Dokter Inggris dihukum karena malpraktek buah zakar

Sumber gambar, Google
Seorang ahli bedah yang berusaha menutupi tindakan malpraktek, memotong buah zakar seorang pria, telah dihukum.
Organ tersebut dicabut di rumah sakit swasta BMI Chiltern Hospital, Buckinghamshire, Inggris tenggara pada bulan April 2014.
- <link type="page"><caption> Gugatan korban cangkok penis ditolak</caption><url href="http://www.bbc.com/indonesia/majalah/2013/06/130618_erectionsuit_majalah_lain" platform="highweb"/></link>
- <link type="page"><caption> Koin Prita untuk korban malpraktek</caption><url href="http://www.bbc.com/indonesia/berita_indonesia/2010/10/101008_pritamalpraktek" platform="highweb"/></link>
- <link type="page"><caption> Ribuan dokter tuntut pembebasan rekan</caption><url href="http://www.bbc.com/indonesia/berita_indonesia/2013/11/131127_demonstrasi_dokter_ayu" platform="highweb"/></link>
Pengadilan Petugas Kedokteran (MPTS) menyidangkan Dr Marwan Farouk yang seharusnya mengeluarkan kista.
Dia juga tidak memberitahu pasiennya bahwa buah zakarnyan itu telah diambil.
Tidak jujur
MPTS menyatakan Dr Farouk telah bertindak tidak jujur atau menyesatkan.
Lewat kasus yang diajukan ke Dewan Kedokteran Umum (GMC), pengadilan mendengarkan kesaksian bahwa Dr Farouk seharusnya mengatasi masalah hernia dan mengeluarkan kista dari epididymis pada zakar di rumah sakit Great Missenden.
Tetapi dokter tersebut justru membuang keseluruhan pelir kanan.
Perawat ruang operasi mengatakan di persidangan bahwa dia diperintahkan untuk 'membuangnya,' meskipun Dr Farouk sendirilah yang membuang buah zakar itu ke tempat sampah.
Farouk mengakui telah memotong zakar itu dan tidak mengirimkannya untuk mendapatkan uji laboratorium.
Kepada pasien itu Dr Farouk justru mengatakan sesudah operasi bahwa buah zakarnya yang sebelah kanan berukuran kecil namun 'tak akan menimbulkan masalah.'
Pengadian menolak pengakuan Dr Farouk yang mengatakan dia tak mengenali spesimen itu sebagai zakar, karenanya dalam catatan pembedahan, ia tidak mencantumkan adanya jaringan yang dibuang.
Juru bicara rumah sakit mengatakan, "Hak praktek Dr Farouk di Chiltern Hospital telah dicabut setelah kejadian itu, berdasarkan juga penyelidikan kami sendiri".









