Ancaman 'tutup' Facebook Menkominfo Rudiantara: Bagaimana sebenarnya?

Sumber gambar, Antara/Dhemas Reviyanto
Ancaman 'menutup' Facebook sudah disampaikan oleh Menkominfo Rudiantara sedikitnya tiga kali sejak terbongkarnya kasus penyalahgunaan data pengguna jaringan media sosial tersebut oleh Cambridge Analytica.
Seusai pertemuan dengan Wakil Presiden Bidang Kebijakan Publik Facebook untuk Asia Pasifik Simon Milner, di gedung Kemkominfo, Senin (7/5), Rudiantara menyatakan bahwa dia tidak ragu menutup sementara Facebook jika "membiarkan terjadinya provokasi yang memecah-belah bangsa" seperti yang terjadi di Rohingya dan Sri Lanka.
Menurutnya, upaya Facebook untuk mengatasi konten negatif di Indonesia "naik jadi 68 persen" dari sebelumnya 50 persen pada akhir 2017.
Menkominfo juga menegaskan bahwa kepolisian Indonesia juga akan menangani kasus dugaan pencurian data pengguna Facebook.
"Kominfo masalah sanksi administrasi saja, sementara untuk sanksi kriminal, itu prosesnya di polisi. Setelah ini saya akan koordinasi dengan polisi saling update sudah sejauh mana. Jadi mohon jangan anggap ini sampai disini saja. Enggak, ini akan terus," kata Rudiantara.
Sebelumnya, Kemenkominfo sudah menyampaikan surat peringatan kedua kepada Facebook terkait kasus kebocoran data pengguna. Tenggat waktu yang diberikan Kemenkominfo jatuh pada Kamis (26/4).
Facebook, menurut Dirjen Aplikasi Informatika, Semuel Abrijani Pangerapan, sudah membalas surat peringatan kedua dari Keminfo namun belum melaporkan hasil audit investigasi.

Sumber gambar, Antara/MUHAMMAD IQBAL
Facebook menyatakan bahwa mereka belum bisa menyerahkan hasil audit atas penyalahgunaan data pengguna seperti yang diminta oleh pemerintah Indonesia karena proses audit masih dilakukan oleh otoritas Inggris sebagai wilayah kedudukan hukum dari Cambridge Analytica.
Semuel menjelaskan bahwa hal itu disebebkan karena Inggris, tempat Cambridge Analytica bermarkas, mendapat keistimewaan secara jurisdiksi untuk melakukan investigasi dahulu.
Pemerintah lewat Kementerian Komunikasi dan Informatika mengatakan belum bisa memblokir Facebook karena belum memiliki bukti pelanggaran hukum.
Sementara itu, Facebook "sudah melakukan audit sendiri terhadap aplikasi-aplikasi sejenis yang sudah beredar sebelumnya dan penonaktifan aplikasi serta pembenahan terhadap Standar Komunitas mereka."
Ancaman tutup
Pernyataan serupa soal penutupan Facebook itu pernah beberapa kali disampaikan oleh Rudiantara, sebelumnya pada 27 April lalu, "Saya tidak pernah ada keraguan, tutup kalau mau pecah belah bangsa ini," kata Rudiantara.
Atau sebelumnya lagi pada 9 April, saat Rudiantara mengatakan, "Nanti kami lihat dulu progress-nya. Tapi saya tak segan kalau terpaksa menutup Facebook," ujar Rudiantara di Gedung Cyber Tower 2, Jakarta Selatan, pada Seninmalam, 9 April 2018.
Atau pada 13 April 2018 lalu, "Kalau kejadian seperti di Myanmar, di mana kasus Rohingnya menjadi merebak karena digunakannya Facebook, saya sampaikan, I have no hesitation to shut them down from Indonesia! Yang saya jaga adalah masyarakat Indonesia," ujarnya di Auditorium Universitas Sam Ratulangi, Manado, Jumat, 13 April 2018.
"Saya sebetulnya dari kemarin bisa memerintahkan Facebook untuk ditutup, hanya saya masih deeply consider kepada teman-teman kita, saudara-saudara kita yang menggunakan Facebook untuk mencari berkah," katanya.
Selain itu, sempat beredar juga informasi viral yang beredar bahwa Facebook akan ditutup pada 24 April lalu, dan kemudian memicu banyak tanggapan di media sosial.
Artikel ini memuat konten yang disediakan X. Kami meminta izin Anda sebelum ada yang dimunculkan mengingat situs itu mungkin menggunakan cookies dan teknologi lain. Anda dapat membaca X kebijakan cookie dan kebijakan privasi sebelum menerima. Untuk melihat konten ini, pilihlah 'terima dan lanjutkan'.
