#TrenSosial: Pencairan BPJS Ketenagakerjaan, kenapa harus di usia 56 tahun?

bpjs
Keterangan gambar, Petisi online dibentuk di change.org meminta pemerintah membatalkan aturan baru.

Aturan baru terkait pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) menimbulkan banyak protes di media sosial dan sebuah petisi menuntut pembatalan aturan sudah ditandatangani lebih dari 45.000 orang.

Peserta BPJS Ketenagakerjaan baru boleh mencairkan fasilitas JHT pada tahun ke 10 sebesar 10% secara tunai atau 30% dalam bentuk uang muka pembelian rumah, mulai Selasa (01/07).

Sementara jika ingin mencairkannya secara penuh, peserta baru bisa melakukannya ketika mereka berusia 56 tahun.

Sebuah petisi online yang digalang oleh Gilang Mahardhika di change.org meminta pemerintah membatalkan aturan tersebut.

Dia mengaku dirugikan karena penerapan kebijakan terkesan "terburu-buru dan minim sosialisasi, sehingga banyak masyarakat yang tidak tahu-menahu dan akhirnya merasa diperlakukan secara kurang adil."

"Mending nabung sendiri buat diri sendiri," komentar salah satu pengguna Facebook.

Sumber gambar, GETTY IMAGES

Keterangan gambar, "Mending nabung sendiri buat diri sendiri," komentar salah satu pengguna Facebook.

<link type="page"><caption> Petisi ini</caption><url href="https://www.change.org/p/bpjstkinfo-hanifdhakiri-humasnaker-jokowi-batalkan-kebijakan-baru-pencairan-dana-jht-minimal-10-tahun?recruiter=52102712&utm_source=share_petition&utm_medium=twitter&utm_campaign=share_twitter_responsive" platform="highweb"/></link> pada Kamis (02/07) telah ditandatangani lebih dari 45.000 orang.

Di Facebook BBC Indonesia, banyak pengguna protes atas kebijakan itu. Zulpadeli mengatakan, "Ini Gila!!! JHT seharusnya jaminan bekal untuk menyambut hidup kami ketika sudah tidak di pekerjakan lagi."

"Rencana saya mau berhenti kerja, itu BPJS mau buat modal usaha, masa harus sampai 56 tahun baru bisa cair! sangat merugikan saya sebagai karyawan swasta," kata Kamal.

Mengapa diubah?

bpjs
Keterangan gambar, Pihak BPJS menyatakan jaminan hari tua untuk menunjang hari tua.

Kepala Divisi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Abdul Cholik, mengatakan aturan itu dibuat untuk mengembalikan tujuan dana JHT ke filosofinya.

"Jaminan hari tua kan untuk hari tua, ketika seseorang tidak bekerja lagi dan punya risiko keuangan, diharapkan dengan uang yang terkumpul ini bisa menunjang hari tua dia."

"Sebelum Jamsostek, dulu juga aturannya baru boleh diambil pada 56 tahun. Lalu karena krisis moneter 1998, pemerintah ambil kebijakan bahwa bisa diambil lima tahun plus satu bulan," klaim Abdul Cholik.

buruh

Sumber gambar, Getty

Keterangan gambar, Buruh mengangkut beras di pasar Jakarta.
aksi para pekerja di hari buruh tanggal 1 Mei menuntut perbaikan kondisi kerja

Sumber gambar, Reuters

Keterangan gambar, Pihak BPJS menyatakan respon masyarakat terkait aturan baru ini dinilai biasa.

"Jadi kebablasan nih, harusnya sesuai filosofi dan tujuannya."

'Kehebohan' masyarakat merespon aturan baru ini dinilai biasa dan Abdul mengatakan pihaknya telah melakukan sosialisasi.

Menjawab pertanyaan apakah mungkin aturan itu diubah, Abdul mengatakan perubahan bukanlah wewenang BPJS tetapi merupakan "domain pemerintah dan kementerian."

Kritik di lapangan

Di kantor BPJS Ketenagakerjaan, sejumlah pegawai juga menyatakan kritikan atas kebijakan ini.

Aris
Keterangan gambar, Aris, salah seorang pegawai, yang menyatakan tak setuju dengan peraturan baru.

Aris, salah seorang di antaranya, pegawai swasta berusia 35 tahun menyatakan tak setuju dengan aturan baru itu.

"Taruhlah kita 40 tahun dan 40 tahun kita cari kerjaan kan susah. Kita ambil Jamsostek yah buat modal, buat wirausaha...Jadi bermanfaat...Kalau suruh nunggu sampai 56 tahun, yah saya tak setuju," kata Aris kepada BBC Indonesia.

Sukarman, pensiunan yang berusia 63 tahun juga berpendapat senada.

"Kalau orang di PHK dan baru bekerja 10 tahun, orang itu tak punya modal atau tidak bisa bekerja lagi. Nasib orang kan berbeda, ada yang bisa bekerja lagi, ada yang gak bisa bekerja lagi," kata Sukarman.

Sementara Sunhaji yang mengundurkan diri dari perusahaannya empat tahun lalu menyatakan terkejut dengan peraturan baru itu.

"Mendengar 56 tahun kaget, karena belum tentu semua perusahaan itu harus pensiun semua," kata Sunhaji.