Young Lex dan Lisa Blackpink: Di mana batas antara bercanda dan pelecehan seksual?

lisa blackpink, young lex

Sumber gambar, Instagram @lalalalisa_m

Keterangan gambar, Lisa Blackpink, yang bernama asli Lalisa Manoban, lahir di Bangkok, Thailand 27 Maret 1997.
Waktu membaca: 3 menit

Penyanyi Young Lex menjadi sorotan karena pernyataannya yang dituduh melecehkan anggota girlband Korea.

Penyanyi Young Lex beberapa hari terakhir ini menjadi sorotan di media sosial.

Dalam videonya di Youtube, Young Lex mengomentari seorang artis girlband Korea Selatan, Lisa dari grup Blackpink.

Young Lex berkata "oh sh** oh sh** foto-foto buat ba***, oh sh** buat ba***, bahan ****".

Video yang dibuat Youtuber bernama asli Samuel Alexander Pieter tersebut telah dilihat hampir setengah juta kali di Youtube.

Warganet meyakini bahwa kata yang disensor dalam video tersebut adalah "foto-foto buat bacol" alias menjadikan foto-foto tersebut sebagai bahan masturbasi.

Petisi pun dibuat oleh Blink Indonesia, komunitas penggemar grup bank Blackpink.

"Yang jadi permasalahan dibuatnya petisi ini adalah perkataan younglex di video Unboxing album BlackPink, ketika unboxing album tersebut ada photocard member BlackPink dia berkata "sh*t, foto-foto buat bacol" dan itu adalah kata yang seharusnya seorang tidak katakan, bahkan younglex itu sendiri adalah public figur dan akhir-akhir ini younglex menjadi pembicara #stopbullying, tetapi perkataanya di dunia maya tidak memilah kata mana bercandaan yang pantas dan bercandaan yang tidak pantas diucapkan. Karena ada batasan antara "bercanda" dan "sexual harrasment".

Petisi itu meminta agar undangan untuk Younglex datang ke acara Lisa Blackpink di Jakarta pada 9 Agustus dibatalkan. Sejak petisi dibuat, lebih dari 37.000 orang telah menandatanganinya.

young lex

Sumber gambar, Youtube Young Lex

Keterangan gambar, Video Youtube Young Lex yang menjadi polemik.

"Kak tolong hargai perempuan. Jangan berkata kayak gitu lagi, walaupun menurut kk itu cuma becanda. Tapi becanda juga ada batasnya, dan bercanda kk udah keterlaluan. Liat kak banyak banget hate coment, bahkan dari luar juga udah coment. Kk bener2 malu2in indonesia tau gak😡😡. Ini memang video kk, tapi imbas dari ucapan kk, kenanya Indonesia. Kk harusnya malu, kk punya ibu tapi bicara tentang perempuan kayak gitu. Sekali lagi tolong hargai perempuan," kata Ninda Afriza di Youtube Younglex.

Ada pula beberapa warganet yang membela Younglex dan mengatakan bahwa kata-katanya di video Youtube tersebut hanya bercanda.

Hentikan X pesan
Izinkan konten X?

Artikel ini memuat konten yang disediakan X. Kami meminta izin Anda sebelum ada yang dimunculkan mengingat situs itu mungkin menggunakan cookies dan teknologi lain. Anda dapat membaca X kebijakan cookie dan kebijakan privasi sebelum menerima. Untuk melihat konten ini, pilihlah 'terima dan lanjutkan'.

Peringatan: Konten pihak ketiga mungkin berisi iklan

Lompati X pesan

"Itu bukan hal yang bisa dibercandakan. Itu sudah menjurus ke arah pelecehan. Jangan hanya karena Anda suka, anda jadi menutup mata dan menganggap itu hal biasa. Tolong, saya seorang perempuan. Saya tahu dan mengerti, bagaimana rasanya diperlakukan begitu," kata Andini Bintang, salah satu penandatangan petisi.

"Kalau Anda masih menganggap joke tentang sexual harrasment itu lucu serta mendukung dan melindungi orang yang melakukannya maka pergilah. Indonesia tidak butuh orang-orang seperti Anda," kata Soma Anggoro, salah seorang yang menandatangani petisi.

Definisi kekerasan seksual

Komisioner Komnas Perempuan Thaufiek Zulbahary menjelaskan bahwa ucapan tersebut dapat diduga termasuk dalam definisi kekerasan seksual.

"Pelecehan verbal online dan offline masuk dalam sembilan definisi kekerasan seksual," kata Thaufiek.

Sembilan definisi kekerasan seksual ini sedang diusulkan masuk ke dalam Rancangan Kekerasan Seksual.

Komnas Perempuan dan koalisi masyarakat sipil tengah berupaya mendorong agar pelaku kekerasan seksual yang termasuk dalam sembilan definisi itu bisa mendapatkan konsekuensi secara hukum.

Menurut Komnas Perempuan, RUU Pengapusan Kekerasan Seksual menggolongkan kekerasan seksual menjadi sembilan jenis.

Yang pertama adalah pelecehan seksual, termasuk pelecehan seksual online.

Selain itu, yang termasuk kekerasan seksual adalah eksploitasi seksual, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan aborsi, perkosaan, pemaksaan perkawinan, pemaksaan pelacuran, perbudakan seksual dan penyiksaan seksual.

Jika RUU ini diundangkan, maka pelaku sembilan jenis kekerasan seksual bisa ditindak secara pidana.

Kasus pelecehan di dunia maya telah beberapa kali menjadi perhatian publik. Sebelumnya, Penyanyi popdut Via Vallen memposting screenshot pesan yang diterimanya di Instagram, Selasa malam, 4 Juni 2018.

Pesan tersebut berbunyi "i want u sign for me in my bedroom, wearing sexy clothes".

"Sebagai penyanyi, saya dipermalukan oleh pemain bola terkenal di negara saya sekarang," kata Via Vallen.

Pesan tersebut, menurut Komnas Perempuan, termasuk pelecehan seksual online.

Menurut catatan tahunan Komnas Perempuan tahun 2018, kekerasan terhadap perempuan berbasis siber muncul ke permukaan dengan masif, tapi kurang dilaporkan dan ditangani.

Cyber harassment adalah kasus terbanyak kedua dari kasus kekerasan terhadap perempuan yang dilaporkan ke Komnas Perempuan.