Sepuluh hal tentang pidana berdasarkan syariat di Aceh

cambuk

Sumber gambar, EPA

Keterangan gambar, Seorang pria dihukum cambuk di Banda Aceh akhir Maret lalu karena zinah.

Hukuman atas tindak pidana yang dilakukan di Aceh diputuskan berdasarkan syariat Islam dan dituangkan dalam qanun jinayat. Tindakan itu di antaranya berbuat zina, menenggak minuman keras dan hubungan sesama jenis.

Qanun jinayat dibuat tahun 2002 dan mencakup khalwat (mesum), khamr (alkohol) dan maisr (perjudian) dan dalam perjalannya ditambah sejumlah tindakan pidana dan saat ini terdapat 10 tindakan pidana, menurut Kepal Dinas Syariat Islam Syahrizal Abbas.

"Dalam perjalanannya, hukum ini dievaluasi dan ditambah dengan perbuatan pidana lain dan dikompilasi dalam Qanun Jinayat, yang disahkan tahun 2014 dan diberlakukan tahun 2015," kata Syahrizal.

  • <link type="page"><caption> Cambuk pertama atas non Muslim tak sesuai syariat</caption><url href="http://www.bbc.com/indonesia/majalah/2016/04/160413_trensosial_cambuk_nonmuslim" platform="highweb"/></link>
  • <link type="page"><caption> Larangan naik motor dengan lawan jenis</caption><url href="http://www.bbc.com/indonesia/majalah/2015/05/150505_trensosial_aceh_motor" platform="highweb"/></link>
  • Ikuti <link type="page"><caption> Facebook</caption><url href="Https://id-id.facebook.com/bbc.indonesia" platform="highweb"/></link> dan <link type="page"><caption> Twitter BBC Indonesia </caption><url href="https://twitter.com/bbcindonesia" platform="highweb"/></link>

Syahrizal mengungkap 10 hal tentang tindakan pidana dalam Qanun Jinayat dengan ancaman hukuman penjara dan cambuk.

perempuan dicambuk

Sumber gambar, EPA

Keterangan gambar, Seorang perempuan yang dicambuk karena zina di Banda Aceh akhir Maret lalu.

Mesum, khalwat

Sejumlah pasangan dikenai hukuman cambuk karena tertangkap berdua-duaan.

Minuman keras, khamr

Penjualan, menenggak minuman keras

Perjudian, maisr

Terlibat dalam permainan judi

zina

Melakukan perbuatan seksual bukan dengan pasangan suami atau istri

"Orang juga dapat dikenai hukuman karena menuduh orang lain berbuat zina tanpa ada bukti yang sah," kata Syahrizal

Perbuatan tak senonoh di depan umum, ikhtilat

"Melakukan perbuatan tak senonoh di depan umum, seperti berciuman antara dua orang yang bukan suami-istri.

Pemerkosaan

Pelecehan seksual

Gay, musahaqah

"Dalam hukum syariat, antara laki-laki dan laki-laki serta antara perempuan dan perempuan boleh tinggal satu rumah, bekerja bersama, tidur bersama bahkan satu selimut pun tak ada masalah. Yang dilarang hukum syariat, misalnya adalah laki-laki memasukkan kelamin ke dubur laki-laki lain," kata Syahrizal.

Lesbian, liwat

"Yang dilarang adalah perempuan menghisap alat kelamin perempuan lain, menghisap payudara perempuan lain sehingga menimbulkan rangsangan seksual. Itu tak boleh. Bukan berarti tak boleh tinggal serumah atau bekerja bersama. Tapi batasan seperti itulah yang dilarang," jelas Syahrizal.

Dari tindakan pidana yang disebutkan di atas, hukuman cambuk diterapkan untuk perbuatan zina dan menuduh orang lain berzina, sementara hukuman bagi tindakan pidana lain tergantung pada keputusan hakim, tambah Syahrizal.