Rangkap jabatan menteri – 'Kalau menteri saja dilarang, apalagi wakil menteri'

Sumber gambar, Antara Foto
Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menegaskan wakil menteri tidak diperbolehkan rangkap jabatan. Alasannya sederhana, menteri dilarang rangkap jabatan maka wakil menteri juga diberlakukan aturan yang serupa, kata pakar.
"Putusan itu punya kepentingan dan keinginan menerapkan nilai-nilai konstitusional yang menjadi dasar bahwa wakil menteri tidak boleh merangkap jabatan baik di perusahaan negara maupun institusi lainnya," ujar pakar hukum tata negara, Feri Amsari, ketika dihubungi, Minggu (20/07).
Dyah Roro Esti Widya Putri, Wakil Menteri Perdagangan, adalah wakil menteri lain yang juga menduduki posisi komisaris di perusahaan milik negara. Dia kini menjabat Komisaris Utama PT Sarinah (Persero).
Saat ditanya tentang polemik rangkap jabatan itu, Dyah, yang merupakan wakil menteri termuda dengan usia 32 tahun membuat klaim akan mengedepankan dibutuhkan oleh negara.
"Bagaimana kami bisa maksimal dalam menjalankan tugas," ujar Dyah kepada pers, 14 Juli lalu, di Jakarta.
Adapun Wakil Menteri Luar Negeri, Arif Havas Oegroseno, menyatakan "patuh pada putusan MK" jika ada larangan untuk rangkap jabatan bagi wakil menteri.
"Kalau MK mengatakan enggak boleh rangkap, ya bagaimana lagi? Sesuai law and regulation," ucap Oegroseno seperti dikutip dari Kompas.com.
Sejumlah wakil menteri lain berpandangan serupa dengan Oegroseno, meski masih berpegang bahwa putusan MK pada Kamis lalu tidak menerima permohonan yang diajukan Juhaidy.
Sejak pelantikan menteri dan wakil menteri Kabinet Merah Putih pada 21 Oktober 2024 hingga kini, terdapat 34 wakil menteri yang merangkap jabatan menjadi komisaris di berbagai BUMN.
Apa isi putusan MK soal rangkap jabatan menteri?
Pada Kamis (17/07), MK menyatakan tidak dapat menerima permohonan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara yang diajukan oleh Juhaidy Rizaldy Roringkon, Direktur Eksekutif Indonesia Law & Democracy Studies (ILDES).
Wakil Ketua MK Saldi Isra menyebutkan permohonan tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut karena pemohon telah meninggal dunia pada 22 Juni 2025.
"Maka seluruh syarat anggapan kerugian konstitusional yang didalilkan Pemohon dalam menjelaskan kedudukan hukum yang bersifat kumulatif tidak terpenuhi oleh Pemohon".

Sumber gambar, AFP via Getty Images
Kendati demikian, Putusan Nomor 21/PUU-XXIII/2025 mengutip lagi isi dari Putusan Nomor 80/PUU-XVII/2019 yang intinya wakil menteri dilarang merangkap jabatan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 23 UU No 39 Tahun 2008.
"Meski tidak diterima karena status pemohon, MK selain bicara kehendak pemohon juga menegaskan hal-hal tertentu sebagai prinsip konstitusional."
"Jadi, itu bukan bagian yang terpisah dari putusan tapi sesuatu yang mengikat sebagaimana amar putusan," ujar Ferry Amsari.
'Aneh kalau menteri dibatasi, tapi wakil menteri tidak'
Liputan mendalam BBC News Indonesia langsung di WhatsApp Anda.
Klik di sini
Akhir dari Whatsapp
Persoalan wakil menteri tidak diperbolehkan rangkap jabatan ini pernah diajukan Ketua Umum Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK), Bayu Segara, dan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sahid Jakarta, Novan Lailathul Rizky pada 2019.
