RKUHP: Keengganan pemerintah buka draf terbaru dinilai tunjukkan proses legislasi 'ugal-ugalan' dan ‘gejala otoriter’

Sumber gambar, ANTARA FOTO
Koalisi masyarakat sipil dan pakar hukum tata negara menilai sikap pemerintah "menyembunyikan" draf terbaru Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menunjukkan "gejala otoritarianisme" dan intensi untuk meredam kritik publik terkait pasal-pasal yang kontroversial.
Sementara itu, pemerintah menyatakan masyarakat yang keberatan dengan RKUHP dapat menggugatnya melalui Mahkamah Konstitusi setelah Undang-Undang ini disahkan kemungkinan pada Juli mendatang.
Aliansi Nasional Reformasi KUHP -yang terdiri dari sejumlah LSM dan mahasiswa—telah menyurati Presiden Joko Widodo, mendesak agar pemerintah mempublikasikan draf RKUHP terbaru kepada publik.
Namun menurut Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur, desakan itu belum direspons hingga Minggu (12/06).
"Mereka menunjukkan gejala otoritarianisme, di mana mengambil keputusan sepihak. Ya khawatirnya mereka takut masyarakat tahu, takut dikoreksi, takut dikritisi," kata Isnur ketika dihubungi, Minggu (12/6).
"Padahal masyarakat berhak tahu apa yang akan menjerat dan menghukum mereka [masyarakat], kalau cara pembuatannya seperti ini mana kita tahu apa yang akan menjerat kita, bagaimana kita bisa memberi koreksi kalau mereka [pemerintah] sembunyi-sembunyi."
Baca juga:
Sementara itu, Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiarej mengatakan kepada BBC News Indonesia bahwa masyarakat yang keberatan dengan substansi RKUHP dapat mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.
Pemerintah dan DPR, kata dia, "pasti akan mengesahkan RKHUP demi kepastian hukum" dan pasal-pasal yang kontroversial "jangan sampai menghalangi RKUHP disahkan".
Ketika ditanya mengapa pemerintah enggan mempublikasikan draf itu, Edward mengatakan, "Anda ini aneh bin ajaib, kan 2019 sudah terbuka ke publik, tinggal dilanjutkan".
Pakar hukum tata negara, Bivitri Susanti, menilai sikap pemerintah itu telah melanggar ketentuan Undang-Undang tentang keterbukaan informasi publik, juga Undang-Undang Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3).
Selain itu, kecenderungan pemerintah mengabaikan kritik publik lagi-lagi menunjukkan pola yang berulang mengenai proses legislasi yang "ugal-ugalan".
Sebelumnya, pemerintah telah mengesahkan sejumlah UU kontroversial di tengah kritik publik, seperti UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Omnibus Law UU Cipta Kerja, UU Ibu Kota Negara, serta revisi UU P3.
Dia juga menyayangkan hilangnya fungsi kontrol DPR dalam hal ini, sehingga kritik terhadap proses legislasi itu kini hanya datang dari masyarakat yang juga kerap diabaikan.
"Kalau mengharapkan DPR sebagai penyeimbang, sekarang kan 82% adalah koalisi pemerintah. Makanya (pengabaian aspirasi pemerintah) terus berulang. Jadi saat ini masyarakat sipil yang harus memperkuat kontrolnya," ujar Bivitri.
BBC News Indonesia telah menghubungi sejumlah pimpinan hingga anggota Komisi III DPR RI untuk meminta tanggapan terkait ini, namun hingga berita ini diterbitkan belum ada yang merespons.
'Kalau RKUHP dibahas jangan sekadar formalitas'

Sumber gambar, ANTARA FOTO
YLBHI mengatakan perubahan substansi dalam draf RKUHP wajib diketahui oleh masyarakat sebelum disahkan menjadi undang-undang.
