Lima pejabat perusahaan di Riau jadi tersangka pembakar hutan

Sumber gambar, Getty
Kepolisian Daerah Riau menetapkan tiga perusahaan selaku pihak yang diduga melakukan pembakaran hutan dan lahan. Lalu, sebagai figur yang bertanggung jawab di ketiga perusahaan tersebut, lima orang telah dinyatakan sebagai tersangka.
Kepala Bidang Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo, mengatakan ketiga perusahaan yang dimaksud adalah <link type="page"><caption> PT LIH</caption><url href="http://www.bbc.com/indonesia/berita_indonesia/2015/09/150916_indonesia_tersangka_asap" platform="highweb"/></link>, PT PLM, dan PT PAN United.
PT LIH, menurutnya, ialah perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan sawit di Kabupaten Pelalawan. Dari perusahaan tersebut, polisi menjadikan dua orang sebagai tersangka. Masing-masing menyandang status anggota direksi dan manajer operasional.
Perusahaan berikutnya yang diduga melakukan pembakaran hutan dan lahan ialah PT PLM. Perusahaan itu, kata Guntur, merupakan perusahaan asing yang terdaftar di Singapura.
“Ada tiga orang dari PT PLM yang kami jadikan tersangka. Dua di antara mereka ialah warga negara asing. Satu dari Malaysia dan satu lagi dari India,” ujar Guntur kepada wartawan BBC Indonesia, Jerome Wirawan.
Untuk PT Pan United, Guntur mengaku kepolisian Riau belum menetapkan seorang pun sebagai tersangka.
“Untuk sementara, kami masih menduga tersangkanya pada korporasi. Karena pasalnya kan baik korporasi maupun orang yang bertanggung jawab,” kata Guntur.

Sumber gambar, AFP
Secara keseluruhan, kepolisian daerah Riau menerima 71 kasus pembakaran hutan dan lahan. Di antara 71 kasus tersebut, sebanyak 53 kasus melibatkan perorangan dan 18 kasus korporasi.
Dari 18 kasus yang melibatkan korporasi, lima kasus langsung ditangani Polda Riau sedangkan sisanya masih diurus sejumlah Polres.
Namun, Guntur mengaku bahwa <link type="page"><caption> belum ada kasus korporasi yang berkas-berkasnya lengkap</caption><url href="http://www.bbc.com/indonesia/berita_indonesia/2015/09/150915_indonesia_sanksihukum_kabutasap" platform="highweb"/></link> sehingga bisa dilimpahkan ke kejaksaan untuk kemudian dilanjutkan ke persidangan.
”Kasus-kasus yang melibatkan perusahaan masih dalam tahap penyidikan,” ujarnya.
Sebelumnya, <link type="page"><caption> Menko Polhukam Luhut Pandjaitan mengatakan pemerintah belum ingin mengumumkan</caption><url href="http://www.bbc.com/indonesia/berita_indonesia/2015/10/151028_indonesia_asap_luhut_ekonomi" platform="highweb"/></link> perusahaan-perusahaan besar yang menjadi tersangka pembakar hutan karena pertimbangan ekonomi.
Tak terlalu jelas, apa pertimbangan ekonomi yang dimaksud selain kecemasan akan munculnya pengangguran dari buruh-buruh perusahaan terkait. Yang jelas, berdasarkan laporan Bank Dunia, <link type="page"><caption> kerugian ekonomi akibat kebakaran hutan sejauh ini sudah mencapai Rp221 triliun</caption><url href="http://www.bbc.com/indonesia/berita_indonesia/2015/12/151217_indonesia_rugi_kebakaranhutan" platform="highweb"/></link>.









