MoU Jeda Kemanusiaan: Ditandatangani lalu dibatalkan, 'upaya main-main’ penyelesaian konflik Papua

papua

Sumber gambar, Getty Images

Keterangan gambar, Seorang pengunjuk rasa dari Papua ditangkap dalam aksi demonstrasi pada 2015.
    • Penulis, Raja Eben Lumbanrau
    • Peranan, BBC News Indonesia

Keputusan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) tidak melanjutkan nota kesepahaman (MoU) Jeda Kemanusiaan akan membuat jalan damai di Papua menjadi lebih panjang dan berliku, klaim Beka Ulung Hapsara.

Beka, mantan Komisioner Komnas HAM periode 2017-2022, menambahkan, keputusan itu juga akan memengaruhi kepercayaan pihak Papua terhadap Komnas HAM dan lembaga lain di Indonesia.

Sementara, anggota Jaringan Damai Papua menyebut, rangkaian proses dari penandatanganan hingga pembatalan MoU Jeda Kemanusiaan itu menunjukkan upaya pemerintah dan lembaga terkait yang “main-main” dalam menyelesaikan masalah di Papua.

Baca juga:

Dewan Gereja Papua (DGP) dan United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) telah menyatakan kecewa atas langkah pencabutan MoU yang dilakukan oleh Komnas HAM tersebut.

Jeda Kemanusian Bersama (JKB) ditandatangai di Jenewa, Swiss, 11 November 2022, oleh Ketua Komnas HAM saat itu Ahmad Taufan Damanik, Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP) Timotius Murib, dan pihak ULMWP.

Dalam kesepakatan itu juga hadir perwakilan dari Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, dan Badan Intelijen Keamanan Polri, sebagai pihak yang menyaksikan (observer).

Namun, Kamis (09/02), Komnas HAM memutuskan untuk tidak melanjutkan kesepakatan dalam MoU tersebut.

Empat alasan Jeda Kemanusiaan tidak dilanjutkan

Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro (tengah) bersama Wakil Ketua Komnas HAM Abdul Haris Semendawai (kiri) dan Pramono Ubaid Tanthowi (kanan) memberikan paparan saat rapat kerja bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/01)

Sumber gambar, ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Keterangan gambar, Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro (tengah).

Komisioner Komnas HAM periode 2022-2027 sepakat untuk tidak melanjutkan kesepakatan MoU Jeda Kemanusiaan yang ditandatangani oleh komisioner sebelumnya (periode 2017-2022) dengan Dewan Gereja Papua (DGP), Majelis Rakyat Papua, dan ULMWP.

Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro mengatakan, keputusan itu diambil karena inisiatif MoU Jeda Kemanusiaan lebih tepat dilakukan oleh pihak yang terlibat dalam konflik.

“Sehingga Komnas HAM tidak pada posisi untuk melanjutkan kesepakatan yang tertuang dalam MoU Jeda Kemanusiaan,” kata Atnike dalam keterangan persnya.

Pertimbangan lain, kata Atnike, adalah proses inisiatif MoU Jeda Kemanusiaan tidak selaras dengan prosedur dan mekanisme pengambilan keputusan di Komnas HAM.

Walau demikian, lanjutnya, Komnas HAM tetap terbuka kepada upaya-upaya dialog kemanusiaan untuk mendorong situasi HAM yang lebih kondusif di Papua.

garis

Apa isi MoU Jeda Kemanusiaan?

Lewati Whatsapp dan lanjutkan membaca
Akun resmi kami di WhatsApp

Liputan mendalam BBC News Indonesia langsung di WhatsApp Anda.

Klik di sini

Akhir dari Whatsapp

Nota Kesepahaman tentang Jeda Kemanusiaan Bersama (JKB) merupakan bentuk komitmen guna menciptakan kondisi yang kondusif bagi tahapan proses perundingan damai di Papua, melalui pelaksanaan garansi kemanusiaan.

Garansi tersebut berupa jaminan keamanan dan imunitas, penanganan situasi kemanusiaan pengungsi dan tahanan maupun narapidana, dan perluasan aktor dalam proses penjajakan perundingan damai.

Kemudian disepakati juga pembentukan tim Jeda Kemanusiaan, serta pelaksanaan dan komunikasi demi mendorong penyelesaian damai atas konflik berkepanjangan di tanah Papua.