Sejak September 2019, tidak pernah ada naskah RKUHP yang dipublikasikan. Naskah yang sebelumnya bisa diakses publik pun telah memicu protes masyarakat lewat aksi #ReformasiDikorupsi. Saat itu, DPR dan pemerintah memutuskan menunda pengesahannya ketika RUU itu tinggal diketok palu.
Berdasarkan draf versi 2019 itu, koalisi masyarakat sipil menemukan setidaknya 24 isu krusial yang berpotensi diskriminatif, overkriminalisasi, hingga bertentangan dengan semangat demokrasi.
Pada 25 Mei 2022, pemerintah dan DPR mulai membahas kembali RKUHP. Dalam rapat itu, pemerintah memaparkan 14 isu krusial yang diklaim telah disesuaikan berdasarkan masukan masyarakat. Baik pemerintah dan DPR juga menyepakati bahwa tidak akan membuka kembali substansi RKUHP.
Usai rapat itu, muncul matriks yang memaparkan penyesuaian 14 isu krusial tersebut, namun draf lengkapnya hingga kini belum sampai ke tangan publik.
Ada dua poin yang dihapuskan dari RKUHP, yakni tentang ancaman pidana terhadap praktik dokter gigi tanpa izin serta ancaman pidana terhadap advokat curang.
Sedangkan isu krusial lainnya yang disesuaikan, antara lain, terkait pidana mati sebagai pidana alternatif, serta pasal penghinaan terhadap presiden -yang selama ini diminta dihapuskan-- diubah menjadi delik aduan.
Menurut Isnur, pemaparan 14 poin itu belum cukup menjawab kekhawatiran publik karena belum memberikan gambaran utuh atas RKUHP yang akan segera disahkan.
"Kita patut khawatir dan sadar betapa berbahayanya situasi ini, bagaimana orang besok-besok bisa dipidana tanpa tahu dan terlibat dalam penyusunannya," kata Isnur.
Desakan serupa juga disampaikan oleh Citra Referandum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta yang menilai draf RKUHP yang tidak dibuka ke publik itu masih berpotensi "jauh lebih buruk dibanding KUHP peninggalan era kolonial".
Dengan intensi pemerintah yang mengabaikan kritik masyarakat, dia juga khawatir draf terbaru RKUHP itu masih cenderung overkriminalisasi, tidak melindungi kelompok rentan, dan bertentangan dengan semangat demokrasi.
"Kalau pun pemerintah membuka, saya pikir harus diberi waktu yang cukup bagi masyarakat sipil untuk memberikan masukannya, diterima masukannya."
"Kita ingin RKUHP yang jauh lebih baik, tidak overkriminalisasi, melindungi kelompok rentan, tidak membatasi kebebasan berekspresi dan berpendapat. Jadi kalau pun dibahas jangan sekadar formalitas," ujar dia.
Apabila pemerintah tidak kunjung membuka draf itu, koalisi masyarakat sipil menyatakan akan menggelar aksi turun ke jalan.
'Pemerintah langgar ketentuan'

Sumber gambar, ANTARA FOTO
Menurut Bivitri Susanti, sikap pemerintah yang enggan membuka draf terbaru RKUHP telah melanggar sejumlah ketentuan.
Pertama, ketentuan pada pasal 96 Undang-Undang P3 yang secara eksplisit menyatakan bahwa partisipasi dalam pembahasan UU adalah hak masyarakat sipil.
"Untuk berpartisipasi semua naskah dokumen itu harus terbuka untuk publik, mulai dari tahap perencanaan sampai perundangan," jelas Bivitri.
Selain itu, pemerintah juga dinilai telah melanggar UU Keterbukaan Informasi Publik. Sebab naskah RUU jelas bukan termasuk informasi yang dapat dikecualikan dari pengetahuan publik.
Proses yang tidak transparan ini pun, kata Bivitri, membuat produk UU yang dihasilkan rentan digugat. Namun terlepas dari ketersediaan ruang-ruang hukum untuk menggugat itu, Bivitri mengatakan pemerintah semestinya sejak awal menghormati etika perumusan UU.
