'Tak semua' manufaktur Malaysia tergantung tenaga kerja asing

- Penulis, Rohmatin Bonasir
- Peranan, Wartawan BBC Indonesia
Sektor manufaktur di Malaysia tercatat sebagai sektor yang paling besar menyerap tenaga kerja asing, yaitu sebanyak 733.000 atau sekitar sepertiga dari total angkatan kerja di sektor itu.
Tenaga kerja Nepal merajai lapangan kerja di sektor ini dengan jumlah 285.000 orang. Indonesia menempatkan 135.000 orang atau berada di urutan kedua di sektor manufaktor.
Angka tersebut adalah tenaga kerja yang terdaftar resmi, belum termasuk tenaga kerja gelap yang banyak digunakan di pabrik-pabrik skala kecil.
Akan tetapi sebagian pabrik tidak terlalu tergantung pada tenaga kerja asing.
Di pabrik dengan bahan dasar campuran timah hitam dan putih, Royal Selangor, hanya sedikit tenaga kerjanya yang berasal dari luar Malaysia.
“Kami hanya mempunyai 3-4% pekerja asing dari total kira-kira 700 karyawan, kata direktur pelaksana Royal Selangor, Tan Sri Yong Poh Kon kepada BBCIndonesia.com.
Gaji setimpal

“Dalam kasus kami alasannya adalah karena kami sudah lama mapan dan kami mempunyai pekerja-pekerja senior dan berpengalaman yang sudah bekerja lama selama 15 hingga 20 tahun,” kata Tan Sri Yong Poh Kon yang baru saja turun sebagai ketua Federasi Manufaktur Malaysia dalam wawancara di pabrik Royal Selangor, Kuala Lumpur.
Royal Selangor ini memasok segala macam hasil kerajinan dari campuran timah hitam dan putih. Ada penyeduh teh, cangkir teh, cangkir bir, pinggan hingga perhiasan yang diekspor ke Cina, Jepang, Eropa dan pasar-pasar lain.
Beberapa analis memperkirakan bahwa warga Malaysia akan mau mengambil pekerjaan yang selama ini dilakukan tenaga kerja asing asal ada perubahan.
“Sebenarnya orang Malaysia mau tetapi perlu ditingkatkan sistem yang menyangkut keperluan dasar. Contohnya, kalau kita memerlukan pekerja di sektor konstruksi ataupun perladangan maka sistem subsidi, sistem gaji mesti setimpal,” tutur Profesor Rashila Ramli dari Universitas Kebangsaan Malaysia.
Pemerintah Malaysia akan memberlakukan upah minimum sebesar 900 ringgit atau sekitar Rp3,3 juta untuk usaha kecil dan menengah mulai Januari 2014.
Namun seperti dikatakan oleh Profesor Rashila, gaji tersebut masih terlalu rendah untuk menarik tenaga kerja dalam negeri.