Saat itu, keduanya juga melakukan uji materi terhadap Pasal 10 UU No 39 Tahun 2008 berkaitan dengan landasan hukum pengangkatan wakil menteri sehingga keberadaan jabatan ini dianggap inkonstitusional.
Meski permohonan juga tidak dapat diterima, majelis hakim yang dipimpin Anwar Usman memberikan penegasan terhadap aturan rangkap jabatan pada wakil menteri.
"Sekalipun wakil menteri membantu menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas kementerian, oleh karena pengangkatan dan pemberhentian wakil menteri merupakan hak prerogatif Presiden sebagaimana halnya pengangkatan dan pemberhentian menteri, maka wakil menteri haruslah ditempatkan pula sebagai pejabat sebagaimana halnya status yang diberikan kepada menteri."
"Dengan status demikian, maka seluruh larangan rangkap jabatan yang berlaku bagi menteri sebagaimana yang diatur dalam Pasal 23 UU 39/2008 berlaku pula bagi wakil menteri," bunyi kutipan pertimbangan dalam Putusan Nomor 80/PUU-XVII/2019.
Pertimbangan tersebut ditegaskan lagi pada Putusan Nomor 21/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan majelis hakim MK yang dipimpin Suhartoyo pada Kamis (17/07).
Pakar hukum tata negara, Feri Amsari menyampaikan putusan yang berisi wakil menteri tidak bisa rangkap jabatan ini sudah ada sejak beberapa tahun lalu. Bahkan, Feri menyebut ada tiga putusan MK yang berkaitan, yakni:
- Putusan Nomor 79/PUU-IX/2011
- Putusan Nomor 80/PUU-XVII/2019
- Putusan Nomor 21/PUU-XXIII/2025
"Pada titik itu, kita bisa pahami putusan MK sedari putusan tersebut sudah melarang wakil menteri rangkap jabatan. Alasannya sederhana, kalau menteri saja dilarang, apalagi wakil menteri," ujar Feri.
Selain itu, aturan larangan rangkap jabatan ini bertujuan "menjauhkan wakil menteri dari konflik kepentingan sebagaimana yang dirancang untuk menteri".
"Aneh kalau kemudian menteri yang punya kekuasaan kemudian malah dibatasi sementara wakil menteri yang merupakan orang profesional menurut gagasan konsep wakil menteri berdasarkan UU Kementerian Negara malah dibiarkan bertindak tidak profesional," jelas Feri.
Apa tanggapan dari wakil menteri?

Sumber gambar, Dokumen Kementerian PKP
Dari 56 wakil menteri dan lembaga setara yang dilantik pada 21 Oktober 2024 oleh Presiden Prabowo Subianto, lebih dari setengahnya memperoleh 'jatah' duduk di kursi komisaris perusahaan milik negara.
Setidaknya tercatat 34 wakil menteri yang menjadi komisaris di perusahaan BUMN di berbagai bidang. Dari perbankan, energi, telekomunikasi, sumber daya alam, penerbangan, hingga ritel.
Wakil menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Fahri Hamzah yang kini merangkap sebagai Komisaris di PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk sempat mempertanyakan putusan yang melarang rangkap jabatan pada wakil menteri.
"Pokoknya semua hukum harus ditaati, setiap orang harus taat," ujar Fahri ketika disebutkan mengenai keberadaan penegasan aturan larangan tersebut pada Putusan Nomor 80/PUU-XVII/2019 dan Putusan Nomor 21/PUU-XXIII/2025.

Sumber gambar, Dokumen Kementerian Ketenagakerjaan
Secara terpisah, Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan yang merangkap sebagai komisaris PT Pupuk Indonesia (Persero) menyatakan "ikut perintah Presiden".
Namun, ia menambahkan siap untuk mundur jika memang dilarang. Menurut pendapatnya, Putusan Nomor 80/PUU-XVII/2019 dan Putusan Nomor 21/PUU-XXIII/2025 tidak menyebut jabatan wakil menteri secara eksplisit. "Hanya menteri dan kepala badan yang dilarang."