MoU yang ditandatangai di Jenewa, Swiss, 11 November 2022 itu bertujuan untuk melaksanakan tiga upaya, yaitu pemberian bantuan kemanusiaan kepada warga sipil yang terjebak dalam wilayah konflik bersenjata dan warga sipil yang mengungsi akibat konflik bersenjata.

Kedua, memastikan pemenuhan hak-hak dasar para tahanan dan narapidana. Dan terakhir, penghentian permusuhan dan kekerasan.

Salah satu turunannya adalah terciptanya “koridor kemanusiaan” yang dimaksudkan untuk menyalurkan bantuan kemanusiaan dan menjangkau warga sipil di Papua yang terkurung konflik, khususnya di wilayah Kabupaten Maybrat.

garis

‘Jalan damai di Papua menjadi lebih panjang’

Komisioner Komnas HAM periode 2017-2022
Keterangan gambar, Komisioner Komnas HAM periode 2017-2022

Namun, keputusan itu mendapat kritikan dari mantan Komisioner Komnas HAM periode 2017-2022 Beka Ulung Hapsara.

Dia mengatakan, langkah itu akan membuat jalan damai di Papua menjadi lebih panjang dan berliku.

“Dan, keputusan mencabut nota kesepahaman Jeda Kemanusiaan akan mempengaruhi kepercayaan para pihak yang terlibat dalam proses serta para tokoh kunci lainnya di Papua kepada Komnas HAM dan tentu saja kerja-kerja lembaga di Papua,” kata Beka.

Beka menegaskan, pertimbangan utama MoU itu adalah untuk menghentikan atau menurunkan angka kekerasan di Papua bersama DGP, MRP dan ULMWP sebagai inisiator awal.

“Modal utama dari MoU itu adalah kepercayaan para pihak terutama dari kawan-kawan Papua. Tidak mudah mendapatkan kepercayaan mereka untuk bisa duduk semeja, berdialog sampai bersepakat… sebelum dialog antara Papua Jakarta terlaksana. Ini yang kemudian harus jadi pertimbangan bersama,” ujar Beka.

Upaya ‘main-main’

Aktivis Papua menghadiri unjuk rasa di Surabaya pada 1 Desember 2020, untuk memperingati hari jadi Organisasi Papua Merdeka.

Sumber gambar, AFP/JUNI KRISWANTO

Keterangan gambar, Aktivis Papua menghadiri unjuk rasa di Surabaya pada 1 Desember 2020, untuk memperingati hari jadi Organisasi Papua Merdeka.

Di balik polemik yang terjadi di Komnas Ham, anggota Jaringan Damai Papua, Adriana Elisabeth mengatakan, proses perumusan, penandatanganan, hingga pembatalan MoU Jeda Kemanusiaan merupakan bentuk dari upaya pemerintah dan lembaga terkait yang “main-main” dalam menyelesaikan konflik di Papua.

“Dari awal saya merasa prosesnya salah dan janggal. Belum dilaksanakan dan sekarang dicabut sepihak. Ini kan seperti main-main, kalau mau merancang sesuatu di daerah konflik itu harus serius, jangan coba-coba,” kata Adriana.

Adriana mencontohkan, posisi Komnas HAM yang mewakili pemerintah dalam proses negosiasi dengan ULMWP. Padahal, ujarnya, Komnas HAM dibatasi kewenangan, dengan fokus pada penanganan masalah terkait hak asasi manusia.

“Otoritas (Komnas HAM) agak melebihi di sini. Kalau tanda tangan MoU dan harus ditindaklanjuti dengan Jeda Kemanusiaan, Komnas HAM punya otoritas tidak? Karena itu harus bagian dari proses penyelesaian konflik,” ujar Adriana.

“Kalau cuma sekadar mengusulkan saja boleh, dan tidak perlu tanda tangan MoU. Yang tanda tangan itu adalah tim khusus dibentuk pemerintah supaya itu bisa ditindaklanjuti. Jadi tidak menyalahi otoritas Komnas HAM,” katanya.

Melihat langkah “main-main” itu, kata Adriana, “tidak ada lagi yang bisa dipercaya untuk menerobos dengan pendekatan damai di Papua”.