Lompati X pesan, 1
Artikel ini memuat konten yang disediakan X. Kami meminta izin Anda sebelum ada yang dimunculkan mengingat situs itu mungkin menggunakan cookies dan teknologi lain. Anda dapat membaca X kebijakan cookie dan kebijakan privasi sebelum menerima. Untuk melihat konten ini, pilihlah 'terima dan lanjutkan'.
Lompati X pesan, 2
Artikel ini memuat konten yang disediakan X. Kami meminta izin Anda sebelum ada yang dimunculkan mengingat situs itu mungkin menggunakan cookies dan teknologi lain. Anda dapat membaca X kebijakan cookie dan kebijakan privasi sebelum menerima. Untuk melihat konten ini, pilihlah 'terima dan lanjutkan'.
Lompati X pesan, 3
Artikel ini memuat konten yang disediakan X. Kami meminta izin Anda sebelum ada yang dimunculkan mengingat situs itu mungkin menggunakan cookies dan teknologi lain. Anda dapat membaca X kebijakan cookie dan kebijakan privasi sebelum menerima. Untuk melihat konten ini, pilihlah 'terima dan lanjutkan'.
Lompati X pesan, 4
Artikel ini memuat konten yang disediakan X. Kami meminta izin Anda sebelum ada yang dimunculkan mengingat situs itu mungkin menggunakan cookies dan teknologi lain. Anda dapat membaca X kebijakan cookie dan kebijakan privasi sebelum menerima. Untuk melihat konten ini, pilihlah 'terima dan lanjutkan'.
Lompati X pesan, 5
Artikel ini memuat konten yang disediakan X. Kami meminta izin Anda sebelum ada yang dimunculkan mengingat situs itu mungkin menggunakan cookies dan teknologi lain. Anda dapat membaca X kebijakan cookie dan kebijakan privasi sebelum menerima. Untuk melihat konten ini, pilihlah 'terima dan lanjutkan'.
Lompati X pesan, 6
Indonesia ICT Institute (IDICTI) dan Lembaga Pengembangan Pemberdayaan Masyarakat Informasi Indonesia (LPPMII) sudah mendaftarkan gugatan kelompok terhadap Facebook Pusat, Facebook Indonesia dan konsultan politik pengumpul data Cambridge Analytica itu karena menilai hingga saat ini belum ada kejelasan apapun seputar kebocoran data 1,1 juta pengguna Facebook di Indonesia.
Sementara itu, pengamat keamanan cyber Ruby Alamsyah menilai bahwa 'ancaman' tutup yang bolak-balik dilontarkan oleh Kementerian Kominfo adalah "semacam bureacracy bluffing (gertakan birokrasi)".
"Ini serupa seperti yang dilakukan Kominfo terhadap aplikasi asing OTT (over the top), nggak mau nurut, diancam. Bagi Kominfo, cara itu selama ini dianggap efektif, karena Telegram juga pernah diancam tutup, sampai akhirnya OTT itu mau mengikuti permintaan Kominfo," kata Ruby.
"Menurut saya, berdasarkan pengalaman tersebut, Kominfo terus melakukan teknik yang sama sehingga diharapkan si pihak OTT asing ini mau melakukan aturan-aturan regulator yang ada di Indonesia," tambahnya.
Di sisi lain, dengan Indonesia memiliki jumlah akun pengguna Facebook keempat terbesar di dunia serta momentum yang memasuki tahun politik, Kemenkominfo, menurut Ruby, memiliki tanggung jawab lebih besar untuk mengamankan agar apa yang terjadi di Amerika pada tahun pemilihan mereka tidak terjadi di Indonesia.
"Masalahnya, Facebook Indonesia yang dipanggil, walaupun dari perwakilan Asia Pasifik, mereka hanya proxy. Mereka tidak memiliki atau mendapatkan informasi yang detil dibandingkan di Amerika. Permintaan Kominfo itu tidak bisa dipenuhi sepenuhnya oleh Facebook," ujar Ruby.
"Kalau Telegram kan waktu itu yang datang CEO-nya langsung, langsung clear masalahnya, kooperatif langsung dibuka lagi. Sementara Facebook, mau ditutup, nanti masyarakatnya yang protes, kalau nggak ditutup, takutnya ada pertanyaan, ini Kominfo sudah menutupi melindungi masyarakatnya atau belum?" tambah Ruby.
Dua posisi tersebutlah yang, menurutnya, membuat Kemenkominfo tetap berada di posisi untuk terus mengeluarkan 'ancaman' tak ragu menutup.
Sebelumnya, Dirjen Aplikasi Informatika, Semuel Pangerapan membantah anggapan bahwa pemerintah tidak serius menanggapi kasus penyalahgunaan data pengguna Facebook tersebut.
"Tidak tanggap bagaimana? Jadi selama ini apa yang kita kerjakan? Kita langsung mengeluarkan surat, kita keluarkan SP I, SP II. Kita mengingatkan mereka agar patuh dan mereka menjawab dan mereka memberikan rinci," kata Semuel.