Ia juga mengatakan tugas komisaris menjalankan fungsi pengawasan sehingga tidak akan mengganggu pekerjaannya sebagai wakil menteri.
Sebelumnya, Wakil Menteri Luar Negeri Arif Havas Oegroseno yang ditunjuk juga sebagai Komisaris PT Pertamina International Shipping menyatakan akan mengikuti putusan MK.
Sejumlah wakil menteri lain hingga berita ini diturunkan tidak memberikan pernyataan terkait hal ini.
Intervensi politik dan relevansi tugas
Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia, Danang Widoyoko, mempersoalkan penempatan para wakil menteri di sejumlah BUMN yang bidang kerja tidak relevan dengan kompetensi.
Intervensi politik menjadi alasan para wakil menteri ini ditempatkan sebagai komisaris atau direksi.
"BUMN sejak dulu memang sulit lepas dari intervensi politik, khususnya penempatan komisaris. Apalagi ke depannya, intervensi masuk sampai level direksi. Ini tentu akan menjadi beban bagi BUMN," kata Danang.
Danang berpandangan penempatan wakil menteri masuk dalam jajaran komisaris BUMN menunjukkan lemahnya tata kelola perusahaan negara.
Sebab, para pejabat publik dan politisi yang ditunjuk sebagai komisari ini justru memperbesar risiko konflik kepentingan dan korupsi.
Sejumlah fungsi strategis bahkan sistem pengawasan di perusahaan BUMN, lanjutnya, akan terdampak. Penunjukan komisaris dari jalur politik "ini menjadi kesalahan berulang yang rentan konflik kepentingan."
Bahkan praktik para pejabat publik dan politisi merangkap menjadi komisaris ini disebut tidak sejalan dengan reformasi tata kelola pemerintahan dalam program kerja kabinet Prabowo-Gibran, Asta Cita.
Janji politik dalam Asta Cita itu menyebut mengenai "penguatan BUMN yang profesional dan berintegritas serta bebas dari kepentingan politik praktis".
Pakar hukum tata negara, Feri Amsari, juga menyampaikan rangkap jabatan ini mengakibatkan struktur pemerintahan dan BUMN terganggu. Ia juga mempersoalkan mengenai relevansi tugas dengan kompetensi para wakil menteri yang ditempatkan di berbagai BUMN.
"Jabatan yang punya masalah apalagi setelah putusan MK, jabatan itu bisa digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara. Jadi, semangat administrasi negara itu tidak boleh menentang putusan peradilan dan undang-undang," tutur Feri.
Apa alasan rangkap jabatan?
Menurut Feri, rangkap jabatan yang terjadi ini berkaitdan dengan administrasi keuangan dan kebutuhan untuk bergaji patut dan layak sebagai orang-orang politik.
"Orang punya tujuan politik untuk mencari keuntungan besar tapi digaji rendah, ya pilihannya jatuh pada rangkap jabatan," ucap Feri.
Untuk itu, rangkap jabatan "bukan membangun profesionalitas tapi untuk kepentingan suplai energi bagi kepentingan orang politik".
Menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 176/MK.02/2015 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas lainnya bagi Wakil Menteri, mereka berhak diberikan 85% dari tunjangan jabatan menteri. Jika tunjangan menteri Rp13.608.000, maka jumlah hak uang yang diterima wakil menteri Rp11.566.800 per bulan.
Gaji bulanan ini belum termasuk 135% dari tunjangan kinerja pejabat struktural eselon 1-a sebesar Rp5.500.00. Total uang yang diterima pun bisa mencapai Rp 18.991.800 per bulan.
Besaran tunjangan kinerja bisa berbeda di tiap kementerian. Bagi yang tak punya rumah jabatan, ada tunjangan perumahan sebesar Rp35.000.000 per bulan.
Ditambah lagi, terdapat juga dana operasional yang bernilai lima kali dari gaji dan tunjangan.
