JP Morgan sepakati denda US$1,7 miliar

JP Morgan Chase setuju membayar US$1,7 miliar (Rp20 triliun) kepada korban penipuan mantan manajer investasi Bernard Madoff setelah merundingkan besaran ganti rugi dengan jaksa di AS.
Jaksa Federal menuding bank itu tutup mata terhadap tindakan menyimpang Madoff menyelewengkan uang investasi nasabahnya.
"Kami mengakui mestinya kami bertindak," kata Jennifer Zuccarelli, juru bicara JP Morgan Chase.
Bank tersebut juga mengatakan akan memperketat kontrol dalam pengelolaan dana nasabah sebagai bagian dari kesepakatan ini.
"Baru setelah Madoff ditangkap, salah satu penjahat paling licik yang pernah ada, bank ini baru melapor apa yang sudah diketahui dunia," kritik George Venizelos, Kepala kantor FBI di New York.
Jika bank tetap memenuhi kesepakatan ini maka aparat tak akan mengajukan tuntutan hukum setelah dua tahun.
'Kewalahan'
Meski dianggap melakukan pelanggaran sangat serius pejabat bank tersebut juga tak dikenai hukuman pidana.
Seorang pengacara korporat, Seth Berenzweig, mengatakan aparat berwenang segan mengajukan gugatan hukum pada bank besar.
"Karena mendakwa sebuah bank komersial itu berbahaya, bisa-bisa ada rentetan masalah sesudahnya dan pemerintah bisa kewalahan menghadapi krisis perbankan dengan JP Morgan," katanya kepada BBC.

Bank itu sudah punya hubungan dekat dengan <link type="page"><caption> Madoff</caption><url href="http://www.bbc.co.uk/indonesia/majalah/2011/10/111027_madoffwife.shtml" platform="highweb"/></link> sejak 1986, yang berakhir 2008 saat ia <link type="page"><caption> mengaku pada FBI</caption><url href="http://www.bbc.co.uk/indonesian/news/story/2009/03/090312_madoffadmission.shtml" platform="highweb"/></link> bahwa manajemen investasinya sebenarnya hanyalah skema ponzi atau bodong belaka.
Menurut laporan dalam rekening Madoff di bank itu - rekening 703 - mendapat setoran dan transfer senilai US$150 miliar dalam periode itu.
Sudah muncul peringatan dari pegawai JP Morgan yang curiga terkait transaksi keuangan dalam rekening Madoff ini, namun atasannya tIDak menghiraukan.
Madoff akhirnya mengaku bersalah melakukan praktik penipuan investasi dan kini menjalani <link type="page"><caption> hukuman 150 tahun</caption><url href="http://www.bbc.co.uk/indonesian/news/story/2009/06/090629_maddofsentence.shtml" platform="highweb"/></link> penjara meski ia sudah berusia 75 tahun.
Sementara JP Morgan sudah membayar <link type="page"><caption> sekitar US$20 miliar</caption><url href="http://www.bbc.co.uk/indonesia/majalah/2013/11/131120_bisnis_jpmorganchase.shtml" platform="highweb"/></link> seluruhnya setahun terakhir sebagai ganti rugi atas berbagai kasus termasuk krisis finansial di AS serta skandal transaksi 'Paus di London.'