"Ini etika bernegara loh, ketika pemerintah tidak mematuhi itu berarti mereka tidak patuh pada aturan main yang mereka buat sendiri," ujar dia.
Dengan berprosesnya kembali RKUHP ini, Bivitri berharap pemerintah dan DPR mau membahasnya kembali dalam pembicaraan tingkat pertama.
Pembicaraan tingkat pertama berarti para fraksi dapat kembali menyampaikan pandangannya, kemudian ada pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) sehingga aspirasi publik dapat diakomodasi.
"Kita dorong supaya ada pembahasan tingkat 1 dulu supaya lebih terbuka, karena kalau sudah hanya pembahasan tingkat 2 hanya seremonial, lalu ketok palu. Jangan sampai pembahasannya langsung ke tingkat kedua," kata Bivitri.
Proses legislasi sejak 2019 'selalu ugal-ugalan'
Pengabaian pemerintah dan DPR terhadap partisipasi publik dalam pembahasan UU bukan pertama kali terjadi.
Menurut Bivitri, proses legislasi sejak 2019 "selalu ugal-ugalan, dilakukan secara tertutup, buru-buru, dan tidak partisipatif".
Padahal pengesahan sejumlah UU yang kontroversial dan ugal-ugalan itu telah berulang kali memicu aksi protes dari publik. Namun sikap pemerintah dalam pembahasan RKUHP ini menunjukkan bahwa "proses legislasi itu tidak membaik".
"Kalau melihat polanya (dengan UU sebelumnya) itu sama. Intensinya pemerintah mau menutup proses, jadi orang nggak heboh di luar," papar dia.
"Kalau pun ada pembahasan seharusnya pemerintah happy dong, mereka dibantu dengan masukan masyarakat. Bukan malah ditutup seolah keributan itu adalah gangguan."
Bagaimana tanggapan pemerintah?

Sumber gambar, ANTARA FOTO
Terkait desakan untuk melibatkan masyarakat sipil dalam pembahasan RKUHP, Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan bahwa RUU ini hanya tinggal dilanjutkan karena statusnya sebagai RUU luncuran (carry over).
"Kalau bersifat carry over, maka dilihat sudah sampai dimana. Pada 2019 sudah ada persetujuan tingkat pertama, berarti sudah clean and clear," kata Edward.
Edward mengatakan pemerintah tidak akan membahas ulang substansi di luar perubahan formula 14 poin yang telah disepakati antara pemerintah dan DPR pada rapat Mei lalu.
"Ada 14 isu itu kesepakatan antara pemerintah dan DPR untuk diperbaiki formulasinya, supaya tidak menimbulkan penafsiran. Selain dari itu tidak. Sudah."
"Jadi kalau mau dibilang melanggar segala macam tetek bengek, ya sudah diuji saja di MK. Kan yang protes ahli hukum, kita selesaikan saja secara hukum. Nanti kan hakim yang menentukan yang benar yang mana," kata dia.
Terkait desakan untuk membuka draf RKUHP itu ke publik, Edward mengatakan draf itu "sudah terbuka pada 2019".
Pemerintah, kata dia, akan segera mengirimkan draf terakhir ke DPR dengan "penyempurnaan" menyangkut tiga hal, yakni perbaikan urutan pasal setelah dua pasal terkait dokter gigi dan advokat dihapus, kemudian penambahan rujukan, serta sinkronisasi antara batang tubuh dan penjelasannya.
Dia mengklaim RKUHP ini perlu segera disahkan "demi kepastian hukum" dan 14 pasal yang bermasalah itu "jangan sampai menghalangi RKUHP disahkan".
"Yang ingin RKUHP ditunda itu yang ingin pada status quo. Padahal ketidakpastian hukum dari RKUHP saat ini lebih besar. Jadi lebih baik DPR dan pemerintah mengesahkan RKUHP," pungkasnya.









