Pria Kuwait dituduh menghina nabi di Twitter

Twitter

Sumber gambar, AFP

Keterangan gambar, Hamad al-Naqi mengatakan akun Twitternya dibajak dan bahwa ia tidak menulis pesan yang dituduhkan.

Seorang pria Kuwait menyatakan tidak bersalah atas dakwaan menghina Nabi Muhamad dalam pesan di akun Twitternya.

Hamad al-Naqi -seorang pemeluk Syiah- juga dikenakan dakwaan menghina para pemimpin Sunni di Arab Saudi dan Bahrain.

Pemerintah Kuwait mengamati dengan seksama unjuk rasa yang dipimpin kelompok Shiah di Bahrain dan juga kerusuhan di kawasan timur Arab Saudi, yang merupakan tempat tinggal lebih dari dua juta pemeluk Syiah.

Naqi ditahan dalam dua bulan terakhir. Ia mengatakan tidak menulis pesan itu dan bahwa akun Twitternya dibajak.

Sejumlah pegiat dan politisi Sunni di Kuwait menyerukan hukuman mati terhadapnya.

Kuasa hukum Naqi, Khaled al-Shatti dan organisasi hak asasi Amnesty Internasional mengatakan undang-undang yang mensahkan hukuman mati untuk penghujatan agama di Kuwait masih belum berlaku karena belum ditandatangani oleh Emir Kuwait.

Dinilai kasus istimewa

Namun jaksa Dowaem al-Mowazry menyatakan kasus ini istimewa.

"Kami akan meminta diterapkannya hukuman mati bagi Naqi karena ia menghina Allah, Nabi Muhamad dan sahabatnya," kata Mowazry kepada kantor berita Reuters setelah sidang pembuka.

"Kasus ini akan menjadi contoh bagi siapapun yang mengira dapat berbuat hal seperti itu," tambahnya.

Bila dinyatakan bersalah, Naqi menghadapi hukuman penjara beberapa tahun.

Kuasa hukum Naqi, Khaled al-Shatti mengatakan kliennya harus dibebaskan dengan jaminan karena warga Kuwait yang dikenakan dakwaan serupa juga bebas dengan jaminan.

"Ia telah menyanggah dakwaan. Namun bilapun ia mengatakan sesuatu, ini adalah 'kejahatan berdasarkan pendapat' bukan kejahatan yang mengancam negara," kata al-Shatti.

Sidang Naqi ditunda sampai tanggal 28 Mei.

Dalam beberapa bulan terakhir, pengadilan di Kuwait telah menjatuhkan hukuman penjara terhadap pengguna Twitter dan para pegiat di tengah-tengah meningkatnya ketegangan sektarian antara kelompok mayoritas Sunni dan minoritas Syiah di negara itu.