Hukuman tidak berkorelasi dengan penggunaan narkoba

Sumber gambar, PA
Sebuah laporan pemerintah Inggris menunjukkan bahwa "tidak ada korelasi yang jelas" antara hukuman berat dan tingkat penggunaan narkoba.
Laporan, yang dibuat setelah melakoni perbandingan di 13 negara, itu menjabarkan berbagai macam pendekatan yang ditempuh negara-negara tersebut dalam menanggapi narkoba.
Dari 13 negara, ada negara yang menjatuhkan hukuman berat kepada pengguna narkoba.
Ada pula negara yang membebaskan para pengguna narkoba dari tuduhan kriminal, seperti Portugal.
Berdasarkan perbandingan tersebut, penelitian ini menyimpulkan bahwa penggunaan narkoba dipengaruhi oleh berbagai faktor yang "lebih kompleks dan bernuansa ketimbang undang-undang dan penegakan hukum saja."
Di negara seperti Portugal yang menjadikan penggunaan narkoba sebagai isu kesehatan, ketimbang tindakan kriminal, laporan itu menemukan kesehatan para pengguna narkoba menjadi lebih baik.
Meski demikian, Kementerian Dalam Negeri Inggris sejumlah penemuan ini tidak dapat dikaitkan dengan tindakan dekriminalisasi dan pemerintah Inggris "benar-benar tidak berniat untuk mendekriminalisasi penggunaan narkoba."
Kesehatan
Menteri Dalam Negeri dari Partai Liberal Demokrat, Norman Baker, mengatakan menjadikan isu penyalahgunaan narkoba sebagai masalah kesehatan akan jauh lebih efektif untuk mengurangi bahaya.
"Orang-orang diperlakukan sebagai angka, mereka diberi denda, mereka diberi peringatan, mereka dimasukkan ke dalam penjara, tapi semua itu tidak mengubah kebiasaan mereka dalam mengonsumsi narkoba.
"Jika kita tertarik untuk mengubah perilaku masyarakat maka kita perlu melihatnya dari sudut pandang kesehatan," kata Baker.
Awal tahun ini Wakil Perdana Menteri Nick Clegg berjanji untuk menghapuskan hukuman penjara bagi orang yang memiliki narkoba untuk kepentingan pribadi.
Dekriminalisasi
Danny Kushlick, pendiri kelompok Transform, yang telah berkampanye untuk legalisasi penggunaan narkoba di Inggris selama hampir 20 tahun, mengatakan laporan itu merupakan langkah penting.
Dia menambahkan: "Untuk pertama kalinya dalam lebih dari 40 tahun, Kementerian Dalam Negeri telah mengakui bahwa penegakan hukuman yang berat tidak mengurangi tingkat penggunaan narkoba."









