Pelarangan iklan Shopee: Apakah KPI tunduk pada petisi kalangan tertentu?

Sumber gambar, Han Myung-Gu/WireImage
Lewat pernyataan resmi yang dikeluarkan di situsnya, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) melayangkan peringatan keras kepada 11 stasiun televisi yang menayangkan iklan Shopee Blackpink dan acara "Shopee Road to 12.12 Birthday Sale".
"Siaran iklan dan program acara tersebut dinilai tidak memperhatikan ketentuan tentang penghormatan terhadap norma kesopanan yang diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012," menurut KPI dalam surat peringatan untuk 11 stasiun televisi berjaringan nasional yang ditandatangani Ketua KPI Pusat, Yuliandre Darwis, Selasa (11/12/2018).
Sebelas stasiun televisi yang kena surat peringatan tersebut yakni Trans TV, RCTI, RTV, MNC TV, Indosiar, TV One, ANTV, Trans7, GTV, Net, dan SCTV.
KPI Pusat menilai muatan demikian berpotensi melanggar Pasal 9 Ayat (1) SPS KPI Tahun 2012 tentang kewajiban program siaran memperhatikan norma kesopanan dan kesusilaan yang dijunjung oleh keberagaman khalayak terkait budaya.
"Kami meminta kepada produsen, agar dalam membuat iklan dan melakukan promosi untuk senantiasa memperhatikan brand safety, sehingga tidak menimbulkan persepsi negatif terhadap produk atau jasa yang ditawarkan," kata Hardly Stefano, komisioner sekaligus Koordinator bidang Isi Siaran KPI Pusat.
Artikel ini memuat konten yang disediakan X. Kami meminta izin Anda sebelum ada yang dimunculkan mengingat situs itu mungkin menggunakan cookies dan teknologi lain. Anda dapat membaca X kebijakan cookie dan kebijakan privasi sebelum menerima. Untuk melihat konten ini, pilihlah 'terima dan lanjutkan'.
Lompati X pesan, 1
"Jika kami masih menemukan tayangan yang sama sebagaimana dimaksud dalam surat peringatan, KPI akan menjatuhkan sanksi sesuai dengan regulasi yang ada," ujar Hardly.
Tak sedikit warganet yang mengkritik kebijakan KPI itu dan menyebutnya "keputusan yang diambil karena tekanan sepihak".
"Daripada ribut, akhirnya diiyain. Kalo kayak gini terus, kita bisa balik ke hukum rimba," tulis seorang pengguna media sosial.
Artikel ini memuat konten yang disediakan X. Kami meminta izin Anda sebelum ada yang dimunculkan mengingat situs itu mungkin menggunakan cookies dan teknologi lain. Anda dapat membaca X kebijakan cookie dan kebijakan privasi sebelum menerima. Untuk melihat konten ini, pilihlah 'terima dan lanjutkan'.
Lompati X pesan, 2
Artikel ini memuat konten yang disediakan X. Kami meminta izin Anda sebelum ada yang dimunculkan mengingat situs itu mungkin menggunakan cookies dan teknologi lain. Anda dapat membaca X kebijakan cookie dan kebijakan privasi sebelum menerima. Untuk melihat konten ini, pilihlah 'terima dan lanjutkan'.
Lompati X pesan, 3
Pengguna media sosial lain juga mempertanyakan, "Sinetron anak sekolah tapi pacaran, berantem, acara lawak saling buka aib, suami mergokin istri selingkuh diliput media. Apa itu mendidik??"
Artikel ini memuat konten yang disediakan X. Kami meminta izin Anda sebelum ada yang dimunculkan mengingat situs itu mungkin menggunakan cookies dan teknologi lain. Anda dapat membaca X kebijakan cookie dan kebijakan privasi sebelum menerima. Untuk melihat konten ini, pilihlah 'terima dan lanjutkan'.
Lompati X pesan, 4
Artikel ini memuat konten yang disediakan X. Kami meminta izin Anda sebelum ada yang dimunculkan mengingat situs itu mungkin menggunakan cookies dan teknologi lain. Anda dapat membaca X kebijakan cookie dan kebijakan privasi sebelum menerima. Untuk melihat konten ini, pilihlah 'terima dan lanjutkan'.
Lompati X pesan, 5
Ada juga pengguna media sosial lain yang mempertanyakan kenapa larangan ini baru berlaku sekarang, "Pas pertama kali muncul kenapa tidak diprotes?"
Artikel ini memuat konten yang disediakan X. Kami meminta izin Anda sebelum ada yang dimunculkan mengingat situs itu mungkin menggunakan cookies dan teknologi lain. Anda dapat membaca X kebijakan cookie dan kebijakan privasi sebelum menerima. Untuk melihat konten ini, pilihlah 'terima dan lanjutkan'.
Lompati X pesan, 6
Artikel ini memuat konten yang disediakan X. Kami meminta izin Anda sebelum ada yang dimunculkan mengingat situs itu mungkin menggunakan cookies dan teknologi lain. Anda dapat membaca X kebijakan cookie dan kebijakan privasi sebelum menerima. Untuk melihat konten ini, pilihlah 'terima dan lanjutkan'.
Lompati X pesan, 7
Komisioner KPI Dewi Setyarini menyatakan bahwa dia menolak anggapan bahwa keputusan KPI soal iklan Shopee sebagai keputusan yang sepihak dan terburu-buru.
"Karena keputusan yang kita buat selalu melalui prosedur, baik melalui tim pemantauan, tim pengaduan, kita lihat dan kita review baru kita kemudian analisa, cek dengan tim kami, baru kita rapatkan di divisi penyiaran, jadi (keputusannya) sudah melalui proses itu," kata Dewi pada BBC News Indonesia, Rabu (12/12).
"Kalau dibilang ini keputusannya terburu-buru, tidak juga, karena sudah melalui proses itu," kata Dewi.

Sumber gambar, BAY ISMOYO/AFP/Getty Images
Menurutnya, tim KPI sudah memasukkan aduan soal iklan itu jauh sebelum muncul petisi yang menuntut penghapusan iklan tersebut. "Minggu kemarin sebenarnya sedang kita bahas (iklan itu), begitu kita masukkan dalam rapat, sudah buat putusan, tapi putusan kita belum rilis, ada petisi dan sebagainya," kata Dewi.
Respons dari masyarakat, menurut Dewi, juga menjadi salah satu dasar pertimbangan dalam putusan yang diambil oleh KPI.
Dewi juga menolak anggapan yang menyatakan bahwa KPI tak mengambil tindakan atau memberi sanksi pada acara-acara sinetron yang dianggap melanggar aturan penyiaran.









