Periksa ponsel suami, seorang perempuan dideportasi pemerintah Uni Emirat Arab

Sumber gambar, EPA
Sebuah pengadilan di Uni Emirat Arab menjatuhkan hukuman denda dan deportasi terhadap seorang perempuan karena dianggap bersalah melanggar ruang pribadi suaminya.
Menurut media setempat, perempuan tersebut mencurigai suaminya berselingkuh.
- <link type="page"><caption> Kirim pesan makian, pria di UEA didenda hampir Rp1 miliar</caption><url href="http://www.bbc.com/indonesia/majalah/2015/06/150617_majalah_makian_pesan" platform="highweb"/></link>
- <link type="page"><caption> Arab Saudi blok aplikasi Viber</caption><url href="http://www.bbc.com/indonesia/majalah/2013/06/130607_iptek_saudi_viber" platform="highweb"/></link>
Dia kemudian dituduh memeriksa telepon seluler suaminya dan memindahkan sejumlah foto dari ponsel suaminya ke ponselnya.
Suami perempuan itu menyampaikan keluhan kepada pemerintah. Alhasil, perkara itu sampai ke meja hijau dan istrinya kemudian dihukum berdasarkan undang-undang kejahatan dunia maya untuk melindungi ruang pribadi.
Perempuan yang berstatus warga asing di UEA tersebut didenda US$40.000 atau Rp535 juta dan sekarang harus meninggalkan negara itu.
Pengadilan Pidana Ajman, UEA, menyatakan perempuan tersebut bersalah karena memeriksa ponsel suaminya tanpa izin, kata seorang pengacara seperti dilaporkan Gulf News.
Pengacara perempuan itu, Eman Sabt, mengatakan kliennya keturunan Arab, namun tidak menyebutkan warga negara mana.





