#TrenSosial: Ini perkataan hakim Parlas Nababan yang dikritik banyak meme

Sumber gambar, Reuters
"Bakar hutan itu tidak merusak lingkungan hidup karena bisa ditanam lagi." Dan, "membakar hakim tidak merusak hukum, karena nanti bisa pilih hakim lain."
Inilah kalimat-kalimat meme yang menjadi viral di media sosial dalam dua pekan terakhir, merespons putusan Hakim Parlas Nababan di Pengadilan Negeri Palembang terkait kasus kebakaran hutan. Namun apa yang sebetulnya dikatakan oleh Parlan dalam sidang?
PN Palembang, akhir Desember lalu, menolak <link type="page"><caption> gugatan perdata senilai Rp7,9 triliun dalam kasus kebakaran hutan dan lahan di konsesi PT Bumi Mekar Hijau (BMH)</caption><url href="http://www.bbc.com/indonesia/berita_indonesia/2015/12/151230_indonesia_kebakaran_hutan" platform="highweb"/></link>, anak perusahaan salah satu perusahaan kertas terbesar di dunia, Asia Pulp and Paper (APP).
Kasus ini tidak terkait dengan kebakaran hutan pada 2015 (yang menurut berbagai pihak menjadi yang terparah), namun merujuk pada kebakaran hutan pada 2014.
Tetapi tetap saja, putusan ini menuai amarah pengguna media sosial. Logika putusan yang dibacakan oleh Hakim Parlas Nababan dipertanyakan dengan sejumlah sindiran.
"Nyopet gak papa karena korbannya bisa cari duit lagi," tulisan dalam satu meme. <link type="page"><caption> Lainnya</caption><url href="https://www.facebook.com/media/set/?set=a.919083098141236.1073741840.316418568407695&type=3" platform="highweb"/></link> menulis, "Koruptor tidak perlu dipidana karena negara bisa cari uang lagi."

Sumber gambar, Reuters
Sejumlah unggahan di Facebook dan Twitter bahkan membandingkan putusan itu dengan kasus seorang kuli pasir bernama Busrin yang dibui dua tahun dan denda Rp2 miliar karena menebang tiga pohon mangrove pada 2014 lalu.
"Hukum sudah jadi milik orang yang beruang," komentar satu pengguna. Lainnya mengatakan, "hukum di Indonesia sudah buta."
<link type="page"><caption> Sebuah petisi</caption><url href="https://www.change.org/p/komisiyudisial-bongkar-kebobrokan-pn-palembang-melawanmafia?recruiter=90512793&utm_source=share_petition&utm_medium=facebook&utm_campaign=autopublish&utm_term=des-lg-action_alert-reason_msg&fb_ref=Default" platform="highweb"/></link> meminta pemerintah membongkar 'kebobrokan PN Palembang' kini juga beredar dan telah ditandatangani lebih dari 15.000 orang.
Antara lingkungan hidup dan lahan
Namun apa yang sebetulnya dikatakan Parlas Nababan dalam sidang itu? Apakah betul dia mengatakan bahwa 'membakar hutan tidak merusak lingkungan karena bisa ditanami lagi'?
Hadi Jatmiko seorang aktivis lingkungan yang hadir dalam persidangan mengatakan ungkapan itu tidak sepenuhnya tepat, karena yang diulas dalam persidangan bukan kerusakan lingkungan tetapi kerusakan lahan.
Ini tersirat dari keputusan yang dibacakan hakim, berdasarkan keterangan ahli pihak tergugat di persidangan.
Dalam keterangan ahli tanah yang dihadirkan BMH disebut bahwa "tidak terjadi kerusakan lahan di bekas lahan yang terbakar, seperti yang dituduhkan penggugat, terkait misalnya PH tanah dan lahan itu tidak seluruhnya gambut. Kesimpulannya pasca kebakaran tidak terjadi kerusakan lahan," katanya.
"Itu kemudian dikutip hakim dalam pernyataannya, bahwa lahan yang terbakar tidak mengalami kerusakan, masih subur dan bisa ditanami dengan pohon akasia."
____________________________________________________________
Salah satu pertimbangan yang dibacakan dalam sidang:

Sumber gambar, MAHKAMAH AGUNG
"... disebutkan dari hasil pengamatan lapang dan hasil laboratorium, sebagai scientific evidence tidak ada indikasi bahwa tanah telah rusak, lahan masih berfungsi dengan baik sesuai dengan peruntukannya sebagai lahan Hutan Tanaman Industri, diatas bekas lahan yang terbakar tersebut tanaman akasia dapat tumbuh kembali secara baik, sebagaimana penglihatan Majelis sebagai fakta prosesual ketika melakukan sidang pemeriksaan ditempat," kata Parlas Nababan membacakan hasil sidang.
____________________________________________________________
Parlas Nababan, dalam sejumlah laporan media, menanggapi ringan sindiran warga dengan mengatakan 'belum melihat langsung' meme tersebut.
Namun Direktur Indonesia Center for Evnirontmental Low (ICEL), Hendri Subagio, menilai suara masyarakat harus juga menjadi pertimbangan hakim dalam putusan.
Hendri menganggap viralnya berbagai meme dalam konteks ini sangat wajar karena "masyarakat sudah sangat geram dengan kebakaran hutan yang 18 tahun tidak selesai-selesai, dan sering kali penegakan hukumnya tidak tuntas."