Dengan merangkap menjadi komisaris, berapa gaji yang dapat diperoleh?
Berdasarkan Peraturan Menteri BUMN No. PER-12/MBU/11/2020 tentang penghasilan dewan direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN, gaji yang diperoleh jajaran komisaris dan direksi berada pada kisaran ratusan juta hingga Rp1 miliar.
Siapa saja wakil menteri yang rangkap jabatan?
Berikut 34 nama wakil menteri yang rangkap jabatan:
1. Donny Oskaria, Wakil Menteri BUMN, Chief Operation Officer Danantara
2. Dyah Roro Esti Widya Putri, Wakil Menteri Perdagangan, Komisaris Utama PT Sarinah (Persero)
3. Todotua Pasaribu, Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi / Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Wakil Komisaris Utama PT Pertamina (Persero)
4. Angga Raka Prabowo, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Komisaris Utama PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk
5. Ossy Dermawan, Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional, Komisaris PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk
6. Silmy Karim, Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Komisaris PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk
7. Giring Ganesha, Wakil Menteri Kebudayaan, Komisaris PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk
8. Immanuel Ebenezer Gerungan, Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Komisaris PT Pupuk Indonesia (Persero)
9. Donny Ermawan Taufanto, Wakil Menteri Pertahanan, Komisaris Utama PT Dahana (Persero)
10. Yuliot Tanjung, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Komisaris PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
11. Veronica Tan, Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Komisaris PT Citilink Indonesia
12. Diaz Hendropriyono, Wakil Menteri Lingkungan Hidup, Komisaris Utama PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel)
13. Sudaryono, Wakil Menteri Pertanian, Komisaris Utama PT Pupuk Indonesia (Persero)
14. Helvy Yuni Moraza, Wakil Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Komisaris PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
15. Diana Kusumastuti, Wakil Menteri Pekerjaan Umum, Komisaris Utama PT Brantas Abipraya (Persero)
16. Dante Saksono Harbuwono, Wakil Menteri Kesehatan, Komisaris PT Pertamina Bina Medika
17. Fahri Hamzah, Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Komisaris PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
18. Ahmad Riza Patria, Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Komisaris PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel)
19. Laksamana Madya TNI (Purn) Didit Herdiawan Ashaf, Wakil Menteri Kelautan dan Perikanan, Komisaris Utama PT Perikanan Indonesia (Persero)
20. Komjen Pol (Purn) Suntana, Wakil Menteri Perhubungan, Komisaris Utama PT Pelabuhan Indonesia (Persero)
21. Suahasil Nazara, Wakil Menteri Keuangan, Komisaris PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
22. Aminuddin Ma'ruf, Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Komisaris PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
23. Kartika Wirjoatmodjo, Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Komisaris Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
24. Christina Aryani, Wakil Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia / Wakil Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Komisaris PT Semen Indonesia (Persero) Tbk
25. Juri Ardiantoro, Wakil Menteri Sekretaris Negara, Komisaris Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk
26. Bambang Eko Suhariyanto, Wakil Menteri Sekretaris Negara, Komisaris PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
27. Ferry Juliantono, Wakil Menteri Koperasi, Komisaris PT Pertamina Patra Niaga
28. Arif Havas Oegroseno, Wakil Menteri Luar Negeri, Komisaris PT Pertamina International Shipping
29. Taufik Hidayat, Wakil Menteri Pemuda dan Olahraga, Komisaris PT PLN Energi Primer Indonesia
30. Stella Christie, Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Komisaris PT Pertamina Hulu Energi
31. Ratu Isyana Bagoes Oka, Wakil Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Komisaris PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk (Mitratel)
32. Nezar Patria, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Komisaris Utama di PT Indosat Tbk
33. Mugiyanto, Wakil Menteri Hak Asasi Manusia, Komisaris Utama di InJourney Aviation Services.
34. Muhammad Qodari, Wakil Kantor Staf Kepresidenan, Komisaris Pertamina Hulu Energi.












