015 sampai 15 September 2019.
Pada 2019, RKUHP hampir disahkan, tapi aksi unjuk rasa di berbagai daerah berhasil membatalkannya. Pada saat itu, substansi RKUHP masih dianggap bermasalah. Pada saat itu, Presiden Joko Widodo meminta pasal-pasal bermasalah ditinjau kembali.
Setelah itu, RKUHP masuk Prolegnas Jangka Menengah 2020-2024 dan Prolegnas Prioritas 2022.
Namun, sebenarnya, gagasan untuk mengubah KUHP sebenarnya sudah dilakukan sejak puluhan tahun lalu, tepatnya sejak 1958, bersamaan dengan pembentukan Lembaga Pembinaan Hukum Nasional (LPHN).
Pada 1970 pemerintah sempat mulai merancang RKUHP untuk mengganti KUHP dan pada 1993 drafnya selesai disusun. Namun, pembahasannya baru dilanjutkan pada 1998.
Di masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, wacana revisi KUHP pertama kali disampaikan.