ULMWP: 'Kami sangat kecewa'

Sejumlah warga Papua melakukan demonstrasi.

Sumber gambar, Getty Images

Keterangan gambar, Sejumlah warga Papua melakukan demonstrasi.

Direktur Eksekutif ULMWP, Markus Haluk mengatakan kecewa dengan keputusan Komnas HAM yang mundur dari MoU Jeda Kemanusiaan Bersama (JKB).

Bagi ULMWP, kata Markus, MoU itu merupakan hasil dari serangkaian upaya tulus untuk membuka jalan damai, melalui pemberian jaminan keselamatan dan kekebalan hukum serta kegiatan yang membangun kepercayaan di antara para pihak.

“Kini kami sangat kecewa karena meskipun upaya dan kepatuhan kami terhadap MoU JKB sangat konsisten, sayangnya Komnas HAM dan lembaga-lembaga terkait di dalam Pemerintah Indonesia belum menunjukkan komitmen apapun terhadap kesepakatan ini,” kata Markus.

“Kami mendesak Komnas HAM dan instansi terkait dari Pemerintah Indonesia agar jangan berpaling dengan perjuangan perdamaian dan berpegang teguh kepada komitmen-komitmennya dalam membuka jalan menuju perundingan damai dan keadilan di Tanah Papua,” kata Markus.

Seorang pengendara sepeda motor melewati mural yang menggambarkan kampanye menentang rasialisme pada warga Papua.

Sumber gambar, Getty Images

Keterangan gambar, Seorang pengendara sepeda motor melewati mural yang menggambarkan kampanye menentang rasialisme pada warga Papua.

Sementara itu, Juru Bicara Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat - Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) Sebby Sambom menilai, MoU itu merupakan bentuk upaya yang sia-sia.

“Kami tidak bisa buat sesuatu yang tidak mungkin terjadi. Itu kan sia-sia, rugi waktu, dan biaya. Omong kosong itu MoU, usaha yang sia-sia,” kata Sambom.

Sambom menegaskan bahwa proses MoU itu tidak melibatkan pihak TPNPB-OPM yang dari awal menolak rencana tersebut.

“ULMWP itu dibentuk 2014, dan kami bergabung hanya hingga 2016 setelah mereka klaim presiden, dan DPR dan lainnya. Sejak 2017, kami putus hubungan, keluar dari situ,” ujar Sambom.

Dewan Gereja Papua: MoU itu memberi kami harapan

Anak-anak Papua.

Sumber gambar, STAF STEEL/AFP/GETTY IMAGES

Keterangan gambar, Anak-anak Papua.

Ungkapan kekecewaan juga disampaikan oleh Dewan Gereja Papua (DGP) atas langkah yang diambil Komnas HAM.

Moderator DGP Pendeta Benny Giay mengatakan, Komnas HAM tidak menjalankan amanat yang telah mereka sepakati.

“Kami sebenarnya sangat kecewa karena bagi kami Jeda Kemanusiaan itu salah satu langkah yang bisa memberi kami harapan penyelesaian konflik di Papua secara damai,” kata Benny.

Benny mengatakan, sepanjang tiga tahun terakhir, pemerintah pusat melakukan pendekatan keamanan yang otoriter dan represif dalam menyelesaikan konflik di Papua.

“Dari putusan pengadilan Makassar yang membebaskan terdakwa pelanggar HAM di Papua, penanganan kekerasan di Dogiyai, hingga sekitar 67 ribu pengungsi di Nduga, Intan Jaya, Puncak Jaya, dan lainnya.”

“Itu semua menunjukkan pemerintah terlalu obsesi tangani Papua secara agresif dan otoriter dengan pendekatan keamanan. Ditambah lagi, pemekaran daerah-daerah otonom baru, sehingga perhatian terhadap masalah ini [MoU kemanusiaan] tidak dilihat sebagai prioritas,” ujarnya.

Terkait dengan kekecewaan tersebut, Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah mengatakan, “Kami beranggapan bahwa Komnas HAM akan mengajak para pihak yang lebih luas di Papua untuk membangun upaya-upaya dialog kemanusiaan.”

“Jadi tidak hanya pada satu kelompok tertentu tapi pihak yang lebih luas. Ini upaya yang akan kami lakukan secepatnya ke depan,” kata Anis.