Kirim pesan makian, pria di UEA didenda hampir Rp1 miliar

Sumber gambar, AFP
Hati-hati mengirimkan kata-kata makian melalui aplikasi WhatsApp pada telepon seluler di Uni Emirat Arab. Apabila yang menerima kata-kata itu memperkarakannya ke jalur hukum, sang pengirim bakal didenda US$68.000 atau Rp908 juta.
Selain denda puluhan ribu dollar, aparat bisa menyeret sang pengirim ke penjara. Jika sang pengirim warga asing, dia dapat dideportasi.
Undang-undang baru itu dikeluarkan setelah Mahkamah Agung Uni Emirat Arab memerintahkan sidang ulangan terhadap seorang pria yang didenda US$800 atau Rp10,6 juta atas aksi pengiriman kata-kata makian ke temannya melalui WhatsApp.
Sidang ulang digelar karena Mahkamah Agung menilai denda sebesar US$800 terlalu ringan. Adapun apa persisnya kata-kata makian yang dikirimkan terdakwa tidak dibeberkan secara spesifik.
Yang jelas, dalam sidang terungkap bahwa terdakwa juga mengancam untuk mencederai rekannya.
Aturan mengenai pengiriman kata-kata makian melalui pesan teks ponsel diatur dalam undang-undang kejahatan siber.
Menurut aparat Uni Emirat Arab, emoji bergambar jari tengah juga termasuk dalam kategori makian yang bisa dipidanakan.






