Tiga bulan penjara untuk penjual fosil di AS

Sumber gambar, Reuters
Seorang broker fosil di Amerika Serikat diganjar hukuman tiga bulan penjara karena menyelundupkan tulang dinosaurus, termasuk Tyrannosaurus bataar yang berusia 70 juta tahun dari Mongolia.
Eric Prokopi menerima tiga dakwaan yang diajukan kepadanya dalam sidang pada Desember 2012 lalu.
Jaksa penuntut di New York menyebut pria berusia 39 tahun tersebut sebagai 'satu-satunya orang dalam pasar gelap fosil prasejarah'.
Fosil Tyrannosaurus bataar sudah dikembalikan ke Mongolia pada Mei 2013. Prokopi sempat menjualnya di lelang pada Mei 2012 dengan harga lebih dari US$1 juta atau Rp10 miliar.
Dia dituduh menafsirkan secara salah pengiriman tiga fosil dinosaurus dari Amerika Serikat ke Mongolia.
Selain menyelundupkan Tyrannosaurus bataar, Prokopi juga mengaku mengimpor secara gelap satu fosil dinosaurus terbang Cina, dua oviraptors, dan satu dinosaurus seperti bebek yang diberi nama Saurolophus.
Prokopi menyebut dirinya sebagai ahli paleontologi komersial yang juga menjual karang, fosil, dan benda-benda lain dari rumahnya. Dia ditangkap pada Oktober 2012.
"Yang saya lakukan adalah salah dan saya gagal memahami beratnya yang sudah saya lakukan," tambahnya.
Hakim mengatakan hukuman penjara mengirim pesan kepada pihak-pihak lain dalam sektor paleontologi komersial.
"Dia jelas bukan orang yang buruk namun dia melakukan hal yang buruk," kata Hakim Hellerstein.









