#TrenSosial: Pemilik akun 'jual bayi murah' di Instagram bisa dipenjara enam tahun

Sumber gambar, GETTY
Sebuah akun Instagram yang mengklaim ‘menjual bayi’ dengan harga murah menimbulkan kemarahan di media sosial dan pemiliknya telah dilaporkan ke polisi.
Kuasa hukum Yayasan Gembala Baik, yang alamatnya dicatut dalam akun tersebut, melaporkan akun @jualbayimurah dengan tuduhan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi yang tidak benar.
Pemilik akun dapat dijerat dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan hukuman penjara maksimal enam tahun dan denda Rp1 miliar.
Akun penjualan bayi tersebut mencantumkan alamat dan nomor telepon Panti Sosial Bina Remaja Parartasih milik Yayasan Gembala Baik. Namun panti itu tidak ada hubungan sama sekali dengan perdagangan bayi.

Sumber gambar, INSTAGRAM
“Panti sosial bina remaja itu mengasuh remaja putri dari keluarga tidak mampu, yang berusia 11-15 tahun. Mereka bersekolah juga di tempat kami, sekolahnya di belakang. Kegiatan kami adalah asrama dan pendidikan di bawah Yayasan Gembala Baik," kata Azas Tigor Nainggolan, kuasa hukum Yayasan Gembala Baik.
Motif diselidiki
“Kami lapor untuk menunjukan itu tidak benar. Kami tidak tahu motifnya. Tapi ini keterlaluan dan sangat merusak,” sambungnya.
“Banyak yang kemudian tanya-tanya, ada yang marah-marah, orang tua siswa kaget langsung telepon guru, alumni juga pada telepon,” kata Tigor.
Akun @jualbayimurah banyak diperbincangkan di media sosial akhir pekan lalu setelah seorang ibu mengklaim bahwa foto bayinya digunakan dalam akun itu.
Sabrina, seorang warga Bandung, dalam akun Path meminta bantuan untuk melaporkan akun penjualan bayi yang telah memalsukan informasi tentang anaknya.
Hingga kini, belum ada bukti bahwa akun tersebut telah melakukan praktik perdagangan bayi.

Sumber gambar, AFP
Kepolisian mengkonfirmasi bahwa alamat yang dicantumkan dalam akun tersebut tidak melakukan perdagangan bayi dan mereka masih mencari pembuat akun dan motif di baliknya, menurut sejumlah laporan.
Perdagangan bayi meningkat
Isu perdagangan bayi bukanlah hal baru dan praktiknya dilakukan langsung di tempat-tempat tertentu seperti rumah sakit, klinik, dan panti, atau diperdagangkan di media sosial, menurut Komisi Nasional Perlindungan Anak.
Komnas Perlindungan Anak mencatat pada 2014 ada 337 kasus yang dilaporkan, meningkat dari 221 kasus pada 2013. Anak yang diperdagangkan umumnya berusia 0-12 tahun dengan biaya sekitar Rp10-20 juta.
“Trennya meningkat dan penjualan di media sosial bukan praktik yang baru dan penegakan hukum saya rasa masih lemah. Karena itu, terkait akun Instagram itu, perlu dilacak karena bisa jadi itu sindikat,” kata Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait.













